Pendaftaran Alih Daya

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Syarat, Prosedur, dan Risiko Jika Diabaikan

By February 24, 2022August 11th, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Alih Daya

Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke Disnaker se – Indonesia !

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Syarat, Prosedur, dan Risiko Jika Diabaikan

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Kepatuhan Ketenagakerjaan, termasuk Pencatatan PKWT, se-Indonesia.

Banyak perusahaan sudah membuat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/kontrak kerja) secara tertulis dan rapi, tapi melewatkan satu kewajiban penting: mencatatkannya ke instansi ketenagakerjaan. Padahal kelalaian ini bisa berakibat serius secara hukum. Artikel ini membahas tuntas kewajiban pencatatan PKWT.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu — berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bersifat permanen. PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, bukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Isi Wajib PKWT

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit memuat: identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan dan jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, jangka waktu perjanjian, tempat dan tanggal PKWT dibuat, serta tanda tangan para pihak.

⚠️ Catatan penting: PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan (probation). Apabila tetap mensyaratkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Kewajiban Pencatatan PKWT (Pasal 14 PP 35/2021)

“PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.”

Jalur Pencatatan Batas Waktu Instansi Tujuan
Daring (online) Maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan Kementerian Ketenagakerjaan
Tertulis (manual) — jika sistem daring belum tersedia Maksimal 7 hari kerja sejak tanda tangan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

Berdasarkan praktik di berbagai Disnaker kabupaten/kota, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • ✅ Surat permohonan pencatatan PKWT kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  • ✅ Rekapitulasi daftar nama pekerja yang PKWT-nya akan dicatatkan
  • ✅ Contoh/salinan dokumen Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani

💡 Kelengkapan dokumen bisa sedikit berbeda antar Disnaker kabupaten/kota — sebaiknya dikonfirmasi ke Disnaker setempat atau melalui pihak yang berpengalaman menangani berbagai wilayah.

Apa Risikonya Jika PKWT Tidak Dicatatkan?

Berdasarkan berbagai analisis hukum dan preseden Pengadilan Hubungan Industrial (salah satunya perkara Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bna di Banda Aceh), PKWT yang tidak dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan berisiko dianggap tidak memenuhi syarat formal, sehingga status hubungan kerja berpotensi berubah demi hukum menjadi PKWTT — yang berarti pekerja dianggap sebagai karyawan tetap dengan seluruh konsekuensi hukumnya (termasuk hak pesangon PHK yang berbeda dari PKWT).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018 turut menjadi rujukan dalam menafsirkan konsekuensi hukum dari kelalaian pencatatan PKWT ini.

Checklist Kepatuhan Pencatatan PKWT

  • ✅ PKWT dibuat tertulis dalam Bahasa Indonesia (jika ada versi bahasa asing, versi Bahasa Indonesia yang berlaku bila terjadi perbedaan penafsiran)
  • ✅ Isi PKWT memuat seluruh unsur wajib (identitas, jabatan, upah, jangka waktu, dll.)
  • ✅ Tidak mencantumkan klausul masa percobaan
  • ✅ Dicatatkan secara daring maksimal 3 hari kerja, atau tertulis ke Disnaker maksimal 7 hari kerja jika sistem daring belum tersedia
  • ❌ Jangan menganggap pencatatan sebagai formalitas opsional — risikonya menyentuh status hukum hubungan kerja itu sendiri

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Batas waktu pencatatan yang ketat (3–7 hari kerja) membuat proses ini rawan terlewat di tengah kesibukan operasional HR. STEPS.ID membantu:

  • ✅ Mereview isi PKWT agar memenuhi seluruh unsur wajib sebelum ditandatangani
  • ✅ Mendampingi proses pencatatan PKWT, baik secara daring maupun ke Disnaker setempat
  • ✅ Membantu audit kepatuhan PKWT yang sudah berjalan di perusahaan Anda

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan Anda.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan (security)
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Catatan: pekerjaan inti (core business) perusahaan tidak diperbolehkan dialihdayakan.

Isi Wajib Perjanjian Alih Daya

Sesuai Pasal 4 ayat (1), Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis dan memuat paling sedikit:

  • Pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya
  • Jangka waktu perjanjian
  • Lokasi pelaksanaan pekerjaan
  • Jumlah pekerja/buruh alih daya
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya

Pelindungan dan Hak Pekerja Alih Daya Wajib Mencakup:

  • Upah
  • Upah kerja lembur
  • Waktu kerja dan waktu istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK

Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Prosedur dan Batas Waktu Pendaftaran/Pencatatan

  1. Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh kedua pihak.
  2. Perusahaan Alih Daya mengajukan permohonan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
  3. Permohonan wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani, dengan melampirkan dokumen perjanjian.
  4. Disnaker akan menangguhkan penerbitan bukti pencatatan jika perjanjian tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan atau muatan minimal, atau menerbitkan bukti pencatatan jika sudah sesuai.
  5. Kepala Disnaker kabupaten/kota melaporkan pencatatan ke Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan, dengan tembusan ke Disnaker provinsi.

Kewajiban Operasional Perusahaan Alih Daya

Sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang izin usaha wajib:

  1. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
  2. Mencatatkan setiap Perjanjian Alih Daya ke Disnaker kabupaten/kota
  3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak izin usaha diterbitkan

Sanksi Jika Tidak Sesuai Ketentuan

Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi bertahap (Pasal 8):

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi barang/jasa dan/atau penundaan pemberian izin usaha di lokasi tertentu

Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban operasional dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).


Masa Transisi bagi Perjanjian yang Sudah Ada

  • Perjanjian Alih Daya yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
  • Perusahaan wajib menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya paling lambat 2 tahun sejak 30 April 2026 (yaitu sekitar akhir April 2028).

Perbedaan Istilah PPJP dan Alih Daya

Aspek PPJP (istilah lama) Alih Daya (istilah resmi – Permenaker No. 7/2026)
Nama resmi Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Perjanjian Alih Daya
Dasar hukum Peraturan sebelumnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 (berlaku 30 April 2026)
Bentuk penyedia jasa Tidak diatur ketat Wajib berbentuk badan hukum
Jenis pekerjaan Cakupan lebih luas Dibatasi hanya 6 kegiatan penunjang (kebersihan, catering, keamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, penunjang tambang/migas/kelistrikan)
Batas waktu pendaftaran Tidak diatur spesifik Wajib dicatatkan ke Disnaker maks. 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani
Isi minimal perjanjian Bervariasi Wajib memuat 6 poin, termasuk pelindungan & hak pekerja (upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hak PHK)
Sanksi pelanggaran Tidak diatur rinci Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha
Masa transisi Perjanjian lama tetap berlaku sampai habis masa berlaku; penyesuaian jenis pekerjaan wajib maks. 2 tahun sejak 30 April 2026

Referensi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, JDIH Kemnaker.

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke DISNAKER Setempat

KONSULTAN & JASA PENGURUSAN | CEPAT, MUDAH & TRANSPARAN

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Area Layanan Pendaftaran Alih Daya

Jasa Konsultasi, Pengurusan dan Pendaftaran Alih Daya dari STEPS ID, tersedia bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di seluruh wilayah  Ambon, meliputi Nusaniwe, Sirimau, Leitimur Selatan, Teluk Ambon Baguala, dan Teluk Ambon. Adapun kelurahan dan negeri yang tersebar di kelima kecamatan tersebut antara lain: Silale, Urimessing, Benteng, Wainitu, Kudamati, Waihaong, dan Mangga Dua di Nusaniwe; Karang Panjang, Amantelu, Rijali, Uritetu, Batu Meja, Honipopu, Ahusen, Batu Gajah, Batu Merah, Galala, Hative Kecil, Pandan Kasturi, Soya, dan Waihoka di Sirimau; Ema, Hatalai, Hukurila, Kilang, Naku, Hutumuri, Leahari, dan Rutong di Leitimur Selatan; Halong, Lateri, Latta, Nania, Negeri Lama, Passo, dan Waiheru di Teluk Ambon Baguala; serta Hunuth, Poka, dan Hative Besar di Teluk Ambon, dan daerah lainnya di sekitar Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan AM Sangaji, Benteng Victoria (Fort Victoria), Masjid Raya Al-Fatah, Gong Perdamaian Dunia, RSUD dr. M. Haulussy, RS Al-Fatah, dan RS Bhakti Rahayu Ambon.

Jangkauan Nasional Layanan Pendaftaran Alih Daya : STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Ambon

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Ambon

FAQ PENCATATAN PKWT


Apa itu PKWT?

Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, berbeda dari PKWTT yang bersifat permanen.


Ke mana PKWT harus dicatatkan?

Secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan, atau tertulis ke Disnaker kabupaten/kota jika sistem daring belum tersedia.


Berapa lama batas waktu pencatatan PKWT?

Maksimal 3 hari kerja jika daring, atau 7 hari kerja jika tertulis, sejak PKWT ditandatangani.


Apakah PKWT boleh mensyaratkan masa percobaan?

Tidak boleh. Jika tetap dicantumkan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum.


Apa risiko jika PKWT tidak dicatatkan?

Berisiko status hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT, berdasarkan berbagai preseden Pengadilan Hubungan Industrial.


Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencatatan PKWT?

Umumnya surat permohonan, rekapitulasi daftar nama pekerja, dan salinan Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani.


Apakah STEPS.ID membantu proses pencatatan PKWT?

Ya, STEPS.ID membantu mereview isi PKWT dan mendampingi proses pencatatannya, baik daring maupun ke Disnaker setempat.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota