Pendaftaran Alih Daya Banda Aceh
Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke Disnaker se – Indonesia !
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sebagai ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh memiliki struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor perdagangan, administrasi pemerintahan, dan jasa. Berdasarkan data BPS, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib menjadi salah satu penggerak utama perekonomian kota ini, diikuti oleh perdagangan besar dan eceran serta sektor jasa-jasa. Kondisi ini membuat banyak perusahaan, instansi, dan organisasi di Banda Aceh membutuhkan dukungan alih daya untuk mengelola fungsi penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, dan layanan operasional agar lebih efisien. Jika bisnis Anda beroperasi di Banda Aceh, kami dapat membantu menyiapkan dokumen pendaftaran alih daya dengan alur yang disesuaikan dengan kebutuhan administratif perusahaan di kota ini.
Untuk perusahaan di Banda Aceh, proses biasanya akan lebih lancar jika data vendor, jenis pekerjaan yang dialihdayakan, lokasi kerja, jumlah pekerja, dan struktur hubungan kerja sudah disiapkan sejak awal. Tim kami juga dapat membantu pengecekan kelengkapan dokumen sebelum diajukan ke Disnaker setempat agar potensi revisi dapat diminimalkan. Layanan ini dapat menjangkau perusahaan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh, termasuk kawasan perdagangan dan jasa di berbagai kecamatan yang menjadi pusat aktivitas bisnis dan pemerintahan.
Jasa Konsultasi, Pengurusan dan Pendaftaran Alih Daya dari STEPS ID, tersedia bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di seluruh wilayah Banda Aceh, meliputi Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sabang, Sigli, Bireuen, Takengon, Blangkejeren, Tapaktuan, Jantho, Idi, Peureulak, Reuleuet, Calang, Kutacane, Kuala Simpang, Bener Meriah, Bakongan, Buntul, Lhoksukon, Krueng Geukueh, Seulimum, Ulee Gle, Jeuram, Beureunuen, Meureudu, Kualasimpang, Saree, Pidie, Matangglumpangdua dan daerah lainnya di sekitar lokasi Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami Aceh, Pulau Sabang, Hermes Palace Hotel, Hotel The Pade, Kapal PLTD Apung, Gunongan, Makam Sultan Iskandar Muda, Tugu Simpang Lima, RSUD dr. Zainoel Abidin, RSUD Meuraxa dan RS Ibu dan Anak (RSIA) Aceh.
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Banda Aceh
Alih daya (outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya, dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Perusahaan Alih Daya wajib berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat — perorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan menjadi penyedia jasa alih daya.
Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang berikut:
Catatan: pekerjaan inti (core business) perusahaan tidak diperbolehkan dialihdayakan.
Sesuai Pasal 4 ayat (1), Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis dan memuat paling sedikit:
Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang izin usaha wajib:
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi bertahap (Pasal 8):
Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban operasional dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).
| Aspek | PPJP (istilah lama) | Alih Daya (istilah resmi – Permenaker No. 7/2026) |
|---|---|---|
| Nama resmi | Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja | Perjanjian Alih Daya |
| Dasar hukum | Peraturan sebelumnya | Permenaker No. 7 Tahun 2026 (berlaku 30 April 2026) |
| Bentuk penyedia jasa | Tidak diatur ketat | Wajib berbentuk badan hukum |
| Jenis pekerjaan | Cakupan lebih luas | Dibatasi hanya 6 kegiatan penunjang (kebersihan, catering, keamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, penunjang tambang/migas/kelistrikan) |
| Batas waktu pendaftaran | Tidak diatur spesifik | Wajib dicatatkan ke Disnaker maks. 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani |
| Isi minimal perjanjian | Bervariasi | Wajib memuat 6 poin, termasuk pelindungan & hak pekerja (upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hak PHK) |
| Sanksi pelanggaran | Tidak diatur rinci | Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha |
| Masa transisi | – | Perjanjian lama tetap berlaku sampai habis masa berlaku; penyesuaian jenis pekerjaan wajib maks. 2 tahun sejak 30 April 2026 |
Referensi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, JDIH Kemnaker.