Pendaftaran Alih Daya

Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?

By August 5, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Alih daya, PKWT, dan pemborongan pekerjaan adalah tiga istilah ketenagakerjaan yang sering tertukar, padahal ketiganya punya dasar hukum, pihak yang terikat, dan konsekuensi berbeda. Kesalahan memahami ketiganya bisa berujung pada kesalahan skema kerja sama, bahkan risiko hukum. Artikel ini menjelaskan perbedaannya secara tuntas.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Tiga Konsep yang Sering Tertukar

Dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, ada tiga skema yang memungkinkan perusahaan tidak mempekerjakan seseorang secara langsung dan permanen:

  1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) — hubungan kerja langsung antara perusahaan dan pekerja, untuk jangka waktu tertentu.
  2. Alih Daya (dahulu dikenal sebagai PPJP) — penyerahan sebagian pekerjaan penunjang dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh kepada Perusahaan Alih Daya.
  3. Pemborongan pekerjaan — penyerahan pelaksanaan suatu pekerjaan secara utuh (termasuk hasil kerja/output-nya) kepada perusahaan lain, bukan sekadar penyediaan tenaga kerja.

Alih Daya vs PKWT

Perbedaan paling mendasar terletak pada siapa yang terikat hubungan kerja dengan pekerja.

Aspek PKWT Alih Daya
Pihak yang terikat hubungan kerja dengan pekerja Perusahaan pengguna jasa (langsung) Perusahaan Alih Daya (bukan perusahaan pengguna)
Sifat hubungan Kerja langsung, jangka waktu tertentu Kerja sama antar-perusahaan, disertai penyediaan pekerja
Dasar hukum utama saat ini PP No. 35 Tahun 2021 (Bab tentang PKWT) Permenaker No. 7 Tahun 2026
Jenis pekerjaan Bisa untuk berbagai jenis pekerjaan sesuai ketentuan PKWT Dibatasi hanya 6 kategori kegiatan penunjang (Pasal 3)
Kewajiban pencatatan Wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan Wajib dicatatkan ke Disnaker maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan

Dengan kata lain: PKWT mengatur hubungan kerja langsung yang bersifat sementara, sedangkan alih daya mengatur hubungan kerja sama antar-perusahaan di mana pekerja terikat kontrak dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan perusahaan tempat mereka bertugas sehari-hari.

Alih Daya vs Pemborongan Pekerjaan

Ini perbedaan yang paling sering disalahpahami, karena Permenaker No. 7 Tahun 2026 sendiri secara eksplisit membatasi cakupannya:

“Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.”

Frasa “penyediaan jasa pekerja/buruh” ini penting — artinya Permenaker No. 7 Tahun 2026 hanya mengatur skema penyediaan tenaga kerja, bukan skema pemborongan pekerjaan (di mana perusahaan lain mengerjakan dan bertanggung jawab penuh atas hasil/output suatu pekerjaan, bukan sekadar menyediakan orangnya).

Aspek Alih Daya (Penyediaan Jasa Pekerja) Pemborongan Pekerjaan
Objek yang diserahkan Tenaga kerja untuk kegiatan penunjang tertentu Pelaksanaan dan hasil/output suatu pekerjaan
Diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026? Ya, secara eksplisit (Pasal 3 ayat 1) Tidak diatur dalam Permenaker ini
Kontrol operasional harian pekerja Cenderung berada di bawah arahan Perusahaan Pemberi Pekerjaan Berada di bawah kendali perusahaan pemborong
Fokus kepatuhan Jenis pekerjaan (6 kategori), pencatatan perjanjian Umumnya diatur melalui skema kontrak kerja/jasa umum, bukan mekanisme Disnaker khusus alih daya

✅ Contoh alih daya (penyediaan jasa pekerja): perusahaan A menggunakan tenaga cleaning service dari perusahaan B, di mana perusahaan B menyediakan pekerja yang bertugas di lokasi perusahaan A sehari-hari.

❌ Bukan alih daya menurut Permenaker 7/2026 (contoh pemborongan): perusahaan A menyerahkan seluruh proyek pembangunan gudang kepada kontraktor C, di mana kontraktor C bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan dari awal sampai selesai — ini masuk ranah pemborongan, bukan penyediaan jasa pekerja yang diatur Permenaker No. 7 Tahun 2026.

Kenapa Penting Tidak Salah Memilih Skema?

Kesalahan mengklasifikasikan hubungan kerja punya konsekuensi nyata:

  • Jika seharusnya alih daya tapi tidak dicatatkan sesuai Pasal 5, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif (Pasal 8-9)
  • Jika seharusnya PKWT tapi disamarkan sebagai alih daya untuk pekerjaan inti (core business), perusahaan berpotensi melanggar batasan jenis pekerjaan Pasal 3
  • Jika skema sebenarnya pemborongan tapi diperlakukan/dicatatkan sebagai alih daya, dokumen bisa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan saat diperiksa Pengawas Ketenagakerjaan (Pasal 7)

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Masih ragu apakah skema kerja sama perusahaan Anda tergolong alih daya, PKWT, atau pemborongan? Kesalahan klasifikasi bisa berdampak pada kepatuhan hukum dan risiko sanksi. STEPS.ID membantu:

  • ✅ Mengidentifikasi skema kerja sama yang tepat sesuai kondisi riil perusahaan Anda
  • ✅ Menyusun Perjanjian Alih Daya yang sesuai jika skemanya memang penyediaan jasa pekerja
  • ✅ Mendampingi proses pencatatan ke Disnaker sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3027/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-7-tahun-2026)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Layanan Pendaftaran Alih Daya : STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan Apa Bedanya

Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan Apa Bedanya

FAQ PKWT, ALIH DAYA DAN PEMBORONGAN


Apa perbedaan utama Alih Daya dan PKWT?

Perbedaan utamanya ada pada pihak yang terikat hubungan kerja dengan pekerja. Pada PKWT, pekerja terikat langsung dengan perusahaan pengguna jasa. Pada alih daya, pekerja terikat dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan perusahaan tempat mereka bertugas sehari-hari.


Apakah Permenaker No. 7 Tahun 2026 mengatur pemborongan pekerjaan?

Tidak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara eksplisit hanya mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, bukan skema pemborongan pekerjaan.


Apa perbedaan objek yang diserahkan pada alih daya dan pemborongan?

Pada alih daya, yang diserahkan adalah tenaga kerja untuk kegiatan penunjang tertentu. Pada pemborongan, yang diserahkan adalah pelaksanaan dan hasil/output suatu pekerjaan secara utuh, bukan sekadar penyediaan orangnya.


Bisakah sebuah kerja sama disebut alih daya jika tidak termasuk 6 kategori kegiatan penunjang?

Tidak. Sesuai Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 7 Tahun 2026, alih daya hanya boleh diterapkan pada 6 kategori kegiatan penunjang yang ditetapkan; di luar itu, skema kerja sama perlu dikaji ulang apakah lebih tepat sebagai PKWT atau pemborongan.


Apa contoh sederhana skema alih daya (penyediaan jasa pekerja)?

Contohnya adalah perusahaan A menggunakan tenaga cleaning service dari perusahaan B, di mana perusahaan B menyediakan pekerja yang bertugas di lokasi perusahaan A sehari-hari, sesuai kategori layanan kebersihan dalam Pasal 3.


Apa contoh sederhana skema pemborongan pekerjaan?

Contohnya adalah perusahaan A menyerahkan seluruh proyek pembangunan gudang kepada kontraktor C, di mana kontraktor C bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan dari awal sampai selesai — ini termasuk pemborongan, bukan penyediaan jasa pekerja.


Apa risiko jika perusahaan salah mengklasifikasikan skema kerja samanya?

Kesalahan klasifikasi berisiko menimbulkan sanksi administratif jika seharusnya dicatatkan sebagai alih daya tapi tidak, atau berpotensi melanggar batasan jenis pekerjaan jika pekerjaan inti (core business) justru dialihdayakan.


Apakah pekerja alih daya bisa dianggap sebagai pekerja PKWT?

Tidak. Pekerja alih daya terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan perusahaan pengguna jasa, sehingga statusnya berbeda dari pekerja PKWT yang terikat langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja.


Apakah STEPS.ID bisa membantu menentukan skema yang tepat untuk perusahaan saya?

Ya, STEPS.ID dapat membantu mengidentifikasi apakah skema kerja sama perusahaan Anda tergolong alih daya, PKWT, atau pemborongan, sekaligus mendampingi proses pencatatan Perjanjian Alih Daya jika memang itu skema yang sesuai.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply