Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !
Hak Pekerja Alih Daya: Panduan Lengkap Upah, THR, BPJS, hingga Pesangon
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.
Salah satu semangat utama Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah memperkuat pelindungan bagi pekerja alih daya — bukan hanya mengatur administrasi antar-perusahaan. Artikel ini membahas tuntas hak-hak yang wajib dijamin bagi pekerja alih daya, sekaligus siapa yang bertanggung jawab memenuhinya.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Delapan Hak Dasar Pekerja Alih Daya
Pasal 4 ayat (1) huruf e Permenaker No. 7 Tahun 2026 menetapkan secara eksplisit:
“Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.”
| No. | Hak Pekerja Alih Daya | Penjelasan Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Upah | Hak dasar atas pembayaran kerja sesuai kesepakatan dan ketentuan pengupahan yang berlaku |
| 2 | Upah kerja lembur | Kompensasi tambahan bila bekerja melebihi jam kerja normal |
| 3 | Waktu kerja dan waktu istirahat | Pengaturan jam kerja dan hak istirahat sesuai ketentuan ketenagakerjaan |
| 4 | Cuti tahunan | Hak cuti sesuai masa kerja yang telah dijalani |
| 5 | Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) | Perlindungan atas risiko kecelakaan dan kesehatan selama bekerja |
| 6 | Jaminan sosial | Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) |
| 7 | Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan | Hak tunjangan yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan |
| 8 | Hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK | Hak-hak yang timbul saat hubungan kerja berakhir, termasuk kompensasi sesuai ketentuan |
Siapa yang Bertanggung Jawab Memenuhi Hak-Hak Ini?
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan pembagian tanggung jawab yang jelas:
“Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
| Pihak | Peran Terkait Hak Pekerja |
|---|---|
| Perusahaan Alih Daya | Bertanggung jawab langsung memenuhi seluruh hak pekerja (pembayar upah, pendaftar BPJS, pemberi cuti, dll.) — karena secara hukum pekerja terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya |
| Perusahaan Pemberi Pekerjaan | Bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi hak-hak tersebut sesuai ketentuan — bukan pembayar langsung, tapi tetap punya kewajiban pengawasan |
Struktur tanggung jawab dua lapis ini penting dipahami: Perusahaan Pemberi Pekerjaan tidak bisa lepas tangan sepenuhnya hanya karena secara hukum bukan mereka yang mempekerjakan pekerja alih daya secara langsung.
Soal Pesangon: Apa yang Perlu Dipahami?
Frasa “hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mencakup hak-hak yang timbul ketika hubungan kerja pekerja alih daya berakhir — termasuk kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku secara umum (bukan aturan khusus yang berbeda untuk pekerja alih daya). Karena hubungan kerja pekerja alih daya terikat dengan Perusahaan Alih Daya, maka Perusahaan Alih Daya-lah pihak yang wajib memenuhi hak ini, bukan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Checklist Kepatuhan Hak Pekerja Alih Daya
Gunakan checklist ini untuk memverifikasi apakah Perjanjian Alih Daya perusahaan Anda sudah mencakup seluruh hak pekerja secara memadai:
- ✅ Klausul upah tercantum jelas, termasuk mekanisme dan waktu pembayaran
- ✅ Ketentuan upah lembur mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku
- ✅ Waktu kerja dan waktu istirahat diatur sesuai standar
- ✅ Hak cuti tahunan dicantumkan secara eksplisit
- ✅ Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial) untuk seluruh pekerja alih daya dipastikan aktif
- ✅ Mekanisme pembayaran THR keagamaan diatur jelas
- ✅ Standar K3 di lokasi kerja diperhatikan, terutama untuk kategori pekerjaan berisiko seperti penunjang pertambangan/migas
- ✅ Hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku
- ❌ Jangan biarkan klausul hak pekerja hanya berbunyi “sesuai ketentuan yang berlaku” tanpa rincian lebih lanjut — lebih aman mencantumkan mekanisme konkret agar tidak menimbulkan sengketa interpretasi di kemudian hari
Mengapa Perusahaan Pemberi Pekerjaan Juga Perlu Peduli?
Meski tanggung jawab utama ada di Perusahaan Alih Daya, Perusahaan Pemberi Pekerjaan memiliki risiko reputasional dan hukum jika mengabaikan kewajiban memastikan (Pasal 4 ayat 3). Dalam praktiknya, ini berarti Perusahaan Pemberi Pekerjaan sebaiknya:
- Meminta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan Alih Daya secara berkala
- Memastikan pembayaran upah dan THR pekerja alih daya berjalan tepat waktu di lapangan
- Tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran hak pekerja alih daya yang bertugas di lingkungan kerjanya, meski secara hukum bukan pemberi kerja langsung
Baca Juga
- Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Isi Wajib & Contoh Struktur Perjanjian Alih Daya Sesuai Permenaker 7/2026
- Pendaftaran Alih Daya (PPJP) Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya
Memastikan klausul hak pekerja dalam Perjanjian Alih Daya sudah lengkap dan sesuai regulasi adalah langkah penting sebelum pencatatan ke Disnaker. STEPS.ID membantu:
- ✅ Mereview klausul pelindungan dan hak pekerja dalam Perjanjian Alih Daya Anda
- ✅ Memastikan pembagian tanggung jawab antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya tercantum jelas
- ✅ Mendampingi proses pencatatan Perjanjian Alih Daya yang sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 4
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.
GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067
Referensi Regulasi:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS.ID
Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Hak Pekerja Alih Daya Panduan Lengkap Upah, THR, BPJS, hingga Pesangon
FAQ HAK PEKERJA ALIH DAYA
Apa saja 8 hak dasar pekerja alih daya menurut Permenaker No. 7 Tahun 2026?
Delapan hak dasar tersebut adalah upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan (THR), serta hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK.
Siapa yang bertanggung jawab langsung memenuhi hak-hak pekerja alih daya?
Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab langsung memenuhi seluruh hak pekerja, karena secara hukum pekerja alih daya terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Apakah Perusahaan Pemberi Pekerjaan sama sekali tidak punya tanggung jawab atas hak pekerja alih daya?
Tidak sepenuhnya lepas tanggung jawab. Perusahaan Pemberi Pekerjaan tetap wajib memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja alih daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah pekerja alih daya berhak atas pesangon saat hubungan kerja berakhir?
Hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK termasuk hak yang wajib dijamin dalam Perjanjian Alih Daya, dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya untuk memenuhinya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Apakah pekerja alih daya wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, jaminan sosial termasuk salah satu dari 8 hak dasar yang wajib dijamin, sehingga pekerja alih daya wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Perusahaan Alih Daya.
Apakah cukup mencantumkan klausul 'hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku' tanpa rincian?
Sebaiknya tidak. Klausul yang terlalu umum tanpa mekanisme konkret berisiko menimbulkan sengketa interpretasi di kemudian hari, sehingga lebih aman mencantumkan rincian mekanisme pemenuhan masing-masing hak.
Apa yang sebaiknya dilakukan Perusahaan Pemberi Pekerjaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi?
Perusahaan Pemberi Pekerjaan sebaiknya meminta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala, memastikan pembayaran upah dan THR berjalan tepat waktu, serta tidak mengabaikan indikasi pelanggaran hak pekerja alih daya di lingkungan kerjanya.
Apakah hak lembur pekerja alih daya diatur berbeda dari pekerja pada umumnya?
Tidak. Hak upah kerja lembur pekerja alih daya tetap mengikuti ketentuan pengupahan lembur yang berlaku secara umum dalam peraturan ketenagakerjaan, sebagaimana dicantumkan sebagai salah satu hak wajib dalam Pasal 4.
Apakah STEPS.ID membantu mereview klausul hak pekerja dalam Perjanjian Alih Daya?
Ya, STEPS.ID dapat membantu mereview klausul pelindungan dan hak pekerja dalam Perjanjian Alih Daya, memastikan pembagian tanggung jawab tercantum jelas, sebelum perjanjian dicatatkan ke Disnaker.




































