Pendaftaran Alih Daya Balikpapan

Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke Disnaker se – Indonesia !

Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke DISNAKER Setempat

KONSULTAN & JASA PENGURUSAN | CEPAT, MUDAH & TRANSPARAN

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Area Layanan Pendaftaran Alih Daya

Jasa Konsultasi, Pengurusan dan Pendaftaran Alih Daya dari STEPS ID, tersedia bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi ataupun berlokasi di seluruh wilayah Balikpapan yang terdiri dari 6 kecamatan dan 34 kelurahan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur yang meliputi Kelurahan Manggar, Manggar Baru, Lamaru, dan Teritip; Kecamatan Balikpapan Barat dengan Kelurahan Margo Mulyo, Margasari, Baru Ulu, Baru Tengah, Baru Ilir, dan Kariangau; Kecamatan Balikpapan Utara yang mencakup Kelurahan Muara Rapak, Graha Indah, Batu Ampar, Karang Joang, Gunung Samarinda, dan Gunung Samarinda Baru; Kecamatan Balikpapan Tengah terdiri atas Kelurahan Sumber Rejo, Gunung Sari Ilir, Gunung Sari Ulu, Karang Jati, dan Mekar Sari; Kecamatan Balikpapan Selatan meliputi Kelurahan Sepinggan, Sepinggan Baru, Sepinggan Raya, Damai Bahagia, Damai, dan Sungai Nangka; serta Kecamatan Balikpapan Kota yang terdiri dari Kelurahan Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, Telaga Sari, Prapatan, dan Damai Baru dan daerah-daerah lainnya di sekitar Kota Balikpapan

Jangkauan Nasional Layanan Pendaftaran Alih Daya : STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Balikpapan

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Balikpapan

FAQ PENDAFTARAN ALIH DAYA


Apa itu Alih Daya menurut Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.


Apa perbedaan istilah PPJP dan Alih Daya?

PPJP (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) adalah istilah lama yang umum digunakan sebelum Permenaker No. 7 Tahun 2026 terbit. Sejak 30 April 2026, istilah resmi yang digunakan pemerintah adalah “Perjanjian Alih Daya”, meski keduanya merujuk pada konsep outsourcing yang sama.


Apa dasar hukum Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Permenaker No. 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Sejak kapan Permenaker No. 7 Tahun 2026 berlaku?

Peraturan ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Siapa yang dimaksud Perusahaan Pemberi Pekerjaan?

Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya.


Siapa yang dimaksud Perusahaan Alih Daya?

Perusahaan Alih Daya adalah badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.


Apakah perorangan boleh menjadi penyedia jasa alih daya?

Tidak. Permenaker No. 7 Tahun 2026 mensyaratkan Perusahaan Alih Daya wajib berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat, sehingga perorangan atau usaha tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan menjadi penyedia jasa alih daya.


Apa saja jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan?

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, ada 6 jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.


Apakah layanan kebersihan (cleaning service) termasuk pekerjaan yang boleh dialihdayakan?

Ya, layanan kebersihan merupakan salah satu dari 6 kategori pekerjaan penunjang yang secara eksplisit diperbolehkan untuk dialihdayakan dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah jasa katering/penyediaan makanan dan minuman termasuk pekerjaan alih daya?

Ya, penyediaan makanan dan minuman bagi pekerja termasuk salah satu kategori pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan sesuai Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah jasa keamanan (security) termasuk pekerjaan alih daya?

Ya, pengamanan (security) termasuk salah satu dari 6 kategori pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan menurut Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja termasuk pekerjaan alih daya?

Ya, penyediaan pengemudi dan angkutan bagi pekerja/buruh termasuk salah satu kategori pekerjaan penunjang yang diperbolehkan untuk dialihdayakan.


Apa yang dimaksud 'layanan penunjang operasional' dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Layanan penunjang operasional adalah kategori kegiatan penunjang di luar aktivitas inti perusahaan yang mendukung kelancaran operasional sehari-hari, dan termasuk salah satu dari 6 jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.


Apakah sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan punya ketentuan khusus alih daya?

Ya, Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara khusus mengakomodasi pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan sebagai salah satu kategori pekerjaan yang boleh dialihdayakan, mengingat karakteristik operasional sektor tersebut.


Bolehkah pekerjaan inti (core business) perusahaan dialihdayakan?

Tidak. Alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang (non-core) sesuai 6 kategori yang ditetapkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026, bukan untuk kegiatan inti bisnis perusahaan.


Apa isi minimal yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya?

Sesuai Pasal 4, Perjanjian Alih Daya wajib memuat paling sedikit: pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh, hak dan kewajiban kedua pihak, serta pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya.


Apakah Perjanjian Alih Daya wajib bermeterai?

Ya, sejalan dengan ketentuan umum perjanjian tertulis di Indonesia, Perjanjian Alih Daya sebaiknya dibuat di atas meterai untuk memenuhi keabsahan dokumen yang akan dilampirkan saat proses pencatatan ke Disnaker.


Apa saja hak pekerja alih daya yang wajib dijamin?

Pelindungan dan hak pekerja alih daya yang wajib dicantumkan dalam perjanjian meliputi: upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK.


Siapa yang bertanggung jawab memenuhi upah dan jaminan sosial pekerja alih daya?

Tanggung jawab pemenuhan upah, jaminan sosial, dan hak-hak lain pekerja alih daya berada pada Perusahaan Alih Daya, karena secara hukum pekerja alih daya terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.


Apakah perusahaan pemberi pekerjaan ikut bertanggung jawab atas hak pekerja alih daya?

Ya, meski tanggung jawab utama ada di Perusahaan Alih Daya, Perusahaan Pemberi Pekerjaan tetap wajib memastikan pelaksanaan pelindungan dan hak pekerja alih daya berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.


Ke mana Perjanjian Alih Daya harus dicatatkan/didaftarkan?

Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan.


Berapa lama batas waktu pendaftaran Perjanjian Alih Daya setelah ditandatangani?

Perusahaan Alih Daya wajib mengajukan permohonan pencatatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.


Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran Perjanjian Alih Daya?

Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan, dokumen Perjanjian Alih Daya yang telah ditandatangani, izin usaha/NIB Perusahaan Alih Daya, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan teknis Disnaker setempat.


Apa yang terjadi jika Disnaker menemukan perjanjian tidak sesuai ketentuan?

Disnaker akan menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila Perjanjian Alih Daya tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan yang diperbolehkan atau muatan minimal yang disyaratkan, sehingga perusahaan perlu memperbaiki dokumen sebelum diajukan ulang.


Apakah proses pendaftaran Perjanjian Alih Daya bisa dilakukan secara online?

Tergantung kebijakan masing-masing Disnaker kabupaten/kota. Sebagian daerah sudah menyediakan sistem pencatatan online, sementara sebagian lain masih menggunakan proses manual atau hybrid.


Apakah ada laporan berkala yang wajib dilakukan Disnaker terkait pencatatan?

Ya, Kepala Disnaker kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan, dengan tembusan kepada Disnaker provinsi.


Apa sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan Perjanjian Alih Daya?

Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif dan menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan di kemudian hari apabila Perjanjian Alih Daya tidak dicatatkan sesuai ketentuan.


Apa sanksi jika perusahaan melanggar batasan jenis pekerjaan alih daya?

Sesuai Pasal 8, sanksi diberikan secara bertahap: dimulai dari peringatan tertulis, kemudian dapat meningkat menjadi pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang/jasa dan/atau penundaan izin usaha di lokasi tertentu.


Apakah sanksi administratif bisa berdampak pada izin usaha perusahaan?

Ya, salah satu bentuk sanksi berupa penundaan pemberian izin usaha di lokasi tertentu, sehingga pelanggaran ketentuan alih daya berpotensi berdampak langsung pada legalitas operasional perusahaan.


Apakah Perjanjian Alih Daya yang sudah ada sebelum Mei 2026 masih berlaku?

Ya, Perjanjian Alih Daya yang sudah ada sebelum Permenaker No. 7 Tahun 2026 terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan peralihan Pasal 10.


Berapa lama masa transisi penyesuaian ketentuan baru ini?

Perusahaan diberikan waktu paling lambat 2 tahun sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026 diundangkan (30 April 2026) untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya, yaitu hingga sekitar akhir April 2028.


Apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum masa transisi berakhir?

Perusahaan disarankan melakukan audit terhadap seluruh Perjanjian Alih Daya yang berlaku, memastikan jenis pekerjaan yang dialihdayakan sesuai 6 kategori yang diperbolehkan, serta menyesuaikan isi perjanjian sebelum masa transisi 2 tahun berakhir.


Apakah Perusahaan Alih Daya wajib menerapkan standar K3?

Ya, sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Berapa lama batas waktu Perusahaan Alih Daya mulai beroperasi setelah izin usaha terbit?

Perusahaan Alih Daya wajib menjalankan kegiatan usahanya paling lambat 1 tahun sejak izin usaha diterbitkan, sesuai ketentuan Pasal 6 Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah ada batasan jumlah pekerja alih daya yang boleh dipekerjakan?

Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak menetapkan batas maksimal jumlah pekerja alih daya secara nasional, namun jumlah pekerja/buruh wajib dicantumkan secara jelas sebagai salah satu isi minimal Perjanjian Alih Daya.


Apakah Perjanjian Alih Daya bisa diperpanjang?

Bisa, selama perpanjangan tetap dituangkan secara tertulis, memenuhi isi minimal perjanjian, dan dicatatkan kembali ke Disnaker sesuai prosedur yang berlaku.


Apa yang terjadi jika terjadi perubahan isi Perjanjian Alih Daya?

Perubahan substansi dalam Perjanjian Alih Daya pada umumnya perlu dilaporkan atau dicatatkan kembali ke Disnaker agar tetap sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pengawasan.


Apakah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi aturan alih daya?

Ya, putusan tersebut menjadi dasar utama lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026, dengan menegaskan bahwa kewenangan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan.


Apa perbedaan Alih Daya dengan PKWT?

Alih Daya adalah perjanjian antar perusahaan terkait penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan penunjang tertentu, sedangkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja langsung antara perusahaan dan pekerja untuk jangka waktu tertentu.


Apakah pekerja alih daya berhak mendapat THR?

Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu hak pekerja alih daya yang wajib dijamin dan dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya sesuai Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah pekerja alih daya berhak mendapat pesangon jika PHK?

Ya, hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK termasuk salah satu pelindungan yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya, dengan tanggung jawab pemenuhan berada pada Perusahaan Alih Daya selaku pemberi kerja.


Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk pekerja alih daya?

Ya, jaminan sosial termasuk salah satu hak pekerja alih daya yang wajib dijamin, sehingga pekerja alih daya tetap wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Bagaimana jika Disnaker kabupaten/kota berbeda kebijakan teknis pendaftarannya?

Ketentuan pokok mengacu pada Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara nasional, namun teknis pelaksanaan seperti sistem online/manual dan kelengkapan formulir dapat berbeda antar Disnaker kabupaten/kota, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke Disnaker setempat atau melalui pihak yang berpengalaman menangani berbagai wilayah.


Apakah perusahaan kecil/UKM juga wajib mendaftarkan Perjanjian Alih Daya?

Ya, kewajiban pencatatan Perjanjian Alih Daya berlaku bagi setiap Perusahaan Alih Daya tanpa memandang skala usaha, selama perusahaan tersebut menyediakan jasa pekerja/buruh untuk pekerjaan penunjang yang diperbolehkan.


Mengapa sebaiknya menggunakan jasa konsultan untuk mengurus pendaftaran Alih Daya?

Ketentuan teknis di setiap Disnaker kabupaten/kota bisa berbeda, sementara batas waktu pencatatan hanya 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Menggunakan jasa konsultan berpengalaman membantu perusahaan menghindari keterlambatan, kesalahan dokumen, atau penolakan permohonan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apa saja layanan yang diberikan STEPS.ID dalam pengurusan pendaftaran Alih Daya?

STEPS.ID membantu mulai dari konsultasi kesesuaian jenis pekerjaan, penyusunan/review dokumen Perjanjian Alih Daya, hingga pendampingan proses pencatatan ke Disnaker kabupaten/kota sampai bukti pencatatan terbit.


Apakah STEPS.ID melayani pendaftaran Alih Daya di seluruh Indonesia?

Ya, STEPS.ID melayani kebutuhan pendaftaran Alih Daya (PPJP) di berbagai kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.


Berapa lama STEPS.ID memproses pendaftaran Perjanjian Alih Daya?

Estimasi waktu proses mengikuti kebijakan dan beban kerja Disnaker di masing-masing kabupaten/kota, namun tim STEPS.ID akan berupaya memastikan dokumen diajukan sesuai batas waktu 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.


Apa saja dokumen yang perlu disiapkan klien untuk menggunakan jasa STEPS.ID?

Klien umumnya perlu menyiapkan dokumen legalitas perusahaan (izin usaha/NIB), draf atau dokumen Perjanjian Alih Daya yang sudah ditandatangani, serta data operasional terkait pekerjaan yang akan dialihdayakan; tim STEPS.ID akan memandu kelengkapan lainnya sesuai ketentuan Disnaker setempat.


Apakah STEPS.ID membantu menyusun draf Perjanjian Alih Daya?

Ya, STEPS.ID dapat membantu menyusun maupun mereview draf Perjanjian Alih Daya agar isinya memenuhi ketentuan minimal sesuai Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026 sebelum diajukan ke Disnaker.


Apakah STEPS.ID menyediakan konsultasi gratis sebelum memulai proses?

Ya, STEPS.ID menyediakan konsultasi awal gratis untuk membahas kebutuhan dan kesesuaian rencana alih daya perusahaan Anda dengan ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Apakah biaya jasa STEPS.ID transparan tanpa biaya tersembunyi?

Ya, STEPS.ID menjelaskan rincian biaya layanan di awal sebelum proses dimulai, sehingga klien dapat mengetahui estimasi biaya secara jelas tanpa biaya tersembunyi.


Apakah STEPS.ID membantu audit/penyesuaian Perjanjian Alih Daya lama ke ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Ya, STEPS.ID dapat membantu perusahaan melakukan audit terhadap Perjanjian Alih Daya (PPJP) yang sudah berjalan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan baru sebelum masa transisi 2 tahun berakhir.


Bagaimana cara memulai proses pendaftaran Alih Daya bersama STEPS.ID?

Anda dapat menghubungi tim STEPS.ID untuk konsultasi awal gratis, menyampaikan kebutuhan dan lokasi pelaksanaan pekerjaan, kemudian tim akan memandu kelengkapan dokumen hingga proses pencatatan ke Disnaker setempat selesai.


Apa itu Alih Daya menurut Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Alih daya (outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya, dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Perusahaan Alih Daya wajib berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat — perorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan menjadi penyedia jasa alih daya.

Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang berikut:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan (security)
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Catatan: pekerjaan inti (core business) perusahaan tidak diperbolehkan dialihdayakan.

Isi Wajib Perjanjian Alih Daya

Sesuai Pasal 4 ayat (1), Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis dan memuat paling sedikit:

  • Pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya
  • Jangka waktu perjanjian
  • Lokasi pelaksanaan pekerjaan
  • Jumlah pekerja/buruh alih daya
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya

Pelindungan dan Hak Pekerja Alih Daya Wajib Mencakup:

  • Upah
  • Upah kerja lembur
  • Waktu kerja dan waktu istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK

Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Prosedur dan Batas Waktu Pendaftaran/Pencatatan

  1. Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh kedua pihak.
  2. Perusahaan Alih Daya mengajukan permohonan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
  3. Permohonan wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani, dengan melampirkan dokumen perjanjian.
  4. Disnaker akan menangguhkan penerbitan bukti pencatatan jika perjanjian tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan atau muatan minimal, atau menerbitkan bukti pencatatan jika sudah sesuai.
  5. Kepala Disnaker kabupaten/kota melaporkan pencatatan ke Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan, dengan tembusan ke Disnaker provinsi.

Kewajiban Operasional Perusahaan Alih Daya

Sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang izin usaha wajib:

  1. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
  2. Mencatatkan setiap Perjanjian Alih Daya ke Disnaker kabupaten/kota
  3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak izin usaha diterbitkan

Sanksi Jika Tidak Sesuai Ketentuan

Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi bertahap (Pasal 8):

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi barang/jasa dan/atau penundaan pemberian izin usaha di lokasi tertentu

Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban operasional dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).


Masa Transisi bagi Perjanjian yang Sudah Ada

  • Perjanjian Alih Daya yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
  • Perusahaan wajib menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya paling lambat 2 tahun sejak 30 April 2026 (yaitu sekitar akhir April 2028).

Perbedaan Istilah PPJP dan Alih Daya

Aspek PPJP (istilah lama) Alih Daya (istilah resmi – Permenaker No. 7/2026)
Nama resmi Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Perjanjian Alih Daya
Dasar hukum Peraturan sebelumnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 (berlaku 30 April 2026)
Bentuk penyedia jasa Tidak diatur ketat Wajib berbentuk badan hukum
Jenis pekerjaan Cakupan lebih luas Dibatasi hanya 6 kegiatan penunjang (kebersihan, catering, keamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, penunjang tambang/migas/kelistrikan)
Batas waktu pendaftaran Tidak diatur spesifik Wajib dicatatkan ke Disnaker maks. 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani
Isi minimal perjanjian Bervariasi Wajib memuat 6 poin, termasuk pelindungan & hak pekerja (upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hak PHK)
Sanksi pelanggaran Tidak diatur rinci Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha
Masa transisi Perjanjian lama tetap berlaku sampai habis masa berlaku; penyesuaian jenis pekerjaan wajib maks. 2 tahun sejak 30 April 2026

Referensi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, JDIH Kemnaker.

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota