Panduan Izin Limbah B3

Persetujuan Teknis dan SLO Limbah B3: Syarat dan Alurnya

Untuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, dokumen kuncinya adalah persetujuan teknis dan SLO. Panduan ini menjelaskan kapan keduanya diperlukan, isi kajian teknis, alur verifikasi, dan batas informasi yang belum terverifikasi.

STEPS.ID Kategori: Izin Limbah B3 Update: Oktober 2026

Penyimpanan limbah B3 oleh penghasil memakai rincian teknis. Tetapi usaha yang mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun limbah B3 berhadapan dengan dokumen yang lebih berat: persetujuan teknis dan SLO. Salah memahami urutannya sering membuat fasilitas sudah dibangun tetapi belum boleh beroperasi.

Artikel ini menjelaskan peta persetujuan teknis dan SLO berdasarkan formulir Pertek LB3 dan ringkasan dinas lingkungan yang kami baca. Panduan ini bagian dari seri syarat mengurus izin limbah B3 dan berkaitan dengan rekomendasi pengangkutan serta dokumen lingkungan limbah B3.

Catatan transparansi: Teks pasal SLO pada Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tidak tampil dalam salinan yang bisa kami baca. Alur dan isi di bawah berasal dari formulir Pertek LB3 serta ringkasan Dinas LHK Banten, yang tidak mengutip nomor pasal untuk Pertek dan SLO. Istilah SLO juga ditulis berbeda antar sumber. Gunakan naskah resmi dan panduan sistem sebelum menyusun permohonan.

01 Apa Itu Persetujuan Teknis dan SLO

Persetujuan teknis (Pertek) adalah persetujuan atas aspek teknis kegiatan pengelolaan limbah B3. Menurut ringkasan Dinas LHK Banten, frasa lama “izin pengelolaan limbah B3” berubah menjadi persetujuan teknis, yang diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan.

SLO terbit apabila hasil verifikasi memenuhi persetujuan teknis, menjadi dasar fasilitas layak beroperasi. Sumber yang kami baca menyebutnya “Surat Kelayakan Operasional” atau “Surat Laik Operasi” secara bergantian.

02 Dasar Hukum

01
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLHsebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
02
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 274 (kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh penghasil) dan Lampiran IX (kode dan karakteristik limbah)
03
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3Pasal 82 dan 122 menyebut persetujuan teknis untuk pelaporan pengumpulan dan pemanfaatan; Pasal 51–53 untuk rincian teknis penyimpanan
04
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risikojalur perizinan berusaha melalui OSS RBA
Perubahan kelembagaan: KLHK kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

03 Kegiatan yang Memerlukan Persetujuan Teknis

KegiatanDokumen Utama
Penyimpanan oleh penghasilRincian teknis (dimuat dalam persetujuan lingkungan atau diintegrasikan ke NIB)
PengangkutanRekomendasi pengangkutan dan perizinan berusaha pengangkutan
PengumpulanPersetujuan teknis
PemanfaatanPersetujuan teknis
PengolahanPersetujuan teknis
PenimbunanPersetujuan teknis
Dumping limbah ke lautPersetujuan teknis (tercakup dalam formulir Pertek LB3)

04 Alur dari Persetujuan Teknis sampai SLO

01
Pastikan Dokumen Lingkungan dan Perizinan BerusahaNIB dan persetujuan lingkungan harus sesuai kegiatan (lihat dokumen lingkungan limbah B3).
02
Susun Kajian TeknisKajian disusun per kegiatan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping) mengikuti format permohonan.
03
Ajukan Permohonan Persetujuan TeknisPermohonan baru atau perubahan, dengan surat permohonan, pernyataan keabsahan dokumen, dan kajian.
04
Persetujuan Teknis TerbitPersetujuan teknis diintegrasikan ke persetujuan lingkungan. Persetujuan uji coba pada sistem lama digantikan kewajiban pelaporan dan post audit (menurut Dinas LHK Banten).
05
VerifikasiVerifikasi memastikan fasilitas dan pelaksanaan sesuai persetujuan teknis. Untuk penimbunan akhir, verifikasi dilakukan dalam tiga tahap: penentuan lokasi, pembangunan, dan operasional penimbunan.
06
SLO dan PengawasanSLO terbit bila hasil verifikasi memenuhi persetujuan teknis; pengawasan dapat dilakukan setelah SLO terbit dan komitmen dipenuhi.
Penting: Menurut sumber yang sama, izin TPS yang masih berlaku tetap dianggap berizin, tetapi pelaku usaha disarankan segera mengajukan integrasi ke persetujuan lingkungan.

05 Cara Penyampaian dan Dokumen Pemohon

Menurut format Pertek LB3 yang kami baca, permohonan terdiri dari:

  • Surat permohonan bertanda tangan pemohon, memakai kop perusahaan, nomor, dan tanggal
  • Lembar pernyataan keabsahan dokumen, termasuk kesediaan menerima sanksi bila ada kesalahan atau pemalsuan
  • Formulir data pemohon (nama, jabatan, alamat, kontak, email)
  • Formulir data perusahaan (alamat perusahaan dan lokasi kegiatan, NIB, NPWP, bidang usaha, kontak kuasa)
  • Surat kuasa bila diajukan oleh pengurus yang bukan penandatangan
  • Kajian teknis dalam bentuk buku dan soft copy sesuai ketentuan format
Catatan: Format di atas berasal dari satu formulir yang kami baca, dan tata cara penyampaian dapat berubah mengikuti sistem elektronik. Pastikan format terbaru ke instansi penerbit.

06 Isi Kajian Teknis per Kegiatan

Pengumpulan

Fasilitas dan SOP

Nama, sumber, karakteristik, jumlah limbah; rencana fasilitas; laboratorium atau alat analisa; tata letak; pengemasan; SOP; dana penjaminan; tanggap darurat; tenaga bersertifikat kompetensi.

Pemanfaatan

Proses dan Neraca Massa

Data dan kode limbah, lokasi dengan koordinat, desain fasilitas, penyimpanan, pengendalian pencemaran, diagram alir dengan neraca massa, dan rencana uji coba untuk kondisi tertentu.

Pengolahan

Teknologi dan Uji Coba

Data limbah, lokasi, desain dan teknologi, penyimpanan, SOP, uji coba untuk metode termal atau cara yang belum ber-SNI, tanggap darurat, dan tenaga kompeten.

Penimbunan

Kesesuaian Lokasi

Kajian lokasi (misalnya bebas banjir, permeabilitas tanah, jarak dari badan air), uji rona awal air tanah, rencana penutupan dan pasca-penutupan.

Catatan: Untuk usaha jasa pemanfaatan atau pengolahan, format yang kami baca juga meminta biaya dan dana penjaminan. Untuk dumping, kajian mencakup pemodelan sebaran dan uji laboratorium terakreditasi; detailnya tidak kami bahas karena jarang relevan bagi mayoritas penghasil.

07 Permohonan Baru dan Perubahan

Permohonan perubahan diajukan bila ada perubahan pada persyaratan tertentu, misalnya lokasi, desain, kapasitas, skala, jenis limbah, teknologi, atau komposisi bahan campuran (menurut format Pertek LB3). Fasilitas yang menambah jenis limbah atau teknologi baru sebaiknya mengecek apakah perubahan itu memerlukan permohonan perubahan sebelum dijalankan.

08 Angka dan Batas Waktu

Kami tidak menemukan batas waktu penerbitan persetujuan teknis atau SLO yang terverifikasi. Ringkasan Dinas LHK Banten menyebut masa berlaku mengikuti masa berlaku perizinan berusaha, tetapi angka dan dasarnya tidak jelas dalam teks, sehingga tidak kami jadikan acuan.

Catatan: Satu standar layanan daerah yang kami baca mencantumkan angka waktu tanpa rincian tahap, dan tidak dapat dipakai sebagai acuan umum. Konfirmasi waktu ke instansi penerbit.

09 Biaya

Kami tidak menemukan tarif nasional yang terverifikasi. Komponen biaya yang umum: penyusunan kajian teknis, fasilitas dan peralatan, laboratorium atau alat analisa, dana penjaminan, tenaga bersertifikat, dan pendampingan. Pembahasan lengkap ada di biaya izin limbah B3.

Catatan: STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa di halaman ini. Konsultasikan kebutuhan Anda untuk estimasi terkini.

10 Kewajiban Setelah SLO

  • Beroperasi sesuai persetujuan teknis dan memenuhi komitmen yang dinyatakan
  • Melapor secara elektronik paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan untuk pengumpulan dan pemanfaatan (Pasal 82 dan 122 Permen LHK 6/2021)
  • Memakai dokumen pengangkutan dan neraca sesuai ketentuan (lihat manifest limbah B3)
  • Mematuhi masa simpan menurut kategori bagi fasilitas yang menyimpan limbah
  • Mengajukan perubahan bila lokasi, kapasitas, jenis limbah, atau teknologi berubah
  • Menyadari risiko sanksi administratif bila beroperasi di luar persetujuan

11 Kesalahan Umum

❌ Kesalahan Umum
  • Membangun fasilitas sebelum persetujuan teknis dan kesesuaian lokasi jelas
  • Mengira persetujuan teknis otomatis berarti boleh beroperasi tanpa verifikasi dan SLO
  • Memakai rincian teknis penyimpanan untuk kegiatan pengumpulan atau pengolahan
  • Kajian tidak menyertakan dana penjaminan, SOP, atau tenaga bersertifikat
  • Tidak mengajukan perubahan setelah menambah jenis limbah atau mengganti teknologi
  • Mengabaikan integrasi izin TPS lama ke persetujuan lingkungan

12 Checklist Persetujuan Teknis

  • ☐ Jenis kegiatan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan) sudah ditetapkan
  • ☐ NIB dan dokumen lingkungan sesuai kegiatan
  • ☐ Data limbah: nama, kode, sumber, karakteristik, jumlah
  • ☐ Desain fasilitas, tata letak, dan koordinat lokasi siap
  • ☐ SOP, tanggap darurat, dan pengemasan disusun
  • ☐ Dana penjaminan dan tenaga bersertifikat tersedia
  • ☐ Surat permohonan dan pernyataan keabsahan lengkap
  • ☐ Rencana verifikasi dan SLO dipahami

13 Glosarium Istilah

Persetujuan Teknis (Pertek)
Persetujuan aspek teknis kegiatan pengelolaan limbah B3, diintegrasikan ke persetujuan lingkungan.
SLO
Surat yang terbit bila verifikasi menunjukkan fasilitas memenuhi persetujuan teknis; istilah resminya ditulis berbeda antar sumber.
Verifikasi
Pemeriksaan kesesuaian fasilitas dan pelaksanaan terhadap persetujuan teknis.
Post Audit
Pemeriksaan setelah persetujuan teknis terbit, menggantikan persetujuan uji coba pada sistem lama menurut Dinas LHK Banten.
Dana Penjaminan
Bukti jaminan finansial untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, misalnya asuransi.
Neraca Massa
Perhitungan masukan dan keluaran proses pemanfaatan limbah.
Rincian Teknis (Rintek)
Dokumen teknis penyimpanan limbah B3 oleh penghasil.

14 FAQ

Apa itu persetujuan teknis limbah B3?

Persetujuan teknis (Pertek) adalah persetujuan atas aspek teknis kegiatan pengelolaan limbah B3 seperti pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Menurut ringkasan Dinas LHK Banten, istilah ini menggantikan frasa lama izin pengelolaan limbah B3 dan diintegrasikan ke Persetujuan Lingkungan.

Kegiatan apa saja yang memerlukan persetujuan teknis?

Formulir Pertek LB3 yang kami baca mencakup pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping limbah ke laut, masing-masing untuk permohonan baru atau perubahan. Penyimpanan oleh penghasil memakai rincian teknis, bukan persetujuan teknis.

Apa itu SLO limbah B3?

SLO adalah surat yang terbit bila hasil verifikasi memenuhi persetujuan teknis, menjadi tanda fasilitas layak beroperasi. Sumber yang kami baca memakai istilah yang berbeda-beda (Surat Kelayakan Operasional atau Surat Laik Operasi), sehingga cek istilah resmi pada naskah peraturan.

Apa beda persetujuan teknis dan SLO?

Persetujuan teknis menyetujui rencana teknis kegiatan, sedangkan SLO diterbitkan setelah verifikasi menunjukkan fasilitas dan pelaksanaannya memenuhi persetujuan teknis. Urutannya: persetujuan teknis, verifikasi, SLO, lalu pengawasan.

Apa saja yang harus ada dalam kajian teknis pengumpulan limbah B3?

Menurut format Pertek yang kami baca: nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah; rencana fasilitas; laboratorium atau alat analisa; tata letak; pengemasan; SOP; bukti dana penjaminan; sistem tanggap darurat; dan tenaga bersertifikat kompetensi.

Apakah izin TPS lama masih berlaku?

Ringkasan Dinas LHK Banten menyebut izin TPS yang masih berlaku tetap dianggap berizin, tetapi pelaku usaha disarankan segera mengajukan integrasi ke Persetujuan Lingkungan. Pastikan status izin Anda ke instansi penerbit.

Berapa lama persetujuan teknis diproses dan berapa biayanya?

Kami tidak menemukan batas waktu dan tarif nasional yang terverifikasi. Satu standar layanan daerah mencantumkan layanan tertentu tanpa biaya, tetapi tidak dapat digeneralisasi. Konfirmasi ke instansi yang menerbitkan perizinan berusaha Anda.

Siapa yang menerbitkan persetujuan teknis dan SLO?

Menurut ringkasan Dinas LHK Banten, kewenangan mengikuti instansi yang menerbitkan perizinan berusaha atau NIB, yaitu pusat atau daerah. Instansi spesifik tidak disebut, jadi pastikan sesuai skala dan lokasi usaha Anda.

Apakah STEPS.ID bisa membantu persetujuan teknis dan SLO limbah B3?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu menyusun kajian teknis, melengkapi dokumen pendukung, serta mendampingi proses verifikasi hingga SLO.

Butuh bantuan menyusun persetujuan teknis dan SLO?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu penyusunan kajian teknis, kelengkapan dokumen, hingga pendampingan verifikasi sampai SLO.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021