Panduan Izin Limbah B3

Kategori Limbah B3: Perbedaan Kategori 1 dan 2 serta Cara Menentukannya

Panduan memahami kategori limbah B3 — apa beda kategori 1, kategori 2, dan non-B3 menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021, bagaimana mencocokkannya dengan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021, dan kapan limbah Anda perlu diuji karakteristik.

STEPS.ID Kategori: Izin Limbah B3 Update: Oktober 2026

Semua dokumen pengelolaan limbah B3 dimulai dari satu pertanyaan: limbah Anda termasuk kategori berapa? Jawabannya menentukan berapa lama limbah boleh disimpan, bagaimana diangkut, dan seberapa ketat pengelolaannya. Salah membaca kategori limbah B3 di tahap awal akan terbawa ke rincian teknis, neraca, hingga pelaporan.

Artikel ini menjelaskan dasar pembagian kategori limbah B3, kriteria angka yang membedakan kategori 1 dan kategori 2, serta cara menentukan kategori untuk limbah di usaha Anda. Panduan ini bagian dari seri syarat mengurus izin limbah B3 di STEPS.ID, dan melengkapi pembahasan rincian teknis limbah B3 serta cara membuat TPS limbah B3.

01 Apa Itu Kategori Limbah B3

Hasil penetapan status limbah menurut Pasal 17 ayat (1) Permen LHK No. 6 Tahun 2021 ada tiga: Limbah B3 kategori 1, Limbah B3 kategori 2, atau Limbah non-B3. Pembagian ini didasarkan pada sifat bahaya limbah: apakah limbah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, atau korosif, dan seberapa beracun limbah tersebut berdasarkan hasil uji.

Bagi sebagian besar penghasil limbah, kategori tidak perlu diuji dari nol. Nama, kode, sumber, dan kategori limbah yang umum sudah dapat dicocokkan dengan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021. Uji karakteristik diperlukan terutama untuk limbah yang terindikasi memiliki sifat B3 tetapi tidak terdaftar, atau untuk menetapkan limbah sebagai non-B3 atau dikecualikan.

02 Dasar Hukum Kategori Limbah B3

01
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — dasar umum pengelolaan limbah B3
02
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupLampiran IX memuat nama, kode, sumber, dan kategori limbah B3; Pasal 296 ayat (1) mengatur batas masa simpan; Pasal 310 ayat (1) dan (2) mengatur alat angkut menurut kategori
03
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3Pasal 3–5 (penetapan status dan uji karakteristik), Pasal 16 (evaluasi hasil uji), Pasal 17 (rekomendasi Tim Ahli dan kriteria kategori 1, kategori 2, non-B3), dan Pasal 18 (penetapan oleh Menteri)
Perubahan kelembagaan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini terpisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan. Penetapan status limbah B3 berada di KLH, bukan lagi KLHK.

03 Syarat Utama Sebelum Menentukan Kategori

Syarat 01

Data Limbah dan Proses Produksi Jelas

Perusahaan tahu dari proses apa limbah dihasilkan, bahan baku dan bahan penolong apa yang dipakai, serta berapa jumlah limbah per periode.

Syarat 02

Pencocokan Lampiran IX Dilakukan

Limbah sudah dicek terhadap nama, kode, dan sumber di Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 sebelum memutuskan perlu uji atau tidak.

Syarat 03

Laboratorium dan Pengambilan Contoh Sah

Jika uji diperlukan, contoh uji diambil dan diuji dengan metode yang tepat oleh laboratorium bersertifikat, karena kesahihan keduanya ikut dievaluasi.

04 Alur Lengkap Menentukan Kategori

Secara umum, penentuan kategori limbah B3 berjalan melalui tahap berikut:

01
Identifikasi LimbahMendata jenis limbah, sumber, proses penghasil, dan jumlah per bulan.
02
Pencocokan dengan Lampiran IX PP 22/2021Menelusuri nama, kode, sumber, dan kategori limbah. Jika terdaftar, kategori mengikuti Lampiran IX.
03
Uji Karakteristik (Jika Perlu)Untuk limbah yang terindikasi B3 tetapi tidak terdaftar, dilakukan pengambilan contoh uji lalu uji karakteristik (Pasal 4 dan 5 Permen LHK No. 6 Tahun 2021).
04
Evaluasi Hasil Uji oleh Tim AhliTim Ahli menilai kesesuaian proses produksi dan bahan baku, ketepatan metode dan kesahihan pengambilan contoh, serta sertifikat laboratorium (Pasal 16).
05
Rekomendasi Tim AhliTim Ahli merekomendasikan limbah sebagai kategori 1, kategori 2, atau non-B3 (Pasal 17).
06
Penetapan oleh MenteriMenteri menetapkan status setelah rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait (Pasal 18).
07
Memasukkan Kategori ke Dokumen PengelolaanKategori dipakai dalam rincian teknis penyimpanan, persetujuan teknis, neraca limbah, dan pelaporan.
Penting: Tahap 4 sampai 6 adalah proses penetapan status resmi. Untuk limbah yang jelas terdaftar di Lampiran IX, penghasil umumnya cukup memakai kategori yang tercantum tanpa menjalani seluruh tahap tersebut.

05 Dokumen dari Pemohon/Perusahaan

Untuk proses pencocokan maupun penetapan status, siapkan:

  • NIB dan identitas perusahaan, termasuk akta pendirian
  • Diagram alir proses produksi yang menunjukkan titik timbulnya limbah
  • Daftar bahan baku dan bahan penolong yang dipakai
  • Data jenis, sumber, dan jumlah limbah per bulan
  • Berita acara pengambilan contoh uji dan hasil uji dari laboratorium bersertifikat (bila uji dilakukan)
  • Dokumen lingkungan yang berlaku (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal)

06 Kriteria Teknis Kategori 1 dan 2

Pasal 17 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menetapkan kriteria berikut. Limbah masuk suatu kategori bila memenuhi salah satu kriteria di kolomnya:

ParameterKategori 1Kategori 2Non-B3
Sifat bahayaMudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif–Tidak memiliki sifat tersebut
TCLPKonsentrasi zat pencemar ≥ TCLP-A≤ TCLP-A tetapi > TCLP-B≤ TCLP-B
LD50 (uji toksikologi)≤ 50 mg/kg berat badan hewan uji> 50 sampai ≤ 5.000 mg/kg> 5.000 mg/kg
Uji sub-kronis–Memiliki karakteristik beracunTidak memiliki karakteristik beracun
Catatan: Nilai TCLP-A dan TCLP-B berbeda untuk tiap zat pencemar dan tidak dicantumkan di sini; rujuk lampiran peraturan yang dikutip Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Uji sub-kronis dinilai dari pengamatan pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, perilaku respons hewan uji, dan histopatologis.

07 Estimasi Waktu Proses per Tahap

Batas waktu berikut tercantum dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021 untuk proses penetapan status. Waktu uji laboratorium dan pengambilan contoh bergantung pada laboratorium yang dipilih.

TahapBatas WaktuRujukan
Pengambilan contoh dan uji laboratoriumTidak diatur; bergantung laboratorium–
Evaluasi hasil uji oleh Tim AhliPaling lama 14 hari kerja sejak hasil uji diketahuiPasal 16
Rekomendasi Tim Ahli ke MenteriPaling lama 7 hari kerjaPasal 17 ayat (6)
Penetapan oleh MenteriTidak ada batas waktu dalam teks yang kami telaahPasal 18
Catatan: Batas waktu ini mengikat Tim Ahli, bukan perusahaan. Waktu total proses tetap bergantung kelengkapan dokumen dan jadwal rapat koordinasi.

08 Pengaruh Kategori terhadap Masa Simpan

Kategori limbah langsung menentukan batas waktu penyimpanan di TPS menurut PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 296 ayat (1), dihitung sejak limbah dihasilkan:

Kondisi LimbahMasa Simpan Maksimal
Dihasilkan 50 kg per hari atau lebih90 hari
Kategori 1, dihasilkan kurang dari 50 kg per hari180 hari
Kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum, kurang dari 50 kg per hari365 hari
Kategori 2 dari sumber spesifik khusus365 hari

Kategori juga memengaruhi pengangkutan. Menurut tulisan hukum JDIH BPK Perwakilan Banten yang merujuk PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 310 ayat (1) dan (2), limbah kategori 1 diangkut dengan alat angkut tertutup, sedangkan kategori 2 dengan alat angkut terbuka.

Penting: Jika jumlah limbah mencapai 50 kg per hari atau lebih, batas 90 hari berlaku tanpa memandang kategori. Pastikan neraca limbah mencatat jumlah harian yang akurat.

09 Pungutan Resmi Pemerintah

Untuk limbah yang kategorinya sudah tercantum di Lampiran IX, tidak ada biaya khusus untuk menentukan kategori. Komponen biaya muncul bila uji karakteristik atau penetapan status diperlukan:

  • Biaya laboratorium: pengambilan contoh dan uji karakteristik (sifat bahaya, TCLP, LD50, atau uji sub-kronis) sesuai kebutuhan, ditentukan laboratorium yang dipilih
  • Biaya penyusunan data pendukung: diagram alir proses, daftar bahan baku, dan dokumentasi pengambilan contoh
Catatan: Kami tidak menemukan tarif PNBP khusus untuk layanan penetapan status limbah dalam sumber yang ditelaah. STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa di halaman ini; konsultasikan kebutuhan Anda untuk estimasi yang berlaku saat ini.

10 Kewajiban Setelah Kategori Ditentukan

  • Mencantumkan nama, kode, sumber, dan kategori limbah dalam rincian teknis penyimpanan dan dokumen pengelolaan lainnya
  • Mematuhi masa simpan sesuai kategori dan jumlah limbah, serta menyerahkan limbah kepada pihak berizin sebelum batas waktu habis
  • Menyesuaikan jenis alat angkut dengan kategori limbah yang diserahkan
  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran limbah dalam neraca dan melaporkannya secara berkala
  • Meninjau ulang kategori jika proses produksi atau bahan baku berubah signifikan, karena evaluasi kategori mempertimbangkan kesesuaian proses produksi dan bahan baku
  • Memahami bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pidana khusus bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin (bekas Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009), sehingga penegakan kini mengutamakan sanksi administratif bertahap, namun sanksi pidana tetap berlaku jika kegiatan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Kesalahan Umum
  • Menganggap semua limbah B3 di perusahaan berkategori sama, padahal tiap jenis limbah bisa berbeda
  • Hanya mencocokkan nama limbah tanpa memeriksa kode dan sumber di Lampiran IX
  • Tidak menguji limbah yang terindikasi B3 tetapi tidak terdaftar, lalu langsung memperlakukannya sebagai limbah biasa
  • Contoh uji diambil tanpa metode yang benar atau diuji di laboratorium tanpa sertifikat, sehingga hasilnya dipertanyakan saat evaluasi
  • Memakai masa simpan 365 hari untuk limbah kategori 1, atau mengabaikan batas 90 hari untuk limbah 50 kg per hari atau lebih
  • Jumlah limbah di dokumen tidak sinkron dengan data produksi, sehingga kategori masa simpan salah dipilih

12 Checklist Sebelum Menentukan Kategori

  • ☐ Daftar semua jenis limbah, sumber, dan jumlah per bulan sudah dibuat
  • ☐ Setiap limbah sudah dicocokkan dengan nama, kode, dan sumber di Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021
  • ☐ Limbah yang tidak terdaftar tetapi terindikasi B3 sudah ditandai untuk uji karakteristik
  • ☐ Laboratorium bersertifikat sudah dipilih dan metode pengambilan contoh sudah disepakati
  • ☐ Diagram alir proses dan daftar bahan baku sudah siap
  • ☐ Jumlah limbah per hari sudah dihitung untuk menentukan masa simpan
  • ☐ Kategori sudah dimasukkan ke rincian teknis atau dokumen pengelolaan
  • ☐ Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 sudah ditunjuk

13 Glosarium Istilah

Kategori 1
Limbah B3 dengan sifat mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, atau korosif, dan/atau toksisitas tinggi (LD50 sampai 50 mg/kg atau TCLP sama dengan atau di atas TCLP-A).
Kategori 2
Limbah B3 dengan toksisitas lebih rendah: LD50 di atas 50 sampai 5.000 mg/kg, TCLP di antara TCLP-B dan TCLP-A, atau beracun pada uji sub-kronis.
Limbah Non-B3
Limbah yang tidak memenuhi kriteria B3, misalnya LD50 di atas 5.000 mg/kg dan TCLP tidak melebihi TCLP-B.
Uji Karakteristik
Rangkaian uji untuk menentukan sifat limbah: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
TCLP
Toxicity Characteristic Leaching Procedure, uji untuk mengukur konsentrasi zat pencemar yang dapat terlindi dari limbah, dibandingkan dengan nilai TCLP-A dan TCLP-B.
LD50
Dosis yang menyebabkan kematian 50% hewan uji, dinyatakan dalam mg per kg berat badan; semakin kecil nilainya, semakin toksik limbah.
Uji Sub-kronis
Uji toksikologi jangka lebih panjang untuk menilai efek pada pertumbuhan, akumulasi, perilaku, dan histopatologis hewan uji.
Tim Ahli
Tim yang mengevaluasi hasil uji dan menerbitkan rekomendasi kategori limbah kepada Menteri; diketuai Direktur Jenderal.
Sumber Spesifik
Sumber limbah B3 yang berasal dari proses tertentu, tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021.

14 FAQ

Apa beda limbah B3 kategori 1 dan kategori 2?

Menurut Pasal 17 Permen LHK No. 6 Tahun 2021, kategori 1 untuk limbah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, atau korosif, dan/atau sangat toksik (LD50 sampai 50 mg/kg atau TCLP sama dengan atau di atas TCLP-A). Kategori 2 untuk toksisitas lebih rendah: LD50 di atas 50 sampai 5.000 mg/kg, TCLP di antara TCLP-B dan TCLP-A, atau beracun pada uji sub-kronis.

Bagaimana cara menentukan kategori limbah B3 milik perusahaan saya?

Mulai dari Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021 untuk mencocokkan nama, kode, sumber, dan kategori limbah. Jika limbah terindikasi memiliki karakteristik B3 tetapi tidak terdaftar, statusnya ditentukan melalui uji karakteristik.

Uji apa saja yang dipakai untuk menentukan kategori?

Uji karakteristik meliputi sifat mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Sifat beracun diuji dengan TCLP, uji toksikologi LD50, dan uji toksikologi sub-kronis (Pasal 4 Permen LHK No. 6 Tahun 2021).

Berapa nilai LD50 yang membedakan kategori 1, kategori 2, dan non-B3?

LD50 sampai 50 mg/kg berat badan hewan uji masuk kategori 1. LD50 di atas 50 sampai 5.000 mg/kg masuk kategori 2. LD50 di atas 5.000 mg/kg termasuk non-B3, selama parameter lainnya juga tidak memenuhi kriteria B3.

Siapa yang menetapkan kategori atau status limbah B3?

Tim Ahli menerbitkan rekomendasi, lalu Menteri menetapkan status limbah sebagai kategori 1, kategori 2, atau non-B3 setelah rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait (Pasal 17 dan 18 Permen LHK No. 6 Tahun 2021).

Berapa lama proses evaluasi dan penetapan status limbah?

Evaluasi hasil uji paling lama 14 hari kerja sejak hasil uji diketahui, dan rekomendasi Tim Ahli disampaikan ke Menteri paling lama 7 hari kerja setelah evaluasi. Teks Permen LHK No. 6 Tahun 2021 yang kami telaah tidak mencantumkan batas waktu untuk penetapan oleh Menteri.

Apakah kategori limbah memengaruhi masa simpan?

Ya. Limbah B3 yang dihasilkan 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 90 hari. Untuk jumlah di bawah 50 kg per hari, kategori 1 paling lama 180 hari, sedangkan kategori 2 paling lama 365 hari (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 296 ayat (1)).

Apakah kategori limbah memengaruhi jenis alat angkut?

Ya. Menurut tulisan hukum JDIH BPK Perwakilan Banten yang merujuk PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 310 ayat (1) dan (2), limbah kategori 1 diangkut dengan alat angkut tertutup, sedangkan kategori 2 dengan alat angkut terbuka.

Apakah STEPS.ID bisa membantu menentukan kategori limbah B3?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu mulai dari identifikasi limbah dan pencocokan Lampiran IX, penyusunan data pendukung uji karakteristik, hingga memasukkan kategori ke dokumen rincian teknis atau persetujuan teknis.

Butuh bantuan menentukan kategori limbah B3?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu dari identifikasi limbah dan pencocokan Lampiran IX, data pendukung uji karakteristik, hingga kategori masuk ke dokumen pengelolaan.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021