Dokumen Rincian Teknis Limbah B3: Isi dan Cara Menyusunnya
Panduan menyusun dokumen rincian teknis limbah B3 untuk penyimpanan, yang kini menggantikan izin TPS — mulai dari muatan wajib menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021, jalur integrasi ke Persetujuan Lingkungan atau NIB, hingga kesalahan yang sering membuat dokumen bolak-balik direvisi.
Daftar Isi
- Apa Itu Rincian Teknis Limbah B3
- Dasar Hukum Rincian Teknis
- Syarat Utama Sebelum Menyusun
- Alur Lengkap Penyusunan Rincian Teknis
- Dokumen dari Pemohon/Perusahaan
- Muatan Dokumen Rincian Teknis
- Estimasi Waktu Proses per Tahap
- Ketentuan Angka Teknis dalam Rincian Teknis
- Pungutan Resmi Pemerintah
- Kewajiban Pasca-Rincian Teknis Disetujui
- Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Checklist Sebelum Menyusun
- Glosarium Istilah
- FAQ
Banyak pelaku usaha masih mencari “izin TPS limbah B3” padahal dokumen itu sudah berganti bentuk. Sejak PP No. 22 Tahun 2021, yang diminta pemerintah untuk penyimpanan limbah B3 adalah rincian teknis limbah B3 yang diintegrasikan ke Persetujuan Lingkungan atau NIB. Dokumen ini menentukan apakah fasilitas penyimpanan Anda dianggap memenuhi standar atau tidak.
Artikel ini menjelaskan apa saja yang wajib ada di dalam dokumen rincian teknis, siapa yang memerlukannya, dan bagaimana menyusunnya secara runtut. Panduan ini bagian dari seri syarat mengurus izin limbah B3 di STEPS.ID, dan melengkapi pembahasan fisik fasilitasnya di panduan cara membuat TPS limbah B3.
01 Apa Itu Rincian Teknis Limbah B3
Rincian teknis (sering disingkat Rintek) adalah standar dan rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang harus dipenuhi penghasil limbah. Sebelum PP No. 22 Tahun 2021, penyimpanan di TPS memerlukan izin tersendiri. Kini TPS tidak diterbitkan izin terpisah, melainkan dinilai lewat rincian teknis yang menyatu dengan dokumen perizinan usaha atau dokumen lingkungan perusahaan.
Penting dibedakan dari Persetujuan Teknis (Pertek). Perubahan mekanisme izin pengelolaan limbah B3 menjadi Pertek berlaku untuk seluruh kegiatan kecuali penyimpanan. Artinya, rincian teknis hanya untuk penyimpanan, sedangkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan memakai Pertek dengan SLO-PLB3, dan pengangkutan memakai Rekomendasi Pengangkutan.
02 Dasar Hukum Rincian Teknis
03 Syarat Utama Sebelum Menyusun
Perusahaan Menghasilkan dan Menyimpan Limbah B3
Rincian teknis diwajibkan bagi penghasil limbah B3 yang menyimpan limbahnya di TPS sendiri sebelum diserahkan ke pihak pengumpul, pemanfaat, atau pengolah berizin.
Jalur Integrasi Sudah Jelas
Usaha wajib SPPL mengintegrasikan standar penyimpanan ke NIB. Usaha wajib UKL-UPL atau Amdal memuat rincian teknis dalam Persetujuan Lingkungan. Tentukan jalur ini sejak awal.
Data Timbulan Limbah Siap
Nama, kode, sumber, karakteristik, dan volume limbah B3 per bulan sudah teridentifikasi, karena seluruh bagian rincian teknis dibangun dari data ini.
04 Alur Lengkap Penyusunan Rincian Teknis
Secara umum, penyusunan dokumen rincian teknis berjalan melalui enam tahap berikut:
05 Dokumen dari Pemohon/Perusahaan
Dari sisi legalitas perusahaan, siapkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih berlaku
- KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian dan pengesahan badan usaha
- Dokumen lingkungan yang berlaku (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal) sebagai tempat rincian teknis dimuat
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi penyimpanan
- Surat penunjukan penanggung jawab pengelolaan limbah B3
06 Muatan Dokumen Rincian Teknis
Pasal 53 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menetapkan lima kelompok muatan rincian teknis penyimpanan. Isi tiap kelompok dijabarkan dalam panduan teknis KLH sebagai berikut:
| Muatan | Yang Harus Diuraikan | Rujukan |
|---|---|---|
| Identifikasi limbah B3 | Nama, kode, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah per bulan dalam bentuk tabel | Pasal 53; Lampiran IX PP 22/2021 |
| Lokasi tempat penyimpanan | Bebas banjir, tidak rawan bencana alam, memenuhi syarat permeabilitas tanah, dilengkapi peta atau foto dan minimal satu titik koordinat | Pasal 57 |
| Fasilitas penyimpanan | Jenis fasilitas yang dipakai dan persyaratannya: bangunan, tangki atau kontainer, silo, waste pile, atau waste impoundment | Pasal 60–65 |
| Fasilitas pendukung dan tanggap darurat | Area bongkar muat dengan SOP, bak penampung tumpahan, fasilitas P3K, SOP tanggap darurat bernomor dan bertanggal, serta sistem deteksi dan pemadam kebakaran | Pasal 59 dan 67 |
| Pengemasan | Jenis dan kapasitas kemasan, simbol dan label, serta tata cara penyimpanan kemasan (susunan blok, jarak dari atap, lebar gang) | Pasal 68–78 |
| Kewajiban pemenuhan | Identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan pelaporan limbah B3 | Pasal 53; Pasal 294 PP 22/2021 |
07 Estimasi Waktu Proses per Tahap
Tidak ada standar waktu resmi tunggal untuk menyusun rincian teknis penyimpanan, karena sebagian besar waktu ada di sisi perusahaan: mengumpulkan data limbah, menyesuaikan fasilitas, dan melengkapi dokumen. Sebagai gambaran, pengurusan legalitas TPS secara keseluruhan di lapangan umumnya berkisar 30–60 hari kerja di luar pekerjaan konstruksi fisik. Lama tiap tahap ditentukan oleh hal berikut:
| Tahap | Yang Menentukan Lamanya |
|---|---|
| Identifikasi limbah B3 | Jumlah jenis limbah dan kelengkapan data timbulan per bulan |
| Dokumen tempat penyimpanan | Apakah fasilitas sudah ada atau masih perlu didesain, serta kelengkapan peta dan koordinat |
| Dokumen pengemasan | Ragam kemasan dan karakteristik limbah yang disimpan |
| Integrasi ke dokumen lingkungan | Jalur yang dipakai (NIB untuk SPPL, atau perubahan UKL-UPL/Amdal) dan antrean instansi |
08 Ketentuan Angka Teknis dalam Rincian Teknis
Beberapa angka teknis yang perlu tercermin dalam rincian teknis dan fasilitas yang diajukan:
| Parameter | Ketentuan | Rujukan |
|---|---|---|
| Masa simpan (jumlah ≥50 kg/hari) | Maksimal 90 hari sejak limbah dihasilkan | Pasal 79 ayat (1); PP 22/2021 Pasal 296 ayat (1) |
| Masa simpan (kategori 1, <50 kg/hari) | Maksimal 180 hari | Pasal 79 ayat (1); PP 22/2021 Pasal 296 ayat (1) |
| Masa simpan (kategori 2, <50 kg/hari) | Maksimal 365 hari | Pasal 79 ayat (1); PP 22/2021 Pasal 296 ayat (1) |
| Tanggul tangki dan kontainer | Mampu menampung minimal 110% kapasitas | Pasal 62 |
| Tanggul waste pile dan waste impoundment | Tinggi minimal 1 meter | Pasal 64–65 |
| Pelaporan neraca limbah B3 | Minimal sekali dalam enam bulan | Pasal 80 |
09 Pungutan Resmi Pemerintah
Karena penyimpanan tidak memerlukan Pertek, tidak ada layanan persetujuan teknis tersendiri yang ditagih untuk rincian teknis penyimpanan. Komponen biaya yang umumnya muncul:
- Penyusunan atau perubahan dokumen lingkungan: jika rincian teknis harus dimuat atau diperbarui dalam UKL-UPL atau Amdal, biayanya mengikuti jenis dokumen dan konsultan yang digunakan
- Penyesuaian fasilitas: pekerjaan fisik agar TPS sesuai rincian teknis yang diajukan
- Pengurusan NIB: bagi usaha yang belum memiliki NIB sebagai tempat standar penyimpanan diintegrasikan
10 Kewajiban Pasca-Rincian Teknis Disetujui
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran limbah B3, identitas pihak terkait, dan sisa limbah dalam neraca limbah B3 (Pasal 80 Permen LHK No. 6 Tahun 2021)
- Melaporkan neraca tersebut secara elektronik minimal sekali dalam enam bulan melalui sistem pelaporan limbah B3 milik KLH, dan menyimpan tanda terima elektroniknya
- Memenuhi persyaratan lingkungan penyimpanan: memfungsikan tempat penyimpanan, menyimpan limbah di dalamnya, mengemas sesuai karakteristik, serta melekatkan label dan simbol (Pasal 294 PP No. 22 Tahun 2021)
- Menyerahkan limbah yang tidak diolah sendiri kepada pihak pengumpul, pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang berizin sebelum masa simpan habis
- Mengubah dokumen Amdal atau UKL-UPL jika ada pengembangan kegiatan atau perubahan fasilitas penyimpanan
- Memahami bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pidana khusus bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin (bekas Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009), sehingga penegakan kini mengutamakan sanksi administratif bertahap, namun sanksi pidana tetap berlaku jika kegiatan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Menyamakan rincian teknis dengan Persetujuan Teknis, lalu mengajukan Pertek untuk kegiatan penyimpanan saja
- Tidak menentukan jalur integrasi sejak awal, sehingga rincian teknis tidak masuk ke NIB maupun dokumen lingkungan yang benar
- Nama, kode, atau karakteristik limbah tidak sesuai Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021, atau jumlah timbulan tidak sinkron dengan data produksi
- Dokumen tempat penyimpanan tanpa peta lokasi atau titik koordinat
- SOP tanggap darurat tidak bernomor dan bertanggal
- Mengembangkan kegiatan atau menambah fasilitas tanpa memperbarui dokumen Amdal atau UKL-UPL
- Tidak melaporkan neraca limbah B3 secara berkala setelah dokumen disetujui
12 Checklist Sebelum Menyusun
- ☐ Jenis dokumen lingkungan usaha sudah jelas (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal) sehingga jalur integrasi diketahui
- ☐ Tabel nama, kode, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah per bulan sudah dibuat
- ☐ Lokasi penyimpanan sudah dicek: bebas banjir, tidak rawan bencana, peta dan titik koordinat tersedia
- ☐ Jenis fasilitas penyimpanan sudah ditentukan dan sesuai karakteristik limbah
- ☐ Jenis kemasan, simbol, dan label sudah direncanakan
- ☐ SOP tanggap darurat bernomor dan bertanggal sudah tersedia
- ☐ Format pencatatan neraca limbah B3 dan akun pelaporan sudah disiapkan
- ☐ Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 sudah ditunjuk
13 Glosarium Istilah
- Rincian Teknis (Rintek)
- Standar dan rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke NIB atau Persetujuan Lingkungan, menggantikan izin TPS.
- Persetujuan Teknis (Pertek)
- Persetujuan untuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Tidak berlaku untuk kegiatan penyimpanan.
- SLO-PLB3
- Surat Kelayakan Operasional Pengelolaan Limbah B3, diterbitkan setelah Pertek terpenuhi.
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan atas dokumen Amdal atau UKL-UPL, tempat rincian teknis penyimpanan dimuat.
- SPPL
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha berdampak kecil; standar penyimpanannya diintegrasikan ke NIB.
- Timbulan Limbah
- Jumlah limbah B3 yang dihasilkan per periode, biasanya dinyatakan dalam kg per bulan.
- Neraca Limbah B3
- Catatan pemasukan, pengeluaran, dan sisa limbah B3 yang dilaporkan secara berkala.
- Waste Pile
- Fasilitas penyimpanan limbah B3 berbentuk timbunan terbuka yang memiliki persyaratan tanggul, drainase, dan sumur pantau.
- Waste Impoundment
- Fasilitas penyimpanan limbah B3 berbentuk kolam atau bendungan dengan tanggul, spillway, dan sumur pantau.
14 FAQ
Apa itu rincian teknis limbah B3?
Rincian teknis (Rintek) limbah B3 adalah standar dan rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang menggantikan izin TPS. Dokumen ini diintegrasikan ke Persetujuan Lingkungan atau NIB perusahaan, tergantung jenis dokumen lingkungan usahanya.
Apakah rincian teknis sama dengan Persetujuan Teknis (Pertek)?
Tidak. Rincian teknis berlaku untuk kegiatan penyimpanan, yang tidak memerlukan Pertek. Pertek diperlukan untuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, sedangkan pengangkutan memakai Rekomendasi Pengangkutan.
Apa saja isi rincian teknis penyimpanan limbah B3?
Isinya meliputi nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3; dokumen tempat penyimpanan; dokumen pengemasan; serta persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban pemenuhan rincian teknis (Pasal 53 Permen LHK No. 6 Tahun 2021).
Di mana rincian teknis dimuat jika usaha saya hanya wajib SPPL?
Untuk usaha yang wajib SPPL, standar penyimpanan diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha (NIB). Untuk usaha wajib UKL-UPL atau Amdal, rincian teknis dimuat dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 51 ayat (4) Permen LHK No. 6 Tahun 2021).
Bagaimana menentukan nama, kode, dan sumber limbah B3 di rincian teknis?
Nama, kode, dan sumber limbah B3 mengacu pada Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021, lalu disajikan dalam tabel bersama karakteristik dan jumlah timbulan limbah per bulan.
Apakah izin TPS lama masih berlaku?
Izin TPS limbah B3 yang diterbitkan sebelum aturan baru masih diakui sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, standar penyimpanan harus dipenuhi melalui mekanisme rincian teknis yang terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan atau NIB.
Bagaimana jika perusahaan menambah kegiatan atau mengembangkan fasilitas?
Jika ada pengembangan kegiatan, dokumen Amdal atau UKL-UPL perlu diubah sehingga rincian teknis penyimpanan di dalamnya ikut diperbarui sesuai kondisi fasilitas yang baru.
Apa kewajiban pencatatan dan pelaporan setelah rincian teknis disetujui?
Perusahaan mencatat pemasukan dan pengeluaran limbah B3, identitas pihak terkait, dan sisa limbah dalam neraca, lalu melaporkannya secara elektronik minimal sekali dalam enam bulan (Pasal 80 Permen LHK No. 6 Tahun 2021).
Apakah STEPS.ID bisa membantu menyusun rincian teknis limbah B3?
Ya, tim STEPS.ID dapat membantu dari identifikasi limbah, penyusunan dokumen tempat penyimpanan dan pengemasan, hingga integrasi ke dokumen lingkungan atau NIB.
Butuh bantuan menyusun rincian teknis limbah B3?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu dari identifikasi limbah, dokumen tempat penyimpanan dan pengemasan, hingga integrasi ke dokumen lingkungan atau NIB.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021