Panduan Izin Limbah B3

Manifest Limbah B3: Cara Membuat dan Alur Pelaporannya

Panduan memahami manifest limbah B3, yaitu dokumen yang menyertai tiap pengangkutan limbah. Bahas istilah Festronik di Permen LHK No. 6 Tahun 2021, siapa yang wajib memakainya, pengecualiannya, dan alur pelaporan berkala.

STEPS.ID Kategori: Izin Limbah B3 Update: Oktober 2026

Limbah B3 yang meninggalkan pabrik harus bisa dilacak: siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, ke mana dibawa, dan siapa yang akhirnya mengolahnya. Dokumen yang menyertai perpindahan itulah yang dikenal sebagai manifest limbah B3, dan kelengkapannya sering diperiksa saat pengawasan.

Artikel ini menjelaskan manifest limbah B3 berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, termasuk istilah Festronik yang dipakai di sana, serta batas informasi yang belum kami verifikasi. Panduan ini bagian dari seri syarat mengurus izin limbah B3 dan terkait dengan TPS limbah B3 serta kategori limbah B3.

Catatan transparansi: Kami membaca Pasal 83–104 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dari salinan teks daring yang terpotong di beberapa bagian. Kepanjangan istilah Festronik, format dan jumlah lembar dokumen, serta kolom data tidak tercantum dalam teks yang kami baca. Untuk hal tersebut, gunakan panduan resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

01 Apa Itu Manifest Limbah B3

Manifest limbah B3 adalah catatan perjalanan limbah dari titik asal ke tujuan pengelolaan. Fungsinya membuktikan bahwa limbah yang dihasilkan benar-benar sampai ke pihak berizin, bukan dibuang sembarangan.

Dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dokumen pengangkutan tersebut disebut Festronik dan dikelola melalui sistem elektronik. Istilah “manifest” masih lazim dipakai di lapangan, sehingga artikel ini memakai kedua istilah. Kami tidak memverifikasi kepanjangan resmi Festronik, jadi tidak kami tuliskan.

02 Dasar Hukum Manifest Limbah B3

01
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLHsebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — dasar umum pengelolaan limbah B3
02
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 274 ayat (1): setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya (menurut materi webinar yang kami baca)
03
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3Bab pengangkutan Pasal 83–104: Pasal 97 (kewajiban pengangkut), Pasal 99–100 (Festronik dan pengecualiannya), Pasal 102–104 (validasi, pembekuan akun, informasi pendaftaran)
Perubahan kelembagaan: KLHK kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Alamat situs dan sistem dalam peraturan lama bisa berubah; pastikan melalui kanal resmi terbaru.

03 Siapa yang Wajib dan Siapa Dikecualikan

Pasal 99 ayat (1) menyatakan pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik. Ayat (2) menyebut pengguna: pengangkut, penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun. Pasal 100 mengecualikan tiga kondisi:

Pengecualian 01

Dalam Wilayah Kerja Sendiri

Penghasil mengangkut limbah di dalam wilayah kerja usaha yang sama, meski melewati jalan umum.

Pengecualian 02

Ekspor

Pengangkutan untuk kegiatan ekspor limbah B3.

Pengecualian 03

Penelitian

Pengangkutan untuk tujuan penelitian.

04 Alur Manifest dari Penghasil sampai Pengolah

01
Pilih Pengangkut dan Penerima BerizinPastikan pengangkut memiliki rekomendasi pengangkutan dan izin usaha, dan penerima (pengumpul, pemanfaat, atau pengolah) berizin sesuai jenis limbah.
02
Siapkan Limbah dan DataLimbah dikemas sesuai ketentuan dan data jenis, kategori, serta jumlah dicocokkan dengan neraca TPS. Pengangkut memastikan limbah sudah dikemas sesuai Pasal 68 (Pasal 87 ayat (1)).
03
Pengangkut Mengisi FestronikPengangkut mengisi data limbah B3 yang diangkut (Pasal 99 ayat (3)).
04
Pengangkutan dan Serah TerimaLimbah diangkut dengan Festronik, lalu diserahkan kepada pengumpul, pemanfaat, atau pengolah yang bertujuan.
05
Rekapitulasi dan PelaporanPengangkut membuat Festronik, merekapitulasinya, dan melaporkannya kepada Menteri paling sedikit satu kali dalam enam bulan (Pasal 97).
06
Arsip dan Rekonsiliasi di PenghasilPenghasil mencocokkan dokumen dengan neraca limbah dan menyimpan arsip untuk pengawasan.
Penting: Rincian siapa mengisi kolom mana selain pengangkut dan kapan pihak lain mengonfirmasi tidak tercantum dalam teks yang kami baca. Ikuti panduan sistem resmi.

05 Yang Perlu Disiapkan Penghasil

  • Data jenis, kode, kategori, dan jumlah limbah B3 yang akan diserahkan
  • Salinan rekomendasi pengangkutan dan izin usaha pengangkut mitra
  • Izin atau persetujuan teknis penerima (pengumpul, pemanfaat, atau pengolah)
  • Kontrak kerja sama dengan pengangkut dan penerima
  • Akun dan akses sistem elektronik bila perusahaan menjadi pengguna langsung
  • Catatan neraca TPS untuk pencocokan jumlah

06 Isi dan Pihak Pengguna

PihakPeran terkait FestronikRujukan
PengangkutMengisi data limbah yang diangkut, membuat Festronik, merekapitulasi, dan melaporkanPasal 97, 99 ayat (3)
PenghasilPengguna sistem; menyerahkan limbah dan mencocokkan dengan neracaPasal 99 ayat (2)
Pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbunPengguna sistem di sisi penerimaPasal 99 ayat (2)
Direktur JenderalValidasi pendaftaran dan dapat membekukan akunPasal 102, 103
Catatan: Daftar kolom data yang wajib diisi tidak tercantum dalam teks yang kami baca, jadi tidak kami tuliskan.

07 Pelaporan Berkala

  • Pengangkut: melaporkan Festronik dan rekapitulasi kepada Menteri, tembusan ke menteri bidang perhubungan, paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (Pasal 97)
  • Pengumpul: pelaporan secara elektronik paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan sejak persetujuan teknis diterbitkan, dengan tanda terima elektronik (Pasal 82 ayat (7)–(8))
  • Pemanfaat: ketentuan serupa, paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (Pasal 122)
  • Penghasil: neraca limbah B3 dilaporkan berkala paling sedikit setiap 6 bulan (Pasal 80, dibahas di artikel TPS)

08 Angka dan Batas Waktu yang Tercantum

KetentuanAngkaRujukan
Pelaporan Festronik dan rekapitulasi pengangkutPaling sedikit 1 kali dalam 6 bulanPasal 97
Penerbitan rekomendasi pengangkutanPaling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkapPasal 98
Batas simpan pengumpul sebelum diserahkan90 hariPasal 82
Catatan: Waktu pendaftaran akun dan validasi oleh Direktur Jenderal tidak tercantum dalam teks yang kami baca.

09 Biaya dan Pungutan

Kami tidak menemukan tarif atau PNBP khusus untuk pendaftaran atau penggunaan Festronik dalam sumber yang ditelaah. Biaya yang umumnya dihadapi penghasil bersifat operasional:

  • Jasa angkut dan jasa pengolahan dari mitra berizin
  • Waktu admin untuk pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan
  • Pendampingan sistem dan pelaporan bila memakai konsultan
Catatan: STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa di halaman ini. Konsultasikan kebutuhan Anda untuk estimasi yang berlaku saat ini.

10 Kewajiban Penghasil

  • Menyerahkan limbah hanya kepada pengangkut dan penerima berizin, dengan dokumen yang sah
  • Mencocokkan jumlah dalam dokumen dengan neraca limbah di TPS
  • Mematuhi masa simpan sesuai kategori limbah agar penyerahan tidak terlambat
  • Menyimpan arsip dokumen dan bukti pelaporan untuk pengawasan
  • Menyadari bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, dan akun Festronik dapat dibekukan bila pengawasan membuktikan pelanggaran (Pasal 103)

11 Kesalahan Umum

❌ Kesalahan Umum
  • Mengira dokumen tidak perlu karena limbah diserahkan ke vendor, padahal penghasil tetap harus bisa membuktikan ke mana limbah pergi
  • Tidak memeriksa rekomendasi pengangkutan dan izin mitra sebelum penyerahan
  • Jumlah di dokumen tidak sama dengan neraca TPS
  • Salah mengira pengecualian Pasal 100 berlaku untuk semua pengangkutan, padahal hanya untuk wilayah kerja sendiri, ekspor, dan penelitian
  • Tidak menyimpan arsip dan tanda terima pelaporan
  • Terlambat menyerahkan limbah hingga melewati masa simpan

12 Checklist Administrasi Manifest

  • ☐ Pengangkut punya rekomendasi pengangkutan dan izin usaha yang berlaku
  • ☐ Penerima punya izin atau persetujuan teknis sesuai jenis limbah
  • ☐ Data limbah pada dokumen cocok dengan neraca TPS
  • ☐ Akses sistem elektronik sudah aktif bagi pihak yang wajib menggunakannya
  • ☐ Dokumen tiap pengangkutan diarsipkan
  • ☐ Jadwal pelaporan enam bulanan dipantau
  • ☐ Penyerahan dilakukan sebelum masa simpan habis
  • ☐ Penanggung jawab administrasi limbah sudah ditunjuk

13 Glosarium Istilah

Manifest
Istilah lazim untuk dokumen yang menyertai perpindahan limbah B3 dari penghasil ke penerima.
Festronik
Istilah dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021 untuk dokumen pengangkutan limbah B3 yang dikelola secara elektronik.
Pengangkut
Pihak yang melakukan pengangkutan limbah B3 dan wajib memiliki rekomendasi pengangkutan serta izin usaha.
Rekomendasi Pengangkutan
Dasar legal bagi pengangkut untuk melakukan pengangkutan, diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap.
Rekapitulasi
Ringkasan seluruh Festronik pengangkut dalam satu periode yang dilaporkan kepada Menteri.
Neraca Limbah B3
Catatan pemasukan, pengeluaran, dan sisa limbah B3 yang dilaporkan berkala.
Pembekuan Akun
Penghentian sementara akses akun sistem oleh Direktur Jenderal bila pengawasan membuktikan pelanggaran.

14 FAQ

Apa itu manifest limbah B3?

Manifest limbah B3 adalah dokumen yang menyertai perpindahan limbah B3 dari penghasil ke pengangkut hingga pengumpul, pemanfaat, atau pengolah, sebagai bukti ke mana limbah pergi. Dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021 istilah yang dipakai untuk dokumen pengangkutan ini adalah Festronik, yang dikelola secara elektronik.

Apakah pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik?

Ya. Pasal 99 ayat (1) Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik. Festronik digunakan oleh pengangkut, penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun.

Siapa yang mengisi data limbah B3 dalam Festronik?

Menurut Pasal 99 ayat (3), pengangkut mengisi data limbah B3 yang diangkut. Rincian kolom data dan pembagian pengisian oleh pihak lain tidak tercantum dalam salinan teks yang kami baca, sehingga ikuti panduan resmi di situs Festronik.

Apakah semua pengangkutan limbah B3 wajib memakai Festronik?

Tidak. Pasal 100 mengecualikan: (a) pengangkutan oleh penghasil di dalam wilayah kerja usaha yang sama dan melewati jalan umum, (b) pengangkutan untuk ekspor, dan (c) pengangkutan untuk penelitian.

Seberapa sering Festronik dilaporkan?

Pengangkut membuat Festronik, melakukan rekapitulasi, dan melaporkannya kepada Menteri (tembusan ke menteri bidang perhubungan) paling sedikit satu kali dalam enam bulan (Pasal 97). Pelaporan pengumpulan dan pemanfaatan melalui sistem elektronik juga paling sedikit sekali dalam enam bulan.

Apa bedanya manifest dengan rekomendasi pengangkutan?

Rekomendasi pengangkutan adalah dasar legal bagi pengangkut untuk beroperasi dan diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap (Pasal 98). Manifest atau Festronik adalah dokumen yang menyertai tiap pengangkutan. Satu mengatur siapa yang boleh mengangkut, yang lain mencatat apa yang diangkut.

Apa yang terjadi jika akun Festronik dibekukan?

Direktur Jenderal berwenang membekukan akun Festronik bila hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran peraturan pengelolaan limbah B3 oleh pengangkut, pemanfaat, pengolah, pengumpul, dan/atau penimbun (Pasal 103).

Di mana mendaftar dan mempelajari tata cara pengisian Festronik?

Pasal 104 menyebut informasi tata cara pendaftaran dan pengisian disediakan melalui situs festronik.menlhk.go.id. Alamat situs dapat berubah seiring perubahan kelembagaan, jadi pastikan melalui kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

Apakah STEPS.ID bisa membantu administrasi manifest dan pelaporan limbah B3?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu penataan alur dokumen penyerahan limbah, pemeriksaan izin mitra pengangkut dan pengolah, serta penyusunan pelaporan neraca limbah B3 Anda.

Butuh bantuan menata administrasi limbah B3?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu pemeriksaan izin mitra, alur dokumen penyerahan, hingga pelaporan neraca limbah.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021