Pendaftaran Alih Daya

Perusahaan Alih Daya vs Perusahaan Pemberi Pekerjaan Siapa Bertanggung Jawab Atas Apa

By August 7, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Perusahaan Alih Daya vs Perusahaan Pemberi Pekerjaan: Siapa Bertanggung Jawab Atas Apa?

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Dalam hubungan kerja sama alih daya, ada dua pihak perusahaan yang terlibat dengan peran dan tanggung jawab berbeda. Kesalahpahaman soal siapa bertanggung jawab atas apa bisa berujung pada kelalaian kepatuhan — bahkan sanksi. Artikel ini memetakan pembagian tanggung jawab keduanya secara jelas.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dua Pihak, Dua Peran

Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.” — Pasal 1

Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.” — Pasal 1

Sederhananya: Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah pihak yang “punya pekerjaan” dan menyerahkannya, sementara Perusahaan Alih Daya adalah pihak yang menyediakan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Tabel Pembagian Tanggung Jawab

Area Tanggung Jawab Perusahaan Pemberi Pekerjaan Perusahaan Alih Daya
Hubungan kerja dengan pekerja Tidak terikat langsung Terikat langsung (pemberi kerja)
Upah, lembur, cuti, THR Tidak membayar langsung Wajib memenuhi (Pasal 4 ayat 2)
Jaminan sosial (BPJS) Tidak mendaftarkan Wajib mendaftarkan
Memastikan hak pekerja terpenuhi Wajib memastikan (Pasal 4 ayat 3) Wajib memenuhi langsung
Standar K3 dan lingkungan kerja Ikut bertanggung jawab di lokasi kerjanya Wajib menerapkan (Pasal 6 huruf a)
Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker Tidak mengajukan Wajib mengajukan (Pasal 5 ayat 2)
Sanksi jika jenis pekerjaan menyalahi Pasal 3 Dikenai sanksi (Pasal 8)
Sanksi jika kewajiban Pasal 6 dilanggar Dikenai sanksi (Pasal 9)

Kenapa Pencatatan Jadi Kewajiban Perusahaan Alih Daya, Bukan Pemberi Pekerjaan?

Pasal 5 ayat (2) menegaskan:

“Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan.”

Ini masuk akal karena Perusahaan Alih Daya adalah pemegang izin usaha di bidang alih daya (Pasal 6) — sehingga kewajiban administratif ke Disnaker melekat pada mereka. Namun ini bukan berarti Perusahaan Pemberi Pekerjaan bisa lepas tangan — mereka tetap berkepentingan memastikan mitra alih daya-nya benar-benar mengajukan pencatatan, karena jika tidak, risiko sanksi bisa menyasar keduanya lewat jalur berbeda (Pasal 8 vs Pasal 9).

Checklist: Apa yang Perlu Dipastikan Masing-Masing Pihak

✅ Sebagai Perusahaan Pemberi Pekerjaan, pastikan:

  • Jenis pekerjaan yang diserahkan termasuk 6 kategori Pasal 3
  • Mitra Perusahaan Alih Daya benar-benar mencatatkan perjanjian ke Disnaker
  • Hak pekerja alih daya di lokasi kerja Anda benar-benar terpenuhi, bukan sekadar tercantum di kontrak

✅ Sebagai Perusahaan Alih Daya, pastikan:

  • Berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat
  • Mengajukan pencatatan maksimal 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani
  • Memenuhi seluruh hak pekerja secara langsung, bukan menyerahkannya ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Baik Anda berperan sebagai Perusahaan Pemberi Pekerjaan maupun Perusahaan Alih Daya, kejelasan pembagian tanggung jawab ini penting untuk kepatuhan bersama. STEPS.ID membantu:

  • ✅ Menyusun Perjanjian Alih Daya yang memetakan tanggung jawab kedua pihak secara jelas
  • ✅ Mendampingi Perusahaan Alih Daya dalam proses pencatatan ke Disnaker
  • ✅ Membantu Perusahaan Pemberi Pekerjaan melakukan due diligence terhadap mitra alih daya

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Perusahaan Alih Daya vs Perusahaan Pemberi Pekerjaan Siapa Bertanggung Jawab Atas Apa

Perusahaan Alih Daya vs Perusahaan Pemberi Pekerjaan Siapa Bertanggung Jawab Atas Apa

FAQ PERUSAHAAN ALIH DAYA


Apa perbedaan Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan?

Perusahaan Pemberi Pekerjaan menyerahkan pekerjaan, sedangkan Perusahaan Alih Daya menyediakan pekerja untuk melaksanakannya.


Siapa yang wajib membayar upah pekerja alih daya?

Perusahaan Alih Daya, karena pekerja terikat hubungan kerja langsung dengan mereka.


Siapa yang mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker?

Perusahaan Alih Daya, sesuai Pasal 5 ayat (2), sebagai pemegang izin usaha di bidang alih daya.


Apakah Perusahaan Pemberi Pekerjaan bisa lepas tanggung jawab atas hak pekerja?

Tidak. Mereka tetap wajib memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi hak pekerja sesuai Pasal 4 ayat (3).



Siapa yang disanksi jika Perusahaan Alih Daya melanggar kewajiban Pasal 6?

Perusahaan Alih Daya itu sendiri, sesuai Pasal 9.


Apakah Perusahaan Alih Daya wajib berbadan hukum?

Ya, wajib berbentuk badan usaha berbadan hukum sesuai definisi Pasal 1.


Apakah STEPS.ID membantu kedua pihak, baik Pemberi Pekerjaan maupun Alih Daya?

Ya, STEPS.ID membantu menyusun perjanjian dan mendampingi pencatatan untuk kedua peran tersebut.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply