Pendaftaran Alih Daya

Bagaimana Jika Perjanjian Alih Daya Diperpanjang atau Diubah? Panduan Pencatatan Ulang

By August 7, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Bagaimana Jika Perjanjian Alih Daya Diperpanjang atau Diubah? Panduan Pencatatan Ulang

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Kerja sama alih daya jarang berhenti setelah satu periode kontrak. Perpanjangan, penambahan jumlah pekerja, atau perubahan ruang lingkup pekerjaan adalah hal yang lumrah terjadi. Pertanyaannya: apakah perubahan-perubahan ini mengharuskan perusahaan mencatatkan ulang perjanjiannya ke Disnaker? Artikel ini menjawabnya secara lengkap.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Prinsip Dasar: Perjanjian Baru = Kewajiban Pencatatan Baru

Pasal 5 Permenaker No. 7 Tahun 2026 mengatur kewajiban pencatatan secara umum:

“Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.”

Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk perjanjian yang benar-benar baru, tetapi juga untuk setiap dokumen yang ditandatangani ulang — baik dalam bentuk perpanjangan, adendum, maupun perjanjian pengganti. Logikanya sederhana: begitu ada tanda tangan baru di atas dokumen yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, jam 3 hari kerja mulai berjalan kembali.

Tiga Skenario Perubahan yang Umum Terjadi

1. Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian

Ketika Perjanjian Alih Daya yang sudah habis masa berlakunya diperpanjang, ini pada dasarnya adalah perjanjian baru dari sudut pandang hukum — meski isinya sebagian besar sama dengan perjanjian sebelumnya.

✅ Yang perlu dilakukan:

  • Susun dokumen perpanjangan/perjanjian baru secara tertulis, tetap memenuhi 6 unsur wajib Pasal 4
  • Catatkan ke Disnaker maksimal 3 hari kerja sejak dokumen perpanjangan ditandatangani
  • Pastikan jenis pekerjaan yang diperpanjang masih sesuai 6 kategori Pasal 3 — jangan asumsikan otomatis sesuai hanya karena perjanjian sebelumnya sudah tercatat

2. Perubahan Ruang Lingkup atau Jumlah Pekerja

Jika di tengah masa berlaku perjanjian terjadi perubahan signifikan — misalnya penambahan jenis pekerjaan yang dialihdayakan, atau perubahan signifikan jumlah pekerja/buruh alih daya — perubahan ini menyentuh unsur wajib Pasal 4 huruf a dan huruf d.

✅ Yang perlu dilakukan:

  • Buat adendum tertulis yang mencantumkan perubahan secara spesifik
  • Catatkan adendum tersebut ke Disnaker, karena substansi perjanjian yang menjadi dasar pencatatan sebelumnya sudah berubah

3. Perubahan Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan

Karena lokasi menentukan Disnaker mana yang berwenang menerima pencatatan (Pasal 5), perubahan lokasi pekerjaan berpotensi memindahkan kewenangan pencatatan ke Disnaker kabupaten/kota yang berbeda.

✅ Yang perlu dilakukan:

  • Perbarui perjanjian dengan mencantumkan lokasi baru
  • Ajukan pencatatan ke Disnaker di lokasi baru tersebut, bukan Disnaker lokasi lama

Checklist Pencatatan Ulang

  • ✅ Identifikasi jenis perubahan: perpanjangan, adendum ruang lingkup, atau perubahan lokasi
  • ✅ Pastikan dokumen perubahan dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak
  • ✅ Verifikasi ulang jenis pekerjaan masih sesuai 6 kategori Pasal 3
  • ✅ Verifikasi ulang isi memenuhi 6 unsur wajib Pasal 4
  • ✅ Ajukan pencatatan ke Disnaker yang tepat (sesuai lokasi pekerjaan terbaru) maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan
  • ❌ Jangan berasumsi perubahan kecil tidak perlu dicatatkan ulang — lebih aman mengonfirmasi ke Disnaker setempat atau berkonsultasi dengan pihak berpengalaman

Apakah Semua Perubahan Kecil Wajib Dicatatkan Ulang?

Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak merinci secara eksplisit ambang batas “perubahan kecil” yang dikecualikan dari kewajiban pencatatan ulang. Untuk menghindari risiko, pendekatan yang lebih aman adalah menganggap setiap perubahan yang menyentuh salah satu dari 6 unsur wajib Pasal 4 (jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, pelindungan hak pekerja, atau hak & kewajiban para pihak) sebagai perubahan substansial yang perlu dicatatkan ulang atau dikonfirmasikan ke Disnaker setempat.

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Perpanjangan atau perubahan perjanjian sering luput dari perhatian tim internal karena dianggap “hanya administrasi rutin” — padahal tetap tunduk pada kewajiban pencatatan yang sama ketatnya. STEPS.ID membantu:

  • ✅ Menyusun dokumen perpanjangan/adendum Perjanjian Alih Daya yang sesuai ketentuan
  • ✅ Memastikan pencatatan ulang diajukan ke Disnaker yang tepat, tepat waktu
  • ✅ Mendampingi proses jika terjadi perubahan lokasi kerja lintas kabupaten/kota

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Bagaimana Jika Perjanjian Alih Daya Diperpanjang atau Diubah Panduan Pencatatan Ulang

Bagaimana Jika Perjanjian Alih Daya Diperpanjang atau Diubah Panduan Pencatatan Ulang

FAQ PENCATATAN ULANG ALIH DAYA


Apakah perpanjangan Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan ulang ke Disnaker?

Ya. Perpanjangan pada dasarnya adalah perjanjian baru dari sudut pandang hukum, sehingga tetap tunduk pada kewajiban pencatatan dalam 3 hari kerja sejak dokumen perpanjangan ditandatangani.


Apakah penambahan jumlah pekerja alih daya di tengah masa kontrak perlu dicatatkan?

Perubahan jumlah pekerja/buruh menyentuh unsur wajib Pasal 4 huruf d, sehingga sebaiknya dibuat adendum tertulis dan dicatatkan ke Disnaker agar dokumen yang tercatat sesuai dengan kondisi terbaru.


Bagaimana jika lokasi pelaksanaan pekerjaan alih daya berubah?

Karena lokasi menentukan Disnaker yang berwenang menerima pencatatan, perubahan lokasi pekerjaan mengharuskan perusahaan memperbarui perjanjian dan mengajukan pencatatan ke Disnaker di lokasi yang baru.


Apakah semua perubahan kecil dalam Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan ulang?

Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak merinci ambang batas ‘perubahan kecil’ yang dikecualikan, sehingga pendekatan paling aman adalah menganggap setiap perubahan yang menyentuh salah satu dari 6 unsur wajib Pasal 4 sebagai perubahan substansial yang perlu dicatatkan ulang.


Apa yang terjadi jika perpanjangan tidak dicatatkan ulang ke Disnaker?

Perjanjian yang diperpanjang tanpa pencatatan ulang berisiko dianggap tidak memiliki bukti pencatatan yang sah untuk periode perpanjangan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.


Apakah adendum perjanjian bisa dicatatkan terpisah dari dokumen perjanjian awal?

Adendum yang mencantumkan perubahan spesifik dapat dicatatkan sebagai dokumen pendukung dari perjanjian yang sudah ada, namun tetap harus diajukan ke Disnaker sesuai prosedur pencatatan yang berlaku.


Berapa lama batas waktu pencatatan untuk dokumen perpanjangan atau adendum?

Sama seperti perjanjian baru, yaitu paling lambat 3 hari kerja sejak dokumen perpanjangan atau adendum tersebut ditandatangani oleh para pihak.


Apakah perlu memverifikasi ulang jenis pekerjaan saat perjanjian diperpanjang?

Ya, sebaiknya diverifikasi ulang meski perjanjian sebelumnya sudah tercatat, karena tidak ada jaminan otomatis bahwa jenis pekerjaan yang sama masih tergolong sesuai dengan 6 kategori Pasal 3 pada saat perpanjangan diajukan.


Apakah STEPS.ID membantu proses pencatatan ulang untuk perpanjangan atau perubahan perjanjian?

Ya, STEPS.ID dapat membantu menyusun dokumen perpanjangan/adendum serta mendampingi proses pencatatan ulang ke Disnaker yang tepat, termasuk jika terjadi perubahan lokasi kerja lintas kabupaten/kota.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply