Panduan Izin Limbah B3

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 6/2021

Panduan teknis membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang sesuai standar konstruksi, simbol dan label, serta masa simpan menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021 — termasuk kesalahan desain yang paling sering menghambat Rincian Teknis disetujui.

STEPS.ID Kategori: Izin Limbah B3 Update: Agustus 2026

Sebelum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut, limbah tersebut harus disimpan sementara di lokasi penghasil dalam fasilitas yang disebut Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. TPS bukan sekadar gudang biasa — desain, konstruksi, dan tata kelolanya diatur rinci oleh Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dan kesalahan desain di tahap ini adalah salah satu penyebab paling umum Rincian Teknis (Rintek) ditolak atau diminta revisi berulang.

Artikel ini adalah bagian dari seri panduan syarat mengurus izin limbah B3 di STEPS.ID, dengan fokus khusus pada tahap paling awal: membangun TPS yang sesuai standar sejak awal supaya proses Rintek dan Persetujuan Teknis tidak berulang kali direvisi.

01 Apa Itu TPS Limbah B3

TPS Limbah B3 adalah fasilitas penyimpanan sementara di lokasi penghasil limbah, digunakan untuk menampung limbah B3 sebelum diserahkan ke pihak pengumpul/pengolah berizin, dimanfaatkan sendiri, atau diproses lebih lanjut. Sejak PP No. 22 Tahun 2021 berlaku, TPS tidak lagi memerlukan izin tersendiri — persyaratannya kini berupa Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 yang menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) perusahaan.

Meski begitu, standar teknis fisik TPS — konstruksi bangunan, simbol dan label, kapasitas, hingga masa simpan — tetap wajib dipenuhi sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021, terlepas dari perubahan bentuk persetujuannya.

02 Dasar Hukum TPS Limbah B3

01
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupsebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — dasar hukum umum pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara
02
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 294 mengatur kewajiban rincian teknis penyimpanan limbah B3; Pasal 296 mengatur batas masa simpan
03
Permen LHK No. 6 Tahun 2021tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 — Pasal 71 (konstruksi & tata letak bangunan TPS), Pasal 79 ayat (1) (masa simpan), dan Pasal 127 (simbol pada bangunan), serta Lampiran IX (identifikasi kode dan kategori limbah)
04
Permen LHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracunmengatur ketentuan teknis tambahan seperti kapasitas bak penampung tumpahan dan freeboard kemasan
Perubahan kelembagaan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan. Verifikasi Rincian Teknis TPS dan pengawasannya kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, bukan lagi KLHK.

03 Syarat Utama Sebelum Membangun TPS

Syarat 01

Identifikasi Limbah B3 Lengkap

Perusahaan sudah mengidentifikasi jenis, karakteristik, kode, kategori bahaya, dan estimasi volume limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu, merujuk Lampiran IX Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

Syarat 02

NIB & Dokumen Lingkungan Aktif

NIB dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) sudah dimiliki, karena Rintek TPS akan menjadi lampiran atau dimasukkan ke dalam matriks dokumen tersebut.

Syarat 03

Lokasi & Lahan Tersedia

Lokasi TPS di dalam area usaha sudah ditentukan, dengan luas yang disesuaikan hasil perhitungan kebutuhan kapasitas penyimpanan berdasarkan timbulan limbah.

04 Alur Lengkap Membangun & Mendapatkan Rintek TPS

Secara umum, proses menyiapkan TPS limbah B3 hingga Rintek-nya disetujui berjalan melalui tahapan berikut:

01
Identifikasi & Perhitungan Timbulan LimbahMendata jenis, karakteristik, dan volume limbah B3 yang dihasilkan tiap periode untuk menentukan kebutuhan luas dan kapasitas TPS.
02
Desain & Konstruksi TPSMerancang bangunan TPS sesuai standar Permen LHK No. 6 Tahun 2021 — lantai kedap air, sistem drainase, bak penampung tumpahan, ventilasi, dan atap pelindung.
03
Penyusunan Dokumen Rincian TeknisMenyusun Rintek penyimpanan yang memuat desain TPS, tata letak kemasan, kapasitas, dan sistem penanggulangan darurat.
04
Integrasi ke Dokumen LingkunganMelampirkan atau memasukkan Rintek TPS ke dalam matriks RKL-RPL atau dokumen UKL-UPL/SPPL yang diajukan/diperbarui.
05
Verifikasi oleh Kementerian Lingkungan HidupInstansi terkait memverifikasi kesesuaian desain TPS dengan Rintek yang diajukan, termasuk kemungkinan peninjauan lapangan.
06
Pemasangan Simbol, Label & Fasilitas PendukungMelengkapi TPS dengan simbol limbah B3, label kemasan, APAR, eyewash, APD, dan kotak P3K sebelum mulai dioperasikan.
Penting: TPS sebaiknya dibangun mengikuti Rintek yang diajukan sejak awal — membangun dulu baru menyesuaikan dokumen belakangan adalah salah satu penyebab paling umum proses berulang dan memakan waktu lebih lama.

05 Dokumen dari Pemohon/Perusahaan

Dari sisi legalitas perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih berlaku
  • KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian dan pengesahan badan usaha
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) yang berlaku
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi TPS
  • Surat penunjukan penanggung jawab pengelolaan limbah B3

06 Dokumen & Spesifikasi Teknis TPS

Dari sisi teknis fasilitas, standar minimum TPS yang perlu dipenuhi berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 12 Tahun 2020 antara lain:

  • Konstruksi bangunan: tertutup dan terlindung dari hujan, lantai kedap air dan tahan zat kimia, dilengkapi sistem drainase dan bak penampung tumpahan (bak kontrol) dengan kapasitas minimal 110% dari volume tangki/kontainer terbesar
  • Ventilasi & tata letak: sirkulasi udara memadai, dengan jarak gang/lorong minimal 60 cm untuk lalu lintas pekerja dan alat angkut seperti forklift
  • Kemasan: menggunakan freeboard 10% untuk mengantisipasi ekspansi/tekanan limbah di dalam kemasan, disesuaikan dengan kompatibilitas karakteristik limbah agar tidak saling bereaksi
  • Simbol & label: simbol limbah B3 dipasang pada bangunan dan harus terlihat jelas dari jarak minimal 10 meter dengan keterangan “berbahaya”; setiap kemasan diberi label sesuai karakteristik limbah
  • Fasilitas penunjang: APAR, wastafel/eyewash, alat pelindung diri (APD), dan kotak P3K
  • Pencatatan: logbook pemasukan dan pengeluaran limbah B3 di TPS, sebagai dasar pelaporan berkala
Catatan verifikasi: Sejumlah sumber sekunder menyebut adanya ketentuan jarak minimum TPS dari jalan umum/pemukiman untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, namun angka tersebut terkait dengan regulasi pengolahan limbah B3 (bukan TPS penyimpanan biasa) dan/atau regulasi sektor spesifik seperti limbah fasilitas kesehatan. STEPS.ID tidak mencantumkan angka jarak spesifik di sini karena belum terverifikasi berlaku umum untuk TPS penyimpanan — konsultasikan kebutuhan spesifik lokasi Anda langsung ke tim kami.

07 Estimasi Waktu Proses per Tahap

Sebagai gambaran umum berdasarkan pengalaman pendampingan STEPS.ID, berikut estimasi waktu tiap tahap penyiapan TPS hingga Rintek terverifikasi:

TahapEstimasi Waktu
Identifikasi limbah & desain TPS7–14 hari kerja
Konstruksi/penyesuaian bangunan TPSBervariasi, tergantung kondisi lokasi
Penyusunan dokumen Rincian Teknis7–14 hari kerja
Verifikasi Rintek oleh instansi terkait14–30 hari kerja
Total hingga TPS siap beroperasi30–60 hari kerja (di luar waktu konstruksi fisik)
Catatan: Estimasi ini adalah gambaran praktik di lapangan, bukan Standar Pelayanan resmi tunggal — lama proses aktual sangat bergantung pada kompleksitas fasilitas dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

08 Ketentuan Masa Simpan Limbah B3 di TPS

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 79 ayat (1) jo. PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 296 mengatur batas waktu maksimal penyimpanan limbah B3 di TPS sebelum harus dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut:

  • Limbah B3 dengan jumlah ≥50 kg/hari: maksimal disimpan 90 hari sejak dihasilkan.
  • Limbah B3 kategori 1 dengan jumlah <50 kg/hari: maksimal disimpan 180 hari.
  • Limbah B3 kategori 2 dengan jumlah <50 kg/hari: maksimal disimpan 365 hari.
Penting: Batas masa simpan ini berlaku terlepas dari kapasitas fisik TPS yang tersedia — jika limbah belum mencapai batas volume tapi sudah melewati batas waktu, limbah tetap wajib diproses lanjut (diserahkan/dikumpulkan/dimanfaatkan/diolah).

09 Pungutan Resmi Pemerintah

Selain biaya konstruksi fisik TPS dan jasa konsultan, terdapat komponen biaya yang berkaitan dengan proses legalitas TPS, di antaranya:

  • Biaya penyusunan/penyesuaian dokumen lingkungan: jika Rintek TPS memerlukan revisi atau pemutakhiran UKL-UPL/Amdal yang sudah ada
  • Biaya konstruksi & fasilitas penunjang TPS: lantai kedap air, bak penampung, ventilasi, simbol/label, APAR, dan perangkat K3 lainnya
  • Biaya sertifikasi kompetensi SDM: jika penanggung jawab teknis pengelolaan limbah B3 dipersyaratkan bersertifikat
Catatan: STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa secara terbuka di halaman ini karena sangat tergantung kondisi lokasi dan kompleksitas fasilitas — silakan konsultasikan kebutuhan spesifik Anda untuk mendapat estimasi biaya yang berlaku saat ini.

10 Kewajiban Pasca-TPS Beroperasi

Setelah TPS beroperasi, sejumlah kewajiban berikut harus terus dipenuhi:

  • Menjaga TPS tetap sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rintek, termasuk kondisi simbol, label, dan bak penampung tumpahan
  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran limbah B3 secara tertib di logbook TPS
  • Menaati masa simpan sesuai kategori dan jumlah limbah, serta segera memproses lanjut sebelum batas waktu terlampaui
  • Menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada instansi terkait
  • Memahami bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pidana khusus bagi pengelolaan limbah B3 tanpa persetujuan (bekas Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009), sehingga penegakannya kini mengutamakan sanksi administratif bertahap — namun sanksi pidana tetap berlaku jika kondisi TPS yang tidak sesuai standar nyata-nyata menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Kesalahan Umum
  • Membangun TPS terlebih dahulu tanpa mengacu pada desain Rintek yang akan diajukan, sehingga harus direvisi/dibongkar ulang
  • Lantai TPS tidak kedap air atau tidak dilengkapi bak penampung tumpahan dengan kapasitas memadai
  • Simbol limbah B3 dipasang terlalu kecil atau di lokasi yang tidak terlihat dari jarak yang disyaratkan
  • Menyimpan limbah dengan karakteristik yang saling bereaksi dalam satu blok tanpa penghalang/jarak kompatibilitas
  • Membiarkan limbah B3 melewati batas masa simpan tanpa proses lanjutan
  • Tidak mencatat logbook TPS secara tertib, sehingga sulit membuktikan kepatuhan masa simpan saat diperiksa

12 Checklist Sebelum Membangun TPS

  • ☐ Jenis, karakteristik, kode, dan estimasi volume limbah B3 sudah teridentifikasi
  • ☐ Lokasi dan luas TPS sudah dihitung sesuai kebutuhan kapasitas penyimpanan
  • ☐ Desain TPS memenuhi standar konstruksi: lantai kedap air, drainase, bak penampung tumpahan, ventilasi, atap
  • ☐ Rincian Teknis (Rintek) TPS sudah disusun dan siap diintegrasikan ke dokumen lingkungan
  • ☐ Simbol dan label limbah B3 sudah disiapkan sesuai karakteristik limbah
  • ☐ Fasilitas penunjang (APAR, eyewash, APD, kotak P3K) sudah tersedia
  • ☐ Sistem logbook pencatatan pemasukan/pengeluaran limbah sudah disiapkan
  • ☐ Penanggung jawab teknis pengelolaan limbah B3 sudah ditunjuk

13 Glosarium Istilah

TPS Limbah B3
Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3 di lokasi penghasil, sebelum dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut.
Rincian Teknis (Rintek)
Dokumen yang memuat spesifikasi teknis fasilitas pengelolaan limbah B3, termasuk TPS, yang kini terintegrasi ke dalam dokumen lingkungan.
Freeboard
Ruang kosong/kelonggaran pada kemasan limbah B3 (umumnya 10%) untuk mengantisipasi ekspansi atau tekanan limbah di dalamnya.
Bak Penampung Tumpahan
Struktur penahan cairan di sekitar tangki/kontainer limbah B3 cair, wajib berkapasitas minimal 110% dari volume wadah terbesar.
Kompatibilitas Limbah
Prinsip pengelompokan limbah B3 berdasarkan karakteristiknya agar limbah yang saling bereaksi (misalnya korosif dan mudah menyala) tidak disimpan berdekatan.
Logbook TPS
Catatan tertib pemasukan dan pengeluaran limbah B3 di TPS, menjadi dasar pembuktian kepatuhan terhadap batas masa simpan.

14 FAQ

Apakah TPS limbah B3 masih perlu izin tersendiri?

Tidak lagi berupa izin terpisah. Sejak PP No. 22 Tahun 2021, syarat TPS berupa Rincian Teknis (Rintek) yang menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) perusahaan.

Apa saja standar konstruksi minimum TPS limbah B3?

Bangunan tertutup dan terlindung dari hujan, lantai kedap air dengan sistem drainase, bak penampung tumpahan berkapasitas minimal 110% dari volume wadah terbesar, ventilasi memadai, serta jarak gang minimal 60 cm untuk lalu lintas pekerja dan alat angkut.

Berapa jarak minimal simbol limbah B3 harus terlihat?

Sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 127, simbol pada bangunan TPS harus terlihat jelas dari jarak minimal 10 meter dengan keterangan “berbahaya”.

Berapa lama limbah B3 boleh disimpan di TPS?

Maksimal 90 hari untuk limbah B3 dengan jumlah 50 kg/hari atau lebih, 180 hari untuk limbah kategori 1 dengan jumlah di bawah 50 kg/hari, dan 365 hari untuk limbah kategori 2 dengan jumlah di bawah 50 kg/hari.

Apa itu freeboard dan mengapa penting untuk kemasan limbah B3?

Freeboard adalah ruang kosong sekitar 10% pada kemasan yang mengantisipasi kemungkinan limbah mengalami tekanan atau ekspansi, sehingga kemasan tidak bocor atau meluap.

Bolehkah semua jenis limbah B3 disimpan dalam satu blok TPS?

Tidak selalu. Penyimpanan harus memperhatikan kompatibilitas karakteristik limbah — limbah yang berpotensi bereaksi satu sama lain (misalnya korosif dengan mudah menyala) harus dipisahkan dengan penghalang atau jarak yang memadai.

Apa risikonya jika TPS dibangun tidak sesuai Rintek yang diajukan?

Rintek dapat ditolak atau diminta revisi sehingga proses menjadi lebih lama, dan jika ketidaksesuaian ditemukan saat pengawasan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif bertahap.

Instansi mana yang memverifikasi Rintek TPS limbah B3 saat ini?

Sejak KLHK dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, verifikasi Rintek dan pengawasan TPS limbah B3 berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Apakah STEPS.ID bisa membantu penyusunan Rintek dan desain TPS?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu mulai dari perhitungan kebutuhan kapasitas, penyusunan dokumen Rincian Teknis, hingga integrasi ke dokumen lingkungan dan proses Persetujuan Teknis.

Butuh bantuan membangun TPS & menyusun Rintek?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu dari desain TPS, dokumen Rincian Teknis, sampai Persetujuan Teknis dan SLO-PLB3 terbit.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021