Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 6/2021
Panduan teknis membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang sesuai standar konstruksi, simbol dan label, serta masa simpan menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021 — termasuk kesalahan desain yang paling sering menghambat Rincian Teknis disetujui.
Daftar Isi
- Apa Itu TPS Limbah B3
- Dasar Hukum TPS Limbah B3
- Syarat Utama Sebelum Membangun TPS
- Alur Lengkap Membangun & Mendapatkan Rintek TPS
- Dokumen dari Pemohon/Perusahaan
- Dokumen & Spesifikasi Teknis TPS
- Estimasi Waktu Proses per Tahap
- Ketentuan Masa Simpan Limbah B3 di TPS
- Pungutan Resmi Pemerintah
- Kewajiban Pasca-TPS Beroperasi
- Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Checklist Sebelum Membangun TPS
- Glosarium Istilah
- FAQ
Sebelum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut, limbah tersebut harus disimpan sementara di lokasi penghasil dalam fasilitas yang disebut Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. TPS bukan sekadar gudang biasa — desain, konstruksi, dan tata kelolanya diatur rinci oleh Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dan kesalahan desain di tahap ini adalah salah satu penyebab paling umum Rincian Teknis (Rintek) ditolak atau diminta revisi berulang.
Artikel ini adalah bagian dari seri panduan syarat mengurus izin limbah B3 di STEPS.ID, dengan fokus khusus pada tahap paling awal: membangun TPS yang sesuai standar sejak awal supaya proses Rintek dan Persetujuan Teknis tidak berulang kali direvisi.
01 Apa Itu TPS Limbah B3
TPS Limbah B3 adalah fasilitas penyimpanan sementara di lokasi penghasil limbah, digunakan untuk menampung limbah B3 sebelum diserahkan ke pihak pengumpul/pengolah berizin, dimanfaatkan sendiri, atau diproses lebih lanjut. Sejak PP No. 22 Tahun 2021 berlaku, TPS tidak lagi memerlukan izin tersendiri — persyaratannya kini berupa Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 yang menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) perusahaan.
Meski begitu, standar teknis fisik TPS — konstruksi bangunan, simbol dan label, kapasitas, hingga masa simpan — tetap wajib dipenuhi sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021, terlepas dari perubahan bentuk persetujuannya.
02 Dasar Hukum TPS Limbah B3
03 Syarat Utama Sebelum Membangun TPS
Identifikasi Limbah B3 Lengkap
Perusahaan sudah mengidentifikasi jenis, karakteristik, kode, kategori bahaya, dan estimasi volume limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu, merujuk Lampiran IX Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
NIB & Dokumen Lingkungan Aktif
NIB dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) sudah dimiliki, karena Rintek TPS akan menjadi lampiran atau dimasukkan ke dalam matriks dokumen tersebut.
Lokasi & Lahan Tersedia
Lokasi TPS di dalam area usaha sudah ditentukan, dengan luas yang disesuaikan hasil perhitungan kebutuhan kapasitas penyimpanan berdasarkan timbulan limbah.
04 Alur Lengkap Membangun & Mendapatkan Rintek TPS
Secara umum, proses menyiapkan TPS limbah B3 hingga Rintek-nya disetujui berjalan melalui tahapan berikut:
05 Dokumen dari Pemohon/Perusahaan
Dari sisi legalitas perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih berlaku
- KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian dan pengesahan badan usaha
- Dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) yang berlaku
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan lokasi TPS
- Surat penunjukan penanggung jawab pengelolaan limbah B3
06 Dokumen & Spesifikasi Teknis TPS
Dari sisi teknis fasilitas, standar minimum TPS yang perlu dipenuhi berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 12 Tahun 2020 antara lain:
- Konstruksi bangunan: tertutup dan terlindung dari hujan, lantai kedap air dan tahan zat kimia, dilengkapi sistem drainase dan bak penampung tumpahan (bak kontrol) dengan kapasitas minimal 110% dari volume tangki/kontainer terbesar
- Ventilasi & tata letak: sirkulasi udara memadai, dengan jarak gang/lorong minimal 60 cm untuk lalu lintas pekerja dan alat angkut seperti forklift
- Kemasan: menggunakan freeboard 10% untuk mengantisipasi ekspansi/tekanan limbah di dalam kemasan, disesuaikan dengan kompatibilitas karakteristik limbah agar tidak saling bereaksi
- Simbol & label: simbol limbah B3 dipasang pada bangunan dan harus terlihat jelas dari jarak minimal 10 meter dengan keterangan “berbahaya”; setiap kemasan diberi label sesuai karakteristik limbah
- Fasilitas penunjang: APAR, wastafel/eyewash, alat pelindung diri (APD), dan kotak P3K
- Pencatatan: logbook pemasukan dan pengeluaran limbah B3 di TPS, sebagai dasar pelaporan berkala
07 Estimasi Waktu Proses per Tahap
Sebagai gambaran umum berdasarkan pengalaman pendampingan STEPS.ID, berikut estimasi waktu tiap tahap penyiapan TPS hingga Rintek terverifikasi:
| Tahap | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Identifikasi limbah & desain TPS | 7–14 hari kerja |
| Konstruksi/penyesuaian bangunan TPS | Bervariasi, tergantung kondisi lokasi |
| Penyusunan dokumen Rincian Teknis | 7–14 hari kerja |
| Verifikasi Rintek oleh instansi terkait | 14–30 hari kerja |
| Total hingga TPS siap beroperasi | 30–60 hari kerja (di luar waktu konstruksi fisik) |
08 Ketentuan Masa Simpan Limbah B3 di TPS
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 79 ayat (1) jo. PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 296 mengatur batas waktu maksimal penyimpanan limbah B3 di TPS sebelum harus dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut:
- Limbah B3 dengan jumlah ≥50 kg/hari: maksimal disimpan 90 hari sejak dihasilkan.
- Limbah B3 kategori 1 dengan jumlah <50 kg/hari: maksimal disimpan 180 hari.
- Limbah B3 kategori 2 dengan jumlah <50 kg/hari: maksimal disimpan 365 hari.
09 Pungutan Resmi Pemerintah
Selain biaya konstruksi fisik TPS dan jasa konsultan, terdapat komponen biaya yang berkaitan dengan proses legalitas TPS, di antaranya:
- Biaya penyusunan/penyesuaian dokumen lingkungan: jika Rintek TPS memerlukan revisi atau pemutakhiran UKL-UPL/Amdal yang sudah ada
- Biaya konstruksi & fasilitas penunjang TPS: lantai kedap air, bak penampung, ventilasi, simbol/label, APAR, dan perangkat K3 lainnya
- Biaya sertifikasi kompetensi SDM: jika penanggung jawab teknis pengelolaan limbah B3 dipersyaratkan bersertifikat
10 Kewajiban Pasca-TPS Beroperasi
Setelah TPS beroperasi, sejumlah kewajiban berikut harus terus dipenuhi:
- Menjaga TPS tetap sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rintek, termasuk kondisi simbol, label, dan bak penampung tumpahan
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran limbah B3 secara tertib di logbook TPS
- Menaati masa simpan sesuai kategori dan jumlah limbah, serta segera memproses lanjut sebelum batas waktu terlampaui
- Menyampaikan laporan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada instansi terkait
- Memahami bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan pidana khusus bagi pengelolaan limbah B3 tanpa persetujuan (bekas Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009), sehingga penegakannya kini mengutamakan sanksi administratif bertahap — namun sanksi pidana tetap berlaku jika kondisi TPS yang tidak sesuai standar nyata-nyata menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Membangun TPS terlebih dahulu tanpa mengacu pada desain Rintek yang akan diajukan, sehingga harus direvisi/dibongkar ulang
- Lantai TPS tidak kedap air atau tidak dilengkapi bak penampung tumpahan dengan kapasitas memadai
- Simbol limbah B3 dipasang terlalu kecil atau di lokasi yang tidak terlihat dari jarak yang disyaratkan
- Menyimpan limbah dengan karakteristik yang saling bereaksi dalam satu blok tanpa penghalang/jarak kompatibilitas
- Membiarkan limbah B3 melewati batas masa simpan tanpa proses lanjutan
- Tidak mencatat logbook TPS secara tertib, sehingga sulit membuktikan kepatuhan masa simpan saat diperiksa
12 Checklist Sebelum Membangun TPS
- ☐ Jenis, karakteristik, kode, dan estimasi volume limbah B3 sudah teridentifikasi
- ☐ Lokasi dan luas TPS sudah dihitung sesuai kebutuhan kapasitas penyimpanan
- ☐ Desain TPS memenuhi standar konstruksi: lantai kedap air, drainase, bak penampung tumpahan, ventilasi, atap
- ☐ Rincian Teknis (Rintek) TPS sudah disusun dan siap diintegrasikan ke dokumen lingkungan
- ☐ Simbol dan label limbah B3 sudah disiapkan sesuai karakteristik limbah
- ☐ Fasilitas penunjang (APAR, eyewash, APD, kotak P3K) sudah tersedia
- ☐ Sistem logbook pencatatan pemasukan/pengeluaran limbah sudah disiapkan
- ☐ Penanggung jawab teknis pengelolaan limbah B3 sudah ditunjuk
13 Glosarium Istilah
- TPS Limbah B3
- Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3 di lokasi penghasil, sebelum dikumpulkan, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun lebih lanjut.
- Rincian Teknis (Rintek)
- Dokumen yang memuat spesifikasi teknis fasilitas pengelolaan limbah B3, termasuk TPS, yang kini terintegrasi ke dalam dokumen lingkungan.
- Freeboard
- Ruang kosong/kelonggaran pada kemasan limbah B3 (umumnya 10%) untuk mengantisipasi ekspansi atau tekanan limbah di dalamnya.
- Bak Penampung Tumpahan
- Struktur penahan cairan di sekitar tangki/kontainer limbah B3 cair, wajib berkapasitas minimal 110% dari volume wadah terbesar.
- Kompatibilitas Limbah
- Prinsip pengelompokan limbah B3 berdasarkan karakteristiknya agar limbah yang saling bereaksi (misalnya korosif dan mudah menyala) tidak disimpan berdekatan.
- Logbook TPS
- Catatan tertib pemasukan dan pengeluaran limbah B3 di TPS, menjadi dasar pembuktian kepatuhan terhadap batas masa simpan.
14 FAQ
Apakah TPS limbah B3 masih perlu izin tersendiri?
Tidak lagi berupa izin terpisah. Sejak PP No. 22 Tahun 2021, syarat TPS berupa Rincian Teknis (Rintek) yang menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) perusahaan.
Apa saja standar konstruksi minimum TPS limbah B3?
Bangunan tertutup dan terlindung dari hujan, lantai kedap air dengan sistem drainase, bak penampung tumpahan berkapasitas minimal 110% dari volume wadah terbesar, ventilasi memadai, serta jarak gang minimal 60 cm untuk lalu lintas pekerja dan alat angkut.
Berapa jarak minimal simbol limbah B3 harus terlihat?
Sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 127, simbol pada bangunan TPS harus terlihat jelas dari jarak minimal 10 meter dengan keterangan “berbahaya”.
Berapa lama limbah B3 boleh disimpan di TPS?
Maksimal 90 hari untuk limbah B3 dengan jumlah 50 kg/hari atau lebih, 180 hari untuk limbah kategori 1 dengan jumlah di bawah 50 kg/hari, dan 365 hari untuk limbah kategori 2 dengan jumlah di bawah 50 kg/hari.
Apa itu freeboard dan mengapa penting untuk kemasan limbah B3?
Freeboard adalah ruang kosong sekitar 10% pada kemasan yang mengantisipasi kemungkinan limbah mengalami tekanan atau ekspansi, sehingga kemasan tidak bocor atau meluap.
Bolehkah semua jenis limbah B3 disimpan dalam satu blok TPS?
Tidak selalu. Penyimpanan harus memperhatikan kompatibilitas karakteristik limbah — limbah yang berpotensi bereaksi satu sama lain (misalnya korosif dengan mudah menyala) harus dipisahkan dengan penghalang atau jarak yang memadai.
Apa risikonya jika TPS dibangun tidak sesuai Rintek yang diajukan?
Rintek dapat ditolak atau diminta revisi sehingga proses menjadi lebih lama, dan jika ketidaksesuaian ditemukan saat pengawasan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif bertahap.
Instansi mana yang memverifikasi Rintek TPS limbah B3 saat ini?
Sejak KLHK dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, verifikasi Rintek dan pengawasan TPS limbah B3 berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Apakah STEPS.ID bisa membantu penyusunan Rintek dan desain TPS?
Ya, tim STEPS.ID dapat membantu mulai dari perhitungan kebutuhan kapasitas, penyusunan dokumen Rincian Teknis, hingga integrasi ke dokumen lingkungan dan proses Persetujuan Teknis.
Butuh bantuan membangun TPS & menyusun Rintek?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu dari desain TPS, dokumen Rincian Teknis, sampai Persetujuan Teknis dan SLO-PLB3 terbit.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021