Manifest Limbah B3: Cara Membuat dan Alur Pelaporannya
Panduan memahami manifest limbah B3, yaitu dokumen yang menyertai tiap pengangkutan limbah. Bahas istilah Festronik di Permen LHK No. 6 Tahun 2021, siapa yang wajib memakainya, pengecualiannya, dan alur pelaporan berkala.
Daftar Isi
- Apa Itu Manifest Limbah B3
- Dasar Hukum Manifest Limbah B3
- Siapa yang Wajib dan Siapa Dikecualikan
- Alur Manifest dari Penghasil sampai Pengolah
- Yang Perlu Disiapkan Penghasil
- Isi dan Pihak Pengguna
- Pelaporan Berkala
- Angka dan Batas Waktu yang Tercantum
- Biaya dan Pungutan
- Kewajiban Penghasil
- Kesalahan Umum
- Checklist Administrasi Manifest
- Glosarium Istilah
- FAQ
Limbah B3 yang meninggalkan pabrik harus bisa dilacak: siapa penghasilnya, siapa pengangkutnya, ke mana dibawa, dan siapa yang akhirnya mengolahnya. Dokumen yang menyertai perpindahan itulah yang dikenal sebagai manifest limbah B3, dan kelengkapannya sering diperiksa saat pengawasan.
Artikel ini menjelaskan manifest limbah B3 berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, termasuk istilah Festronik yang dipakai di sana, serta batas informasi yang belum kami verifikasi. Panduan ini bagian dari seri syarat mengurus izin limbah B3 dan terkait dengan TPS limbah B3 serta kategori limbah B3.
01 Apa Itu Manifest Limbah B3
Manifest limbah B3 adalah catatan perjalanan limbah dari titik asal ke tujuan pengelolaan. Fungsinya membuktikan bahwa limbah yang dihasilkan benar-benar sampai ke pihak berizin, bukan dibuang sembarangan.
Dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021, dokumen pengangkutan tersebut disebut Festronik dan dikelola melalui sistem elektronik. Istilah “manifest” masih lazim dipakai di lapangan, sehingga artikel ini memakai kedua istilah. Kami tidak memverifikasi kepanjangan resmi Festronik, jadi tidak kami tuliskan.
02 Dasar Hukum Manifest Limbah B3
03 Siapa yang Wajib dan Siapa Dikecualikan
Pasal 99 ayat (1) menyatakan pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik. Ayat (2) menyebut pengguna: pengangkut, penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun. Pasal 100 mengecualikan tiga kondisi:
Dalam Wilayah Kerja Sendiri
Penghasil mengangkut limbah di dalam wilayah kerja usaha yang sama, meski melewati jalan umum.
Ekspor
Pengangkutan untuk kegiatan ekspor limbah B3.
Penelitian
Pengangkutan untuk tujuan penelitian.
04 Alur Manifest dari Penghasil sampai Pengolah
05 Yang Perlu Disiapkan Penghasil
- Data jenis, kode, kategori, dan jumlah limbah B3 yang akan diserahkan
- Salinan rekomendasi pengangkutan dan izin usaha pengangkut mitra
- Izin atau persetujuan teknis penerima (pengumpul, pemanfaat, atau pengolah)
- Kontrak kerja sama dengan pengangkut dan penerima
- Akun dan akses sistem elektronik bila perusahaan menjadi pengguna langsung
- Catatan neraca TPS untuk pencocokan jumlah
06 Isi dan Pihak Pengguna
| Pihak | Peran terkait Festronik | Rujukan |
|---|---|---|
| Pengangkut | Mengisi data limbah yang diangkut, membuat Festronik, merekapitulasi, dan melaporkan | Pasal 97, 99 ayat (3) |
| Penghasil | Pengguna sistem; menyerahkan limbah dan mencocokkan dengan neraca | Pasal 99 ayat (2) |
| Pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun | Pengguna sistem di sisi penerima | Pasal 99 ayat (2) |
| Direktur Jenderal | Validasi pendaftaran dan dapat membekukan akun | Pasal 102, 103 |
07 Pelaporan Berkala
- Pengangkut: melaporkan Festronik dan rekapitulasi kepada Menteri, tembusan ke menteri bidang perhubungan, paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (Pasal 97)
- Pengumpul: pelaporan secara elektronik paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan sejak persetujuan teknis diterbitkan, dengan tanda terima elektronik (Pasal 82 ayat (7)–(8))
- Pemanfaat: ketentuan serupa, paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (Pasal 122)
- Penghasil: neraca limbah B3 dilaporkan berkala paling sedikit setiap 6 bulan (Pasal 80, dibahas di artikel TPS)
08 Angka dan Batas Waktu yang Tercantum
| Ketentuan | Angka | Rujukan |
|---|---|---|
| Pelaporan Festronik dan rekapitulasi pengangkut | Paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan | Pasal 97 |
| Penerbitan rekomendasi pengangkutan | Paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap | Pasal 98 |
| Batas simpan pengumpul sebelum diserahkan | 90 hari | Pasal 82 |
09 Biaya dan Pungutan
Kami tidak menemukan tarif atau PNBP khusus untuk pendaftaran atau penggunaan Festronik dalam sumber yang ditelaah. Biaya yang umumnya dihadapi penghasil bersifat operasional:
- Jasa angkut dan jasa pengolahan dari mitra berizin
- Waktu admin untuk pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan
- Pendampingan sistem dan pelaporan bila memakai konsultan
10 Kewajiban Penghasil
- Menyerahkan limbah hanya kepada pengangkut dan penerima berizin, dengan dokumen yang sah
- Mencocokkan jumlah dalam dokumen dengan neraca limbah di TPS
- Mematuhi masa simpan sesuai kategori limbah agar penyerahan tidak terlambat
- Menyimpan arsip dokumen dan bukti pelaporan untuk pengawasan
- Menyadari bahwa pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, dan akun Festronik dapat dibekukan bila pengawasan membuktikan pelanggaran (Pasal 103)
11 Kesalahan Umum
- Mengira dokumen tidak perlu karena limbah diserahkan ke vendor, padahal penghasil tetap harus bisa membuktikan ke mana limbah pergi
- Tidak memeriksa rekomendasi pengangkutan dan izin mitra sebelum penyerahan
- Jumlah di dokumen tidak sama dengan neraca TPS
- Salah mengira pengecualian Pasal 100 berlaku untuk semua pengangkutan, padahal hanya untuk wilayah kerja sendiri, ekspor, dan penelitian
- Tidak menyimpan arsip dan tanda terima pelaporan
- Terlambat menyerahkan limbah hingga melewati masa simpan
12 Checklist Administrasi Manifest
- ☐ Pengangkut punya rekomendasi pengangkutan dan izin usaha yang berlaku
- ☐ Penerima punya izin atau persetujuan teknis sesuai jenis limbah
- ☐ Data limbah pada dokumen cocok dengan neraca TPS
- ☐ Akses sistem elektronik sudah aktif bagi pihak yang wajib menggunakannya
- ☐ Dokumen tiap pengangkutan diarsipkan
- ☐ Jadwal pelaporan enam bulanan dipantau
- ☐ Penyerahan dilakukan sebelum masa simpan habis
- ☐ Penanggung jawab administrasi limbah sudah ditunjuk
13 Glosarium Istilah
- Manifest
- Istilah lazim untuk dokumen yang menyertai perpindahan limbah B3 dari penghasil ke penerima.
- Festronik
- Istilah dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021 untuk dokumen pengangkutan limbah B3 yang dikelola secara elektronik.
- Pengangkut
- Pihak yang melakukan pengangkutan limbah B3 dan wajib memiliki rekomendasi pengangkutan serta izin usaha.
- Rekomendasi Pengangkutan
- Dasar legal bagi pengangkut untuk melakukan pengangkutan, diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap.
- Rekapitulasi
- Ringkasan seluruh Festronik pengangkut dalam satu periode yang dilaporkan kepada Menteri.
- Neraca Limbah B3
- Catatan pemasukan, pengeluaran, dan sisa limbah B3 yang dilaporkan berkala.
- Pembekuan Akun
- Penghentian sementara akses akun sistem oleh Direktur Jenderal bila pengawasan membuktikan pelanggaran.
14 FAQ
Apa itu manifest limbah B3?
Manifest limbah B3 adalah dokumen yang menyertai perpindahan limbah B3 dari penghasil ke pengangkut hingga pengumpul, pemanfaat, atau pengolah, sebagai bukti ke mana limbah pergi. Dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021 istilah yang dipakai untuk dokumen pengangkutan ini adalah Festronik, yang dikelola secara elektronik.
Apakah pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik?
Ya. Pasal 99 ayat (1) Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik. Festronik digunakan oleh pengangkut, penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun.
Siapa yang mengisi data limbah B3 dalam Festronik?
Menurut Pasal 99 ayat (3), pengangkut mengisi data limbah B3 yang diangkut. Rincian kolom data dan pembagian pengisian oleh pihak lain tidak tercantum dalam salinan teks yang kami baca, sehingga ikuti panduan resmi di situs Festronik.
Apakah semua pengangkutan limbah B3 wajib memakai Festronik?
Tidak. Pasal 100 mengecualikan: (a) pengangkutan oleh penghasil di dalam wilayah kerja usaha yang sama dan melewati jalan umum, (b) pengangkutan untuk ekspor, dan (c) pengangkutan untuk penelitian.
Seberapa sering Festronik dilaporkan?
Pengangkut membuat Festronik, melakukan rekapitulasi, dan melaporkannya kepada Menteri (tembusan ke menteri bidang perhubungan) paling sedikit satu kali dalam enam bulan (Pasal 97). Pelaporan pengumpulan dan pemanfaatan melalui sistem elektronik juga paling sedikit sekali dalam enam bulan.
Apa bedanya manifest dengan rekomendasi pengangkutan?
Rekomendasi pengangkutan adalah dasar legal bagi pengangkut untuk beroperasi dan diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap (Pasal 98). Manifest atau Festronik adalah dokumen yang menyertai tiap pengangkutan. Satu mengatur siapa yang boleh mengangkut, yang lain mencatat apa yang diangkut.
Apa yang terjadi jika akun Festronik dibekukan?
Direktur Jenderal berwenang membekukan akun Festronik bila hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran peraturan pengelolaan limbah B3 oleh pengangkut, pemanfaat, pengolah, pengumpul, dan/atau penimbun (Pasal 103).
Di mana mendaftar dan mempelajari tata cara pengisian Festronik?
Pasal 104 menyebut informasi tata cara pendaftaran dan pengisian disediakan melalui situs festronik.menlhk.go.id. Alamat situs dapat berubah seiring perubahan kelembagaan, jadi pastikan melalui kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup.
Apakah STEPS.ID bisa membantu administrasi manifest dan pelaporan limbah B3?
Ya, tim STEPS.ID dapat membantu penataan alur dokumen penyerahan limbah, pemeriksaan izin mitra pengangkut dan pengolah, serta penyusunan pelaporan neraca limbah B3 Anda.
Butuh bantuan menata administrasi limbah B3?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Izin Limbah B3 — kami bantu pemeriksaan izin mitra, alur dokumen penyerahan, hingga pelaporan neraca limbah.

Cara Membuat TPS Limbah B3 Sesuai Standar Permen LHK 62021