KITAS

Detail Pengurusan Pendirian PT PMA: Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya

By August 18, 2026No Comments
Panduan Pendirian PT PMA

Detail Pengurusan Pendirian PT PMA: Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya

Panduan lengkap dan runut proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia — dari pengecekan bidang usaha, akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga perizinan berusaha via OSS RBA, lengkap dengan ketentuan modal terbaru dan dasar hukumnya.

STEPS.ID Kategori: Pendirian PT PMA Update: Agustus 2026

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan usaha yang wajib digunakan investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia. Karena prosesnya melibatkan notaris, Kementerian Hukum, dan sistem OSS Berbasis Risiko, calon investor sering menanyakan urutan pastinya, dokumen yang dibutuhkan, sampai ketentuan modal yang berlaku saat ini.

Halaman ini merangkum proses pendirian PT PMA secara lengkap dan runut — dari pengecekan bidang usaha hingga NIB dan izin usaha terbit — agar bisa dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan customer. Jika Anda butuh pendampingan langsung, tim STEPS.ID siap membantu lewat layanan pendirian PT PMA kami.

01 Apa Itu PT PMA

PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu pihak asing atau lebih — baik sendiri (wholly foreign-owned) maupun bersama mitra WNI (joint venture) — disahkan oleh Kementerian Hukum, dan beroperasi di Indonesia sesuai izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). PT PMA memberi investor asing hak untuk memiliki aset, mempekerjakan tenaga kerja, dan menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dalam batas bidang usaha yang diizinkan bagi penanaman modal asing.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kebijakan investasi bergeser dari "Daftar Negatif Investasi" (DNI) menjadi "Daftar Positif Investasi" (DPI) — artinya semua bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau dibatasi.

02 Dasar Hukum Pendirian PT PMA

01
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modalsebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja — dasar hukum umum kegiatan penanaman modal di Indonesia
02
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatassebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja — mengatur pendirian, struktur, dan modal Perseroan Terbatas
03
Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021tentang Bidang Usaha Penanaman Modal — menetapkan Daftar Positif Investasi (bidang usaha terbuka, tertutup, dan dengan persyaratan tertentu)
04
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risikomenggantikan PP No. 5 Tahun 2021 — dasar hukum sistem OSS RBA dan ketentuan nilai investasi
05
Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS — menggantikan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021, termasuk ketentuan modal disetor terbaru
Perubahan penting: Sejak berlakunya Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (sekitar Oktober 2025), ketentuan modal disetor minimum PT PMA diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar per perseroan. Namun nilai investasi total tetap harus di atas Rp10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan — lihat penjelasan lengkap di bagian Ketentuan Modal.

03 Syarat Utama Sebelum Mendirikan

Syarat 01

Bidang Usaha Terbuka untuk Asing

KBLI yang dipilih harus termasuk bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing sesuai Daftar Positif Investasi, dengan batas kepemilikan saham asing (jika ada) sesuai ketentuan sektor tersebut.

Syarat 02

Minimal 2 Pemegang Saham

PT PMA didirikan oleh minimal 2 pihak (perorangan dan/atau badan hukum), yang dapat berupa 100% asing untuk bidang usaha yang terbuka penuh.

Syarat 03

Memenuhi Ketentuan Modal

Nilai investasi total harus lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi proyek (di luar tanah dan bangunan), dengan modal disetor minimum sesuai ketentuan terbaru.

04 Alur Lengkap Proses Pendirian PT PMA

Secara umum, proses pendirian PT PMA berjalan melalui enam tahap berurutan berikut:

01
Pengecekan Bidang Usaha & Pemesanan Nama PTMemastikan KBLI yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing sesuai Daftar Positif Investasi, sekaligus memesan nama PT melalui sistem AHU Kementerian Hukum.
02
Penyusunan & Penandatanganan Akta PendirianNotaris menyusun akta pendirian yang memuat susunan pemegang saham, struktur modal, susunan direksi dan komisaris, serta maksud dan tujuan perusahaan sesuai KBLI yang dipilih.
03
Pengesahan Badan Hukum di Kementerian HukumAkta pendirian diajukan secara daring melalui sistem AHU untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum, menandai PT PMA resmi berdiri sebagai badan hukum.
04
Pengurusan NPWP Badan & Rekening Bank PerusahaanSetelah SK terbit, perusahaan mengurus NPWP Badan di Direktorat Jenderal Pajak dan membuka rekening bank atas nama PT untuk keperluan setoran modal.
05
Pendaftaran NIB & Perizinan Berusaha via OSS RBAPerusahaan mendaftarkan diri melalui sistem OSS Berbasis Risiko untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu memenuhi izin/komitmen sesuai tingkat risiko kegiatan usaha (Sertifikat Standar atau Izin Usaha penuh).
06
Setor Modal & Pelaporan LKPMModal disetor sesuai ketentuan minimum ke rekening perusahaan dan ditahan minimal 12 bulan. Perusahaan selanjutnya wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Penting: Keenam tahap ini bersifat berurutan — NIB dan izin usaha tidak dapat diproses sebelum badan hukum disahkan, dan setoran modal harus mengikuti struktur yang tercantum dalam akta pendirian.

05 Dokumen dari Pemegang Saham & Pengurus

Untuk penyusunan akta pendirian, setiap pemegang saham, direksi, dan komisaris perlu menyiapkan:

  • Paspor yang masih berlaku (untuk pemegang saham/pengurus WNA)
  • KTP dan NPWP pribadi (untuk pemegang saham/pengurus WNI)
  • Akta pendirian dan anggaran dasar (untuk pemegang saham berbentuk badan hukum asing, dilegalisasi/apostille dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak asing (jika sudah memiliki NPWP di negara asal, sebagai referensi)
  • Alamat domisili masing-masing pemegang saham dan pengurus
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat kepailitan atau tindak pidana di bidang keuangan (untuk direksi dan komisaris)

06 Dokumen Terkait Perusahaan & Bidang Usaha

Sementara dari sisi rencana perusahaan, dokumen dan data yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nama PT (minimal 3 opsi nama sebagai cadangan, sesuai ketentuan penamaan PT)
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih, dan pengecekan statusnya di Daftar Positif Investasi
  • Susunan pemegang saham beserta persentase kepemilikan modal
  • Rencana nilai investasi dan struktur modal (modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor)
  • Alamat domisili usaha (kantor fisik atau virtual office, tergantung ketentuan risiko KBLI yang dipilih)
  • Susunan direksi dan komisaris
Catatan: Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan dokumen dari luar negeri umumnya perlu dilegalisasi/apostille sebelum digunakan dalam proses pendirian.

07 Estimasi Waktu Proses per Tahap

Lama proses di lapangan dapat bervariasi tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen. Sebagai gambaran umum:

TahapEstimasi Waktu
Pengecekan bidang usaha & pemesanan nama PT1–3 hari kerja
Penyusunan & penandatanganan akta pendirian3–7 hari kerja
Pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum3–5 hari kerja
NPWP Badan & pembukaan rekening bank3–7 hari kerja
NIB & perizinan berusaha via OSS RBA1–3 minggu, tergantung tingkat risiko KBLI
Estimasi total: keseluruhan proses, dari pemesanan nama hingga NIB dan izin usaha terbit, umumnya memakan waktu 4–8 minggu, dengan asumsi dokumen lengkap dan bidang usaha tidak memerlukan izin sektoral tambahan yang kompleks.

08 Ketentuan Modal PT PMA Terbaru

Ketentuan modal PT PMA adalah salah satu aspek yang paling sering ditanyakan sekaligus paling sering berubah. Berikut rangkuman ketentuan yang berlaku saat ini berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025:

  • Nilai investasi total: wajib lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan — ketentuan ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.
  • Modal ditempatkan dan disetor minimum: diturunkan menjadi Rp2,5 miliar per perseroan (sebelumnya Rp10 miliar berdasarkan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021).
  • Penguncian modal: dana yang telah disetor wajib tetap berada di rekening perusahaan dan tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak disetor.
  • Pelaporan LKPM: PT PMA tetap wajib merealisasikan nilai investasi yang dijanjikan dan melaporkannya secara berkala melalui LKPM, terlepas dari besaran modal disetor.
Penting untuk dipahami: Penurunan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar tidak mengubah klasifikasi PT PMA sebagai usaha besar — nilai investasi total yang dijanjikan dan dilaporkan ke OSS tetap harus di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi. Untuk perusahaan yang sudah berdiri sebelum aturan baru berlaku, penyesuaian modal disetor bersifat opsional, bukan kewajiban.

09 Pungutan Resmi Pemerintah

Selain biaya jasa notaris dan konsultan, terdapat pungutan resmi pemerintah yang berkaitan dengan proses pendirian PT PMA, di antaranya:

  • Biaya notaris: untuk penyusunan dan penandatanganan akta pendirian, bervariasi tergantung notaris yang digunakan.
  • PNBP pengesahan badan hukum: dikenakan pada saat pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU.
  • PNBP perizinan berusaha: dapat dikenakan tergantung jenis izin sektoral yang diperlukan sesuai tingkat risiko KBLI yang dipilih.
Catatan: Tarif PNBP dan biaya notaris dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku dan kompleksitas kasus. STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa secara terbuka di halaman ini — silakan konsultasikan kebutuhan spesifik Anda untuk mendapat rincian biaya yang berlaku saat ini.

10 Kewajiban Pasca-Pendirian

Setelah PT PMA resmi berdiri dan NIB terbit, terdapat sejumlah kewajiban yang harus terus dipenuhi:

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS
  • Merealisasikan nilai investasi sesuai yang dilaporkan dan tidak memindahkan modal disetor sebelum 12 bulan
  • Memastikan izin usaha dan izin komersial/operasional yang terkait NIB tetap diperbarui sesuai masa berlakunya (misalnya sertifikat standar atau izin edar tertentu)
  • Melaporkan setiap perubahan data perusahaan (susunan pemegang saham, direksi/komisaris, alamat, dst.) ke instansi terkait
  • Memenuhi kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan sesuai skala usaha

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Kesalahan Umum
  • Memilih KBLI yang ternyata tertutup atau dibatasi untuk penanaman modal asing tanpa pengecekan Daftar Positif Investasi terlebih dahulu
  • Menyamakan angka modal disetor Rp2,5 miliar dengan kewajiban nilai investasi total, padahal nilai investasi tetap harus di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi
  • Dokumen pemegang saham badan hukum asing belum dilegalisasi/apostille dan diterjemahkan tersumpah
  • Memindahkan modal disetor dari rekening perusahaan sebelum masa penguncian 12 bulan berakhir
  • Terlambat atau tidak menyampaikan LKPM secara berkala setelah NIB terbit

12 Checklist Sebelum Mendirikan

  • ☐ KBLI yang dipilih sudah dicek statusnya di Daftar Positif Investasi
  • ☐ Minimal 3 opsi nama PT sudah disiapkan
  • ☐ Susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris sudah ditentukan
  • ☐ Dokumen seluruh pemegang saham dan pengurus sudah lengkap (dan dilegalisasi/diterjemahkan bila perlu)
  • ☐ Struktur modal (modal dasar, ditempatkan, disetor) sudah sesuai ketentuan terbaru
  • ☐ Rencana nilai investasi total sudah di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi
  • ☐ Alamat domisili usaha sudah disiapkan sesuai ketentuan risiko KBLI
  • ☐ Anggaran untuk PNBP dan biaya notaris sudah disiapkan

13 Glosarium Istilah

PT PMA
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, badan usaha wajib bagi investor asing yang ingin beroperasi langsung di Indonesia.
KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode yang menentukan bidang usaha dan status keterbukaannya bagi investasi asing.
DPI
Daftar Positif Investasi, daftar bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.
OSS RBA
Online Single Submission Berbasis Risiko, sistem perizinan berusaha terintegrasi yang menyesuaikan persyaratan izin dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
NIB
Nomor Induk Berusaha, identitas pelaku usaha sekaligus izin usaha dasar yang diterbitkan melalui OSS.
LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal, laporan berkala wajib bagi PT PMA mengenai realisasi investasi.
Modal Disetor
Bagian dari modal dasar yang benar-benar telah disetorkan pemegang saham ke rekening perusahaan.
SK Pengesahan Badan Hukum
Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang menandai PT resmi berstatus badan hukum.

14 FAQ

Berapa modal disetor minimum untuk mendirikan PT PMA saat ini?

Berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, modal disetor minimum PT PMA adalah Rp2,5 miliar per perseroan, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp10 miliar.

Apakah nilai investasi PT PMA juga turun menjadi Rp2,5 miliar?

Tidak. Nilai investasi total tetap wajib di atas Rp10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan. Yang turun hanya ketentuan modal disetor minimum di dalam akta.

Apakah PT PMA bisa dimiliki 100% oleh asing?

Bisa, untuk bidang usaha yang dinyatakan terbuka penuh dalam Daftar Positif Investasi. Beberapa sektor tertentu membatasi persentase kepemilikan asing atau mensyaratkan kemitraan dengan UMKM/koperasi.

Berapa minimal jumlah pemegang saham PT PMA?

Minimal 2 pihak, baik perorangan maupun badan hukum, sesuai ketentuan umum pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia.

Apakah modal disetor bisa langsung digunakan setelah masuk rekening perusahaan?

Tidak. Modal disetor wajib tetap berada di rekening perusahaan dan tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak disetor.

Apa yang dimaksud Daftar Positif Investasi?

Daftar Positif Investasi adalah pendekatan yang menyatakan semua bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau dibatasi, menggantikan sistem Daftar Negatif Investasi yang berlaku sebelumnya.

Berapa lama proses pendirian PT PMA hingga NIB terbit?

Secara umum berkisar 4–8 minggu dari pemesanan nama hingga NIB dan izin usaha terbit, tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen.

Apa itu LKPM dan seberapa sering wajib dilaporkan?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala wajib bagi PT PMA mengenai realisasi investasi, disampaikan melalui sistem OSS agar izin usaha tetap aktif dan terhindar dari sanksi administratif.

Apakah PT PMA yang sudah berdiri sebelum aturan baru wajib menurunkan modal disetornya?

Tidak. Penyesuaian modal disetor ke angka Rp2,5 miliar bersifat opsional bagi PT PMA yang sudah berdiri sebelum Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 berlaku, bukan kewajiban.

Apakah STEPS.ID bisa membantu seluruh proses pendirian PT PMA?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu pendampingan mulai dari pengecekan KBLI, penyusunan akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga NIB dan izin usaha terbit melalui OSS RBA.

Berencana mendirikan PT PMA di Indonesia?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendirian PT PMA — kami bantu dari pengecekan KBLI sampai NIB dan izin usaha terbit.

Detail Pengurusan Pendirian PT PMA Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya

Detail Pengurusan Pendirian PT PMA Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya

Leave a Reply