Contract Change Order (CCO) pada Proyek Pemerintah
Prosedur perubahan kontrak di proyek pemerintah: dasar hukum, penyebab yang dibolehkan, alur dari perintah PPK sampai adendum, aturan harga untuk volume di atas 10%, batas nilai, dan contoh rekap CCO.
Daftar Isi
Contract change order (CCO) adalah perubahan kontrak pada proyek pemerintah akibat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar atau spesifikasi, atau atas perintah PPK. Prosesnya: PPK memerintahkan perubahan secara tertulis, dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan mengacu kontrak awal, hasilnya dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi dasar adendum kontrak. Penambahan nilai dibatasi paling tinggi 10% dari kontrak awal dan harus didukung ketersediaan anggaran.
1CCO Adalah
Contract change order adalah istilah yang lazim dipakai di proyek pemerintah untuk perubahan pekerjaan yang dituangkan menjadi perubahan kontrak. CCO bisa berupa penambahan atau pengurangan volume, penambahan atau pengurangan jenis pekerjaan, perubahan spesifikasi atau gambar, dan perubahan jadwal.
Konsep perubahan pekerjaan secara umum, termasuk cara menentukan harga dan register perubahan, dibahas di Variation Order Adalah: Cara Mengevaluasi Pekerjaan Tambah Kurang. Artikel ini fokus pada prosedur khusus di proyek pemerintah.
2CCO, Adendum, dan Variation Order
| Istilah | Arti dalam Praktik |
|---|---|
| CCO | Perubahan pekerjaan dan nilai kontrak yang lazim di proyek pemerintah, sering disertai berita acara perhitungan perubahan |
| Adendum | Dokumen resmi yang mengubah kontrak. Dalam syarat umum kontrak, kontrak hanya dapat diubah melalui adendum |
| Variation Order | Istilah perubahan pekerjaan yang lazim di proyek swasta dan internasional |
Jadi CCO adalah substansi perubahannya, dan adendum adalah wadah hukumnya.
3Dasar Hukum CCO
| Regulasi | Yang Diatur |
|---|---|
| Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 | Ruang lingkup perubahan kontrak, batas 10%, dan pengecualian keadaan darurat |
| Peraturan LKPP 12/2021 jo. Peraturan LKPP 4/2024 | Pedoman pelaksanaan, termasuk model syarat-syarat umum kontrak |
| Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak | Prosedur, aturan harga, dan perpanjangan waktu yang mengikat para pihak |
Ketentuan pada bagian-bagian berikut mengacu pada contoh syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pekerjaan konstruksi yang dipakai instansi pemerintah. Selalu cek SSUK dan SSKK kontrak Anda, karena itulah yang mengikat.
4Penyebab yang Dibolehkan
Perbedaan dengan Gambar atau Spesifikasi
Jika kondisi lapangan saat pelaksanaan berbeda dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis, PPK dan penyedia dapat mengubah volume, menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, mengubah spesifikasi atau gambar, atau mengubah jadwal.
Tanpa Perbedaan Kondisi Lapangan
PPK dapat memerintahkan perubahan jenis pekerjaan, spesifikasi atau gambar, atau jadwal, yang kemudian disepakati para pihak.
5Alur CCO dari Perintah sampai Adendum
Identifikasi perbedaan atau kebutuhan perubahan
Biasanya ditemukan saat MC-0 atau selama pelaksanaan oleh pengawas.
Kajian teknis
PPK dapat meminta pendapat pengawas pekerjaan dan panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Perintah tertulis PPK
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia.
Perhitungan volume dan harga
Penyedia mengajukan perhitungan, QS atau pengawas menghitung pembanding.
Negosiasi teknis dan harga
Dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam kontrak awal.
Berita acara hasil negosiasi
Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar adendum.
Penandatanganan adendum
Perubahan baru mengikat setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
6Aturan Harga dalam CCO
Contoh SSUK pekerjaan konstruksi memuat beberapa aturan harga yang penting dipahami QS:
| Situasi | Ketentuan |
|---|---|
| Harga satuan baru akibat perubahan | Ditetapkan berdasarkan negosiasi |
| Kuantitas mata pembayaran utama berubah lebih dari 10% | Kuantitas selanjutnya dibayar dengan harga yang disesuaikan melalui negosiasi |
| Harga satuan timpang | Hanya berlaku untuk kuantitas dalam dokumen pemilihan. Kuantitas tambahan memakai harga hasil negosiasi |
| Sumber perubahan harga kontrak | Perubahan pekerjaan, penyesuaian harga, atau peristiwa kompensasi |
Aturan harga satuan timpang ini mencegah kontraktor mendapat keuntungan berlebih dari item yang sengaja dihargai tinggi saat tender lalu volumenya bertambah. Pola harga seperti ini sebaiknya sudah dikenali saat evaluasi, seperti dibahas di Cara Evaluasi Penawaran Kontraktor dan Membuat Bid Tabulation.
7Batas Nilai dan Ketersediaan Anggaran
- Batas 10%: jika perubahan menambah harga kontrak, harga akhir tidak boleh melebihi 10% dari harga dalam kontrak awal.
- Tersedia anggaran: penambahan nilai hanya bisa dilakukan jika anggarannya tersedia.
- Keadaan darurat: Perpres 46/2025 menambahkan ketentuan bahwa dalam keadaan darurat, penambahan dapat melebihi 10% dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
Karena itu QS perlu memantau akumulasi perubahan sejak awal, bukan baru menjumlahkannya di akhir.
8Contoh Rekap CCO
Proyek renovasi gedung dengan kontrak harga satuan senilai Rp365.400.000. Setelah MC-0 dan selama pelaksanaan ditemukan beberapa perubahan. Angka adalah ilustrasi.
| Uraian | Perhitungan | Nilai |
|---|---|---|
| Tambah: perbaikan plester eksisting (item baru) | 120 m² × Rp95.000 (harga negosiasi) | Rp11.400.000 |
| Tambah: lantai vinyl sampai 110% volume awal | 45 m² × Rp325.000 (harga kontrak) | Rp14.625.000 |
| Tambah: lantai vinyl di atas 110% volume awal | 25 m² × Rp310.000 (harga negosiasi) | Rp7.750.000 |
| Kurang: plafon gypsum area servis | 50 m² × Rp195.000 | (Rp9.750.000) |
| Nilai bersih perubahan | Rp24.025.000 | |
| Nilai kontrak setelah adendum | Rp365.400.000 + Rp24.025.000 | Rp389.425.000 |
| Persentase perubahan | Rp24.025.000 ÷ Rp365.400.000 | 6,57% |
Volume lantai vinyl naik dari 450 m² menjadi 520 m², atau sekitar 15,6%. Sesuai contoh SSUK, kuantitas sampai 10% di atas volume awal (495 m²) dibayar dengan harga kontrak, sedangkan kuantitas selanjutnya dibayar dengan harga hasil negosiasi.
9CCO dan Perpanjangan Waktu
Perubahan pekerjaan sering memengaruhi jadwal. Dalam contoh SSUK:
- PPK dapat memberikan perpanjangan waktu karena perubahan pekerjaan, peristiwa kompensasi, atau keadaan kahar.
- Penyedia mengajukan permohonan secara tertulis, lalu PPK memutuskan setelah mempertimbangkan masukan pengawas dan panitia peneliti.
- Keterlambatan tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan jika penyedia lalai memberikan peringatan dini.
- Persetujuan perubahan jadwal atau perpanjangan waktu dituangkan dalam adendum.
10Risiko Temuan Audit
CCO adalah salah satu area yang paling sering diperiksa auditor. Hal-hal yang sering menjadi temuan:
- Pekerjaan tambah dikerjakan dan dibayar sebelum adendum ditandatangani.
- Perintah perubahan tidak tertulis.
- Harga item baru tanpa analisa dan berita acara negosiasi.
- Volume tambah dibayar dengan harga timpang dari penawaran awal.
- Pekerjaan kurang tidak diperhitungkan, sehingga terjadi kelebihan bayar.
- Akumulasi perubahan melebihi batas tanpa dasar yang sah.
Kalau Anda membutuhkan QS untuk menyusun perhitungan CCO yang siap diperiksa, lihat layanan jasa quantity surveyor STEPS.ID.
11Glosarium Istilah
12FAQ Seputar CCO
Apa itu CCO dalam proyek konstruksi?
CCO atau contract change order adalah perubahan pekerjaan dan nilai kontrak pada proyek pemerintah, akibat perbedaan kondisi lapangan atau perintah PPK, yang dituangkan dalam adendum kontrak.
Apa bedanya CCO dan adendum?
CCO adalah substansi perubahan pekerjaannya, sedangkan adendum adalah dokumen resmi yang mengubah kontrak. Dalam syarat umum kontrak, kontrak hanya dapat diubah melalui adendum.
Bagaimana prosedur CCO?
PPK membuat perintah perubahan secara tertulis, dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan mengacu kontrak awal, hasilnya dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi dasar penandatanganan adendum.
Berapa batas nilai CCO?
Jika menambah nilai, harga akhir kontrak tidak boleh melebihi 10% dari harga kontrak awal dan harus tersedia anggaran. Perpres 46/2025 menambahkan pengecualian untuk keadaan darurat dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
Apakah kontrak lumsum bisa CCO?
Perubahan jenis pekerjaan, spesifikasi, atau jadwal tetap dimungkinkan. Namun dalam contoh syarat umum kontrak, perubahan volume akibat perbedaan kondisi lapangan tidak berlaku untuk pekerjaan lumsum.
Bagaimana harga jika volume item bertambah lebih dari 10%?
Dalam contoh syarat umum kontrak, jika kuantitas mata pembayaran utama berubah lebih dari 10%, kuantitas selanjutnya dibayar dengan harga yang disesuaikan melalui negosiasi.
Apa itu harga satuan timpang dalam CCO?
Harga satuan timpang adalah harga penawaran yang jauh di atas kewajaran. Harga ini hanya berlaku untuk kuantitas dalam dokumen pemilihan, sedangkan kuantitas tambahan dibayar dengan harga hasil negosiasi.
Apakah pekerjaan CCO boleh dikerjakan sebelum adendum?
Sebaiknya tidak. Pekerjaan yang dikerjakan dan dibayar sebelum adendum ditandatangani sering menjadi temuan audit.
Susun CCO yang Rapi dan Siap Diaudit
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait jasa quantity surveyor untuk perhitungan perubahan kontrak proyek Anda.
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH LKPP
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia — JDIH BPK
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 — JDIH BPK

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi