Pendaftaran Alih Daya

Masa Transisi Alih Daya 2026–2028: Checklist Audit Perjanjian Lama Anda

By August 6, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Masa Transisi Alih Daya 2026–2028: Checklist Audit Perjanjian Lama Anda

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Perusahaan yang sudah lebih dulu menjalankan kerja sama outsourcing (PPJP) tidak perlu panik dengan terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 — ada masa transisi 2 tahun untuk menyesuaikan diri. Namun “tidak perlu panik” bukan berarti “tidak perlu bertindak”. Artikel ini memberikan checklist audit lengkap agar perusahaan Anda siap sebelum tenggat waktu berakhir.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Apa Bunyi Ketentuan Peralihan Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Pasal 10 mengatur secara spesifik:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya; dan b. jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.”

Karena Permenaker ini diundangkan pada 30 April 2026, maka:

Peristiwa Tanggal
Permenaker No. 7 Tahun 2026 diundangkan 30 April 2026
Perjanjian lama tetap berlaku Sampai masa berlakunya masing-masing berakhir
Batas akhir penyesuaian jenis pekerjaan Sekitar akhir April 2028

Dua Poin Penting yang Sering Disalahpahami

✅ Yang BENAR:

  • Perjanjian (PPJP) lama Anda tetap sah dan berlaku sampai masa kontraknya habis — tidak otomatis batal
  • Perusahaan diberi waktu hingga 2 tahun untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan, bukan untuk menyesuaikan seluruh administrasi sekaligus

❌ Yang SALAH KAPRAH:

  • “Karena masih ada masa transisi, saya bisa menunggu sampai mendekati 2028 baru mulai audit” — ini berisiko, karena proses penyesuaian (termasuk kemungkinan renegosiasi kontrak dengan vendor alih daya) butuh waktu dan tidak bisa dilakukan mendadak
  • “Perjanjian lama otomatis dianggap sesuai karena dibuat sebelum aturan baru” — Pasal 10 huruf b tetap mewajibkan penyesuaian, bukan pengecualian permanen

Checklist Audit Perjanjian Alih Daya (PPJP) Lama

Gunakan checklist berikut untuk mengaudit setiap Perjanjian Alih Daya/PPJP yang masih berjalan di perusahaan Anda:

Tahap 1 — Identifikasi Dokumen

  • ✅ Kumpulkan seluruh Perjanjian Alih Daya/PPJP yang masih aktif
  • ✅ Catat tanggal mulai dan tanggal berakhir masing-masing perjanjian
  • ✅ Identifikasi vendor/Perusahaan Alih Daya untuk setiap perjanjian

Tahap 2 — Uji Kesesuaian Jenis Pekerjaan

  • ✅ Cek apakah pekerjaan yang dialihdayakan termasuk dalam 6 kategori Pasal 3 (kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi/angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang tambang/migas/kelistrikan)
  • ❌ Tandai perjanjian yang mengalihdayakan pekerjaan di luar 6 kategori tersebut — ini prioritas utama untuk ditindaklanjuti
  • ❌ Tandai perjanjian yang berpotensi mengalihdayakan pekerjaan inti (core business) perusahaan

Tahap 3 — Uji Kelengkapan Isi Perjanjian

  • ✅ Pastikan perjanjian memuat 6 unsur wajib Pasal 4 (pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, pelindungan hak pekerja, hak & kewajiban)
  • ✅ Periksa apakah klausul pelindungan pekerja sudah mencakup seluruh 8 komponen (upah, lembur, waktu kerja/istirahat, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hak PHK)

Tahap 4 — Uji Status Pencatatan

  • ✅ Verifikasi apakah setiap perjanjian sudah memiliki bukti pencatatan dari Disnaker
  • ❌ Tandai perjanjian yang belum pernah dicatatkan sama sekali — ini juga prioritas tinggi

Tahap 5 — Rencana Tindak Lanjut

  • ✅ Susun rencana penyesuaian untuk perjanjian yang tidak sesuai jenis pekerjaan, sebelum masa kontraknya berakhir atau sebelum April 2028 (mana yang lebih dulu)
  • ✅ Diskusikan dengan vendor/Perusahaan Alih Daya terkait rencana penyesuaian, agar tidak mengganggu operasional mendadak

Mengapa Tidak Boleh Menunggu Sampai Mendekati 2028?

Ada tiga alasan praktis:

  1. Renegosiasi butuh waktu. Jika ternyata ada pekerjaan yang harus dialihkan dari skema alih daya ke skema lain (mis. PKWT atau perekrutan langsung), proses ini melibatkan negosiasi dengan vendor dan kemungkinan penyesuaian anggaran — tidak instan.
  2. Risiko pengawasan tetap berjalan selama masa transisi. Pasal 7 tentang pengawasan tetap berlaku sejak Permenaker ini diundangkan, bukan baru aktif di 2028.
  3. Kapasitas Disnaker terbatas menjelang tenggat. Jika banyak perusahaan menunda penyesuaian hingga mendekati 2028, volume pengajuan ke Disnaker berpotensi menumpuk dan memperlambat proses.

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Mengaudit seluruh Perjanjian Alih Daya/PPJP secara mandiri bisa memakan waktu dan berisiko ada yang terlewat. STEPS.ID membantu:

  • ✅ Melakukan audit kepatuhan seluruh Perjanjian Alih Daya/PPJP yang berjalan di perusahaan Anda
  • ✅ Mengidentifikasi perjanjian yang perlu disesuaikan jenis pekerjaannya sebelum tenggat 2028
  • ✅ Menyusun ulang dan mencatatkan Perjanjian Alih Daya yang sudah disesuaikan ke Disnaker

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Masa Transisi Alih Daya 2026–2028 Checklist Audit Perjanjian Lama Anda

Masa Transisi Alih Daya 2026–2028 Checklist Audit Perjanjian Lama Anda

FAQ MASA TRANSISI ALIH DAYA


Sampai kapan masa transisi penyesuaian Permenaker No. 7 Tahun 2026 berlaku?

Perusahaan diberi waktu paling lambat 2 tahun sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026 diundangkan pada 30 April 2026, yaitu hingga sekitar akhir April 2028, untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya.


Apakah Perjanjian Alih Daya (PPJP) lama otomatis batal setelah Permenaker No. 7 Tahun 2026 berlaku?

Tidak. Sesuai Pasal 10 huruf a, Perjanjian Alih Daya yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya masing-masing berakhir, tidak otomatis batal karena terbitnya aturan baru.


Apa yang wajib disesuaikan perusahaan selama masa transisi?

Yang wajib disesuaikan adalah jenis dan bidang pekerjaan alih daya, agar sesuai dengan 6 kategori kegiatan penunjang yang ditetapkan Pasal 3, bukan sekadar administrasi dokumen secara umum.


Apakah aman menunda audit kepatuhan sampai mendekati tahun 2028?

Tidak disarankan. Proses renegosiasi dengan vendor alih daya, penyesuaian skema kerja sama, dan pencatatan ulang ke Disnaker membutuhkan waktu, sehingga menunda audit berisiko membuat perusahaan kesulitan menyesuaikan diri tepat waktu.


Apakah pengawasan terhadap kepatuhan alih daya baru berlaku setelah masa transisi berakhir?

Tidak. Ketentuan pengawasan pada Pasal 7 berlaku sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026 diundangkan, bukan baru aktif setelah masa transisi 2028 berakhir.


Apa langkah pertama dalam mengaudit Perjanjian Alih Daya lama?

Langkah pertama adalah mengidentifikasi seluruh Perjanjian Alih Daya/PPJP yang masih aktif, mencatat tanggal mulai dan berakhirnya, serta mengidentifikasi vendor/Perusahaan Alih Daya untuk masing-masing perjanjian.


Bagaimana cara mengetahui apakah suatu perjanjian perlu disesuaikan jenis pekerjaannya?

Perusahaan perlu memeriksa apakah pekerjaan yang dialihdayakan dalam perjanjian tersebut termasuk dalam 6 kategori kegiatan penunjang sesuai Pasal 3; jika di luar kategori tersebut atau termasuk pekerjaan inti perusahaan, perjanjian tersebut menjadi prioritas untuk disesuaikan.


Apakah perjanjian yang belum pernah dicatatkan ke Disnaker juga perlu diprioritaskan?

Ya, perjanjian yang belum memiliki bukti pencatatan dari Disnaker menjadi prioritas tinggi untuk ditindaklanjuti, terlepas dari status masa transisi jenis pekerjaan.


Apakah STEPS.ID membantu melakukan audit Perjanjian Alih Daya/PPJP perusahaan?

Ya, STEPS.ID dapat membantu melakukan audit kepatuhan seluruh Perjanjian Alih Daya/PPJP yang berjalan, mengidentifikasi perjanjian yang perlu disesuaikan, hingga menyusun ulang dan mencatatkannya ke Disnaker.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply