Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !
- STRUKTUR PERJANJIAN ALIH DAYA
- PRODUK DAN LAYANAN
- ALAMAT KANTOR STEPS.ID
- FAQ STRUKTUR PERJANJIAN ALIH DAYA
Isi Wajib & Contoh Struktur Perjanjian Alih Daya Sesuai Permenaker 7/2026
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.
Dalam praktik ketenagakerjaan modern, banyak perusahaan memilih skema alih daya untuk mendukung efisiensi operasional dan fokus pada bisnis inti. Namun agar pelaksanaannya sesuai regulasi, setiap kerja sama outsourcing wajib dituangkan dalam Perjanjian Alih Daya dan diproses melalui pendaftaran/pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku. Artikel ini membahas isi wajib perjanjian tersebut secara rinci, lengkap dengan struktur ideal dan contoh klausul yang bisa dijadikan referensi.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Apa Itu Perjanjian Alih Daya?
Pasal 1 Permenaker No. 7 Tahun 2026 mendefinisikan:
“Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.”
Dokumen ini menjadi dasar hukum utama pelaksanaan outsourcing, sekaligus syarat mutlak dalam proses pencatatan ke Disnaker. Penyusunan perjanjian yang tepat membantu memperjelas ruang lingkup pekerjaan, mempertegas tanggung jawab masing-masing pihak, dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Isi Wajib Perjanjian Alih Daya (Pasal 4)
Pasal 4 ayat (1) menetapkan enam unsur yang wajib dimuat:
“Perjanjian Alih Daya… paling sedikit memuat: a. pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya; b. jangka waktu Perjanjian Alih Daya; c. lokasi pelaksanaan pekerjaan; d. jumlah pekerja/buruh alih daya; e. pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya…; dan f. hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.”
1. Pekerjaan yang Dialihdayakan
Perjanjian harus menjelaskan secara spesifik pekerjaan yang diserahkan, agar ruang lingkup kerja tidak multitafsir dan tetap berada dalam 6 kategori yang diperbolehkan Pasal 3 ayat (2): layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
2. Jangka Waktu Perjanjian
Masa berlaku kerja sama harus dicantumkan jelas agar para pihak memiliki kepastian mengenai durasi pelaksanaan, evaluasi, dan pengakhiran perjanjian.
3. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi wajib disebutkan karena pencatatan dilakukan di Disnaker wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan (Pasal 5), sehingga kejelasan lokasi juga memudahkan pengawasan administrasi dan kepatuhan.
4. Jumlah Pekerja/Buruh Alih Daya
Perjanjian harus memuat jumlah tenaga kerja yang ditempatkan — unsur ini penting untuk kebutuhan pengendalian operasional dan verifikasi dokumen saat proses pencatatan.
5. Pelindungan dan Hak Pekerja
Ini bagian paling krusial. Pasal 4 ayat (1) huruf e mewajibkan perjanjian memuat pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya, paling sedikit mencakup: upah; upah kerja lembur; waktu kerja dan waktu istirahat; cuti tahunan; keselamatan dan kesehatan kerja; jaminan sosial; tunjangan hari raya keagamaan; serta hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK.
6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Perjanjian harus menjabarkan hak dan kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan serta Perusahaan Alih Daya secara seimbang, jelas, dan dapat dilaksanakan.
Struktur Ideal Perjanjian Alih Daya
Agar dokumen lebih profesional dan mudah digunakan dalam proses internal maupun pencatatan ke Disnaker, struktur perjanjian dapat disusun sebagai berikut:
- Judul dokumen — gunakan judul tegas, seperti “Perjanjian Alih Daya” atau “Perjanjian Kerja Sama Alih Daya”
- Identitas para pihak — nama perusahaan, alamat, kedudukan hukum, serta pejabat yang berwenang menandatangani
- Latar belakang dan tujuan — tujuan kerja sama alih daya dan alasan operasional penyerahan pekerjaan
- Definisi istilah — menghindari perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan perjanjian
- Ruang lingkup pekerjaan — jenis pekerjaan yang dialihdayakan, standar layanan, batas kewenangan, dan hasil yang diharapkan
- Ketentuan tenaga kerja — jumlah pekerja, pola penempatan, sistem kerja, dan mekanisme pengelolaan tenaga kerja
- Pelindungan hak pekerja — klausul upah, lembur, cuti, istirahat, BPJS, K3, dan THR
- Kewajiban para pihak — kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Jangka waktu dan evaluasi — masa berlaku, evaluasi berkala, syarat perpanjangan/penghentian
- Penyelesaian perselisihan — mekanisme bertahap, dari musyawarah hingga jalur hukum
- Penutup — pernyataan persetujuan, tanggal, tempat, dan tanda tangan pejabat berwenang
Checklist Sebelum Perjanjian Diajukan ke Disnaker
- ✅ Perjanjian sudah ditandatangani kedua pihak
- ✅ Isi perjanjian memenuhi 6 unsur wajib Pasal 4
- ✅ Jenis pekerjaan sesuai 6 kategori Pasal 3
- ✅ Lokasi pekerjaan dicantumkan secara jelas dan sesuai Disnaker tujuan
- ✅ Pengajuan direncanakan maksimal 3 hari kerja sejak penandatanganan
- ❌ Jangan gunakan klausul generik yang tidak menyebut jenis pekerjaan secara spesifik — berisiko dianggap tidak memenuhi Pasal 4 huruf a
Contoh Klausul Inti
Berikut contoh redaksi singkat yang dapat digunakan sebagai referensi internal:
“Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan Alih Daya akan melaksanakan pekerjaan [jenis pekerjaan] pada lokasi [alamat lokasi] selama [jangka waktu] dengan jumlah pekerja/buruh alih daya sebanyak [jumlah].”
“Perusahaan Alih Daya wajib memastikan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
⚠️ Contoh klausul ini adalah referensi awal, bukan template siap pakai untuk seluruh kasus — sebaiknya disesuaikan dan direview sebelum digunakan sebagai dokumen resmi.
Baca Juga
- Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker: Panduan Langkah demi Langkah
- Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya
Menyusun Perjanjian Alih Daya yang lengkap dan sesuai regulasi butuh ketelitian — kesalahan kecil pada salah satu dari 6 unsur wajib bisa membuat pencatatan ke Disnaker ditangguhkan. STEPS.ID membantu:
- ✅ Menyusun atau mereview Perjanjian Alih Daya agar memenuhi seluruh unsur wajib Pasal 4
- ✅ Menyesuaikan klausul ruang lingkup pekerjaan dengan 6 kategori yang diizinkan Pasal 3
- ✅ Mendampingi proses pencatatan ke Disnaker hingga bukti pencatatan terbit
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.
GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067
Referensi Regulasi:
-
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS.ID
Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Isi Wajib & Contoh Struktur Perjanjian Alih Daya Sesuai Permenaker 7/2026
FAQ STRUKTUR PERJANJIAN ALIH DAYA
Apa saja unsur wajib dalam Perjanjian Alih Daya?
Sesuai Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026, ada 6 unsur wajib: pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh, pelindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Mengapa lokasi pelaksanaan pekerjaan wajib dicantumkan dalam perjanjian?
Karena proses pencatatan Perjanjian Alih Daya dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan sesuai Pasal 5, sehingga kejelasan lokasi memudahkan penentuan Disnaker tujuan serta pengawasan administrasi.
Apa saja hak pekerja yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya?
Pelindungan dan hak pekerja yang wajib dicantumkan meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK.
Apakah ada format atau struktur baku untuk Perjanjian Alih Daya?
Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak menetapkan format baku, namun struktur ideal umumnya mencakup judul dokumen, identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, ketentuan tenaga kerja, pelindungan hak pekerja, kewajiban para pihak, jangka waktu, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Apakah perjanjian yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan secara spesifik bisa dicatatkan?
Berisiko ditangguhkan. Klausul ruang lingkup pekerjaan yang terlalu umum atau tidak menyebut jenis pekerjaan secara spesifik berpotensi dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf a saat diverifikasi Disnaker.
Apakah perlu mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan dalam perjanjian?
Meski tidak disebutkan eksplisit sebagai unsur wajib dalam Pasal 4, mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan (musyawarah hingga jalur hukum) merupakan praktik baik agar perjanjian lebih lengkap dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Bolehkah perusahaan menggunakan contoh klausul umum tanpa disesuaikan dengan kondisi perusahaan?
Sebaiknya tidak. Contoh klausul umum perlu disesuaikan dengan kondisi riil perusahaan — jenis pekerjaan, lokasi, jangka waktu, dan jumlah pekerja — serta direview sebelum digunakan sebagai dokumen resmi yang diajukan ke Disnaker.
Apa yang membedakan isi wajib perjanjian dengan struktur ideal perjanjian?
Isi wajib adalah 6 unsur yang secara hukum harus ada sesuai Pasal 4, sedangkan struktur ideal adalah tata letak/susunan dokumen yang direkomendasikan agar perjanjian lebih profesional dan mudah dipahami, meski tidak semuanya diwajibkan secara eksplisit oleh Permenaker.
Apakah STEPS.ID membantu menyusun Perjanjian Alih Daya dari awal?
Ya, STEPS.ID dapat membantu menyusun maupun mereview Perjanjian Alih Daya agar memenuhi seluruh unsur wajib Pasal 4 dan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang diizinkan Pasal 3, sebelum diajukan ke Disnaker.




































