Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !
Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker: Panduan Langkah demi Langkah
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, penggunaan jasa alih daya (outsourcing) merupakan mekanisme yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, perusahaan perlu memahami bahwa Perjanjian Alih Daya tidak cukup dibuat secara tertulis — perjanjian tersebut juga wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berwenang. Artikel ini membahas prosedurnya secara lengkap, langkah demi langkah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Kewajiban Pencatatan Perjanjian Alih Daya
Pasal 5 Permenaker No. 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa pencatatan bukan pilihan, melainkan kewajiban administratif:
“Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.”
Dengan kata lain, begitu perjanjian ditandatangani, jam mulai berjalan — perusahaan hanya punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan pencatatan.
Langkah-Langkah Pencatatan Perjanjian Alih Daya
1. Menyusun Perjanjian Secara Tertulis
Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya. Sesuai Pasal 4 ayat (1), perjanjian sekurang-kurangnya memuat:
“a. pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya; b. jangka waktu Perjanjian Alih Daya; c. lokasi pelaksanaan pekerjaan; d. jumlah pekerja/buruh alih daya; e. pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya…; dan f. hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.”
2. Memastikan Pekerjaan Termasuk Kategori yang Diperbolehkan
Alih daya hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan penunjang yang ditetapkan Pasal 3 ayat (2): layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
3. Menyiapkan Dokumen Pencatatan
Setelah perjanjian ditandatangani, Perusahaan Alih Daya menyiapkan dokumen perjanjian beserta kelengkapan administratif (seperti izin usaha/NIB) untuk diajukan ke Disnaker. Dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai substansi perjanjian yang disepakati para pihak.
4. Mengajukan Permohonan ke Disnaker
Permohonan diajukan kepada Disnaker di wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan — bukan di domisili kantor pusat Perusahaan Alih Daya. Penentuan lokasi kerja ini penting agar permohonan disampaikan ke instansi yang tepat, terutama bagi perusahaan yang menempatkan pekerja alih daya di beberapa kota berbeda.
5. Menunggu Verifikasi dari Disnaker
Disnaker memeriksa kesesuaian perjanjian dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, penerbitan bukti pencatatan dapat ditangguhkan sampai perbaikan dilakukan.
6. Menerima Bukti Pencatatan
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Disnaker menerbitkan bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya — dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa perjanjian telah tercatat dan menjadi dasar kepatuhan perusahaan di mata Pengawas Ketenagakerjaan.
Checklist Sebelum Mengajukan Pencatatan
- ✅ Perjanjian sudah ditandatangani kedua pihak
- ✅ Isi perjanjian memenuhi 6 poin wajib Pasal 4
- ✅ Jenis pekerjaan sesuai 6 kategori Pasal 3
- ✅ Lokasi Disnaker tujuan sudah sesuai lokasi pelaksanaan pekerjaan
- ✅ Dokumen pendukung (izin usaha/NIB, dll.) sudah lengkap
- ✅ Permohonan diajukan maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan
- ❌ Jangan mengajukan dokumen yang belum lengkap hanya untuk mengejar tenggat waktu — risikonya justru ditangguhkan dan prosesnya lebih lama
Konsekuensi Ketidakpatuhan
| Pihak | Pelanggaran | Dasar Pasal | Sanksi |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Pemberi Pekerjaan | Mempekerjakan alih daya di luar jenis pekerjaan yang diizinkan | Pasal 8 | Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha (pembatasan kapasitas produksi dan/atau penundaan izin usaha) |
| Perusahaan Alih Daya | Tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pencatatan | Pasal 9 | Sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko |
Baca Juga
- Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Perbedaan PPJP dan Alih Daya: Panduan Transisi Istilah bagi Perusahaan
- Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?
- Dampak Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terhadap Sistem Outsourcing Indonesia
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya
Batas waktu 3 hari kerja membuat proses pencatatan ini rawan terlewat di tengah kesibukan operasional. STEPS.ID membantu perusahaan Anda:
- ✅ Menyusun dan mereview Perjanjian Alih Daya agar memenuhi isi wajib Pasal 4 sejak awal
- ✅ Memastikan jenis pekerjaan yang diajukan sesuai 6 kategori yang diizinkan
- ✅ Mendampingi pengajuan ke Disnaker yang tepat sesuai lokasi pekerjaan, sebelum tenggat 3 hari kerja terlampaui
- ✅ Menindaklanjuti apabila Disnaker meminta perbaikan dokumen
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.
GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067
Referensi Regulasi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS.ID
Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker Panduan Langkah demi Langkah
FAQ PENCATATAN PERJANJIAN ALIH DAYA
Berapa lama batas waktu pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker?
Permohonan pencatatan wajib diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak, sesuai Pasal 5 Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ke Disnaker mana permohonan pencatatan harus diajukan?
Permohonan diajukan ke Disnaker di wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan, bukan di domisili kantor pusat Perusahaan Alih Daya — penting diperhatikan terutama bagi perusahaan dengan penempatan pekerja di beberapa kota.
Apa langkah pertama sebelum mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya?
Langkah pertama adalah menyusun Perjanjian Alih Daya secara tertulis yang memuat 6 poin wajib sesuai Pasal 4, sebelum ditandatangani oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya.
Apa yang terjadi jika dokumen yang diajukan belum lengkap?
Disnaker dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, sehingga perusahaan perlu melakukan perbaikan sebelum bukti pencatatan diterbitkan.
Apa fungsi bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya dari Disnaker?
Bukti pencatatan menjadi tanda resmi bahwa perjanjian telah tercatat sesuai ketentuan, dan menjadi dasar kepatuhan perusahaan apabila diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan di kemudian hari.
Apa sanksi jika Perusahaan Pemberi Pekerjaan mempekerjakan alih daya di luar jenis pekerjaan yang diizinkan?
Sesuai Pasal 8, sanksinya bertahap: dimulai dari peringatan tertulis, kemudian dapat meningkat menjadi pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi dan/atau penundaan izin usaha.
Apa sanksi jika Perusahaan Alih Daya tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pencatatan?
Sesuai Pasal 9, Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Apakah perusahaan bisa mengajukan pencatatan meski dokumen belum sepenuhnya lengkap, untuk mengejar tenggat 3 hari kerja?
Sebaiknya tidak. Mengajukan dokumen yang belum lengkap berisiko membuat permohonan ditangguhkan oleh Disnaker, sehingga prosesnya justru menjadi lebih lama dibanding mempersiapkan dokumen secara matang sejak awal.
Apakah STEPS.ID bisa membantu proses pencatatan agar tidak melewati batas 3 hari kerja?
Ya, STEPS.ID mendampingi mulai dari penyusunan Perjanjian Alih Daya, memastikan kesesuaian jenis pekerjaan, hingga pengajuan ke Disnaker yang tepat sesuai lokasi pekerjaan sebelum tenggat waktu terlampaui.




































