Pendaftaran Alih Daya

Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker: Panduan Langkah demi Langkah

By August 6, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker: Panduan Langkah demi Langkah

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, penggunaan jasa alih daya (outsourcing) merupakan mekanisme yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, perusahaan perlu memahami bahwa Perjanjian Alih Daya tidak cukup dibuat secara tertulis — perjanjian tersebut juga wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berwenang. Artikel ini membahas prosedurnya secara lengkap, langkah demi langkah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Kewajiban Pencatatan Perjanjian Alih Daya

Pasal 5 Permenaker No. 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa pencatatan bukan pilihan, melainkan kewajiban administratif:

“Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.”

Dengan kata lain, begitu perjanjian ditandatangani, jam mulai berjalan — perusahaan hanya punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan pencatatan.

Langkah-Langkah Pencatatan Perjanjian Alih Daya

1. Menyusun Perjanjian Secara Tertulis

Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya. Sesuai Pasal 4 ayat (1), perjanjian sekurang-kurangnya memuat:

“a. pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya; b. jangka waktu Perjanjian Alih Daya; c. lokasi pelaksanaan pekerjaan; d. jumlah pekerja/buruh alih daya; e. pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya…; dan f. hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.”

2. Memastikan Pekerjaan Termasuk Kategori yang Diperbolehkan

Alih daya hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan penunjang yang ditetapkan Pasal 3 ayat (2): layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

3. Menyiapkan Dokumen Pencatatan

Setelah perjanjian ditandatangani, Perusahaan Alih Daya menyiapkan dokumen perjanjian beserta kelengkapan administratif (seperti izin usaha/NIB) untuk diajukan ke Disnaker. Dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai substansi perjanjian yang disepakati para pihak.

4. Mengajukan Permohonan ke Disnaker

Permohonan diajukan kepada Disnaker di wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan — bukan di domisili kantor pusat Perusahaan Alih Daya. Penentuan lokasi kerja ini penting agar permohonan disampaikan ke instansi yang tepat, terutama bagi perusahaan yang menempatkan pekerja alih daya di beberapa kota berbeda.

5. Menunggu Verifikasi dari Disnaker

Disnaker memeriksa kesesuaian perjanjian dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, penerbitan bukti pencatatan dapat ditangguhkan sampai perbaikan dilakukan.

6. Menerima Bukti Pencatatan

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Disnaker menerbitkan bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya — dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa perjanjian telah tercatat dan menjadi dasar kepatuhan perusahaan di mata Pengawas Ketenagakerjaan.

Checklist Sebelum Mengajukan Pencatatan

  • ✅ Perjanjian sudah ditandatangani kedua pihak
  • ✅ Isi perjanjian memenuhi 6 poin wajib Pasal 4
  • ✅ Jenis pekerjaan sesuai 6 kategori Pasal 3
  • ✅ Lokasi Disnaker tujuan sudah sesuai lokasi pelaksanaan pekerjaan
  • ✅ Dokumen pendukung (izin usaha/NIB, dll.) sudah lengkap
  • ✅ Permohonan diajukan maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan
  • ❌ Jangan mengajukan dokumen yang belum lengkap hanya untuk mengejar tenggat waktu — risikonya justru ditangguhkan dan prosesnya lebih lama

Konsekuensi Ketidakpatuhan

Pihak Pelanggaran Dasar Pasal Sanksi
Perusahaan Pemberi Pekerjaan Mempekerjakan alih daya di luar jenis pekerjaan yang diizinkan Pasal 8 Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha (pembatasan kapasitas produksi dan/atau penundaan izin usaha)
Perusahaan Alih Daya Tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pencatatan Pasal 9 Sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko

Baca Juga

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Batas waktu 3 hari kerja membuat proses pencatatan ini rawan terlewat di tengah kesibukan operasional. STEPS.ID membantu perusahaan Anda:

  • ✅ Menyusun dan mereview Perjanjian Alih Daya agar memenuhi isi wajib Pasal 4 sejak awal
  • ✅ Memastikan jenis pekerjaan yang diajukan sesuai 6 kategori yang diizinkan
  • ✅ Mendampingi pengajuan ke Disnaker yang tepat sesuai lokasi pekerjaan, sebelum tenggat 3 hari kerja terlampaui
  • ✅ Menindaklanjuti apabila Disnaker meminta perbaikan dokumen

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker Panduan Langkah demi Langkah

Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker Panduan Langkah demi Langkah

FAQ PENCATATAN PERJANJIAN ALIH DAYA


Berapa lama batas waktu pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker?

Permohonan pencatatan wajib diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak, sesuai Pasal 5 Permenaker No. 7 Tahun 2026.


Ke Disnaker mana permohonan pencatatan harus diajukan?

Permohonan diajukan ke Disnaker di wilayah tempat pekerjaan dilaksanakan, bukan di domisili kantor pusat Perusahaan Alih Daya — penting diperhatikan terutama bagi perusahaan dengan penempatan pekerja di beberapa kota.


Apa langkah pertama sebelum mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya?

Langkah pertama adalah menyusun Perjanjian Alih Daya secara tertulis yang memuat 6 poin wajib sesuai Pasal 4, sebelum ditandatangani oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya.


Apa yang terjadi jika dokumen yang diajukan belum lengkap?

Disnaker dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, sehingga perusahaan perlu melakukan perbaikan sebelum bukti pencatatan diterbitkan.


Apa fungsi bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya dari Disnaker?

Bukti pencatatan menjadi tanda resmi bahwa perjanjian telah tercatat sesuai ketentuan, dan menjadi dasar kepatuhan perusahaan apabila diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan di kemudian hari.


Apa sanksi jika Perusahaan Pemberi Pekerjaan mempekerjakan alih daya di luar jenis pekerjaan yang diizinkan?

Sesuai Pasal 8, sanksinya bertahap: dimulai dari peringatan tertulis, kemudian dapat meningkat menjadi pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi dan/atau penundaan izin usaha.


Apa sanksi jika Perusahaan Alih Daya tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pencatatan?

Sesuai Pasal 9, Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.


Apakah perusahaan bisa mengajukan pencatatan meski dokumen belum sepenuhnya lengkap, untuk mengejar tenggat 3 hari kerja?

Sebaiknya tidak. Mengajukan dokumen yang belum lengkap berisiko membuat permohonan ditangguhkan oleh Disnaker, sehingga prosesnya justru menjadi lebih lama dibanding mempersiapkan dokumen secara matang sejak awal.


Apakah STEPS.ID bisa membantu proses pencatatan agar tidak melewati batas 3 hari kerja?

Ya, STEPS.ID mendampingi mulai dari penyusunan Perjanjian Alih Daya, memastikan kesesuaian jenis pekerjaan, hingga pengajuan ke Disnaker yang tepat sesuai lokasi pekerjaan sebelum tenggat waktu terlampaui.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply