Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !
Dampak Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terhadap Sistem Outsourcing Indonesia
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.
Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak muncul begitu saja — regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Memahami putusan ini penting bagi perusahaan untuk mengetahui mengapa sistem outsourcing di Indonesia berubah, bukan hanya apa yang berubah.
Dasar Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Apa Itu Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023?
Putusan ini merupakan hasil pengujian materiil (judicial review) terhadap ketentuan alih daya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pemohon menilai pengaturan alih daya yang terlalu longgar berpotensi mengurangi kepastian kerja dan perlindungan hak pekerja, karena tidak ada batasan tegas mengenai jenis pekerjaan apa saja yang boleh diserahkan ke skema alih daya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan perlunya kepastian hukum mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus mengamanatkan agar pemerintah — dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan — menyusun aturan pelaksana yang lebih rinci dan protektif terhadap pekerja alih daya.
Bagaimana Putusan Ini Diterjemahkan ke Permenaker No. 7 Tahun 2026?
Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara langsung mencantumkan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu dasar hukum (“Mengingat”) penerbitannya. Beberapa ketentuan dalam Permenaker ini bisa dilihat sebagai jawaban langsung atas amanat putusan tersebut:
| Amanat/Semangat Putusan MK | Implementasi dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 |
|---|---|
| Kepastian jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan | Pasal 3 — pembatasan tegas menjadi 6 kategori kegiatan penunjang |
| Perlindungan hak dasar pekerja alih daya | Pasal 4 ayat (1) huruf e — pelindungan wajib mencakup upah, K3, jaminan sosial, THR, hingga hak PHK |
| Akuntabilitas dan transparansi hubungan kerja sama | Pasal 5 — kewajiban pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker dalam 3 hari kerja |
| Pengawasan pelaksanaan di lapangan | Pasal 7 — peran eksplisit Pengawas Ketenagakerjaan |
| Kepastian bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelumnya | Pasal 10 — ketentuan peralihan dengan masa transisi 2 tahun |
Mengapa Ada Masa Transisi 2 Tahun?
Salah satu prinsip yang umum digunakan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang berdampak pada dunia usaha adalah asas kepastian hukum dan keadilan transisional — perubahan aturan tidak boleh serta-merta merugikan pihak yang sudah menjalankan hubungan kerja sama sesuai aturan lama. Inilah salah satu alasan mengapa Pasal 10 Permenaker No. 7 Tahun 2026 memberikan waktu paling lambat 2 tahun sejak diundangkan (hingga sekitar akhir April 2028) bagi perusahaan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya mereka, alih-alih memberlakukan aturan baru secara serta-merta.
Apa Artinya Bagi Perusahaan yang Menjalankan Alih Daya?
✅ Yang perlu dipahami perusahaan:
- Perubahan aturan alih daya bukan kebijakan sepihak Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan tindak lanjut putusan konstitusional yang mengikat
- Pembatasan 6 jenis pekerjaan dalam Pasal 3 bersifat final sebagai implementasi putusan MK, sehingga risiko perubahan mendadak di masa depan relatif kecil selama tidak ada putusan/regulasi baru
- Ketentuan pelindungan pekerja dalam Pasal 4 mencerminkan semangat putusan MK untuk memperkuat, bukan melemahkan, hak pekerja alih daya
❌ Yang perlu dihindari:
- Menganggap Permenaker No. 7 Tahun 2026 sebagai aturan sementara yang mungkin dicabut — regulasi ini justru memperkuat basis hukum yang sebelumnya dipertanyakan validitasnya
- Mengabaikan kewajiban pencatatan dengan asumsi “aturan baru belum tentu ditegakkan” — Pasal 7 secara eksplisit mengatur pengawasan pelaksanaannya
Baca Juga
- Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Perbedaan PPJP dan Alih Daya: Panduan Transisi Istilah bagi Perusahaan
- Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya
Memahami latar belakang hukum saja tidak cukup — perusahaan tetap perlu memastikan kepatuhan praktis terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026. STEPS.ID membantu:
- ✅ Menerjemahkan ketentuan hukum menjadi langkah kepatuhan praktis untuk perusahaan Anda
- ✅ Menyusun dan mencatatkan Perjanjian Alih Daya sesuai semangat pelindungan pekerja dalam Pasal 4
- ✅ Mendampingi proses penyesuaian sebelum masa transisi 2028 berakhir
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.
GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067
Referensi Regulasi:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Jangkauan Nasional Pendaftaran Alih Daya STEPS.ID
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS.ID
Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Dampak Putusan MK No. 168PUU-XXI2023 terhadap Sistem Outsourcing Indonesia
FAQ DAMPAK PUTUSAN MK
Apa itu Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023?
Putusan ini adalah hasil pengujian materiil terhadap ketentuan alih daya dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan perlunya kepastian hukum mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta perlindungan hak pekerja alih daya.
Apa hubungan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026?
Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara langsung mencantumkan putusan ini sebagai dasar hukum penerbitannya, dan berbagai ketentuannya seperti pembatasan 6 jenis pekerjaan serta kewajiban pencatatan merupakan implementasi dari amanat putusan tersebut.
Mengapa MK menilai perlu ada batasan jenis pekerjaan alih daya?
Karena pengaturan alih daya yang terlalu longgar dinilai berpotensi mengurangi kepastian kerja dan perlindungan hak pekerja, sehingga MK mengamanatkan penyusunan aturan pelaksana yang lebih rinci dan protektif.
Mengapa ada masa transisi 2 tahun dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026?
Masa transisi mencerminkan asas kepastian hukum dan keadilan transisional, di mana perubahan aturan tidak boleh serta-merta merugikan perusahaan yang sudah menjalankan hubungan kerja sama sesuai aturan lama.
Apakah Permenaker No. 7 Tahun 2026 berpotensi dicabut dalam waktu dekat?
Regulasi ini justru memperkuat basis hukum yang sebelumnya dipertanyakan validitasnya melalui putusan MK, sehingga risiko perubahan mendadak relatif kecil selama tidak ada putusan atau regulasi baru yang mengubahnya.
Apakah pembatasan 6 jenis pekerjaan alih daya terkait langsung dengan putusan MK?
Ya, pembatasan jenis dan bidang pekerjaan dalam Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan implementasi langsung dari amanat kepastian hukum yang ditegaskan dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Apakah pengawasan pelaksanaan alih daya juga terkait dengan semangat putusan MK?
Ya, Pasal 7 Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang mengatur peran Pengawas Ketenagakerjaan mencerminkan semangat akuntabilitas dan pengawasan yang menjadi bagian dari amanat putusan MK.
Apakah STEPS.ID membantu perusahaan menerjemahkan ketentuan hukum ini menjadi langkah praktis?
Ya, STEPS.ID membantu menerjemahkan latar belakang hukum Permenaker No. 7 Tahun 2026 menjadi langkah kepatuhan praktis, termasuk penyusunan dan pencatatan Perjanjian Alih Daya sesuai ketentuan yang berlaku.




































