Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !
Perbedaan PPJP dan Alih Daya: Panduan Transisi Istilah bagi Perusahaan
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.
Banyak perusahaan masih menggunakan istilah “PPJP” dalam dokumen internal, kontrak, hingga pencarian informasi di internet — padahal sejak berlakunya Permenaker No. 7 Tahun 2026, istilah resminya telah berubah. Artikel ini menjelaskan secara lengkap perbedaan PPJP dan Alih Daya, serta apa yang perlu disesuaikan perusahaan Anda.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
Dari Mana Istilah “PPJP” Berasal?
PPJP adalah singkatan dari Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, istilah yang selama bertahun-tahun digunakan secara luas oleh perusahaan, konsultan, hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah untuk merujuk pada kerja sama outsourcing/alih daya. Istilah ini banyak dipakai berdasarkan praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenaker-Permenaker sebelumnya.
Meski PP 35/2021 sendiri sudah menggunakan istilah “Alih Daya” sebagai payung, praktik di lapangan — termasuk formulir dan nomenklatur di banyak kantor Disnaker kabupaten/kota — tetap memakai “PPJP” sebagai istilah operasional sehari-hari.
Apa yang Berubah Sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026?
Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara eksplisit menetapkan definisi dan istilah resmi baru dalam Pasal 1:
“Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.”
Tidak ada lagi penyebutan “PPJP” dalam teks resmi Permenaker ini — seluruh 11 pasal secara konsisten menggunakan istilah “Perjanjian Alih Daya” dan “Perusahaan Alih Daya”. Dengan kata lain, PPJP dan Perjanjian Alih Daya merujuk pada konsep hukum yang sama, namun “Perjanjian Alih Daya” kini menjadi nomenklatur resmi yang seharusnya digunakan dalam dokumen, korespondensi resmi, dan permohonan ke Disnaker.
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | PPJP (istilah lama/umum) | Perjanjian Alih Daya (istilah resmi) |
|---|---|---|
| Dasar hukum saat ini | Tidak eksplisit disebut di Permenaker 7/2026 | Permenaker No. 7 Tahun 2026 |
| Pihak penyedia jasa | Umum disebut “perusahaan JPP” atau “perusahaan penyedia jasa” | Disebut resmi “Perusahaan Alih Daya” (Pasal 1 angka 3) |
| Bentuk badan usaha penyedia | Tidak selalu ditegaskan berbadan hukum | Wajib badan usaha berbentuk badan hukum |
| Jenis pekerjaan yang diatur | Bervariasi tergantung Permenaker sebelumnya | Dibatasi tegas 6 kategori (Pasal 3 ayat 2) |
| Batas waktu pencatatan | Tidak diatur seragam secara nasional | Wajib maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan (Pasal 5) |
| Nomenklatur di formulir Disnaker | Masih banyak dipakai di daerah | Berangsur beralih mengikuti Permenaker 7/2026 |
Apakah Dokumen Lama yang Masih Bertuliskan “PPJP” Perlu Diganti?
Tidak secara otomatis wajib diganti nama dokumennya, karena substansi hukumnya tetap sama. Namun ada dua hal yang perlu diperhatikan perusahaan:
✅ Yang perlu dilakukan:
- Menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan yang dialihdayakan agar sesuai 6 kategori Pasal 3, paling lambat 2 tahun sejak 30 April 2026
- Memastikan perjanjian baru ke depan mengacu pada nomenklatur “Perjanjian Alih Daya” agar konsisten dengan dokumen yang diajukan ke Disnaker
- Mengecek apakah Disnaker di wilayah operasional perusahaan Anda sudah memperbarui formulir/sistem pencatatannya mengikuti istilah baru
❌ Yang tidak perlu dilakukan:
- Tidak perlu membatalkan atau menandatangani ulang PPJP lama yang masih berlaku hanya karena perbedaan istilah — perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 10)
- Tidak perlu mengganti seluruh dokumen internal yang menyebut “PPJP” secara historis, selama substansi kepatuhannya tetap disesuaikan
Mengapa Perbedaan Istilah Ini Penting bagi Tim HR dan Legal?
Kesalahpahaman soal istilah ini bisa berdampak praktis:
- Saat mencari informasi, tim HR/legal perlu tahu bahwa hasil pencarian dengan kata kunci “PPJP” dan “Alih Daya” sama-sama relevan, karena banyak sumber daring (termasuk beberapa Disnaker daerah) masih memakai istilah lama.
- Saat berkomunikasi dengan Disnaker, sebagian petugas mungkin lebih familiar dengan istilah “PPJP”, sehingga menyebutkan keduanya (“Perjanjian Alih Daya, dahulu dikenal sebagai PPJP”) membantu mempercepat komunikasi.
- Saat menyusun dokumen baru, sebaiknya gunakan istilah resmi “Perjanjian Alih Daya” agar selaras dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026 dan meminimalkan pertanyaan/klarifikasi dari Disnaker saat proses pencatatan.
Baca Juga
- Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Pendaftaran Alih Daya (PPJP) Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
- Pendaftaran PPJP
STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya
Baik perusahaan Anda masih menggunakan istilah “PPJP” maupun sudah beralih ke “Perjanjian Alih Daya”, substansi kepatuhannya tetap sama — dan STEPS.ID siap membantu:
- ✅ Mengecek kesesuaian perjanjian lama (PPJP) Anda dengan ketentuan baru Permenaker No. 7 Tahun 2026
- ✅ Menyusun Perjanjian Alih Daya baru dengan nomenklatur dan isi yang sesuai regulasi terkini
- ✅ Mendampingi komunikasi dan pencatatan ke Disnaker, apa pun istilah yang masih dipakai di daerah Anda
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya.
GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067
Referensi Regulasi:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker (https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3027/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-7-tahun-2026)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Jangkauan Nasional Layanan Pendaftaran Alih Daya : STEPS.ID
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS.ID
Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Perbedaan PPJP dan Alih Daya Panduan Transisi Istilah bagi Perusahaan
FAQ PPJP DAN ALIH DAYA
Apakah PPJP dan Perjanjian Alih Daya adalah dua hal yang berbeda secara hukum?
Tidak. PPJP dan Perjanjian Alih Daya merujuk pada konsep hukum yang sama, yaitu penyerahan sebagian pekerjaan melalui penyediaan jasa pekerja/buruh. Perbedaannya hanya pada istilah — “Perjanjian Alih Daya” adalah nomenklatur resmi sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Kenapa istilah PPJP masih sering digunakan di Disnaker daerah?
Karena praktik dan formulir di banyak Disnaker kabupaten/kota terbentuk dari kebiasaan bertahun-tahun menggunakan istilah PPJP, sehingga perubahan nomenklatur di lapangan membutuhkan waktu meski aturan resminya sudah menggunakan istilah Alih Daya.
Apakah Permenaker No. 7 Tahun 2026 masih menyebut istilah PPJP?
Tidak. Seluruh 11 pasal dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara konsisten menggunakan istilah “Perjanjian Alih Daya” dan “Perusahaan Alih Daya”, tanpa menyebut singkatan PPJP sama sekali.
Apakah perusahaan wajib mengganti nama dokumen PPJP lama menjadi Perjanjian Alih Daya?
Tidak wajib mengganti nama dokumen secara otomatis, karena substansi hukumnya tetap sama. Yang wajib disesuaikan adalah jenis pekerjaan dan isi perjanjian agar sesuai ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026, bukan sekadar penamaan dokumen.
Apakah PPJP yang sudah didaftarkan sebelum Mei 2026 perlu didaftarkan ulang dengan nama baru?
Tidak. Perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan Pasal 10, tanpa perlu pendaftaran ulang hanya karena perbedaan istilah.
Bagaimana sebaiknya menyebut perjanjian ini saat berkomunikasi dengan Disnaker?
Sebaiknya menyebutkan kedua istilah, misalnya ‘Perjanjian Alih Daya, dahulu dikenal sebagai PPJP’, agar komunikasi dengan petugas Disnaker yang mungkin masih familiar dengan istilah lama tetap lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.
Apakah pencarian informasi dengan kata kunci PPJP masih relevan setelah Permenaker 7/2026?
Ya, karena banyak sumber daring dan dokumen historis masih menggunakan istilah PPJP, sehingga pencarian dengan kedua istilah — PPJP maupun Alih Daya — tetap relevan untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
Istilah mana yang sebaiknya dipakai untuk dokumen perjanjian yang baru dibuat?
Sebaiknya gunakan istilah resmi ‘Perjanjian Alih Daya’ untuk dokumen baru, agar selaras dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026 dan meminimalkan potensi klarifikasi tambahan saat proses pencatatan ke Disnaker.
Apakah STEPS.ID membantu mengecek kesesuaian PPJP lama dengan istilah dan ketentuan baru?
Ya, STEPS.ID dapat membantu mengecek kesesuaian perjanjian PPJP lama Anda dengan ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026, termasuk jenis pekerjaan dan isi perjanjian, sebelum masa transisi 2 tahun berakhir.




































