Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya: Panduan Lengkap 11 Pasal
Panduan lengkap dan runut Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — dasar hukum, definisi, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, isi wajib perjanjian, batas waktu pencatatan ke Disnaker, hingga sanksi administratifnya, pasal demi pasal.
Daftar Isi
- Apa Itu Permenaker 7 Tahun 2026
- Dasar Hukum & Latar Belakang
- Struktur Peraturan: 8 Bab, 11 Pasal
- Definisi Penting (Pasal 1)
- Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan (Pasal 2–3)
- Isi Wajib Perjanjian Alih Daya (Pasal 4)
- Kewajiban Pencatatan ke Disnaker (Pasal 5)
- Kewajiban Perusahaan Alih Daya (Pasal 6)
- Pengawasan Ketenagakerjaan (Pasal 7)
- Sanksi Administratif (Pasal 8–9)
- Ketentuan Peralihan (Pasal 10)
- Permenaker 7/2026 vs Aturan Sebelumnya
- Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Checklist Kepatuhan
- Glosarium Istilah
- FAQ
Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya adalah aturan terbaru yang mengubah total sistem outsourcing di Indonesia — dari istilah resmi, jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, isi wajib perjanjian, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Diundangkan sehari sebelum Hari Buruh Internasional 2026, aturan ini menjadi rujukan wajib bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan maupun Perusahaan Alih Daya.
Halaman ini merangkum seluruh 11 pasal Permenaker 7 Tahun 2026 secara lengkap dan runut, dilengkapi tabel ringkasan dan checklist kepatuhan, agar bisa dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan customer. Jika Anda butuh pendampingan langsung, tim STEPS.ID siap membantu lewat layanan Pendaftaran Alih Daya kami.
01 Apa Itu Permenaker 7 Tahun 2026
Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya adalah peraturan yang ditetapkan dan diundangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281), sebagai tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) demi melindungi hak pekerja/buruh.
Peraturan ini resmi mengganti istilah "PPJP" (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) menjadi "Perjanjian Alih Daya", sekaligus membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya pada 6 kategori pekerjaan penunjang.
02 Dasar Hukum & Latar Belakang
03 Struktur Peraturan: 8 Bab, 11 Pasal
| Bab | Judul | Pasal |
|---|---|---|
| I | Ketentuan Umum | 1 |
| II | Jenis dan Bidang Pekerjaan Alih Daya | 2–3 |
| III | Perjanjian Alih Daya | 4–5 |
| IV | Kewajiban Perusahaan Alih Daya | 6 |
| V | Pengawasan | 7 |
| VI | Sanksi Administratif | 8–9 |
| VII | Ketentuan Peralihan | 10 |
| VIII | Ketentuan Penutup | 11 |
04 Definisi Penting dalam Permenaker 7/2026 (Pasal 1)
Pasal 1 memuat tujuh definisi kunci yang jadi dasar seluruh pasal berikutnya:
- Perusahaan: badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, milik perseorangan/persekutuan, milik swasta maupun negara, atau usaha-usaha sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah/imbalan — termasuk yayasan atau organisasi nirlaba yang mempekerjakan staf berbayar.
- Perusahaan Pemberi Pekerjaan: perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada Perusahaan Alih Daya.
- Perusahaan Alih Daya: badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
- Perjanjian Alih Daya: kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
- Pengawas Ketenagakerjaan: pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
- Dinas: perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.
- Menteri: menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
05 Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan (Pasal 2–3)
Pasal 2 menjadi dasar hukum umum: Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya. Pasal 3 kemudian membatasi ketat jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan menjadi 6 kategori berikut:
Layanan Kebersihan
Cleaning service kantor/gedung.
Penyediaan Makanan & Minuman
Katering karyawan, pengelolaan kantin.
Pengamanan
Satuan pengamanan (satpam/security).
Penyediaan Pengemudi & Angkutan
Driver operasional dan shuttle karyawan.
Layanan Penunjang Operasional
Layanan pendukung non-inti lainnya.
Penunjang Pertambangan, Migas & Ketenagalistrikan
Jasa pendukung teknis sektor energi.
06 Isi Wajib Perjanjian Alih Daya (Pasal 4)
Setiap Perjanjian Alih Daya wajib memuat paling sedikit unsur-unsur berikut:
- Pekerjaan yang dialihdayakan secara spesifik
- Jangka waktu perjanjian
- Lokasi pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
- Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya, paling sedikit meliputi: upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja
- Hak dan kewajiban para pihak
07 Kewajiban Pencatatan Perjanjian ke Disnaker (Pasal 5)
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani. Dinas berwenang menunda pencatatan jika persyaratan belum terpenuhi, dan wajib melapor secara berkala kepada Menteri.
- Perjanjian sudah ditandatangani kedua pihak
- Isi perjanjian memenuhi 6 unsur wajib Pasal 4
- Jenis pekerjaan sesuai 6 kategori Pasal 3
- Diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Diajukan maksimal 3 hari kerja sejak penandatanganan
- Melewati batas 3 hari kerja tanpa alasan yang jelas
- Mengajukan perjanjian dengan isi tidak lengkap
- Mengalihdayakan pekerjaan di luar 6 kategori yang diizinkan
08 Kewajiban Perusahaan Alih Daya (Pasal 6)
Sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya, Perusahaan Alih Daya wajib:
- Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
- Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas
- Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan
09 Pengawasan Ketenagakerjaan (Pasal 7)
Pengawasan pelaksanaan Permenaker 7/2026 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan tidak berhenti di tahap pencatatan administratif — Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, dan hasil pemeriksaannya menjadi dasar rekomendasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur Pasal 8 dan 9.
10 Sanksi Administratif (Pasal 8–9)
| Pihak | Pelanggaran | Pasal | Sanksi |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Pemberi Pekerjaan | Melanggar batasan jenis/bidang pekerjaan (Pasal 3) | 8 | Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha (pembatasan kapasitas produksi/penundaan izin usaha di lokasi lain) |
| Perusahaan Alih Daya | Melanggar kewajiban operasional (Pasal 6) | 9 | Sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko |
11 Ketentuan Peralihan (Pasal 10)
- Perjanjian Alih Daya yang sudah ada sebelum Permenaker ini berlaku tetap sah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut.
- Jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang sedang berjalan wajib menyesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan — batas waktunya sekitar akhir April 2028.
12 Permenaker 7/2026 vs Aturan Sebelumnya
| Aspek | Sebelum Permenaker 7/2026 | Sesudah Permenaker 7/2026 |
|---|---|---|
| Istilah resmi | PPJP (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) | Perjanjian Alih Daya |
| Jenis pekerjaan | Beragam, batasan kurang tegas | Dibatasi 6 kategori (Pasal 3) |
| Batas waktu pencatatan | Tidak diatur spesifik | Maksimal 3 hari kerja (Pasal 5) |
| Pengawasan eksplisit | Tidak diatur khusus | Pasal 7 — Pengawas Ketenagakerjaan |
| Sanksi | Tidak dirinci bertahap | Bertahap & terstruktur (Pasal 8–9) |
| Masa transisi | – | 2 tahun sejak diundangkan (Pasal 10) |
13 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Masih memakai istilah dan format perjanjian "PPJP" lama tanpa menyesuaikan ke Permenaker 7/2026
- Mengalihdayakan pekerjaan inti (core business) yang seharusnya tidak masuk 6 kategori Pasal 3
- Perjanjian tidak memuat 6 unsur wajib Pasal 4 secara lengkap, terutama daftar pelindungan dan hak pekerja
- Telat mencatatkan perjanjian ke Disnaker melebihi batas 3 hari kerja
- Menunda penyesuaian perjanjian lama hingga mendekati batas akhir masa transisi 2028, padahal proses penyesuaian butuh waktu
- Menganggap sanksi hanya berlaku untuk Perusahaan Alih Daya, padahal Perusahaan Pemberi Pekerjaan juga bisa disanksi (Pasal 8)
14 Checklist Kepatuhan Permenaker 7/2026
- ☐ Jenis pekerjaan yang dialihdayakan sudah dipastikan masuk salah satu dari 6 kategori Pasal 3
- ☐ Perjanjian Alih Daya sudah memuat 6 unsur wajib Pasal 4, termasuk daftar lengkap pelindungan dan hak pekerja
- ☐ Rencana pencatatan ke Disnaker sudah disiapkan sebelum tenggat 3 hari kerja sejak penandatanganan
- ☐ Perusahaan Alih Daya sudah memenuhi standar K3 dan lingkungan sesuai Pasal 6
- ☐ Perjanjian lama (masih berformat PPJP) sudah masuk rencana penyesuaian sebelum batas April 2028
- ☐ Tim internal memahami pembagian tanggung jawab antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya
15 Glosarium Istilah
- Perjanjian Alih Daya
- Kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya, istilah resmi baru pengganti PPJP.
- PPJP
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja, istilah lama yang kini digantikan "Perjanjian Alih Daya" oleh Permenaker 7/2026.
- Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada Perusahaan Alih Daya.
- Perusahaan Alih Daya
- Badan usaha berbadan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang diserahkan kepadanya.
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Pegawai negeri sipil berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, termasuk Permenaker 7/2026.
- Dinas
- Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, tempat pencatatan Perjanjian Alih Daya.
- Bukti Pencatatan
- Dokumen resmi dari Dinas yang menjadi bukti Perjanjian Alih Daya telah tercatat sesuai Pasal 5.
16 FAQ
Apa itu Permenaker 7 Tahun 2026?
Permenaker 7 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerjaan Alih Daya, ditetapkan dan diundangkan 30 April 2026, yang mengatur ulang jenis pekerjaan, isi perjanjian, pencatatan, dan sanksi terkait outsourcing di Indonesia.
Berapa jumlah bab dan pasal dalam Permenaker 7 Tahun 2026?
Permenaker 7 Tahun 2026 terdiri atas 8 bab dan 11 pasal, mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Penutup.
Apa dasar hukum utama lahirnya Permenaker 7 Tahun 2026?
Permenaker 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Apa saja jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan?
Hanya 6 kategori: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.
Berapa lama batas waktu mencatatkan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker?
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani, sesuai Pasal 5 Permenaker 7 Tahun 2026.
Apa beda PPJP dan Perjanjian Alih Daya?
PPJP (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) adalah istilah lama yang kini digantikan "Perjanjian Alih Daya" oleh Permenaker 7/2026, dengan pengaturan jenis pekerjaan dan isi perjanjian yang lebih ketat.
Siapa yang bertanggung jawab atas hak pekerja alih daya?
Pemenuhan pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan pemenuhan tersebut benar-benar dijalankan.
Apa sanksi jika melanggar Permenaker 7 Tahun 2026?
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis pekerjaan (Pasal 3) dikenai sanksi bertahap sesuai Pasal 8; Perusahaan Alih Daya yang melanggar kewajiban operasional (Pasal 6) dikenai sanksi administratif berbasis risiko sesuai Pasal 9.
Sampai kapan perjanjian lama harus disesuaikan dengan Permenaker 7/2026?
Perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, namun jenis dan bidang pekerjaan alih daya wajib disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan, yaitu sekitar akhir April 2028.
Apakah yayasan atau organisasi nirlaba tunduk pada Permenaker 7/2026?
Ya. Definisi "Perusahaan" dalam Pasal 1 mencakup usaha sosial atau organisasi nirlaba yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah, sehingga tetap tunduk pada ketentuan ini jika menyerahkan sebagian pekerjaannya ke pihak ketiga.
Apakah STEPS.ID bisa membantu proses pencatatan Perjanjian Alih Daya?
Ya, tim STEPS.ID dapat membantu verifikasi kesesuaian jenis pekerjaan, penyusunan/review perjanjian sesuai Pasal 4, hingga pendampingan pencatatan ke Disnaker dalam batas waktu 3 hari kerja.
- Perbedaan PPJP dan Alih Daya
- Alih Daya vs PKWT vs Pemborongan: Apa Bedanya?
- Cara Pencatatan Perjanjian Alih Daya ke Disnaker: Panduan Langkah demi Langkah
- Isi Wajib & Contoh Struktur Perjanjian Alih Daya Sesuai Permenaker 7/2026
- Bagaimana Jika Perjanjian Alih Daya Diperpanjang atau Diubah?
- Hak Pekerja Alih Daya
Butuh bantuan menyesuaikan perjanjian alih daya dengan Permenaker 7 Tahun 2026?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendaftaran Alih Daya — kami bantu dari verifikasi jenis pekerjaan, penyusunan perjanjian, sampai pencatatan ke Disnaker.

Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya