Pendaftaran Alih Daya

Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

By August 5, 2026No Comments

Konsultan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya (sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026) ke Disnaker se – Indonesia !

Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

 

STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya ke Disnaker se-Indonesia.

Artikel ini adalah panduan referensi lengkap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — mengupas seluruh 11 pasal secara berurutan, disertai kutipan resmi, tabel ringkasan, dan checklist kepatuhan yang bisa langsung dipakai tim HR/legal perusahaan Anda.


Dasar Hukum

Pembahasan dalam artikel ini merujuk pada regulasi berikut:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — ditetapkan 30 April 2026, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang — khususnya Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 81 angka 18.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 — dasar tindak lanjut penerbitan Permenaker ini.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  6. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Latar Belakang Terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026

Permenaker ini ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 — sehari sebelum Hari Buruh Internasional — oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembatasan sistem outsourcing di Indonesia setelah dinilai berpotensi merugikan hak pekerja apabila diterapkan terlalu luas.

Sebelum Permenaker ini terbit, ketentuan mengenai alih daya (yang sebelumnya dikenal luas dengan istilah PPJP — Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) diatur dalam PP 35/2021 dan berbagai Permenaker lama, tanpa batasan jenis pekerjaan yang setegas aturan baru ini.


Struktur Peraturan: 8 Bab, 11 Pasal

Bab Judul Pasal
I Ketentuan Umum Pasal 1
II Jenis dan Bidang Pekerjaan Alih Daya Pasal 2–3
III Perjanjian Alih Daya Pasal 4–5
IV Kewajiban Perusahaan Alih Daya Pasal 6
V Pengawasan Pasal 7
VI Sanksi Administratif Pasal 8–9
VII Ketentuan Peralihan Pasal 10
VIII Ketentuan Penutup Pasal 11

Pasal 1 — Definisi Kunci

Permenaker No. 7 Tahun 2026 menetapkan 7 istilah kunci dalam Pasal 1:

Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.”

Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.”

Perjanjian Alih Daya adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.”

Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.”

Dua istilah lain yang juga didefinisikan: Dinas (dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota) dan Menteri (menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan).

💡 Catatan penting: definisi “Perusahaan” dalam Pasal 1 angka 1 mencakup bukan hanya badan usaha komersial, tapi juga “usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah” — artinya yayasan atau lembaga sosial yang mempekerjakan staf pun tunduk pada ketentuan ini bila menggunakan skema alih daya.


Pasal 2–3 — Jenis dan Bidang Pekerjaan Alih Daya

Pasal 2 menjadi dasar hukum utama skema alih daya:

“Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.”

Pasal 3 kemudian membatasi pekerjaan apa saja yang boleh diserahkan — inilah perubahan paling signifikan dibanding aturan lama:

“Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi: a. layanan kebersihan; b. penyediaan makanan dan minuman; c. pengamanan; d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; e. layanan penunjang operasional; dan f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.”

No. Jenis Pekerjaan Contoh
a Layanan kebersihan Cleaning service kantor/gedung
b Penyediaan makanan dan minuman Katering karyawan, kantin
c Pengamanan Satpam/security
d Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh Driver operasional, shuttle karyawan
e Layanan penunjang operasional Layanan pendukung non-inti lainnya
f Penunjang pertambangan, migas, ketenagalistrikan Jasa pendukung teknis di sektor energi

Pekerjaan inti (core business) perusahaan tidak boleh dialihdayakan — ini konsekuensi langsung dari pembatasan “kegiatan penunjang” di atas.


Pasal 4–5 — Perjanjian Alih Daya dan Kewajiban Pencatatan

Isi Wajib Perjanjian (Pasal 4)

“Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya; b. jangka waktu Perjanjian Alih Daya; c. lokasi pelaksanaan pekerjaan; d. jumlah pekerja/buruh alih daya; e. pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja; dan f. hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.”

Ayat (2) dan (3) Pasal 4 menegaskan pembagian tanggung jawab:

“Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya… menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kewajiban Pencatatan (Pasal 5)

“Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya. Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.”

✅ Checklist Pencatatan Perjanjian Alih Daya:

  • ✅ Perjanjian sudah ditandatangani kedua pihak
  • ✅ Isi perjanjian memenuhi 6 poin wajib Pasal 4
  • ✅ Jenis pekerjaan sesuai 6 kategori Pasal 3
  • ✅ Permohonan diajukan ke Disnaker lokasi kerja
  • ✅ Diajukan maksimal 3 hari kerja sejak tanda tangan
  • ❌ Jangan menunggu lebih dari batas waktu — Disnaker berhak menangguhkan bukti pencatatan jika ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 tidak terpenuhi

Pasal 6 — Kewajiban Perusahaan Alih Daya

“Perusahaan Alih Daya wajib memenuhi kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya, yaitu: a. menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan; b. mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; dan c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.”


Pasal 7 — Pengawasan

Pasal ini sering terlewat dalam pembahasan publik, padahal penting untuk dipahami perusahaan:

“Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya kepatuhan perusahaan terhadap Permenaker ini bukan hanya soal administrasi pencatatan di Disnaker, tapi juga berpotensi diperiksa langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di lapangan.


Pasal 8–9 — Sanksi Administratif

Pihak Pelanggar Pelanggaran Dasar Pasal Sanksi
Perusahaan Pemberi Pekerjaan Melanggar batasan jenis/bidang pekerjaan (Pasal 3) Pasal 8 Bertahap: (1) peringatan tertulis → (2) pembatasan kegiatan usaha
Perusahaan Alih Daya Melanggar kewajiban operasional (Pasal 6) Pasal 9 Sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko

Rincian bentuk pembatasan kegiatan usaha (Pasal 8 ayat 3):

“Pembatasan kegiatan usaha… berupa: a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau b. penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.”

Sanksi ini dilaksanakan oleh instansi penerbit izin berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan — menegaskan keterkaitan langsung antara Pasal 7 (pengawasan) dan Pasal 8–9 (sanksi).


Pasal 10 — Ketentuan Peralihan

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya; dan b. jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.”

Karena diundangkan 30 April 2026, batas akhir penyesuaian adalah sekitar akhir April 2028.


Pasal 11 — Ketentuan Penutup

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Permenaker ini resmi berlaku sejak 30 April 2026.


Ringkasan: Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Aspek Sebelum Permenaker 7/2026 Sesudah Permenaker 7/2026
Istilah resmi PPJP (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) Perjanjian Alih Daya
Jenis pekerjaan Beragam, kurang tegas Dibatasi 6 kategori (Pasal 3)
Batas waktu pencatatan Tidak diatur spesifik Maksimal 3 hari kerja (Pasal 5)
Pengawasan eksplisit Tidak diatur khusus Pasal 7 — Pengawas Ketenagakerjaan
Sanksi Tidak dirinci bertahap Bertahap & terstruktur (Pasal 8–9)
Masa transisi 2 tahun sejak diundangkan (Pasal 10)

Baca Juga


STEPS.ID — Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya

Memahami 11 pasal Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara mandiri bisa memakan waktu, apalagi di tengah kesibukan operasional perusahaan. STEPS.ID membantu perusahaan Anda:

  • ✅ Memastikan jenis pekerjaan yang dialihdayakan sesuai 6 kategori yang diizinkan
  • ✅ Menyusun/mereview Perjanjian Alih Daya agar memenuhi isi wajib Pasal 4
  • ✅ Mendampingi proses pencatatan ke Disnaker sebelum batas 3 hari kerja terlampaui
  • ✅ Melakukan audit kepatuhan perjanjian lama sebelum masa transisi 2028 berakhir

Yuk Konsultasi Pendaftaran Alih daya dengan kami!

Konsultasi gratis, layanan tersedia di 159+ kota di seluruh Indonesia.

 


GRAHA STEPS.ID Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450 Konsultasi Gratis: 0851-2135-5067

Referensi Regulasi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya — JDIH Kemnaker
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.

Jangkauan Nasional Layanan Pendaftaran Alih Daya : STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN PENDAFTARAN ALIH DAYA

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

FAQ PERMENAKER NO.7 / 2026


Ada berapa pasal dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya terdiri dari 8 bab dan 11 pasal, mengatur mulai dari ketentuan umum, jenis pekerjaan, perjanjian, kewajiban, pengawasan, sanksi, hingga ketentuan peralihan.


Kapan tepatnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan?

Permenaker ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal yang sama, yaitu 30 April 2026, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281.


Siapa yang menandatangani Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Permenaker ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.


Mengapa Permenaker ini diterbitkan menjelang Hari Buruh Internasional?

Permenaker ditetapkan pada 30 April 2026, sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei), sebagai bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan pekerja alih daya menjelang momentum tersebut.


Apa dasar konstitusional yang melatarbelakangi Permenaker ini?

Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan pembatasan sistem outsourcing di Indonesia.


Apa yang dimaksud 'Perusahaan' dalam Pasal 1 Permenaker ini?

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perusahaan secara luas, mencakup setiap bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, termasuk usaha-usaha sosial yang mempekerjakan orang dengan membayar upah.


Apakah yayasan atau lembaga sosial tunduk pada aturan alih daya ini?

Bisa, karena definisi “Perusahaan” dalam Pasal 1 mencakup usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang dengan membayar upah, sehingga yayasan yang menggunakan skema alih daya tetap tunduk pada ketentuan ini.


Apa isi Pasal 2 Permenaker No. 7 Tahun 2026?

Pasal 2 menjadi dasar hukum utama skema alih daya, menyatakan bahwa Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.


Apa perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam mengatur alih daya?

Pasal 2 mengatur dasar hukum penyerahan sebagian pekerjaan secara umum, sedangkan Pasal 3 secara spesifik membatasi jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan menjadi 6 kategori kegiatan penunjang.


Apa fungsi Pasal 7 tentang Pengawasan dalam Permenaker ini?

Pasal 7 menegaskan bahwa pelaksanaan Permenaker ini diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu PNS yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan kepatuhan ketenagakerjaan.


Apakah ada kaitan antara Pasal 7 dan sanksi di Pasal 8-9?

Ya, Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh instansi penerbit izin berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga hasil pengawasan pada Pasal 7 menjadi dasar penjatuhan sanksi.


Apa perbedaan pihak yang disanksi pada Pasal 8 dan Pasal 9?

Pasal 8 mengatur sanksi bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis pekerjaan (Pasal 3), sedangkan Pasal 9 mengatur sanksi bagi Perusahaan Alih Daya yang melanggar kewajiban operasionalnya (Pasal 6).


Apa saja regulasi yang menjadi dasar hukum ('Mengingat') Permenaker ini?

Permenaker ini merujuk pada UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, PP No. 35 Tahun 2021, Perpres No. 164 Tahun 2024, dan Permenaker No. 20 Tahun 2024.


Apa perbedaan mendasar Permenaker 7/2026 dengan PP 35/2021?

PP 35/2021 mengatur alih daya secara umum bersama PKWT dan PHK, sedangkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 memberikan pengaturan lebih spesifik dan teknis khusus untuk pekerjaan alih daya, termasuk pembatasan 6 jenis pekerjaan dan prosedur pencatatan yang lebih rinci.


Apakah Permenaker ini mengatur pemborongan pekerjaan (bukan hanya penyediaan jasa pekerja)?

Tidak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara khusus hanya mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, bukan skema pemborongan pekerjaan.


Mengapa penting membaca seluruh 11 pasal, bukan hanya bagian jenis pekerjaan?

Karena kepatuhan penuh memerlukan pemahaman lintas pasal — misalnya isi wajib perjanjian (Pasal 4) terkait erat dengan syarat pencatatan (Pasal 5), dan pelanggaran salah satu pasal bisa berdampak pada pasal sanksi (Pasal 8-9).


Apakah artikel ini bisa dijadikan rujukan hukum resmi?

Artikel ini disusun berdasarkan teks resmi Permenaker No. 7 Tahun 2026 dari JDIH Kemnaker untuk tujuan edukasi dan referensi awal; untuk kebutuhan hukum spesifik, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan tim STEPS.ID atau penasihat hukum.


Apakah STEPS.ID bisa membantu memahami penerapan Permenaker ini di perusahaan saya?

Ya, STEPS.ID menyediakan konsultasi gratis untuk membantu perusahaan memahami penerapan Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara spesifik terhadap kondisi bisnis Anda, sekaligus mendampingi proses pencatatan ke Disnaker.


Yuk konsultasi terkait Pendaftaran Alih Daya ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

Leave a Reply