Panduan Quantity Surveyor

Termin Pembayaran Proyek Konstruksi: Skema dan Dokumen Pendukung

Cara pembayaran proyek konstruksi dihitung: bentuk pembayaran, uang muka, potongan pengembalian uang muka, retensi 5%, bahan di lokasi, contoh perhitungan termin, dan dokumen tagihan yang lengkap.

Bentuk PembayaranUang Muka & RetensiContoh HitunganDokumen Tagihan
Daftar Isi
  1. Termin Pembayaran Adalah
  2. Dasar Hukum
  3. Bentuk Pembayaran Prestasi
  4. Uang Muka
  5. Potongan dalam Setiap Pembayaran
  6. Retensi dan Jaminan Pemeliharaan
  7. Pembayaran Bahan dan Peralatan di Lokasi
  8. Contoh Perhitungan Termin
  9. Dokumen Pendukung Tagihan
  10. Peran QS dalam Verifikasi Tagihan
  11. Kesalahan yang Sering Terjadi
  12. Glosarium Istilah
  13. FAQ
Jawaban Cepat

Termin pembayaran proyek adalah pembayaran bertahap kepada kontraktor berdasarkan prestasi pekerjaan yang sudah terpasang. Dalam pengadaan pemerintah, pembayaran dapat dilakukan bulanan, per tahapan penyelesaian, atau sekaligus, dan setiap pembayaran dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda bila ada. Retensi sebesar 5% dapat digunakan sebagai jaminan pemeliharaan.

1Termin Pembayaran Adalah

Termin pembayaran proyek adalah tahapan pembayaran nilai kontrak kepada kontraktor sesuai kemajuan pekerjaan. Dasarnya adalah prestasi pekerjaan, yaitu nilai pekerjaan yang sudah terpasang dan diterima berdasarkan hasil opname.

Cara mengukur prestasi dibahas di Opname Pekerjaan Konstruksi: Cara Mengukur Progres untuk Termin. Artikel ini melanjutkan dari angka prestasi menjadi nilai yang benar-benar dibayarkan.

2Dasar Hukum

Untuk pengadaan pemerintah, ketentuan uang muka diatur dalam Pasal 29, jaminan pemeliharaan dalam Pasal 35, dan pembayaran prestasi dalam Pasal 53 Perpres 16/2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 46/2025. Rincian tata caranya ada dalam Peraturan LKPP 12/2021 dan syarat-syarat kontrak.

BUMN dan swasta mengikuti kesepakatan dalam kontrak dan pedoman internal, tetapi strukturnya umumnya serupa.

3Bentuk Pembayaran Prestasi

Pasal 53 ayat (4) Perpres 16/2018 mengatur tiga bentuk pembayaran:

Berkala

Bulanan

Dibayar setiap bulan sesuai prestasi yang dicapai pada bulan tersebut. Cocok untuk proyek berdurasi panjang.

Bertahap

Tahapan Penyelesaian (Termin)

Dibayar ketika progres mencapai tahapan tertentu, misalnya 25%, 50%, 75%, dan 100%.

Sekali

Sekaligus

Dibayar penuh setelah pekerjaan selesai. Lazim untuk pekerjaan bernilai kecil atau berdurasi pendek.

4Uang Muka

Pasal 29 Perpres 16/2018 menyatakan uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, dengan batas:

Jenis Penyedia atau KontrakUang Muka Paling Tinggi
Usaha kecil30% dari nilai kontrak
Usaha non-kecil dan penyedia jasa konsultansi20% dari nilai kontrak
Kontrak tahun jamak15% dari nilai kontrak

Uang muka dicantumkan dalam rancangan kontrak dan diberikan setelah penyedia menyerahkan jaminan uang muka senilai uang muka. Uang muka kemudian dikembalikan dengan cara dipotong dari setiap pembayaran prestasi sesuai ketentuan kontrak.

5Potongan dalam Setiap Pembayaran

Pasal 53 ayat (1) Perpres 16/2018 mengatur bahwa pembayaran prestasi diberikan setelah dikurangi:

  • Angsuran pengembalian uang muka, sesuai cara pengembalian yang diatur kontrak.
  • Retensi, yaitu sebagian pembayaran yang ditahan.
  • Denda, bila ada, misalnya denda keterlambatan.

Selain itu, pajak seperti PPN dan PPh diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

6Retensi dan Jaminan Pemeliharaan

Untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, Pasal 53 ayat (2) mengatur bahwa retensi sebesar 5% digunakan sebagai jaminan pemeliharaan. Pasal 35 juga menyebut besaran jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.

TahapPerlakuan Retensi
Selama konstruksiSebagian pembayaran ditahan sebagai retensi
Serah terima pertamaRetensi dapat dibayarkan jika penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan dari penjamin
Masa pemeliharaanRetensi atau jaminan pemeliharaan menjadi pengaman bila penyedia tidak memperbaiki cacat
Setelah masa pemeliharaanJaminan pemeliharaan dikembalikan setelah kewajiban selesai

Penjelasan lebih lengkap tentang retensi dibahas di artikel tersendiri.

7Pembayaran Bahan dan Peralatan di Lokasi

Pasal 53 ayat (6) Perpres 16/2018 membuka kemungkinan pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang, asalkan:

  • Berada di lokasi pekerjaan.
  • Menjadi bagian dari hasil pekerjaan.
  • Tercantum dalam kontrak.

Karena harus tercantum dalam kontrak, ketentuan ini perlu disiapkan sejak rancangan kontrak di dokumen tender. QS memeriksa jumlah, spesifikasi, dan kondisi bahan tersebut sebelum direkomendasikan untuk dibayar.

8Contoh Perhitungan Termin

Melanjutkan contoh opname bulan kedua: nilai kontrak Rp365.400.000 (sebelum pajak), uang muka 20% sebesar Rp73.080.000, pengembalian uang muka proporsional terhadap prestasi, dan retensi 5% dipotong setiap pembayaran. Ketentuan ini adalah ilustrasi; cara sebenarnya mengikuti kontrak.

UraianPerhitunganNilai
Prestasi periode iniHasil opnameRp128.975.000
Pengembalian uang muka20% × Rp128.975.000(Rp25.795.000)
Retensi5% × Rp128.975.000(Rp6.448.750)
DendaTidak adaRp0
Nilai dibayar sebelum pajakRp96.731.250

Nilai ini kemudian diproses dengan perhitungan PPN dan PPh sesuai ketentuan perpajakan dan status penyedia. Dengan pengembalian proporsional, uang muka akan lunas tepat saat prestasi mencapai 100%.

9Dokumen Pendukung Tagihan

  • Surat permohonan pembayaran dari kontraktor.
  • Berita acara opname dan lampiran perhitungan volume.
  • Berita acara kemajuan pekerjaan atau berita acara pembayaran.
  • Rekapitulasi prestasi, potongan uang muka, retensi, dan denda.
  • Foto dokumentasi progres.
  • Laporan bulanan atau laporan kemajuan.
  • Faktur pajak dan dokumen perpajakan.
  • Jaminan yang masih berlaku, seperti jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.

10Peran QS dalam Verifikasi Tagihan

  1. Cocokkan dengan opname

    Prestasi yang ditagih harus sama dengan berita acara opname yang disepakati.

  2. Periksa perhitungan potongan

    Angsuran uang muka, retensi, dan denda dihitung sesuai kontrak.

  3. Periksa kumulatif

    Total pembayaran kumulatif tidak boleh melebihi prestasi kumulatif.

  4. Pisahkan pekerjaan tambah

    Pekerjaan tambah hanya bisa ditagih setelah perubahan kontrak disahkan.

  5. Terbitkan rekomendasi pembayaran

    Rekomendasi tertulis kepada owner, lengkap dengan catatan koreksi bila ada.

Kalau Anda membutuhkan QS independen untuk memverifikasi tagihan kontraktor, lihat layanan jasa quantity surveyor STEPS.ID.

11Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Membayar berdasarkan klaim kontraktor tanpa berita acara opname.
  • Lupa memotong angsuran uang muka, sehingga uang muka belum lunas saat proyek selesai.
  • Retensi tidak dipotong atau dibayarkan tanpa jaminan pemeliharaan.
  • Membayar pekerjaan tambah sebelum perubahan kontrak disahkan.
  • Membayar bahan di lokasi yang tidak diatur dalam kontrak.
  • Jaminan sudah kedaluwarsa saat pembayaran diproses.

12Glosarium Istilah

TerminTahapan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.
PrestasiNilai pekerjaan yang sudah terpasang dan diterima.
Uang MukaPembayaran di awal untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Jaminan Uang MukaJaminan senilai uang muka yang diserahkan penyedia sebelum uang muka dibayar.
RetensiSebagian pembayaran yang ditahan, lazimnya 5%, sebagai pengaman masa pemeliharaan.
Jaminan PemeliharaanJaminan dari penyedia selama masa pemeliharaan.
Material on SiteBahan atau peralatan yang sudah berada di lokasi tetapi belum terpasang.
Serah Terima PertamaSerah terima pekerjaan setelah selesai, sebelum masa pemeliharaan.

13FAQ Seputar Termin Pembayaran

Apa itu termin pembayaran proyek?

Termin pembayaran proyek adalah pembayaran bertahap kepada kontraktor berdasarkan prestasi pekerjaan yang sudah terpasang dan diterima.

Apa saja bentuk pembayaran prestasi pekerjaan?

Menurut Pasal 53 ayat (4) Perpres 16/2018, pembayaran dapat dilakukan bulanan, berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin), atau sekaligus setelah pekerjaan selesai.

Berapa batas uang muka proyek konstruksi?

Menurut Pasal 29 Perpres 16/2018, paling tinggi 30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil, 20% untuk usaha non-kecil dan penyedia jasa konsultansi, dan 15% untuk kontrak tahun jamak.

Apa saja potongan dalam pembayaran termin?

Angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda bila ada, sesuai Pasal 53 ayat (1) Perpres 16/2018. Pajak diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.

Berapa besar retensi?

Untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan masa pemeliharaan, retensi sebesar 5% digunakan sebagai jaminan pemeliharaan, sesuai Pasal 53 ayat (2) Perpres 16/2018.

Apakah bahan yang belum terpasang bisa dibayar?

Bisa, jika bahan atau peralatan tersebut berada di lokasi pekerjaan, menjadi bagian dari hasil pekerjaan, dan tercantum dalam kontrak, sesuai Pasal 53 ayat (6) Perpres 16/2018.

Bagaimana cara mengembalikan uang muka?

Uang muka dikembalikan dengan dipotong dari pembayaran prestasi sesuai ketentuan kontrak. Cara yang lazim adalah proporsional terhadap prestasi, sehingga uang muka lunas saat pekerjaan mencapai 100%.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menagih termin?

Surat permohonan pembayaran, berita acara opname dan lampirannya, berita acara pembayaran, rekapitulasi potongan, foto progres, laporan kemajuan, dokumen pajak, dan jaminan yang masih berlaku.

Pastikan Setiap Pembayaran Sesuai Progres

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait jasa quantity surveyor untuk verifikasi tagihan proyek Anda.

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi

Leave a Reply