Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

SKPD dan Pajak Reklame

SALAH SATU dokumen penting dalam pemungutan pajak daerah adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). SKPD berfungsi sebagai surat resmi yang menentukan besarnya pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dalam konteks pajak reklame, SKPD menjadi dasar untuk menghitung biaya yang harus dibayar agar reklame seperti baliho, spanduk, atau neon box bisa ditayangkan secara legal. Tanpa pembayaran pajak reklame, reklame Anda bisa dianggap ilegal dan berisiko diturunkan oleh petugas.

Di DKI Jakarta, pengurusan pajak reklame dilakukan di Pelayanan Pajak Kecamatan. Wajib pajak harus lebih dulu mengurus SKPD, karena di sanalah nilai pajak dihitung berdasarkan ukuran, jenis, dan lokasi reklame. Setelah itu, baru dilakukan pembayaran.

Pastikan reklame Anda aman dan legal dengan mengurus SKPD lebih awal.

STEPS Indonesia siap membantu proses pengurusan SKPD Reklame Anda secara cepat dan profesional. Kami juga menyediakan layanan lengkap lainnya seperti:

Pembuatan Akta Notaris (PT & CV)

Pengurusan SIO BUJP (izin satpam)

Penyewaan Virtual Office & Tempat Kantor

Perizinan usaha dan legalitas lainnya

Hubungi kami sekarang:

📱 WhatsApp: +62 821-3000-5021

☎️ Hotline: 021-38856038

🌐 Website: STEPS ID

Legalitas bisnis lebih mudah bersama STEPS ID!

[munz_compliance]

Dapatkan Berita Terupdate Tentang Perizinan
Artikel Terkait
Konsultasi Dengan Ahlinya
Staff Ahli
Pengurusan Pajak, Disnaker, Pendirian Perusahaan, Pengadilan Negeri , Dll
Perusahaan terkemuka di Indonesa yang menyediakan Jasa Management (Konsultan Hukum, Izin Pemerintah dan Aset Manajemen).
Contact