Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Memahami PKWT: Kewajiban Lapor Perusahaan Outsourcing

APA ITU PKWT? |
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlaku dalam jangka waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, tidak tetap, atau musiman. Perjanjian ini tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau terus-menerus.

Dalam praktiknya, PKWT memiliki batas waktu pelaksanaan yang umumnya maksimal selama 1 hingga 2 tahun, tergantung jenis pekerjaan yang dilakukan. Karena sifatnya yang sementara, perusahaan—terutama perusahaan outsourcing—harus memenuhi sejumlah kewajiban hukum saat menggunakan PKWT.

Salah satu kewajiban penting adalah melaporkan perjanjian PKWT kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Kewajiban ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mendaftarkan perjanjian kerja dengan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa hubungan kerja dalam sistem alih daya (outsourcing) harus didasarkan pada PKWT atau PKWTT dan dituangkan secara tertulis.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.

Tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan outsourcing beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

STEPS Indonesia hadir untuk membantu proses pelaporan PKWT Anda.

Kami melayani pendaftaran PKWT untuk perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Layanan STEPS ID lainnya mencakup:

Pembuatan Akta Notaris
Penyediaan Virtual Office
Pendaftaran SIO BUJP

Hubungi kami sekarang juga:
📱 WhatsApp: +62 821-3000-5021
☎️ Hotline: 021-38856038
🌐 Website: STEPS ID

–munz_compliance_dept

Dapatkan Berita Terupdate Tentang Perizinan
Artikel Terkait
Konsultasi Dengan Ahlinya
Staff Ahli
Pengurusan Pajak, Disnaker, Pendirian Perusahaan, Pengadilan Negeri , Dll
Perusahaan terkemuka di Indonesa yang menyediakan Jasa Management (Konsultan Hukum, Izin Pemerintah dan Aset Manajemen).
Contact