STEPS.ID, Konsultan & Jasa Legalitas dan pendirian Badan Usaha se – Indonesia !
KONSULTAN JASA PENDIRIAN BADAN HUKUM USAHA
STEPS.ID adalah perusahaan konsultan dan penyedia jasa layanan Pengurusan Legalitas Badan Usaha dengan ketersediaan layanan di seluruh kota di wilayah Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Virtual Office dan lain-lain.
Jangkauan Nasional Layanan STEPS.ID
Bekerja sama dengan berbagai lembaga resmi negara seperti Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan beberapa lembaga lainnya, STEPS.ID melayani kebutuhan pengurusan Legalitas Pendirian PT di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia antara lain : Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk berkunjung atau diskusi via Whatsapp terkait Legalitas Pendirian PT ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS ID

Jasa Legalitas Usaha Perseroan Terbatas Pendirian PT
FAQ PEST CONTROL
Apa itu Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama?
Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, mencakup pest control, termite control, dan fumigasi, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau DPMPTSP sesuai domisili perusahaan.
Apa dasar hukum izin operasional pengendali hama?
Izin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri.
Siapa yang menerbitkan izin operasional pengendali hama?
Izin ini umumnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan.
Apakah izin ini sudah diatur lewat sistem OSS RBA?
Belum sepenuhnya. Kode KBLI 81290 pada sistem OSS RBA saat ini baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit secara umum, sehingga sebagian proses perizinan pest control, termite control, dan fumigasi masih mengandalkan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu di daerah.
Siapa yang wajib memiliki izin ini?
Setiap badan usaha yang menawarkan jasa pengendalian hama secara komersial kepada pihak lain, baik untuk permukiman, perkantoran, gudang, maupun fasilitas industri, wajib memiliki izin operasional ini.
Apakah usaha perorangan bisa mengurus izin ini?
Bisa, dengan melampirkan NPWP perorangan, namun untuk badan usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan) tetap diperlukan akta pendirian dan SK pengesahan sesuai bentuk badan usahanya.
Apa saja dokumen administrasi yang perlu disiapkan?
Dokumen umum meliputi surat permohonan bermaterai, identitas pemohon (KTP dan KK), akta pendirian dan SK pengesahan badan usaha, NPWP, NIB dari OSS, persetujuan tetangga, sertifikat tenaga teknisi dan supervisor dari Dinas Kesehatan, serta ijazah tenaga ahli kesehatan lingkungan atau entomolog.
Apa itu proposal teknis dalam pengajuan izin pest control?
Proposal teknis adalah dokumen pendukung yang memuat denah bangunan dan lokasi, struktur organisasi dan personalia, daftar insektisida dan peralatan yang digunakan, daftar alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), manajemen resistensi pengendalian vektor, serta hasil uji laboratorium.
Apakah tenaga teknisi pest control wajib bersertifikat?
Ya, tenaga teknisi dan supervisor wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Apakah perusahaan wajib memiliki tenaga ahli kesehatan lingkungan?
Ya, perusahaan pengendali hama umumnya wajib memiliki tenaga ahli kesehatan lingkungan atau tenaga entomolog yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi.
Apa langkah pertama dalam proses pengajuan izin ini?
Langkah pertama adalah pendaftaran dan penyerahan seluruh dokumen administratif dan teknis ke loket Front Office DPMPTSP/Dinas Kesehatan, baik secara langsung maupun melalui pendaftaran daring.
Apakah ada pemeriksaan lapangan dalam proses pengajuan izin?
Tergantung hasil verifikasi tim teknis. Jika diperlukan, tim teknis akan melakukan survei langsung ke lokasi kantor operasional untuk memeriksa kesiapan kantor, peralatan, dan penyimpanan bahan kimia.
Apakah ada biaya retribusi untuk izin ini?
Besaran retribusi bervariasi tergantung Peraturan Daerah masing-masing wilayah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta retribusi untuk izin ini ditetapkan Rp0.
Siapa yang memberikan persetujuan akhir penerbitan izin?
Persetujuan akhir diberikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit PTSP setelah menilai kelengkapan berkas, hasil teknis, hasil peninjauan lokasi, dan bukti pembayaran retribusi.
Berapa lama proses penerbitan izin ini?
Sebagai gambaran, di DKI Jakarta waktu penyelesaian izin ini sekitar 8 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, namun durasi ini dapat berbeda di daerah lain.
Berapa lama masa berlaku izin operasional pengendali hama?
Sebagai gambaran, di DKI Jakarta izin ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan, namun ketentuan masa berlaku dapat berbeda di daerah lain sesuai Peraturan Daerah setempat.
Apa itu pemeriksaan Cholinesterase dan mengapa penting?
Pemeriksaan Cholinesterase adalah pemeriksaan laboratorium berkala (setiap 6 bulan) bagi petugas operator dan penjamah pestisida untuk memantau dampak paparan bahan kimia insektisida terhadap kesehatan pekerja.
Apa itu sertifikat KomPes?
Sertifikat KomPes adalah bukti bahwa bahan kimia insektisida/pestisida yang digunakan perusahaan telah mendapat izin dan rekomendasi dari Komisi Pestisida Kementerian Pertanian.
Apakah perusahaan pengendali hama wajib melapor secara berkala?
Ya, perusahaan umumnya wajib menyampaikan laporan berkala terkait kegiatan operasional, termasuk data hasil pengendalian hama dan penggunaan bahan kimia kepada instansi terkait.
Apa risiko jika perusahaan pest control beroperasi tanpa izin?
Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif, penghentian operasional, serta kehilangan kepercayaan klien korporat atau institusi yang umumnya mensyaratkan bukti legalitas sebelum menandatangani kontrak jasa.
Apakah persyaratan izin ini sama di setiap daerah?
Tidak selalu sama persis. Karena kewenangan penerbitan izin ini bersifat pelayanan terpadu satu pintu di daerah, persyaratan teknis, waktu proses, dan retribusi dapat berbeda antar provinsi/kabupaten/kota meski merujuk pada payung hukum yang sama.
Apakah badan usaha perlu berbentuk PT untuk mengurus izin ini?
Badan usaha dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, maupun Yayasan, dengan dokumen SK pengesahan yang berbeda-beda tergantung bentuk badan usahanya.
Bagaimana STEPS ID dapat membantu terkait perizinan usaha pengendali hama?
STEPS.ID sebagai konsultan legalitas usaha dapat membantu konsultasi awal terkait kelengkapan dokumen legalitas badan usaha (Pendirian PT/CV) sebagai prasyarat sebelum mengajukan izin operasional pengendalian hama. Silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut.
Tahapan Izin Operasi Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control)
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Legalitas Perizinan Usaha se – Indonesia!
Perusahaan pengendali hama (pest control), termasuk yang bergerak di bidang pengendalian rayap (termite control) dan fumigasi, tidak bisa beroperasi secara komersial hanya dengan modal peralatan dan tenaga penyemprot. Karena pekerjaan ini melibatkan penggunaan bahan kimia pestisida yang berisiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan pengendali hama memiliki Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama sebelum menjalankan layanan kepada klien. Artikel ini merangkum tahapan lengkap pengurusan izin tersebut, berdasarkan regulasi resmi dan praktik pelayanan perizinan di berbagai daerah.
Apa itu Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama?
Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, mencakup pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang/kargo). Izin ini umumnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan — mengatur kewajiban pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan — regulasi pelaksana terbaru yang menggantikan Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, mengatur bahwa pihak yang melaksanakan pengendalian vektor wajib berbentuk badan usaha dan memiliki izin penyelenggaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri — menjadi acuan teknis pengendalian terpadu (integrated pest management) terhadap nyamuk, lalat, kecoa, pinjal, tikus, dan keong.
- Peraturan Daerah masing-masing provinsi/kabupaten/kota — karena kewenangan penerbitan izin ini bersifat pelayanan terpadu satu pintu di daerah, persyaratan teknis dan retribusi dapat sedikit berbeda antar wilayah, meski merujuk pada payung hukum yang sama.
Catatan penting soal celah regulasi: Asosiasi Pengusaha Jasa Pengendalian Hama Permukiman Indonesia (APJIPMI) pernah menyoroti bahwa Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko belum secara spesifik mengatur izin operasional untuk pest control, termite control, dan fumigasi, karena kode KBLI 81290 pada sistem OSS RBA saat ini baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit secara umum. Artinya, sebagian proses perizinan pest control di lapangan masih mengandalkan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu daerah (DPMPTSP/Dinas Kesehatan) di luar OSS, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk mengecek regulasi teknis terbaru di daerah domisili masing-masing.
Siapa yang Wajib Memiliki Izin Ini?
Setiap badan usaha yang menawarkan jasa pengendalian hama secara komersial kepada pihak lain—baik untuk permukiman, perkantoran, gudang, maupun fasilitas industri—wajib memiliki izin ini. Perusahaan perorangan yang menjual jasa pest control tanpa berbentuk badan usaha dan tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan kesehatan lingkungan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi
Berdasarkan checklist persyaratan yang berlaku di DPMPTSP, dokumen yang umum diminta antara lain:
- Surat permohonan bermaterai yang memuat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen
- Identitas pemohon/penanggung jawab (KTP dan KK)
- Surat kuasa bermaterai beserta KTP penerima kuasa, jika pengajuan dikuasakan
- Untuk badan usaha: akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan cabang jika ada), SK pengesahan dari Kemenkumham (PT/Yayasan), Kementerian terkait (Koperasi), atau Pengadilan Negeri (CV), serta NPWP badan usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS sebagai pengganti SIUP dan TDP yang sudah tidak berlaku
- Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) beserta fotokopi KTP masing-masing
- Sertifikat tenaga teknisi dan supervisor yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
- Ijazah tenaga ahli kesehatan lingkungan atau tenaga entomolog (fotokopi legalisasi)
- Surat pernyataan bermaterai dari tenaga teknisi, supervisor, tenaga kesehatan lingkungan, dan entomolog yang menyatakan benar bekerja di perusahaan tersebut
Persyaratan Teknis: Proposal Teknis Perusahaan
Selain dokumen administratif, pemohon wajib menyertakan proposal teknis yang mencakup:
- Gambar denah bangunan dan denah lokasi kantor operasional
- Struktur organisasi beserta daftar personalia
- Daftar obat-obatan insektisida yang dimiliki dan digunakan untuk operasional
- Daftar peralatan kerja yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan operasional
- Daftar dan jumlah bahan serta alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dimiliki
- Dokumen manajemen resistensi pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
- Hasil uji laboratorium terkait pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
Tahapan Proses Pengajuan Izin
Secara umum, tahapan pengurusan izin operasional pengendali hama mengikuti alur berikut:
1. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen
Pemohon mengajukan permohonan secara langsung ke loket Front Office DPMPTSP/Dinas Kesehatan atau melalui pendaftaran daring, sekaligus mengunggah seluruh kelengkapan berkas administratif dan teknis.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar secara administratif, pemohon akan menerima tanda terima dan status permohonan “diterima secara administrasi”. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
3. Verifikasi oleh Tim Teknis
Tim teknis memeriksa kesesuaian dokumen teknis dan menentukan apakah permohonan memerlukan survei/peninjauan lapangan langsung ke lokasi kantor operasional pemohon.
4. Penilaian Teknis dan Pemeriksaan Lapangan
Jika diperlukan survei, tim teknis akan memeriksa langsung kesiapan kantor, peralatan, penyimpanan bahan kimia, serta kesesuaian data pada proposal teknis dengan kondisi riil di lapangan.
5. Pembayaran Retribusi (jika berlaku)
Beberapa daerah mengenakan retribusi untuk penerbitan izin ini, sementara daerah lain (misalnya DKI Jakarta) menetapkan biaya retribusi Rp0 untuk layanan ini. Besaran retribusi mengikuti Peraturan Daerah masing-masing wilayah.
6. Otorisasi dan Persetujuan
Hasil pemeriksaan berkas, hasil teknis, hasil peninjauan lokasi, dan bukti pembayaran retribusi (jika ada) akan dinilai oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Unit PTSP untuk menyetujui atau meminta perbaikan izin.
7. Penomoran dan Penerbitan Izin
Setelah disetujui, izin operasional diberi nomor resmi dan diterbitkan kepada pemohon melalui loket Front Office.
Estimasi Waktu Proses dan Masa Berlaku
Sebagai gambaran, di DKI Jakarta, waktu penyelesaian izin ini umumnya sekitar 8 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, dengan masa berlaku izin selama 3 tahun. Namun, durasi proses dan masa berlaku ini dapat berbeda di daerah lain tergantung Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ulang ke DPMPTSP setempat.
Kewajiban Lanjutan Setelah Izin Terbit
Memiliki izin operasional bukan berarti kewajiban perusahaan selesai. Beberapa kewajiban lanjutan yang umum berlaku:
- Pemeriksaan Cholinesterase berkala (setiap 6 bulan) bagi petugas operator dan penjamah pestisida di laboratorium kesehatan, untuk memantau dampak paparan bahan kimia terhadap kesehatan pekerja
- Sertifikat Komisi Pestisida (KomPes) untuk penggunaan bahan kimia insektisida/pestisida yang telah mendapat izin dari Kementerian Pertanian
- Pelaporan berkala terkait kegiatan operasional, termasuk data hasil pengendalian hama dan penggunaan bahan kimia
- Pembaruan sertifikat tenaga teknisi dan supervisor sesuai masa berlaku sertifikasi yang ditetapkan Dinas Kesehatan
Risiko Beroperasi Tanpa Izin
Perusahaan yang menjalankan usaha pengendalian hama tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi administratif, penghentian operasional, serta kehilangan kepercayaan klien korporat maupun institusi yang umumnya mensyaratkan bukti legalitas sebelum menandatangani kontrak jasa pengendalian hama.
Kesimpulan
Mengurus Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama melibatkan kombinasi dokumen administratif standar badan usaha (akta, NIB, NPWP) dengan persyaratan teknis khusus di bidang kesehatan lingkungan, seperti sertifikat tenaga teknisi, proposal teknis, dan hasil uji laboratorium. Karena ketentuan teknis dan retribusi dapat berbeda antar daerah, serta masih terdapat celah pengaturan pada sistem OSS RBA untuk sektor ini, pelaku usaha disarankan mengonfirmasi persyaratan terbaru langsung ke DPMPTSP atau Dinas Kesehatan setempat, atau berkonsultasi dengan konsultan perizinan yang memahami alur dan persyaratan teknis di masing-masing wilayah.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami alur perizinan usaha, termasuk kelengkapan dokumen legalitas badan usaha (Pendirian PT/CV) sebagai prasyarat sebelum mengajukan izin operasional pengendalian hama, tim STEPS.ID siap membantu konsultasi awal secara praktis melalui WhatsApp.
Referensi: Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri; checklist persyaratan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.




































