SERVICES

Services

OSS BKPM

Surat Izin Lokasi (PKKPR-OSS)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Mulai Dari

IDR 1,500,000

Surat Izin Lokasi (PKKPR-OSS)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Mulai Dari

IDR 1,500,000

Surat Izin Lokasi (PKKPR-OSS)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Mulai Dari

IDR 1,500,000

DISNAKER

Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP)

Salah satu kewajiban Perusahaan Alih Daya (outsourcing) adalah mendaftarkan perjanjian Alih Daya kepada instansi berwenang, dalam hal ini adala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mulai Dari

IDR 800,000

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

     Sesuai penjelasan pada Pasal 81 Penjelasan        Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.”

Mulai Dari

IDR 800,000

Surat Keterangan Izin K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Mulai Dari

IDR 3,000,000

SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Mulai Dari

IDR 45,000,000

Izin Khusus

Limbah B3

UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Pasal 59 Ayat 4: Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Mulai Dari

IDR 40,000,000

Izin Stasiun Radio-HT (ISR HT)

Perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Mulai Dari

IDR 1,500,000

Pengadilan Negeri

Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB-PHI)​

Perjanjian Bersama merupakan produk musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Dengan demikian maka konsep dasarnya adalah azas kebebasan berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata.
Mulai Dari

IDR 500,000

Pengurusan Pajak dan Pembukuan