Kepatuhan & Risiko TDG

Pencatatan Administrasi Gudang: Format & Kewajiban Lapor Bulanan

Memiliki TDG belum selesai. Pemilik, pengelola, dan penyewa gudang masih wajib mencatat administrasi gudang, dan sebagian wajib melapor tiap bulan. Berikut data yang harus dicatat dan siapa yang wajib melapor.

STEPS.ID Kategori: Tanda Daftar Gudang Update: Oktober 2026

Pencatatan administrasi gudang adalah kewajiban yang muncul setelah TDG terbit, dan sering terlewat karena dianggap urusan internal. Padahal sejak PP No. 3 Tahun 2026, kewajiban ini melekat pada pemilik, pengelola, maupun penyewa gudang, dan sebagian gudang juga wajib melapor secara elektronik setiap bulan.

Untuk gambaran umum kewajiban TDG, baca dulu: Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang.

01 Kenapa Pencatatan Gudang Wajib

Pemerintah memakai catatan gudang untuk memantau ketersediaan dan pergerakan barang yang diperdagangkan, terutama barang kebutuhan pokok dan barang penting. Karena itu, setelah TDG terbit, pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, minimal mencakup jumlah barang yang tersimpan serta barang yang masuk dan keluar.

Kewajiban ini bersifat tanggung renteng (Pasal 64 PP 3/2026). Kalau gudang Anda sewa dari pihak lain, Anda ikut bertanggung jawab atas pencatatannya. Detailnya ada di: TDG untuk Gudang Sewa.

02 13 Data yang Wajib Dicatat

Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026 merinci data yang harus ada dalam pencatatan administrasi gudang:

NoData yang DicatatKeterangan
1Pemilik barangSiapa pemilik barang yang disimpan
2NIB pemilik barangNomor Induk Berusaha pemilik barang
3Jenis atau kelompok barangKlasifikasi barang yang disimpan
4Satuan barangMisalnya kilogram, dus, atau karung
5Stok awal barangJumlah barang pada awal periode pencatatan
6Jumlah barang masukVolume barang yang diterima gudang
7Tanggal barang masukWaktu barang diterima
8Asal barangDari mana barang berasal
9Jumlah barang keluarVolume barang yang dikeluarkan
10Tanggal barang keluarWaktu barang dikeluarkan
11Tujuan pengiriman barangKe mana barang dikirim
12Sisa barang (stok)Jumlah barang yang masih tersimpan
13Harga jualKhusus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

03 Contoh Format Pencatatan Praktis

Sumber yang berhasil kami verifikasi menyebut rincian data minimal, bukan template baku. Pembagian di bawah ini adalah saran praktis dari STEPS.ID supaya 13 data tadi mudah ditelusuri, bukan format resmi dari pemerintah.

Lembar 1

Data Barang & Stok Awal

Pemilik barang, NIB pemilik, jenis/kelompok barang, satuan, dan stok awal. Diisi sekali per jenis barang dan diperbarui tiap periode.

Lembar 2

Barang Masuk

Tanggal masuk, jumlah masuk, dan asal barang. Satu baris untuk setiap penerimaan.

Lembar 3

Barang Keluar & Sisa Stok

Tanggal keluar, jumlah keluar, tujuan pengiriman, sisa stok, dan harga jual bila barangnya termasuk kebutuhan pokok/penting.

04 Kewajiban Lapor Bulanan

Tidak semua gudang wajib melapor tiap bulan. Pasal 68 ayat (3) dan (4) PP 3/2026 mewajibkan pelaporan elektronik bulanan hanya bagi gudang yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, misalnya beras, gula, dan minyak goreng. Laporan disampaikan kepada Menteri Perdagangan secara elektronik.

❌ Wajib Lapor Bulanan
  • Gudang yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok
  • Gudang yang menyimpan Barang Penting
✅ Tetap Wajib Mencatat
  • Gudang barang dagangan lain di luar kategori pokok/penting
  • Tetap wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi dan siap menyerahkan data bila diminta
Catatan: Kami belum menemukan sumber yang bisa diverifikasi soal nama portal, tenggat tanggal pelaporan tiap bulan, atau formulir laporannya. Konfirmasikan ke Kementerian Perdagangan atau dinas perdagangan setempat sebelum jadwal pelaporan pertama Anda.

05 Kewajiban Pelaporan Lainnya

01
Memberikan data ketersediaan barang bila dimintaBerlaku untuk seluruh pemilik gudang, jika diminta Menteri, Gubernur DKI Jakarta (untuk gudang di Jakarta), bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 68 ayat 1).
02
Melaporkan perjanjian kerja sama gudangPemilik gudang melaporkan perjanjian pengelolaan dan/atau penyewaan gudang dengan pihak lain kepada bupati/wali kota, dengan tembusan ke direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri, saat kerja sama mulai dijalankan.

06 Kesalahan Umum Pencatatan

❌ Sering Terjadi
  • Mencatat hanya jumlah barang, tanpa NIB pemilik barang, asal, dan tujuan pengiriman
  • Lupa mencatat harga jual untuk barang kebutuhan pokok/penting
  • Penyewa mengira pencatatan murni urusan pemilik gedung
  • Lupa melaporkan perjanjian sewa/kerja sama gudang
✅ Sebaiknya Dilakukan
  • Gunakan 13 data wajib sebagai kolom baku sejak hari pertama operasional
  • Tentukan penanggung jawab pencatatan, dan sepakati pembagiannya dengan pihak penyewa/pengelola
  • Cek apakah barang yang disimpan termasuk kebutuhan pokok/penting untuk menentukan kewajiban lapor bulanan

07 FAQ

Apakah semua gudang wajib lapor bulanan ke Kementerian Perdagangan?

Tidak. Kewajiban lapor elektronik bulanan hanya berlaku bagi gudang yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting. Gudang lain tetap wajib mencatat administrasi dan menyerahkan data bila diminta pejabat berwenang.

Siapa yang wajib mencatat kalau gudang disewa dari pihak lain?

Kewajibannya tanggung renteng antara pemilik, pengelola, dan penyewa gudang (Pasal 64 PP 3/2026). Sebaiknya ketiga pihak menyepakati siapa yang memegang pencatatan sehari-hari dan mencantumkannya dalam perjanjian sewa.

Apakah ada format baku pencatatan administrasi gudang?

Sumber yang bisa kami verifikasi hanya menyebut rincian data minimal yang harus dicatat, bukan template baku. Pastikan seluruh 13 data tercakup, lalu konfirmasikan format yang diterima ke dinas perdagangan setempat.

Apa risikonya kalau pencatatan tidak dilakukan atau tidak lengkap?

Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, sebagaimana diatur Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026.

Apakah pencatatan harus dilakukan secara digital?

Sumber yang bisa kami verifikasi tidak mewajibkan format digital untuk pencatatan internal. Namun laporan bulanan bagi gudang barang kebutuhan pokok/penting wajib disampaikan secara elektronik, sehingga pencatatan digital (misalnya spreadsheet atau sistem manajemen gudang) akan memudahkan pelaporan.

Ingin memastikan TDG dan pencatatan gudang Anda sudah sesuai?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pengurusan Tanda Daftar Gudang — kami bantu dari pengurusan TDG sampai kesiapan kewajiban setelah TDG terbit.

KBLI Pergudangan 52101 vs 52102 vs 52109 Mana yang Tepat

KBLI Pergudangan 52101 vs 52102 vs 52109 Mana yang Tepat

Leave a Reply