Pendaftaran Alih Daya

Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang (TDG): Syarat, Prosedur, dan Sanksi Terbaru

By August 21, 2026No Comments
Panduan Lengkap · Pilar TDG

Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang (TDG): Syarat, Prosedur, dan Sanksi Terbaru

Semua yang perlu Anda tahu soal Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai PP No. 3 Tahun 2026 — dari dasar hukum, syarat, alur pendaftaran di OSS, golongan gudang, kewajiban pasca-terbit, sampai sanksi jika tidak dipenuhi.

STEPS.ID Kategori: Tanda Daftar Gudang Update: Agustus 2026

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah legalitas wajib bagi setiap pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang untuk menyimpan barang yang diperdagangkan. Panduan ini merangkum seluruh aspek pengurusan TDG sesuai PP No. 3 Tahun 2026 — dari definisi, dasar hukum, syarat, alur di OSS, sampai kewajiban dan sanksi yang menyertainya.

01 Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)

Menurut Pasal 1 angka 41 PP No. 3 Tahun 2026, gudang adalah ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka, tidak untuk dikunjungi umum, tetapi dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan bukan untuk kebutuhan sendiri.

Tanda Daftar Gudang (TDG) sendiri adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang sebagai legalitas bahwa fasilitas penyimpanan tersebut telah terdaftar dan memenuhi ketentuan pemerintah (Pasal 1 angka 43 PP 3/2026). TDG termasuk kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

02 Dasar Hukum

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023);
  • PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  • PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 — berlaku sejak 15 Januari 2026, sekaligus mencabut PP No. 33 Tahun 2019;
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran II — basis integrasi TDG ke OSS RBA sebagai PB-UMKU.
Catatan: PP 3/2026 mempertegas kewajiban TDG secara tanggung renteng kepada pemilik, pengelola, maupun penyewa gudang (Pasal 64) — bukan lagi murni tanggung jawab pemilik bangunan.

03 Syarat Utama Sebelum Mengurus TDG

Wajib

NIB Berbasis Risiko

Nomor Induk Berusaha yang masih valid dan aktif di sistem OSS.

Wajib

KBLI yang Sesuai

Jika gudang satu lokasi dengan usaha utama, KBLI apa pun yang terdaftar bisa dipakai. Jika beda lokasi, wajib KBLI 52101, 52102, atau 52109.

Wajib

Legalitas Bangunan

Data teknis gudang (luas, lokasi) konsisten dengan dokumen IMB/PBG yang sudah dimiliki.

04 Alur Lengkap Proses

01
Login OSS & buka PB-UMKUGunakan hak akses OSS yang telah dimiliki, buka menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
02
Cari & pilih TDGPilih kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang terdaftar, lalu cari "Tanda Daftar Gudang" di kolom PB-UMKU.
03
Isi data teknis & unggah dokumenLengkapi formulir data teknis gudang dan unggah seluruh dokumen persyaratan.
04
Ajukan permohonanCentang disclaimer, lalu klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
05
Verifikasi instansi berwenangDiverifikasi oleh PTSP/dinas terkait sesuai kewenangan yang dilimpahkan Menteri Perdagangan.
06
TDG terbit elektronikSetelah dinyatakan lengkap dan sesuai, TDG diterbitkan otomatis dan dapat diunduh dari dashboard OSS.

Rincian tiap langkah dengan tips teknis: Cara Mendaftar TDG di OSS RBA.

05 Dokumen dari Pemohon/Pemilik Gudang

  • Nama penanggung jawab;
  • Nomor KTP/Paspor/KITAS penanggung jawab;
  • Alamat penanggung jawab;
  • Alamat email perusahaan;
  • Nomor telepon penanggung jawab.

Data ini umumnya sudah terisi otomatis dari data akun OSS yang terdaftar.

06 Dokumen Teknis Gudang

  • Alamat gudang dan titik koordinat lintang/bujur;
  • Dokumentasi foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan bagian dalam gudang;
  • Formulir data teknis: luas gudang, kapasitas penyimpanan, golongan gudang;
  • Jenis atau kelompok komoditas yang akan disimpan.

07 Estimasi Waktu Proses

Berdasarkan Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025, jangka waktu penerbitan TDG adalah 5 hari kerja sejak permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Dalam praktiknya, durasi ini bisa memanjang menjadi sekitar 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kebutuhan verifikasi lapangan oleh dinas terkait.

08 Ketentuan Golongan Gudang

GolonganLuas AreaKapasitas Penyimpanan
Golongan A100 m² – 1.000 m²360 m³ – 3.600 m³
Golongan B>1.000 m² – 2.500 m²>3.600 m³ – 9.000 m³
Golongan C>2.500 m²>9.000 m³
Golongan D (Silo/Tangki)Minimal 762 m³ atau 400 ton

Untuk gudang terbuka, kewajiban TDG berlaku jika luasan area mencapai minimal 1.000 m². Penggolongan ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Peraturan Menteri Perdagangan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian.

09 Pungutan Resmi Pemerintah

Sebagai bagian dari PB-UMKU yang diproses lewat OSS, penerbitan TDG pada umumnya tidak dipungut biaya (PNBP) di tingkat pusat — sama seperti penerbitan NIB. Kemungkinan biaya di luar PNBP pusat (misalnya retribusi daerah terkait pemeriksaan lapangan) tetap perlu dikonfirmasi ke dinas perdagangan/instansi setempat, karena bisa bervariasi antar wilayah.

10 Kewajiban Pasca-Terbit

Setelah TDG terbit, pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang memiliki sejumlah kewajiban lanjutan:

Pencatatan Administrasi Gudang

Wajib mencatat 13 rincian data (Pasal 65 ayat 1 PP 3/2026): pemilik barang, NIB pemilik barang, jenis/kelompok barang, satuan barang, stok awal, jumlah & tanggal barang masuk beserta asalnya, jumlah & tanggal barang keluar beserta tujuan pengirimannya, sisa stok, dan harga jual (khusus Barang Kebutuhan Pokok/Penting).

Pelaporan Elektronik Bulanan

Khusus gudang yang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, wajib lapor ke Menteri Perdagangan setiap bulan secara elektronik (Pasal 68 ayat 3 & 4 PP 3/2026).

Pelaporan Perjanjian Kerja Sama

Pemilik gudang wajib melaporkan perjanjian kerja sama pengelolaan/penyewaan gudang dengan pihak lain kepada bupati/wali kota, dengan tembusan ke direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Sering Terjadi
  • KBLI pergudangan belum lengkap di NIB
  • Data luas gudang tidak sama dengan IMB/PBG
  • Foto gudang tidak lengkap dari semua sisi
  • Lupa lapor perjanjian sewa/kerja sama gudang
✅ Sebaiknya Dilakukan
  • Cek & lengkapi KBLI sebelum mengajukan TDG
  • Samakan data teknis dengan dokumen legalitas bangunan
  • Siapkan 5 sudut foto gudang sebelum mengisi formulir
  • Laporkan setiap perjanjian sewa/kerja sama gudang baru

12 Checklist Sebelum Mengurus

✅ Checklist Persiapan
  • NIB berbasis risiko aktif dengan KBLI yang sesuai
  • Titik koordinat & alamat gudang sudah akurat
  • Foto gudang 5 sudut sudah siap dalam format PDF/JPEG
  • Data luas & kapasitas gudang sudah dicocokkan dengan IMB/PBG
  • Sudah menentukan golongan gudang (A/B/C/D)
  • Hak akses akun OSS aktif dan terhubung ke email perusahaan

13 Glosarium Istilah

TDG
Tanda Daftar Gudang — bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
PB-UMKU
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha — kelompok izin tambahan di luar izin usaha inti, salah satunya TDG.
OSS RBA
Online Single Submission Berbasis Risiko — sistem terintegrasi penerbitan perizinan berusaha di Indonesia.
NIB
Nomor Induk Berusaha — identitas pelaku usaha yang menjadi syarat dasar seluruh perizinan berusaha, termasuk TDG.
KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — kode klasifikasi kegiatan usaha yang menentukan jenis izin yang berlaku.
Golongan Gudang
Klasifikasi teknis gudang tertutup (A/B/C/D) berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
Barang Kebutuhan Pokok/Penting
Kategori barang strategis (mis. beras, gula, minyak goreng) dengan kewajiban pelaporan gudang tambahan.
Tanggung Renteng
Prinsip tanggung jawab bersama — dalam konteks TDG, dibebankan ke pemilik, pengelola, dan penyewa gudang sekaligus.
Ultimum Remedium
Prinsip penegakan hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai jalur terakhir, setelah sanksi administratif.

14 FAQ

Apa bedanya TDG dengan izin usaha gudang versi lama seperti SIUP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin usaha secara umum yang sekarang sudah melebur ke NIB, sedangkan TDG adalah pendaftaran khusus untuk fasilitas gudang itu sendiri sebagai objek fisik. Keduanya berbeda objek: SIUP/NIB untuk badan usahanya, TDG untuk fasilitas gudangnya.

Kenapa pemerintah mewajibkan pendaftaran gudang lewat TDG?

Tujuannya untuk memastikan gudang yang beroperasi di Indonesia dapat dipantau ketersediaan dan pergerakan barangnya, khususnya barang kebutuhan pokok dan penting, sekaligus memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pemilik gudang itu sendiri.

Apakah gudang yang hanya dipakai sementara tetap wajib TDG?

Pada prinsipnya kewajiban TDG melekat pada fungsi gudang untuk menyimpan barang yang diperdagangkan, bukan pada durasi pemakaiannya. Gudang yang dipakai sementara untuk keperluan komersial tetap disarankan mendaftar TDG untuk menghindari risiko sanksi.

Siapa yang mengawasi kepatuhan pemilik gudang terhadap TDG?

Pengawasan dilakukan oleh instansi yang menerbitkan TDG sesuai kewenangan yang dilimpahkan — gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Jakarta, atau bupati/wali kota untuk wilayah lainnya, yang dapat melimpahkan lagi ke kepala unit PTSP setempat.

Apa hubungan TDG dengan kelayakan bangunan seperti SLF?

TDG berfokus pada legalitas pendaftaran gudang sebagai fasilitas perdagangan, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berfokus pada kelayakan teknis bangunan itu sendiri. Keduanya saling melengkapi — bangunan gudang idealnya memiliki SLF terlebih dahulu sebelum data teknisnya diinput di TDG.

Apa yang dimaksud sanksi administratif "ultimum remedium" dalam konteks TDG?

Ultimum remedium berarti sanksi pidana hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir, setelah sanksi administratif bertahap (mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin) tidak diindahkan. Ini adalah prinsip yang berlaku pasca UU Cipta Kerja untuk pelanggaran TDG.

Apakah golongan gudang bisa berubah dari waktu ke waktu?

Bisa. Penggolongan gudang dapat diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian, sehingga kriteria luas dan kapasitas per golongan berpotensi disesuaikan di masa mendatang.

Gudang saya sudah lama beroperasi tapi belum pernah urus TDG, apa yang harus dilakukan?

Segera daftarkan melalui OSS RBA menggunakan NIB yang sudah dimiliki. Semakin cepat didaftarkan, semakin kecil risiko terkena sanksi administratif bertahap yang bisa berujung pada pembatasan operasional gudang.

Apakah TDG berlaku nasional atau hanya untuk kota/kabupaten tertentu?

TDG diterbitkan spesifik untuk alamat/lokasi gudang yang didaftarkan. Jika perusahaan memiliki gudang di beberapa kota, setiap gudang perlu didaftarkan TDG secara terpisah sesuai lokasinya masing-masing.

Butuh bantuan mengurus TDG dari awal sampai terbit?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pengurusan Tanda Daftar Gudang — kami bantu audit dokumen teknis, pengisian OSS, sampai TDG resmi terbit, se-Indonesia.

Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang (TDG) Syarat, Prosedur, dan Sanksi Terbaru

Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang (TDG) Syarat, Prosedur, dan Sanksi Terbaru

Leave a Reply