Pengertian tentang BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
Dalam pengelolaannya Satpam (Satuan Pengamanan/Security Guard) dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merupakan perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri.
Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard yang memiliki kompetensi di bidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para Purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan pada lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya di bidang keamanan.
Klasifikasi BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)
- Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant)
- Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)
- Jasa Diklat Keamanan (Security Training and Educations)
- Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security Transport)
- Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Pengamanan (Guard Service)
- Jasa Penyediaan Satwa (K9 Service).
Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJP
- Surat Permohonan Kepada KAPOLDA, Up DIRBINMAS
- FC Ijazah Gada Utama (Owner/Pimpinan/Ops Kepala Cabang)
- FC Akte Pendirian yang mencantumkan Jasa Pengamanan
- Struktur Organisasi Perusahaan (berfoto)
- CV (yang tercantum dalam Struktur Organisasi)
- FC KTP
- FC NIB-OSS
- FC Izin Lokasi-OSS
- FC Izin Komersial-OSS
- FC NPWP
- SURATA PERNYATAAN BERMATERAI TIDAK MENGGUNAKAN TENAGA ASING
- SURAT PERNYATAAN BERMATERAI MENGGUNAKAN SERAGAM SATPAM
- SOP
- KEANGGOTAAN ABUJAPI
- FC BPJS KESEHATAN & KETENAGAKERJAAN
- FC KSWP DARI DIRJEN PAJAK
Rezeki Utami Sejahtara siap melayani Anda. Sebagai bentuk kepedulian kami dalam melayani customer, kami memberikan layanan GRATIS Konsultasi : WA 082130005021