Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Alasan yang Wajib di Ketahui Tentang Lapor Tenaga Kerja

Bagi setiap perusahaan yang berdiri tentu harus memenuhi ketetapan kementerian, salah satunya dengan wajib melaporkan tenaga kerja atau WLTK. Setidaknya ada beberapa alasan harus lapor tenaga kerja yang menjadi landasan dasar.

Salah satu alasannya adalah karena hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UUD tepatnya UUD tahun 1981 no.7 terkait Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Penting! 3 Alasan Harus Lapor Tenaga Kerja

Setidaknya ada 3 alasan yang harus diketahui oleh semua perusahaan mengapa melaporkan tenaga kerja itu wajib. Inilah uraian terkait penjelasannya, langsung saja disimak.

1.   Terhindar dari Sanksi

Alasan pertama yang tak kalah pentingnya kenapa lapor tenaga kerja itu sangat penting yakni agar sebuah perusahaan tersebut terhindar dari sanksi administrasi.

Sebagaimana telah dijelaskan pada Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tepatnya pada pasal 10 ayat 1.

Di mana pada pasal ini menjelaskan bahwa perusahaan tidak melakukan kewajiban dalam melaporkan segala hal terkait tenaga kerja baik itu setelah berdiri atau memperpanjang di setiap tahunnya maka akan terkena ancaman sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Di mana sanksi ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Setidaknya pelaporan ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemindahan atau penghentian perusahaan.

2.   Indikator Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan

Tak hanya sebagai cara menghindari sanksi yang ditetapkan, melaporkan ketenagakerjaan pun disebut sebagai indikator perusahaan sebagai bentuk menjalankan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan.

Di mana perusahaan sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan inilah yang terkait mengenai program kesejahteraan karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti terdaftarnya perusahaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau karyawan, di mana ketika terdapat risiko kecelakaan, kematian, ataupun hati tua maka BPJS bisa digunakan sebagai pengalihan risiko tersebut.

Oleh sebab itulah, WLTK—Wajib Lapor Ketenagakerjaan dengan BPJS sangat berkaitan erat. Sebab tadi, keikutsertaan perusahaan pada program BPJS adalah suatu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pelapor WLTK.

Maka dengan itu, WLTK disebut sebagai indikator perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya dengan menjamin risikonya menggunakan BPJS.

3.   Sebagai Syarat Mempekerjakan Tenaga Asing

Yang terakhir kenapa WLTK harus dilakukan oleh setiap perusahaan adalah sebagai syarat sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tak bisa kita pungkiri bahwa beberapa perusahaan tentu pasti membutuhkan TKA—Tenaga Kerja Asing yang memiliki kemampuan ataupun kecakapan tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan.

jika perusahaan ingin mengajukan permohonan izin mempekerjakan TKA, maka perusahaan harus memenuhi salah satu persyaratannya termasuk harus memiliki dokumen WLTK terlebih dahulu.

Jika perusahaan tidak memiliki dokumen WLTK bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan rekrut TKA secara legal. Oleh sebab itu, sangat penting bagi perusahaan untuk melaporkan WLTK beserta pelaporan berkala.

Bisa dikatakan dokumen WLTK adalah persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Dengan ketiga alasan harus lapor tenaga kerja yang dijelaskan di atas, tentu sudah cukup bagi perusahaan dalam menyadari betapa pentingnya melakukan pelaporan WLTK.

Dengan adanya WLTK perusahaan dapat bergerak secara lebih leluasa tanpa takut adanya sanksi dan hal-hal lain yang mempengaruhi kualitas perusahaan tersebut. Jika butuh bantuan terkait pelaporan tenaga kerja Anda bisa mengunjungi situs https://steps.co.id/ sekarang juga. atau

Fast Respon: WA 082130005021

Dapatkan Berita Terupdate Tentang Perizinan
Artikel Terkait
Konsultasi Dengan Ahlinya
Staff Ahli
Pengurusan Pajak, Disnaker, Pendirian Perusahaan, Pengadilan Negeri , Dll
Perusahaan terkemuka di Indonesa yang menyediakan Jasa Management (Konsultan Hukum, Izin Pemerintah dan Aset Manajemen).
Contact