Aanwijzing Adalah: Tujuan, Tahapan, dan Berita Acaranya
Pahami rapat penjelasan pekerjaan dalam tender konstruksi: aturan dalam pengadaan pemerintah, tahapan, peninjauan lapangan, berita acara, adendum, dan cara memanfaatkannya agar penawaran tepat.
Daftar Isi
Aanwijzing adalah tahap pemberian penjelasan dalam tender, ketika pemilik proyek atau pokja pemilihan menjelaskan isi dokumen tender dan menjawab pertanyaan calon peserta. Dalam tender pemerintah, pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui SPSE, kumpulan tanya jawabnya menjadi Berita Acara Pemberian Penjelasan, dan setiap perubahan penting harus dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan.
1Aanwijzing Adalah
Aanwijzing adalah istilah dari bahasa Belanda yang berarti penjelasan atau petunjuk. Dalam proyek konstruksi, aanwijzing adalah rapat atau tahap ketika calon peserta tender mendapat penjelasan tentang pekerjaan, dokumen tender, dan syarat-syaratnya, serta kesempatan untuk bertanya.
Dalam pengadaan pemerintah, istilah resminya adalah pemberian penjelasan. Tahap ini berada setelah dokumen pemilihan diumumkan dan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Konteks dokumennya dibahas di Dokumen Tender Konstruksi: Isi Wajib dan Cara Menyusunnya.
2Tujuan Aanwijzing
- Menyamakan pemahaman semua peserta tentang lingkup, spesifikasi, dan syarat pekerjaan.
- Menjawab ketidakjelasan dalam gambar, spesifikasi, atau BOQ sebelum harga disusun.
- Menemukan kesalahan dokumen lebih awal, sehingga bisa diperbaiki melalui adendum.
- Memberi gambaran kondisi lapangan melalui peninjauan lokasi bila diperlukan.
- Mencegah klaim setelah kontrak, karena hal yang sudah dijelaskan menjadi bagian dokumen yang mengikat.
3Aturan Pemberian Penjelasan dalam Tender Pemerintah
Ketentuan pemberian penjelasan diatur dalam Instruksi kepada Peserta pada model dokumen pemilihan yang mengacu Peraturan LKPP 12/2021. Contoh ketentuan dari dokumen pemilihan tender pembangunan gedung:
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Cara pelaksanaan | Dilakukan secara online melalui SPSE sesuai jadwal |
| Kehadiran peserta | Peserta yang tidak aktif membuka SPSE atau tidak bertanya tidak dapat dijadikan dasar menolak atau menggugurkan penawaran |
| Jawaban pertanyaan | Pokja menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali substansi yang sudah dijawab |
| Perpanjangan waktu | Pokja dapat menambah waktu tahap penjelasan sesuai kebutuhan |
| Setelah tahap berakhir | Peserta tidak dapat lagi bertanya, tetapi pokja masih bisa menjawab pertanyaan yang masuk di akhir jadwal |
| Peninjauan lapangan | Dapat dilakukan bila diperlukan, dengan biaya ditanggung masing-masing peserta |
4Tahapan Aanwijzing
Persiapan oleh pemilik proyek
Pokja, PPK, perencana, dan QS mempelajari ulang dokumen dan memperkirakan pertanyaan yang akan muncul.
Pembukaan tahap penjelasan
Pokja dapat menyampaikan informasi penting terkait dokumen pemilihan.
Tanya jawab
Peserta mengajukan pertanyaan tentang lingkup, spesifikasi, volume, syarat kontrak, atau jadwal.
Peninjauan lapangan bila diperlukan
Peserta melihat langsung lokasi, akses, dan kondisi eksisting.
Penyusunan berita acara
Kumpulan tanya jawab menjadi Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Penerbitan adendum bila ada perubahan
Perubahan substansi dituangkan dalam adendum sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
5Peninjauan Lapangan
Untuk pekerjaan renovasi, fit-out, atau proyek di lokasi dengan akses terbatas, peninjauan lapangan sangat penting. Peserta perlu melihat:
- Akses lokasi: jalan masuk, area bongkar muat, dan batas jam kerja.
- Kondisi bangunan eksisting yang akan dibongkar atau diperbaiki.
- Area yang tetap beroperasi dan pembatasan kebisingan atau debu.
- Ketersediaan utilitas seperti listrik dan air kerja.
- Area penyimpanan material dan lokasi direksi keet.
Hasil peninjauan dapat dibuatkan berita acara lanjutan yang diunggah ke SPSE dan menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan.
6Berita Acara Pemberian Penjelasan
Dalam tender melalui SPSE, kumpulan tanya jawab selama tahap penjelasan otomatis menjadi Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Jika ada peninjauan lapangan, berita acara lanjutannya menjadi bagian dari BAPP.
Untuk tender swasta dan BUMN yang dilakukan secara tatap muka, berita acara aanwijzing biasanya memuat daftar hadir, pertanyaan dan jawaban, hasil peninjauan lapangan, dan tanda tangan perwakilan para pihak.
7Adendum Dokumen Pemilihan
Adendum adalah dokumen resmi yang mengubah atau menambah ketentuan dokumen pemilihan. Ketentuan dalam contoh dokumen pemilihan tersebut:
- Perubahan penting dituangkan dalam adendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen pemilihan.
- Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, atau HPS harus mendapat persetujuan PPK terlebih dahulu.
- Adendum ditetapkan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
- Jika adendum terbit terlalu dekat dengan batas akhir, pokja wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran agar peserta punya cukup waktu.
Perubahan volume BOQ adalah salah satu adendum yang paling sering terjadi. Karena itu QS sebaiknya ikut hadir di tahap ini.
8Pertanyaan yang Sering Muncul
| Topik | Contoh Pertanyaan | Yang Perlu Disiapkan Owner |
|---|---|---|
| Volume | Volume item tertentu di BOQ berbeda dengan hitungan kami dari gambar | Backup perhitungan volume |
| Lingkup | Apakah pekerjaan perbaikan pasca-bongkaran termasuk lingkup? | Uraian item BOQ dan spesifikasi yang jelas |
| Spesifikasi | Apakah merek setara diperbolehkan? | Kriteria kesetaraan |
| Jadwal | Apakah pekerjaan bisa dilakukan malam hari? | Batasan operasional lokasi |
| Kontrak | Bagaimana cara pembayaran dan penyesuaian harga? | Syarat khusus kontrak |
| Keselamatan | Apa saja yang termasuk item biaya SMKK? | Daftar komponen SMKK dalam BOQ |
9Tips untuk Owner dan Peserta
Siapkan Jawaban Teknis
Libatkan perencana dan QS, siapkan backup volume, dan pastikan setiap jawaban yang mengubah substansi dituangkan dalam adendum.
Jawab Secara Konsisten
Jawaban harus sama untuk semua peserta dan tidak bertentangan dengan dokumen lain.
Pelajari Dokumen Lebih Dulu
Hitung ulang item bernilai besar dan cocokkan BOQ dengan gambar sebelum tahap penjelasan.
Tanyakan Secara Tertulis
Pertanyaan yang tercatat di berita acara melindungi Anda dari perbedaan tafsir setelah kontrak.
Kalau Anda membutuhkan QS yang mendampingi tahap penjelasan dan menyiapkan adendum BOQ, lihat layanan jasa quantity surveyor STEPS.ID.
10Glosarium Istilah
11FAQ Seputar Aanwijzing
Aanwijzing adalah apa?
Aanwijzing adalah tahap pemberian penjelasan dalam tender, ketika pemilik proyek atau pokja menjelaskan dokumen tender dan menjawab pertanyaan calon peserta sebelum penawaran disusun.
Apa arti kata aanwijzing?
Aanwijzing berasal dari bahasa Belanda yang berarti penjelasan atau petunjuk.
Apakah peserta wajib hadir saat aanwijzing?
Dalam tender pemerintah melalui SPSE, peserta yang tidak aktif atau tidak bertanya saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak atau menggugurkan penawarannya.
Apakah aanwijzing dilakukan tatap muka?
Dalam tender pemerintah, pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui SPSE. Peninjauan lapangan dapat dilakukan bila diperlukan. Tender swasta dan BUMN bisa dilakukan tatap muka sesuai pedoman masing-masing.
Apa itu Berita Acara Pemberian Penjelasan?
Berita Acara Pemberian Penjelasan adalah catatan resmi tanya jawab selama tahap penjelasan. Dalam SPSE, kumpulan tanya jawab tersebut langsung menjadi berita acara.
Apakah jawaban saat aanwijzing langsung mengubah dokumen tender?
Tidak. Perubahan substansi harus dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan. Perubahan yang tidak dituangkan dalam adendum dianggap tidak berlaku.
Siapa yang menyetujui perubahan spesifikasi atau HPS di adendum?
Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar, atau HPS harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum.
Kenapa QS perlu ikut dalam aanwijzing?
Banyak pertanyaan peserta menyangkut volume dan lingkup BOQ. QS dapat menjawab berdasarkan backup perhitungan dan menyiapkan adendum BOQ bila ada koreksi.
Butuh Pendampingan Saat Tender?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait jasa quantity surveyor untuk pendampingan tender proyek Anda.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia — JDIH BPK
- Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 — JDIH BPK
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH LKPP

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi