Detail Pengurusan Pendirian PT PMA: Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya
Panduan lengkap dan runut proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia — dari pengecekan bidang usaha, akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga perizinan berusaha via OSS RBA, lengkap dengan ketentuan modal terbaru dan dasar hukumnya.
Daftar Isi
- Apa Itu PT PMA
- Dasar Hukum Pendirian PT PMA
- Syarat Utama Sebelum Mendirikan
- Alur Lengkap Proses Pendirian
- Dokumen dari Pemegang Saham & Pengurus
- Dokumen Terkait Perusahaan & Bidang Usaha
- Estimasi Waktu Proses per Tahap
- Ketentuan Modal PT PMA Terbaru
- Pungutan Resmi Pemerintah
- Kewajiban Pasca-Pendirian
- Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Checklist Sebelum Mendirikan
- Glosarium Istilah
- FAQ
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan usaha yang wajib digunakan investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia. Karena prosesnya melibatkan notaris, Kementerian Hukum, dan sistem OSS Berbasis Risiko, calon investor sering menanyakan urutan pastinya, dokumen yang dibutuhkan, sampai ketentuan modal yang berlaku saat ini.
Halaman ini merangkum proses pendirian PT PMA secara lengkap dan runut — dari pengecekan bidang usaha hingga NIB dan izin usaha terbit — agar bisa dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan customer. Jika Anda butuh pendampingan langsung, tim STEPS.ID siap membantu lewat layanan pendirian PT PMA kami.
01 Apa Itu PT PMA
PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu pihak asing atau lebih — baik sendiri (wholly foreign-owned) maupun bersama mitra WNI (joint venture) — disahkan oleh Kementerian Hukum, dan beroperasi di Indonesia sesuai izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). PT PMA memberi investor asing hak untuk memiliki aset, mempekerjakan tenaga kerja, dan menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dalam batas bidang usaha yang diizinkan bagi penanaman modal asing.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kebijakan investasi bergeser dari "Daftar Negatif Investasi" (DNI) menjadi "Daftar Positif Investasi" (DPI) — artinya semua bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau dibatasi.
02 Dasar Hukum Pendirian PT PMA
03 Syarat Utama Sebelum Mendirikan
Bidang Usaha Terbuka untuk Asing
KBLI yang dipilih harus termasuk bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing sesuai Daftar Positif Investasi, dengan batas kepemilikan saham asing (jika ada) sesuai ketentuan sektor tersebut.
Minimal 2 Pemegang Saham
PT PMA didirikan oleh minimal 2 pihak (perorangan dan/atau badan hukum), yang dapat berupa 100% asing untuk bidang usaha yang terbuka penuh.
Memenuhi Ketentuan Modal
Nilai investasi total harus lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi proyek (di luar tanah dan bangunan), dengan modal disetor minimum sesuai ketentuan terbaru.
04 Alur Lengkap Proses Pendirian PT PMA
Secara umum, proses pendirian PT PMA berjalan melalui enam tahap berurutan berikut:
05 Dokumen dari Pemegang Saham & Pengurus
Untuk penyusunan akta pendirian, setiap pemegang saham, direksi, dan komisaris perlu menyiapkan:
- Paspor yang masih berlaku (untuk pemegang saham/pengurus WNA)
- KTP dan NPWP pribadi (untuk pemegang saham/pengurus WNI)
- Akta pendirian dan anggaran dasar (untuk pemegang saham berbentuk badan hukum asing, dilegalisasi/apostille dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia)
- Nomor Pokok Wajib Pajak asing (jika sudah memiliki NPWP di negara asal, sebagai referensi)
- Alamat domisili masing-masing pemegang saham dan pengurus
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat kepailitan atau tindak pidana di bidang keuangan (untuk direksi dan komisaris)
06 Dokumen Terkait Perusahaan & Bidang Usaha
Sementara dari sisi rencana perusahaan, dokumen dan data yang perlu disiapkan meliputi:
- Nama PT (minimal 3 opsi nama sebagai cadangan, sesuai ketentuan penamaan PT)
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih, dan pengecekan statusnya di Daftar Positif Investasi
- Susunan pemegang saham beserta persentase kepemilikan modal
- Rencana nilai investasi dan struktur modal (modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor)
- Alamat domisili usaha (kantor fisik atau virtual office, tergantung ketentuan risiko KBLI yang dipilih)
- Susunan direksi dan komisaris
07 Estimasi Waktu Proses per Tahap
Lama proses di lapangan dapat bervariasi tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen. Sebagai gambaran umum:
| Tahap | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Pengecekan bidang usaha & pemesanan nama PT | 1–3 hari kerja |
| Penyusunan & penandatanganan akta pendirian | 3–7 hari kerja |
| Pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum | 3–5 hari kerja |
| NPWP Badan & pembukaan rekening bank | 3–7 hari kerja |
| NIB & perizinan berusaha via OSS RBA | 1–3 minggu, tergantung tingkat risiko KBLI |
08 Ketentuan Modal PT PMA Terbaru
Ketentuan modal PT PMA adalah salah satu aspek yang paling sering ditanyakan sekaligus paling sering berubah. Berikut rangkuman ketentuan yang berlaku saat ini berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025:
- Nilai investasi total: wajib lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan — ketentuan ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.
- Modal ditempatkan dan disetor minimum: diturunkan menjadi Rp2,5 miliar per perseroan (sebelumnya Rp10 miliar berdasarkan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021).
- Penguncian modal: dana yang telah disetor wajib tetap berada di rekening perusahaan dan tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak disetor.
- Pelaporan LKPM: PT PMA tetap wajib merealisasikan nilai investasi yang dijanjikan dan melaporkannya secara berkala melalui LKPM, terlepas dari besaran modal disetor.
09 Pungutan Resmi Pemerintah
Selain biaya jasa notaris dan konsultan, terdapat pungutan resmi pemerintah yang berkaitan dengan proses pendirian PT PMA, di antaranya:
- Biaya notaris: untuk penyusunan dan penandatanganan akta pendirian, bervariasi tergantung notaris yang digunakan.
- PNBP pengesahan badan hukum: dikenakan pada saat pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU.
- PNBP perizinan berusaha: dapat dikenakan tergantung jenis izin sektoral yang diperlukan sesuai tingkat risiko KBLI yang dipilih.
10 Kewajiban Pasca-Pendirian
Setelah PT PMA resmi berdiri dan NIB terbit, terdapat sejumlah kewajiban yang harus terus dipenuhi:
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS
- Merealisasikan nilai investasi sesuai yang dilaporkan dan tidak memindahkan modal disetor sebelum 12 bulan
- Memastikan izin usaha dan izin komersial/operasional yang terkait NIB tetap diperbarui sesuai masa berlakunya (misalnya sertifikat standar atau izin edar tertentu)
- Melaporkan setiap perubahan data perusahaan (susunan pemegang saham, direksi/komisaris, alamat, dst.) ke instansi terkait
- Memenuhi kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan sesuai skala usaha
11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses
- Memilih KBLI yang ternyata tertutup atau dibatasi untuk penanaman modal asing tanpa pengecekan Daftar Positif Investasi terlebih dahulu
- Menyamakan angka modal disetor Rp2,5 miliar dengan kewajiban nilai investasi total, padahal nilai investasi tetap harus di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi
- Dokumen pemegang saham badan hukum asing belum dilegalisasi/apostille dan diterjemahkan tersumpah
- Memindahkan modal disetor dari rekening perusahaan sebelum masa penguncian 12 bulan berakhir
- Terlambat atau tidak menyampaikan LKPM secara berkala setelah NIB terbit
12 Checklist Sebelum Mendirikan
- ☐ KBLI yang dipilih sudah dicek statusnya di Daftar Positif Investasi
- ☐ Minimal 3 opsi nama PT sudah disiapkan
- ☐ Susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris sudah ditentukan
- ☐ Dokumen seluruh pemegang saham dan pengurus sudah lengkap (dan dilegalisasi/diterjemahkan bila perlu)
- ☐ Struktur modal (modal dasar, ditempatkan, disetor) sudah sesuai ketentuan terbaru
- ☐ Rencana nilai investasi total sudah di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi
- ☐ Alamat domisili usaha sudah disiapkan sesuai ketentuan risiko KBLI
- ☐ Anggaran untuk PNBP dan biaya notaris sudah disiapkan
13 Glosarium Istilah
- PT PMA
- Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, badan usaha wajib bagi investor asing yang ingin beroperasi langsung di Indonesia.
- KBLI
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode yang menentukan bidang usaha dan status keterbukaannya bagi investasi asing.
- DPI
- Daftar Positif Investasi, daftar bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.
- OSS RBA
- Online Single Submission Berbasis Risiko, sistem perizinan berusaha terintegrasi yang menyesuaikan persyaratan izin dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
- NIB
- Nomor Induk Berusaha, identitas pelaku usaha sekaligus izin usaha dasar yang diterbitkan melalui OSS.
- LKPM
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal, laporan berkala wajib bagi PT PMA mengenai realisasi investasi.
- Modal Disetor
- Bagian dari modal dasar yang benar-benar telah disetorkan pemegang saham ke rekening perusahaan.
- SK Pengesahan Badan Hukum
- Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang menandai PT resmi berstatus badan hukum.
14 FAQ
Berapa modal disetor minimum untuk mendirikan PT PMA saat ini?
Berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, modal disetor minimum PT PMA adalah Rp2,5 miliar per perseroan, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp10 miliar.
Apakah nilai investasi PT PMA juga turun menjadi Rp2,5 miliar?
Tidak. Nilai investasi total tetap wajib di atas Rp10 miliar per bidang usaha (KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan. Yang turun hanya ketentuan modal disetor minimum di dalam akta.
Apakah PT PMA bisa dimiliki 100% oleh asing?
Bisa, untuk bidang usaha yang dinyatakan terbuka penuh dalam Daftar Positif Investasi. Beberapa sektor tertentu membatasi persentase kepemilikan asing atau mensyaratkan kemitraan dengan UMKM/koperasi.
Berapa minimal jumlah pemegang saham PT PMA?
Minimal 2 pihak, baik perorangan maupun badan hukum, sesuai ketentuan umum pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia.
Apakah modal disetor bisa langsung digunakan setelah masuk rekening perusahaan?
Tidak. Modal disetor wajib tetap berada di rekening perusahaan dan tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak disetor.
Apa yang dimaksud Daftar Positif Investasi?
Daftar Positif Investasi adalah pendekatan yang menyatakan semua bidang usaha pada dasarnya terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tertutup atau dibatasi, menggantikan sistem Daftar Negatif Investasi yang berlaku sebelumnya.
Berapa lama proses pendirian PT PMA hingga NIB terbit?
Secara umum berkisar 4–8 minggu dari pemesanan nama hingga NIB dan izin usaha terbit, tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen.
Apa itu LKPM dan seberapa sering wajib dilaporkan?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala wajib bagi PT PMA mengenai realisasi investasi, disampaikan melalui sistem OSS agar izin usaha tetap aktif dan terhindar dari sanksi administratif.
Apakah PT PMA yang sudah berdiri sebelum aturan baru wajib menurunkan modal disetornya?
Tidak. Penyesuaian modal disetor ke angka Rp2,5 miliar bersifat opsional bagi PT PMA yang sudah berdiri sebelum Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 berlaku, bukan kewajiban.
Apakah STEPS.ID bisa membantu seluruh proses pendirian PT PMA?
Ya, tim STEPS.ID dapat membantu pendampingan mulai dari pengecekan KBLI, penyusunan akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga NIB dan izin usaha terbit melalui OSS RBA.
Berencana mendirikan PT PMA di Indonesia?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendirian PT PMA — kami bantu dari pengecekan KBLI sampai NIB dan izin usaha terbit.

Detail Pengurusan Pendirian PT PMA Alur, Modal, dan Dasar Hukumnya