Pendaftaran Alih Daya Bojonegoro
Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
Sesuai Permenaker No. 7 Tahun 2026
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Pendaftaran Perjanjian Alih Daya ke Disnaker se – Indonesia !
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, istilah “PPJP” (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) kini dikenal secara resmi sebagai Perjanjian Alih Daya. Peraturan ini menetapkan batasan baru mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, kewajiban pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta perlindungan hak pekerja alih daya. STEPS.ID membantu perusahaan Anda mengurus pendaftaran/pencatatan Perjanjian Alih Daya secara cepat dan sesuai ketentuan terbaru, di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan pengurusan Pencatatan Perjanjian Alih Daya / Pendaftaran Alih Daya secara Mudah, Cepat & Transparan ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) setempat dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Virtual Office dan lain-lain.
Jasa Konsultasi, Pengurusan dan Pendaftaran Alih Daya dari STEPS ID, tersedia bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi ataupun berlokasi di seluruh wilayah Bojonegoro, antara lain Bojonegoro, Kecamatan Bojonegoro, (kelurahan: Jetak, Klangon, Sumbang, Kepatihan, Mojokampung, Kadipaten, Karang Pacar, Ngrowo, Banjarejo, Ledok Wetan, Ledok Kulon), Watu Semar, Taman Lokomotif, Bojonegoro Station, Letjen Haji Sudirman Stadium, Jembatan Jetak, Bundaran Jetak, Alun-Alun Kabupaten Bojonegoro, Taman Rajek Wesi, Museum Bojonegoro (Probolongan), Bundaran Minyak Bojonegoro, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, RS Umum Aisyiyah Bojonegoro, RSIA Fatma, RS Muna Anggita, RS Bhayangkara Wahyu Tutuko, Jalan Rajek Wesi, Jalan MH Thamrin, Jalan Kartini, Jalan Teuku Umar, Jalan Veteran.
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan Pendaftaran Alih Daya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

STEPS ID Jasa Pengurusan Pendaftaran Alih Daya Bojonegoro
Alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
PPJP (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja) adalah istilah lama yang umum digunakan sebelum Permenaker No. 7 Tahun 2026 terbit. Sejak 30 April 2026, istilah resmi yang digunakan pemerintah adalah “Perjanjian Alih Daya”, meski keduanya merujuk pada konsep outsourcing yang sama.
Permenaker No. 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Peraturan ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Perusahaan Pemberi Pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya.
Perusahaan Alih Daya adalah badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Tidak. Permenaker No. 7 Tahun 2026 mensyaratkan Perusahaan Alih Daya wajib berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat, sehingga perorangan atau usaha tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan menjadi penyedia jasa alih daya.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, ada 6 jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Ya, layanan kebersihan merupakan salah satu dari 6 kategori pekerjaan penunjang yang secara eksplisit diperbolehkan untuk dialihdayakan dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ya, penyediaan makanan dan minuman bagi pekerja termasuk salah satu kategori pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan sesuai Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ya, pengamanan (security) termasuk salah satu dari 6 kategori pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan menurut Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ya, penyediaan pengemudi dan angkutan bagi pekerja/buruh termasuk salah satu kategori pekerjaan penunjang yang diperbolehkan untuk dialihdayakan.
Layanan penunjang operasional adalah kategori kegiatan penunjang di luar aktivitas inti perusahaan yang mendukung kelancaran operasional sehari-hari, dan termasuk salah satu dari 6 jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Ya, Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara khusus mengakomodasi pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan sebagai salah satu kategori pekerjaan yang boleh dialihdayakan, mengingat karakteristik operasional sektor tersebut.
Tidak. Alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang (non-core) sesuai 6 kategori yang ditetapkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026, bukan untuk kegiatan inti bisnis perusahaan.
Sesuai Pasal 4, Perjanjian Alih Daya wajib memuat paling sedikit: pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh, hak dan kewajiban kedua pihak, serta pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya.
Ya, sejalan dengan ketentuan umum perjanjian tertulis di Indonesia, Perjanjian Alih Daya sebaiknya dibuat di atas meterai untuk memenuhi keabsahan dokumen yang akan dilampirkan saat proses pencatatan ke Disnaker.
Pelindungan dan hak pekerja alih daya yang wajib dicantumkan dalam perjanjian meliputi: upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK.
Tanggung jawab pemenuhan upah, jaminan sosial, dan hak-hak lain pekerja alih daya berada pada Perusahaan Alih Daya, karena secara hukum pekerja alih daya terikat hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya, bukan dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Ya, meski tanggung jawab utama ada di Perusahaan Alih Daya, Perusahaan Pemberi Pekerjaan tetap wajib memastikan pelaksanaan pelindungan dan hak pekerja alih daya berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Perusahaan Alih Daya wajib mengajukan permohonan pencatatan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.
Secara umum dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan, dokumen Perjanjian Alih Daya yang telah ditandatangani, izin usaha/NIB Perusahaan Alih Daya, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan teknis Disnaker setempat.
Disnaker akan menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila Perjanjian Alih Daya tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan yang diperbolehkan atau muatan minimal yang disyaratkan, sehingga perusahaan perlu memperbaiki dokumen sebelum diajukan ulang.
Tergantung kebijakan masing-masing Disnaker kabupaten/kota. Sebagian daerah sudah menyediakan sistem pencatatan online, sementara sebagian lain masih menggunakan proses manual atau hybrid.
Ya, Kepala Disnaker kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan, dengan tembusan kepada Disnaker provinsi.
Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif dan menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan di kemudian hari apabila Perjanjian Alih Daya tidak dicatatkan sesuai ketentuan.
Sesuai Pasal 8, sanksi diberikan secara bertahap: dimulai dari peringatan tertulis, kemudian dapat meningkat menjadi pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang/jasa dan/atau penundaan izin usaha di lokasi tertentu.
Ya, salah satu bentuk sanksi berupa penundaan pemberian izin usaha di lokasi tertentu, sehingga pelanggaran ketentuan alih daya berpotensi berdampak langsung pada legalitas operasional perusahaan.
Ya, Perjanjian Alih Daya yang sudah ada sebelum Permenaker No. 7 Tahun 2026 terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan peralihan Pasal 10.
Perusahaan diberikan waktu paling lambat 2 tahun sejak Permenaker No. 7 Tahun 2026 diundangkan (30 April 2026) untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya, yaitu hingga sekitar akhir April 2028.
Perusahaan disarankan melakukan audit terhadap seluruh Perjanjian Alih Daya yang berlaku, memastikan jenis pekerjaan yang dialihdayakan sesuai 6 kategori yang diperbolehkan, serta menyesuaikan isi perjanjian sebelum masa transisi 2 tahun berakhir.
Ya, sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Perusahaan Alih Daya wajib menjalankan kegiatan usahanya paling lambat 1 tahun sejak izin usaha diterbitkan, sesuai ketentuan Pasal 6 Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak menetapkan batas maksimal jumlah pekerja alih daya secara nasional, namun jumlah pekerja/buruh wajib dicantumkan secara jelas sebagai salah satu isi minimal Perjanjian Alih Daya.
Bisa, selama perpanjangan tetap dituangkan secara tertulis, memenuhi isi minimal perjanjian, dan dicatatkan kembali ke Disnaker sesuai prosedur yang berlaku.
Perubahan substansi dalam Perjanjian Alih Daya pada umumnya perlu dilaporkan atau dicatatkan kembali ke Disnaker agar tetap sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pengawasan.
Ya, putusan tersebut menjadi dasar utama lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026, dengan menegaskan bahwa kewenangan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan.
Alih Daya adalah perjanjian antar perusahaan terkait penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan penunjang tertentu, sedangkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja langsung antara perusahaan dan pekerja untuk jangka waktu tertentu.
Ya, Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk salah satu hak pekerja alih daya yang wajib dijamin dan dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya sesuai Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ya, hak atas berakhirnya hubungan kerja/PHK termasuk salah satu pelindungan yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Alih Daya, dengan tanggung jawab pemenuhan berada pada Perusahaan Alih Daya selaku pemberi kerja.
Ya, jaminan sosial termasuk salah satu hak pekerja alih daya yang wajib dijamin, sehingga pekerja alih daya tetap wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan pokok mengacu pada Permenaker No. 7 Tahun 2026 secara nasional, namun teknis pelaksanaan seperti sistem online/manual dan kelengkapan formulir dapat berbeda antar Disnaker kabupaten/kota, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke Disnaker setempat atau melalui pihak yang berpengalaman menangani berbagai wilayah.
Ya, kewajiban pencatatan Perjanjian Alih Daya berlaku bagi setiap Perusahaan Alih Daya tanpa memandang skala usaha, selama perusahaan tersebut menyediakan jasa pekerja/buruh untuk pekerjaan penunjang yang diperbolehkan.
Ketentuan teknis di setiap Disnaker kabupaten/kota bisa berbeda, sementara batas waktu pencatatan hanya 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Menggunakan jasa konsultan berpengalaman membantu perusahaan menghindari keterlambatan, kesalahan dokumen, atau penolakan permohonan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker No. 7 Tahun 2026.
STEPS.ID membantu mulai dari konsultasi kesesuaian jenis pekerjaan, penyusunan/review dokumen Perjanjian Alih Daya, hingga pendampingan proses pencatatan ke Disnaker kabupaten/kota sampai bukti pencatatan terbit.
Ya, STEPS.ID melayani kebutuhan pendaftaran Alih Daya (PPJP) di berbagai kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.
Estimasi waktu proses mengikuti kebijakan dan beban kerja Disnaker di masing-masing kabupaten/kota, namun tim STEPS.ID akan berupaya memastikan dokumen diajukan sesuai batas waktu 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.
Klien umumnya perlu menyiapkan dokumen legalitas perusahaan (izin usaha/NIB), draf atau dokumen Perjanjian Alih Daya yang sudah ditandatangani, serta data operasional terkait pekerjaan yang akan dialihdayakan; tim STEPS.ID akan memandu kelengkapan lainnya sesuai ketentuan Disnaker setempat.
Ya, STEPS.ID dapat membantu menyusun maupun mereview draf Perjanjian Alih Daya agar isinya memenuhi ketentuan minimal sesuai Pasal 4 Permenaker No. 7 Tahun 2026 sebelum diajukan ke Disnaker.
Ya, STEPS.ID menyediakan konsultasi awal gratis untuk membahas kebutuhan dan kesesuaian rencana alih daya perusahaan Anda dengan ketentuan Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Ya, STEPS.ID menjelaskan rincian biaya layanan di awal sebelum proses dimulai, sehingga klien dapat mengetahui estimasi biaya secara jelas tanpa biaya tersembunyi.
Ya, STEPS.ID dapat membantu perusahaan melakukan audit terhadap Perjanjian Alih Daya (PPJP) yang sudah berjalan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan baru sebelum masa transisi 2 tahun berakhir.
Anda dapat menghubungi tim STEPS.ID untuk konsultasi awal gratis, menyampaikan kebutuhan dan lokasi pelaksanaan pekerjaan, kemudian tim akan memandu kelengkapan dokumen hingga proses pencatatan ke Disnaker setempat selesai.
Alih daya (outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya, dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, berdasarkan Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis. Perusahaan Alih Daya wajib berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat — perorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak diperbolehkan menjadi penyedia jasa alih daya.
Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 64 ayat (2) juncto Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 7/2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada kegiatan penunjang berikut:
Catatan: pekerjaan inti (core business) perusahaan tidak diperbolehkan dialihdayakan.
Sesuai Pasal 4 ayat (1), Perjanjian Alih Daya wajib dibuat tertulis dan memuat paling sedikit:
Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Sesuai Pasal 6, Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang izin usaha wajib:
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar batasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi bertahap (Pasal 8):
Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban operasional dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 9).
| Aspek | PPJP (istilah lama) | Alih Daya (istilah resmi – Permenaker No. 7/2026) |
|---|---|---|
| Nama resmi | Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja | Perjanjian Alih Daya |
| Dasar hukum | Peraturan sebelumnya | Permenaker No. 7 Tahun 2026 (berlaku 30 April 2026) |
| Bentuk penyedia jasa | Tidak diatur ketat | Wajib berbentuk badan hukum |
| Jenis pekerjaan | Cakupan lebih luas | Dibatasi hanya 6 kegiatan penunjang (kebersihan, catering, keamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, penunjang tambang/migas/kelistrikan) |
| Batas waktu pendaftaran | Tidak diatur spesifik | Wajib dicatatkan ke Disnaker maks. 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani |
| Isi minimal perjanjian | Bervariasi | Wajib memuat 6 poin, termasuk pelindungan & hak pekerja (upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hak PHK) |
| Sanksi pelanggaran | Tidak diatur rinci | Bertahap: peringatan tertulis → pembatasan kegiatan usaha |
| Masa transisi | – | Perjanjian lama tetap berlaku sampai habis masa berlaku; penyesuaian jenis pekerjaan wajib maks. 2 tahun sejak 30 April 2026 |
Referensi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, JDIH Kemnaker.