DALAM dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek adalah identitas dan aset penting yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Melalui proses perizinan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif secara hukum untuk menggunakan nama, simbol, atau logo tersebut di pasar.
Apa Itu Perizinan Merek?
Perizinan merek adalah proses legal untuk mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah terdaftar, Anda memiliki perlindungan hukum atas merek tersebut, dan berhak melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
Apa Saja yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Merek?
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu disiapkan:
• Nama dan/atau logo merek yang ingin didaftarkan
• Kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi merek (mengacu pada Nice Classification)
• Surat kuasa, jika pendaftaran dilakukan melalui konsultan HKI
• Identitas pemohon, baik perorangan maupun badan usaha (KTP dan/atau NPWP)
• Bukti pembayaran biaya pendaftaran
• Etiket/gambar merek dengan format dan ukuran tertentu
Proses pendaftaran bisa memakan waktu beberapa bulan, dimulai dari pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat.
Perbedaan Merek dan Paten
Banyak yang masih bingung membedakan merek dan paten. Merek melindungi identitas produk atau jasa, sedangkan paten melindungi hasil invensi teknologi, seperti mesin, formula, atau metode tertentu. Keduanya penting, namun memiliki cakupan perlindungan yang berbeda.
STEPS ID hadir sebagai partner terpercaya dalam layanan perizinan. Kami membantu individu dan pelaku usaha untuk mengurus pendaftaran merek secara cepat, tepat, dan sesuai hukum. Tak hanya itu, kami juga menyediakan layanan:
✅ Pembuatan Akta Notaris
✅ Penyediaan Virtual Office
✅ Pendaftaran SIO BUJP
Hubungi Kami Sekarang:
📱 WhatsApp: 0821-3000-5021
📞 Hotline: 021-38856038
🌐 Website: STEPS ID