Sebagai pencari kerja, pasti sudah tidak asing dengan izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket) atau lebih sering disebut kartu kuning. Pernah diminta untuk membuat kartu kuning sebagai syarat melamar kerja?
Memang tidak sedikit para perekrut tenaga kerja yang memberikan syarat calon pegawai wajib melampirkan kartu kuning. Kartu tersebut merupakan keterangan sebagai pencari kerja yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja masing-masing kabupaten atau kota.
Disebut kartu kuning karena memang berwarna kuning yang isinya adalah bukti diri seorang pencari kerja. Biasanya dibutuhkan saat akan melamar pekerjaan sebagai CPNS, melamar ke BUMN atau banyak juga perusahaan swasta yang mensyaratkan dokumen tersebut.
Ternyata mengurus izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket) sangat mudah. Simak persyaratan cara membuat kartu kuning beserta manfaatnya.
Mengenal Kartu Kuning dan Kegunaannya
Kartu ini berbentuk persegi panjang yang terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi informasi umum seperti foto, identitas diri dan tanda tangan. Selain itu juga ada kolom untuk kewajiban melapor 4 kali dalam dua tahun.
Pada halaman kedua berisi informasi mengenai data diri pemegang kartu seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, status, agama, jenis kelamin dan lain sebagainya yang ditandatangani oleh pihak Disnaker.
Izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket) akan berlaku selama 2 tahun, tapi dengan kewajiban untuk melapor secara berkala enam bulan sekali sejak tanggal registrasi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum dapat pekerjaan maka dapat diperpanjang.
Jadi bagi pemegang kartu sebaiknya segera melapor apabila telah mendapatkan pekerjaan atau melakukan perpanjangan masa kartu jika memang belum mendapatkan pekerjaan.
Salah satu keuntungan memiliki kartu kuning yaitu data Anda tercatat sebagai pencari kerja di kantor Disnaker. Sehingga apabila sewaktu-waktu ada informasi lowongan pekerjaan maka Disnaker akan menghubungi pemegang kartu kuning.
Syarat dan Cara Izin Pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket)
Apabila saat ini Anda belum memiliki pekerjaan, ada baiknya segera menyiapkan pembuatan kartu kuning. Sehingga apabila sewaktu-waktu diminta untuk melampirkan kartu tersebut saat melamar pekerjaan maka sudah siap.
Syarat pembuatan izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket) juga tidak banyak, diantaranya sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (masih berlaku)
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (sebaiknya membawa yang telah dilegalisir)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
- 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4
Sementara apabila Anda ingin memperpanjang kartu kuning maka wajib melampirkan syarat berikut:
- Fotokopi kartu kuning sebelumnya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir (sudah dilegalisir)
- 2 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4
Dokumen yang dikumpulkan kepada petugas memang fotocopy, tapi sebaiknya bawa juga dokumen aslinya sebagai jaga-jaga. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor Disnaker saat membuat kartu tersebut.
Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa membawanya ke kantor Disnaker di kabupaten atau kota domisili untuk mendapatkan AK 1. Serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas dan biasanya akan diproses di hari yang sama.
Jika antrian tidak menumpuk, pembuatan izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket) tersebut hanya memakan waktu sekitar 15 sampai 30 menit saja. Meskipun membuat di kantor domisili, kartu tersebut berlaku secara nasional.
Sehingga juga dapat digunakan Kan untuk melamar pekerjaan di daerah lain. Namun apabila Anda ingin melakukan pengurusan kartu di luar domisili maka wajib membawa surat keterangan domisili.
Surat domisili biasanya dari RT RW atau kelurahan selain syarat-syarat seperti sudah disebutkan sebelumnya. Bagaimana, mudah sekali bukan membuat izin pengurusan Surat Keterangan Disnaker (Suket)?