STEPS.ID, Konsultan & Jasa Legalitas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) se – Indonesia !
KONSULTAN LEGAL & JASA PERIZINAN CILEGON
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Izin Limbah B3 | Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah perizinan dan legalitas wajib bagi perusahaan dengan kegiatan usaha penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3. Legalitas izin ini diajukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan melengkapi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persyaratan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
STEPS.ID adalah perusahaan konsultan dan penyedia jasa Pengurusan Legalitas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan ketersediaan layanan di seluruh kota di wilayah Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Virtual Office dan lain-lain.
Area Layanan Legalitas Izin Limbah B3
Jasa pengurusan Sertifikasi, Legal dan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 kami melayani kebutuhan bisnis dan perusahaan di seluruh wilayah Cilegon, meliputi Ciwandan, Pulomerak, Citangkil, Jombang, Kota Baru, Sukmajaya, Panggung Rawi, Duri Kosambi, Duri Sejati, Ciwandan, Panggungrejo, Pulomerak, Mekarsari, Citangkil, landmark lokal meliputi Masjid Agung Al-Bantani, Taman Wisata Kali Cibeber, Benteng Speelwijk, Pantai Tanjung Lesung, Taman Kota Cilegon, Alun-Alun Cilegon, Monumen Krakatau Steel, Stadion Krakatau Steel, Taman Adipura, Museum Krakatau Steel, RSUD Cilegon, RS Bhayangkara Cilegon, RS Sari Asih Cilegon, RS Krakatau Medika, RSIA Permata Cilegon, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Raya Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan Jalan Lingkar Utara.
Jangkauan Nasional Layanan STEPS.ID
Bekerja sama dengan berbagai lembaga resmi negara seperti Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan beberapa lembaga lainnya, STEPS.ID melayani kebutuhan pengurusan Legalitas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia antara lain : Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk berkunjung atau diskusi via Whatsapp terkait Legalitas Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke STEPS.ID !
GRAHA STEPS ID

Jasa pengurusan legalitas dan sertifikasi izin limbah b3 cilegon
FAQ IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Apa itu limbah B3?
Limbah B3 adalah limbah yang memiliki karakteristik seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun.
Apa perbedaan antara limbah B3 dan non-B3?
Limbah B3 memiliki kategori bahaya 1 atau 2, sedangkan limbah non-B3 tidak memenuhi karakteristik tersebut, contohnya slag besi, slag nikel, fly ash, dan bottom ash (FABA) dari PLTU.
Mengapa perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3?
Izin ini diwajibkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, serta untuk memastikan limbah ditangani secara standar dan aman.
Apa regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan limbah B3?
Regulasi utamanya mencakup UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Apa sanksi jika perusahaan beroperasi tanpa izin pengolahan limbah B3?
Sanksinya sangat berat, meliputi denda administratif hingga Rp 5 miliar, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apa saja jenis perizinan/kegiatan pengelolaan limbah B3?
Perizinan meliputi izin Penyimpanan Sementara (TPS), Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, Pemanfaatan, Penimbunan, dan Dumping.
Apakah Izin TPS Limbah B3 masih berdiri sendiri?
Tidak, saat ini izin TPS Limbah B3 diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Apa itu Persetujuan Teknis (Pertek) Limbah B3?
Pertek adalah persetujuan administratif wajib yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3
Siapa yang berwenang menerbitkan Pertek Limbah B3?
Persetujuan diterbitkan oleh Menteri LHK, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, bergantung pada skala fasilitas dan kewenangannya.
Apa itu Surat Kelayakan Operasional (SLO)?
SLO adalah surat izin operasional yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk mulai mengoperasikan fasilitas pengelolaan limbah B3 sekaligus acuan untuk pengawasan pemerintah.
Apa saja syarat legalitas yang wajib disiapkan?
Perusahaan perlu menyiapkan NIB, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, dan NPWP.
Apakah perusahaan wajib melampirkan dokumen lingkungan?
Ya, perusahaan harus memiliki dan melampirkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Apa itu Rincian Teknis (Rintek)?
Rintek adalah lampiran wajib dalam pengajuan Pertek yang berisi rincian fasilitas teknis penyimpanan dan pengolahan limbah agar bisa diverifikasi oleh instansi.
Apakah pengelola fasilitas wajib bersertifikat?
Ya, petugas atau operator yang menangani limbah B3 wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
Apakah pengurusan izin memerlukan sistem Festronik?
Ya, pelaku usaha wajib mendaftar dan memanfaatkan aplikasi Festronik secara daring.
Berapa minimal dana jaminan pemulihan lingkungan untuk pengangkutan?
Minimal wajib memiliki dana jaminan sebesar Rp5 miliar.
Apa syarat khusus alat pengangkut limbah B3?
Alat angkut wajib terhubung dengan GPS Tracking (SILACAK), menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, dan memiliki simbol limbah B3.
Berapa jarak aman yang disyaratkan untuk fasilitas pengolahan?
Lokasi pengolahan harus berada minimal 150 meter dari jalan utama dan 300 meter dari pemukiman warga.
Bagaimana standar pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi energi?
Limbah B3 yang dimanfaatkan sebagai sumber energi wajib memiliki kalori ≥2.500 kkal/kg dengan kadar sulfur maksimal 1%.
Apakah perusahaan wajib memiliki prosedur tanggap darurat?
Ya, dokumen Sistem Tanggap Darurat wajib dilampirkan dalam proses pengajuan persetujuan.
Melalui portal apakah pengajuan izin limbah B3 dilakukan?
Seluruh pengajuan diajukan secara elektronik melalui sistem OSS dan portal PTSP KLHK (www.ptsp.menlhk.go.id).
Bagaimana langkah awal di sistem OSS?
Perusahaan mengisi formulir pendaftaran, memilih jenis layanan izin, serta mengunggah dokumen legalitas, AMDAL, dan kompetensi.
Berapa lama waktu pengurusan izin TPS B3 oleh konsultan?
Biasanya memakan waktu antara 30 hingga 60 hari.
Berapa lama waktu pengurusan izin pengumpulan limbah B3?
Pengurusannya berkisar antara 60 hingga 90 hari.
Berapa lama waktu pengurusan izin pengolahan limbah B3?
Diperlukan waktu yang lebih lama, yakni 90 hingga 180 hari kerja karena melibatkan proses desain operasional hingga uji coba.
Berapa lama durasi pengurusan izin penimbunan limbah B3?
Membutuhkan waktu sekitar 120 hingga 240 hari.
Berapa hari waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi dokumen Pertek?
Verifikasi dan penerbitan Persetujuan Teknis memakan waktu antara 7 hingga 10 hari kerja dari KLHK.
Bagaimana tahap inspeksi dan uji coba lapangan?
Setelah dokumen lengkap, instansi (KLHK) akan melakukan validasi dan inspeksi ke fasilitas pengolahan untuk memverifikasi kelayakan uji coba.
Berapa lama penerbitan SLO setelah proses verifikasi lapangan sukses?
SLO akan diterbitkan dalam waktu sekitar 7 hari kerja setelah laporan fasilitas dan uji coba disetujui.
Bagaimana jika izin TPS lama (sebelum PP baru) habis masa berlakunya?
Perusahaan wajib mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan untuk memasukkan data izin lama yang telah diverifikasi ulang (Pertek).
Apa keuntungan menggunakan jasa biro perizinan/konsultan?
Konsultan membantu menyusun kelengkapan teknis, menghindarkan kesalahan dokumen, mempercepat waktu birokrasi, dan mewakili perusahaan saat verifikasi.
Berapa biaya pengurusan izin menggunakan jasa konsultan?
Biaya mulai dari Rp 7 juta (untuk TPS) hingga mencapai Rp 150 juta (untuk izin penimbunan), tergantung jenis izin dan kesulitan teknis.
Apakah jasa konsultan seperti STEPS.ID melayani penyusunan dokumen AMDAL?
Ya, layanan mencakup pengurusan AMDAL oleh tenaga ahli bersertifikat.
Apakah jasa konsultan mendampingi selama survei dari pemerintah?
Ya, konsultan bertindak sebagai pihak yang mendampingi perusahaan saat inspeksi teknis lapangan.
Layanan apa saja yang ditawarkan STEPS.ID?
Perusahaan kami melayani perizinan dan pengurusan izin AMDAL/UKL-UPL, pendirian PT/CV, perizinan angkutan B3, sertifikasi SLO, HS Code B3, hingga penyusunan SOP Regulasi.
Apakah jasa konsultan STEPS.ID menanggung retribusi pemerintah?
Tidak, harga tarif layanan dari konsultan belum termasuk biaya resmi yang wajib dibayarkan klien langsung ke rekening Pemerintah.
Berapa lama masa berlaku izin pengelolaan limbah B3?
Masa berlakunya biasanya mencapai lima tahun dan perlu diperpanjang kembali.
Apakah perusahaan wajib melakukan pelaporan secara rutin?
Ya, perusahaan wajib melaporkan evaluasi operasional secara berkala.
Dimana perusahaan menyampaikan pelaporan tersebut?
Melalui portal Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dikembangkan secara elektronik oleh pemerintah.
Hal apa saja yang dilaporkan setiap periode?
Data tentang pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan, volume dan kinerja pengelolaan limbah B3, serta sistem tanggap darurat.
Siapa yang melakukan pengawasan operasional pasca terbit izin?
Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali kota melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan berdasarkan Persetujuan Lingkungan yang ada.
Apakah pemerintah memberikan pembinaan bagi pengelola?
Ya, pembinaan dilakukan lewat bimbingan teknis, pelatihan, evaluasi kinerja PROPER industri, dan forum edukasi.
Apa yang dimaksud kinerja PROPER?
PROPER adalah instrumen pengawasan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang meninjau tingkat ketaatan terhadap lingkungan.
Bagaimana sanksi administratif yang lama jika ada PP terbaru ini?
Seluruh sanksi administratif (denda) yang sudah berjalan tetap berlaku hingga kewajiban sanksi tersebut diselesaikan sepenuhnya.
Apa saja teknologi pengolahan limbah B3 yang diizinkan?
Opsi teknologinya mencakup insinerasi, pemisahan secara biologis, stabilisasi, solidifikasi, serta pengolahan sifat fisika-kimia.
Apakah sisa debu pembakaran/insinerasi termasuk B3?
Hasil sampingan seperti limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU saat ini dikategorikan ke dalam list limbah Non-B33.
Syarat standar produk olahan (TCLP-B) itu untuk apa?
Guna memastikan bahwa kadar cemaran racun limbah B3 usai diolah berada pada tingkat yang stabil dan aman bagi lingkungan sekitar.
Apakah diperbolehkan melakukan pembuangan (Dumping) ke laut?
Dumping dibolehkan dengan Izin Khusus Pertek, namun ada standar ketat, misalnya limbah lumpur bor dasar sintetis (synthetic-based mud) wajib turun hidrokarbonnya menjadi 0% selambat-lambatnya akhir tahun 2024.
Bagaimana jika teknologi pengolahan berubah di tengah jalan?
Fasilitas tersebut wajib menyampaikan perubahan dokumen AMDAL / UKL-UPL dan memperbaharui spesifikasi dalam Persetujuan Teknis baru.
Bagaimana prosedur uji karakteristik untuk menentukan kategori limbah B3?
Prosedur penentuan kategori limbah B3 dimulai dengan mengecek apakah limbah tersebut tercantum dalam daftar Lampiran IX (Tabel 1, 2, 3, atau 4). Jika limbah tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka wajib dilakukan uji karakteristik untuk melihat apakah limbah memiliki sifat mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Jika terbukti memenuhi salah satu atau lebih karakteristik bahaya tersebut (kategori bahaya 1 atau 2), maka limbah ditetapkan sebagai Limbah B3, dan jika tidak memenuhi, maka dikategorikan sebagai Limbah Non-B312.
Apa saja kriteria substitusi bahan dalam strategi pengurangan limbah B3?
Substitusi bahan sebagai langkah pengurangan limbah B3 dilakukan dengan kriteria utama mengganti bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi. Bahan baku atau bahan penolong yang pada awalnya mengandung B3 harus digantikan dengan bahan yang sama sekali tidak mengandung B3 agar timbulan limbah berbahaya dapat dicegah dari sumbernya.
Jelaskan perbedaan kewenangan antara Menteri, Gubernur, dan Walikota/Bupati dalam pengumpulan limbah B3?
Kewenangan dalam menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengumpulan limbah B3 dibagi berdasarkan skala wilayah kegiatan pengumpulannya. Menteri LHK : Berwenang penuh atas izin pengumpulan skala nasional atau yang lintas provinsi, Gubernur : Berwenang untuk perizinan pengumpulan limbah B3 dengan skala di tingkat Provinsi, Bupati/Wali Kota : Berwenang menerbitkan izin untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 dengan skala di tingkat Kabupaten/Kota
Wilayah mana saja yang bisa dilayani oleh STEPS untuk pengurusan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia?
Layanan pengurusan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
dari STEPS.ID tersedia di lebih 159+ kota di Indonesia, antara lain Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri dan Yogyakarta
Bagaimana cara mendapatkan konsultasi gratis untuk layanan pengurusan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Silakan menghubungi admin kami melalui whatsapp yang terdapat dalam website ini, admin kami akan membantu kebutuhan anda terkait pengurusan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).




































