TANDA DAFTAR GUDANG BEKASI

Pengurusan TDG Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2026

STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang / TDG se – Indonesia !

Pendaftaran TDG / Tanda Daftar Gudang

KONSULTAN & JASA PENGURUSAN | CEPAT, MUDAH & TRANSPARAN

Memiliki gudang tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) yang valid bisa menghentikan operasional bisnis Anda kapan saja — mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha. Sejak PP No. 3 Tahun 2026 berlaku, kewajiban ini tanggung renteng bagi pemilik, pengelola, maupun penyewa gudang — jadi risikonya bukan cuma milik pemilik bangunan. STEPS.ID  membantu proses pengurusan TDG secara menyeluruh melalui sistem OSS: mulai dari audit kesiapan dokumen teknis gudang, penyesuaian data dengan IMB/PBG, hingga pendampingan sampai TDG resmi terbit — cepat, sesuai regulasi terbaru, dan bebas dari risiko sanksi administratif.

STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan Pengurusan Tanda Daftar Gudang / TDG secara Mudah, Cepat & Transparan dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Area Layanan Pengurusan Tanda Daftar Gudang

STEPS.ID melayani kebutuhan Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang di seluruh wilayah Bekasi, antara lain mencakup Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, di mana Kota Bekasi terdiri dari 12 kecamatan yaitu Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Medan Satria, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu, dan Mustika Jaya yang masing-masing membawahi kelurahan sesuai administrasi kota, sedangkan Kabupaten Bekasi terdiri dari 23 kecamatan meliputi Setu, Serang Baru, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Kota, Tambun Selatan, Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Cabangbungin, Muara Gembong, Sukatani, Sukakarya, Pebayuran, Kedungwaringin, Bojongmangu, Cibarusah, Cibitung, Tambelang, dan Karangbahagia, dengan 8 kelurahan yaitu Sertajaya, Karangasih, Karangraharja, Karangbaru, Sukamahi, Sukasejati, Jayamukti, dan Jayamulya yang berada di Kecamatan Cikarang Kota, Kranji, Bintara, Jaka Sampurna, Duren Jaya, Wisma Jaya, Margahayu, Bulak Kapal, Bantar Gebang, Rawa Lumbu, Kaliabang, Pondok Melati, Pekayon, Jati Bening, Cibubur, Jatiwarna, Tambun, Tarumajaya, Kayuringin Jaya, Galaksi, Sumarecon, Teluk Pucung, Pondok Ungu Permai, Jatiasih dan daerah-daerah lainnya di sekitar lokasi Gor Patriot Candrabaga, Pasar Kranji, Terminal Bekasi, Masjid Agung Al-Barkah, Metropolitan Mall, Revo dan Pakuwon Mall, Bulan-bulan, Babelan,Puri Gading, Taman Wisma Asri, Trans Snow World Juanda, Kemang Pratama, Perumnas 1, Perumnas 2, Perumnas 3, Kampung 200, Grand Galaxy Park, Bekasi City Park, Kampung Cerewet dan Harapan Indah.

Jangkauan Nasional Layanan Pengurusan TDG : STEPS.ID

STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan pengurusan Tanda Daftar Gudang, Sesuai dengan Pertauran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.

DAFTAR KOTA LAYANAN TANDA DAFTAR GUDANG

Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta  dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.


 

 

Yuk konsultasi terkait Pengurusan Tanda Daftar Gudang ke STEPS.ID !

GRAHA STEPS.ID

Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B  – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450

Konsultasi Gratis : 0851-2135-5067

Yuk konsultasi terkait Pengurusan TDG ke STEPS.ID !

Praktis via Whatsapp

Harga Sama se-Indonesia

Melayani di 159+ Kota

FAQ · Tanda Daftar Gudang

Pertanyaan Seputar Pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Kumpulan jawaban lengkap seputar TDG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, dari kewajiban kepemilikan, syarat OSS, hingga sanksi jika tidak dipenuhi.

Catatan pembaruan regulasi: Sejak 15 Januari 2026, ketentuan TDG diatur dalam PP No. 3 Tahun 2026 yang mengubah PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, sekaligus mencabut PP No. 33 Tahun 2019. FAQ ini mengacu pada PP 3/2026 sebagai dasar hukum terkini.

Dasar Hukum & Cakupan Kewajiban

Apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang sebagai legalitas bahwa fasilitas penyimpanan tersebut telah terdaftar dan memenuhi ketentuan pemerintah untuk digunakan menyimpan barang yang diperdagangkan. TDG termasuk kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apa dasar hukum TDG yang berlaku saat ini?

Dasar hukum utamanya adalah:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023);
  • PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan — berlaku sejak 15 Januari 2026;
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai basis integrasi TDG ke sistem OSS RBA.

PP No. 3 Tahun 2026 sekaligus mencabut PP No. 33 Tahun 2019 (dasar sanksi TDG versi lama), sehingga ketentuan sanksi kini merujuk langsung ke PP 3/2026.

Siapa yang wajib memiliki TDG?

Setiap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan/atau mengelola gudang untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku — baik untuk keperluan usaha sendiri maupun pihak lain — wajib memiliki TDG. Yang penting: sejak PP 3/2026, kewajiban ini bersifat tanggung renteng antara tiga pihak sekaligus (Pasal 64 PP 3/2026):

  1. Pemilik gudang;
  2. Pengelola gudang;
  3. Penyewa gudang (tenant).
Apakah penyewa gudang bisa ikut kena sanksi kalau gudang yang disewa belum punya TDG?

Ya. Ini salah satu perubahan paling signifikan di PP 3/2026. Sebelumnya kewajiban TDG lebih sering dianggap murni tanggung jawab pemilik gedung atau pengembang kawasan. Sekarang, jika perusahaan Anda menyewa fasilitas gudang untuk menyimpan barang dagangan dan fasilitas tersebut tidak memiliki TDG yang valid, perusahaan Anda sebagai penyewa dapat ikut terkena sanksi administratif dan operasional — bukan hanya pemilik gudangnya.

Jenis gudang apa saja yang wajib memiliki TDG?

Kewajiban TDG berlaku untuk gudang tertutup maupun gudang terbuka yang digunakan menyimpan barang untuk diperdagangkan. Untuk gudang terbuka, kewajiban TDG berlaku jika luasan area mencapai minimal 1.000 m². Untuk gudang tertutup, kewajibannya dibedakan menurut golongan teknis (lihat pertanyaan berikutnya).

Apa saja golongan gudang tertutup menurut PP 3/2026?

Berdasarkan klasifikasi teknis di PP 3/2026, gudang tertutup dibagi menjadi empat golongan:

  • Golongan A: luas 100 m² – 1.000 m², kapasitas 360 m³ – 3.600 m³;
  • Golongan B: luas >1.000 m² – 2.500 m², kapasitas >3.600 m³ – 9.000 m³;
  • Golongan C: luas >2.500 m² dan/atau kapasitas >9.000 m³;
  • Golongan D (Silo/Tangki): kapasitas minimal 762 m³ atau setara 400 ton.

Golongan ini akan mempengaruhi data teknis yang perlu diisi saat pendaftaran di OSS.

Apakah ada gudang yang dikecualikan dari kewajiban TDG?

Ya. Beberapa kategori gudang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran TDG, di antaranya:

  • Gudang yang berada di tempat penimbunan berikat;
  • Gudang yang berada di tempat penimbunan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
  • Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran;
  • Gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Disarankan tetap mengonfirmasi status pengecualian ini ke dinas perdagangan setempat atau melalui konsultasi, karena penerapannya bisa berbeda tergantung konteks operasional gudang.

Apakah gudang milik UMKM atau usaha perorangan tetap wajib TDG?

Pada prinsipnya kewajiban TDG berlaku untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha yang memiliki/mengelola gudang komersial. Pengecualian umumnya hanya untuk gudang yang benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi dengan kapasitas terbatas dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial — bukan sekadar karena berskala UMKM. Jika gudang UMKM digunakan menyimpan barang dagangan untuk dijual, kewajiban TDG tetap berlaku.

Syarat & Prosedur Pengurusan di OSS

Bagaimana cara mengurus TDG?

TDG diurus secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), di bawah menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Prasyaratnya, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan pergudangan.

Apa itu PB-UMKU dan kaitannya dengan TDG?

PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) adalah kelompok perizinan tambahan di luar izin usaha inti yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk kegiatan penunjang tertentu — salah satunya pergudangan. TDG masuk dalam kelompok PB-UMKU ini dan diajukan melalui modul PB-UMKU di dashboard OSS.

Dokumen dan data teknis apa saja yang perlu disiapkan?

Persyaratan teknis operasional yang wajib disiapkan meliputi:

  • Alamat lengkap fasilitas gudang beserta titik koordinat lintang/bujur yang akurat;
  • Foto struktur bangunan gudang secara komprehensif (tampak depan, samping kanan-kiri, belakang, dan tata letak bagian dalam);
  • Dokumen spesifikasi luasan, kapasitas, dan daftar komoditas/jenis barang yang disimpan.

Selain itu, data yang harus dilengkapi langsung di sistem OSS meliputi: data penanggung jawab (nama, NIK/paspor/KITAS, alamat, email, telepon — biasanya terisi otomatis dari akun OSS), lokasi gudang, spesifikasi gudang (luas, kapasitas, golongan), serta kegiatan pergudangan (jenis komoditas yang disimpan).

Apa yang terjadi jika data luas gudang di OSS berbeda dengan IMB/PBG?

Ketidaksesuaian data — misalnya selisih luasan antara dokumen IMB/PBG dengan data yang diinput di TDG — berpotensi menyebabkan sistem OSS menolak atau menangguhkan verifikasi permohonan. Pastikan seluruh data teknis yang diinput konsisten dengan kondisi gudang sebenarnya dan dokumen legalitas bangunan yang sudah ada sebelum mengajukan permohonan.

Berapa biaya (PNBP) untuk mengurus TDG?

Sebagai bagian dari PB-UMKU yang diproses lewat OSS, penerbitan TDG pada umumnya tidak dipungut biaya (PNBP) di tingkat pusat — sama seperti penerbitan NIB. Namun tetap perlu dikonfirmasi ke dinas perdagangan/instansi daerah setempat, karena dapat timbul biaya-biaya di luar PNBP pusat (misalnya terkait pemeriksaan lapangan atau retribusi daerah) yang bervariasi antar wilayah.

Berapa lama proses penerbitan TDG?

Secara ketentuan, Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu penerbitan TDG selama 5 hari kerja sejak permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Dalam praktiknya, durasi ini bisa memanjang menjadi sekitar 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kebutuhan verifikasi lapangan oleh dinas terkait.

Apakah saya perlu mengurus SIUP atau TDP dulu sebelum mengajukan TDG?

Tidak. Sejak sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) berlaku, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah melebur menjadi bagian dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi syarat utamanya sekarang cukup memiliki NIB yang valid dengan KBLI yang sesuai, bukan lagi SIUP/TDP terpisah seperti pada sistem perizinan versi lama.

Masa Berlaku & Kewajiban Setelah TDG Terbit

Berapa lama masa berlaku TDG?

Berdasarkan Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025 (basis integrasi TDG ke OSS RBA), TDG berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha — tidak ada lagi ketentuan daftar ulang berkala setiap 5 tahun seperti pada aturan Permendag lama. Jika terjadi perubahan data usaha atau lokasi gudang, TDG perlu diperbarui melalui OSS sesuai perubahan tersebut.

Instansi mana yang berwenang menerbitkan TDG?

Kewenangan penerbitan TDG ada pada Menteri Perdagangan, yang kemudian melimpahkan kewenangannya kepada:

  • Gubernur DKI Jakarta, untuk gudang di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
  • Bupati/wali kota, untuk gudang di wilayah kabupaten/kota lainnya.

Gubernur DKI Jakarta dan bupati/wali kota dapat melimpahkan lagi kewenangan ini kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat, yang menerbitkan TDG secara elektronik melalui sistem terintegrasi dengan OSS.

KBLI apa yang digunakan untuk mengajukan TDG?

Ini tergantung lokasi gudang terhadap kegiatan usaha utama:

  • Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan/kegiatan usaha utama, TDG dapat diajukan melalui KBLI apa pun yang sudah terdaftar di NIB (pilih salah satu);
  • Jika gudang berada di lokasi yang berbeda dengan usaha utama, TDG hanya dapat diajukan melalui KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
Apa kewajiban pemilik/pengelola gudang setelah TDG terbit?

Setelah TDG terbit, pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, minimal mencakup jumlah barang yang tersimpan serta jumlah barang yang keluar dan masuk.

Data apa saja yang wajib dicantumkan dalam pencatatan administrasi gudang?

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026, rincian yang wajib dicatat meliputi:

  1. Pemilik barang;
  2. NIB pemilik barang;
  3. Jenis atau kelompok barang;
  4. Satuan barang (kilogram, dus, karung, dan sejenisnya);
  5. Stok awal barang;
  6. Jumlah barang masuk;
  7. Tanggal barang masuk;
  8. Asal barang;
  9. Jumlah barang keluar;
  10. Tanggal barang keluar;
  11. Tujuan pengiriman barang;
  12. Sisa barang yang tersimpan di gudang (stok);
  13. Harga jual — khusus untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Apakah semua pemilik gudang wajib lapor bulanan ke Kementerian Perdagangan?

Tidak semua. Kewajiban pelaporan elektronik bulanan hanya berlaku khusus untuk gudang yang digunakan menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting (misalnya beras, gula, minyak goreng). Pemilik gudang jenis ini wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Menteri Perdagangan secara berkala setiap bulan dan dilakukan secara elektronik (Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) PP 3/2026).

Selain itu, seluruh pemilik gudang wajib memberikan data ketersediaan barang apabila diminta sewaktu-waktu oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta (khusus gudang di wilayah Jakarta), bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 68 ayat (1) PP 3/2026).

Apakah gudang yang disewakan ke pihak lain perlu dilaporkan?

Ya. Pemilik gudang memiliki kewajiban melaporkan perjanjian kerja sama pengelolaan dan/atau penyewaan gudang dengan pihak lain kepada bupati/wali kota setempat, dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri, pada saat mulai menjalankan kerja sama tersebut.

Sanksi & Risiko Ketidakpatuhan

Apa sanksi jika tidak memiliki TDG atau tidak memenuhi kewajiban pencatatan/pelaporan?

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban memiliki TDG, mencatat administrasi gudang, maupun melaporkan data sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha (Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026).

Perlu dicatat: PP No. 33 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi rujukan rinci sanksi TDG (misalnya mekanisme 2x teguran tertulis 14 hari, penutupan sementara gudang, denda progresif harian) telah dicabut oleh PP 3/2026. Untuk kepastian tahapan dan besaran sanksi terbaru secara rinci, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke teks lengkap PP 3/2026 atau instansi terkait, karena beberapa sumber sekunder di internet masih mengacu pada mekanisme lama yang sudah tidak berlaku.

Benarkah tidak punya TDG bisa kena denda pidana hingga miliaran rupiah?

Ini miskonsepsi yang masih sering beredar. Ketentuan denda pidana besar tersebut merujuk pada pasal lama di UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebelum diubah UU Cipta Kerja. Pasca UU Cipta Kerja, banyak pasal pidana murni di berbagai UU sektoral — termasuk perdagangan — diubah menjadi sanksi administratif bertahap yang bersifat ultimum remedium (pidana hanya jalur terakhir untuk pelanggaran berat). Untuk pelanggaran TDG, dasar sanksi yang berlaku saat ini adalah sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 166 PP 3/2026, bukan lagi denda pidana langsung.

Apakah operasional gudang bisa dihentikan sementara jika tidak punya TDG?

Sanksi administratif bertahap pada praktiknya dapat berujung pada pembatasan operasional gudang hingga pencabutan izin usaha jika ketidakpatuhan berlanjut. Karena sifatnya bertahap, semakin cepat kekurangan dokumen atau data dilengkapi, semakin kecil risiko sanksi yang lebih berat dijatuhkan.

Kalau gudang saya sewa dari pihak lain, bagaimana cara memastikan gudang itu sudah punya TDG?

Karena kewajiban TDG kini tanggung renteng ke pemilik, pengelola, dan penyewa, sebaiknya penyewa gudang meminta salinan TDG yang masih berlaku dari pemilik/pengelola sebelum menandatangani perjanjian sewa, serta mencantumkan klausul kewajiban kepemilikan TDG dalam perjanjian sewa-menyewa. Ini penting untuk melindungi posisi hukum penyewa jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.

Apakah STEPS.ID bisa membantu pengurusan TDG dari awal sampai terbit?

Bisa. STEPS.ID membantu proses pengurusan TDG secara menyeluruh — mulai dari audit kesiapan dokumen teknis gudang, pengisian data di OSS, penyesuaian data dengan IMB/PBG, hingga pemantauan proses verifikasi sampai TDG terbit, termasuk untuk gudang sewa yang membutuhkan koordinasi tambahan dengan pemilik fasilitas.

Pengurusan Tanda Daftar Gudang Bekasi

Pengurusan Tanda Daftar Gudang Bekasi