Bagi pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah hal penting untuk menjalankan bisnis secara resmi dan legal. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha serta menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai perizinan lain seperti izin lokasi, izin usaha, hingga sertifikasi tertentu.
Berikut langkah-langkah praktis untuk membuat NIB pribadi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sebelum memulai, pastikan kamu sudah menyiapkan:
Setelah login, pilih menu “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Perorangan”.
Isi data usaha meliputi:
Setelah semua data terisi, sistem OSS akan menampilkan rangkuman.
Periksa kembali sebelum klik “Proses NIB”.
Setelah disetujui, sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta QR Code-nya.
NIB bisa langsung diunduh dalam format PDF dari dashboard OSS.
Pastikan kamu menyimpannya dengan baik karena dokumen ini akan dibutuhkan untuk pengurusan izin lain (seperti SIUP, TDP, atau NPWP usaha).
Proses pembuatan NIB pribadi kini semakin mudah dan cepat berkat sistem OSS.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha — baik skala kecil maupun besar — dapat mengembangkan bisnisnya secara legal dan lebih profesional.