Audit BUJP adalah proses pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa sebuah badan usaha jasa pengamanan telah memenuhi standar hukum, regulasi, serta persyaratan teknis yang berlaku. Audit ini biasanya dilakukan oleh pihak berwenang (Polri, Dinas Tenaga Kerja, atau lembaga terkait) agar operasional BUJP berjalan profesional, legal, dan sesuai aturan.
Tahapan dalam proses audit BUJP:
1. Persiapan Audit
- Penunjukan tim auditor dari instansi berwenang.
- Penyusunan rencana audit, ruang lingkup, serta jadwal pemeriksaan.
- Pemberitahuan resmi kepada BUJP mengenai rencana pelaksanaan audit.
- BUJP diminta menyiapkan dokumen terkait, seperti:
- Akta pendirian perusahaan.
- SIUJP (Surat Izin Usaha Jasa Pengamanan).
- Perjanjian kerja sama dengan pengguna jasa.
- Sertifikat pelatihan satpam, dll.
2. Pelaksanaan Audit di Lapangan
- Pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan (akta, izin, pajak, sertifikasi).
- Verifikasi tenaga kerja (jumlah satpam, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan &Kesehatan).
- Pengecekan kelengkapan pelatihan satpam (sertifikasi Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama).
- Evaluasi sarana dan prasarana pendukung (seragam, alat komunikasi, kendaraan, pos jaga).
- Wawancara dengan manajemen dan personel satpam.
3. Analisis & Evaluasi
- Auditor mengumpulkan semua data dari lapangan.
- Membandingkan kondisi aktual dengan ketentuan hukum, misalnya:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
- Regulasi lain terkait tenaga kerja dan keamanan.
- Mengidentifikasi kekurangan, pelanggaran, atau area yang perlu ditingkatkan.
4. Penyusunan Laporan Audit
- Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan tertulis.
- Berisi temuan audit, bukti pemeriksaan, serta kesimpulan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan kepada BUJP.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Perkap No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
- Regulasi lain terkait tenaga kerja dan keamanan.
- Mengidentifikasi kekurangan, pelanggaran, atau area yang perlu ditingkatkan.
5. Pembahasan Hasil Audit (Exit Meeting)
- Auditor bertemu dengan manajemen BUJP.
- Menyampaikan hasil audit secara resmi.
- Memberikan kesempatan kepada BUJP untuk klarifikasi atau menanggapi.
6. Tindak Lanjut & Monitoring
- BUJP wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi auditor.
- Ada batas waktu tertentu untuk melaporkan hasil tindak lanjut.
- Monitoring dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan.
KESIMPULAN
Audit BUJP bukan sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga bentuk pengawasan agar jasa pengamanan berjalan profesional, sesuai standar, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun perusahaan pengguna jasa. Dengan mengikuti seluruh tahapan audit secara benar, BUJP dapat meningkatkan kredibilitas, kualitas layanan, serta keberlanjutan usahanya.