Panduan Quantity Surveyor

Cara Menyusun HPS Pekerjaan Konstruksi Sesuai Permen PUPR 8/2023

Panduan langkah demi langkah menyusun Harga Perkiraan Sendiri: dasar hukum, komponen biaya, sumber harga dasar, biaya SMKK, contoh perhitungan, dan kesalahan yang memicu temuan audit.

Dasar Hukum HPSKomponen Biaya10 Langkah PenyusunanContoh Perhitungan
Daftar Isi
  1. HPS Adalah
  2. Dasar Hukum Penyusunan HPS
  3. Fungsi dan Sifat HPS
  4. Kapan HPS Wajib Disusun
  5. Komponen HPS Pekerjaan Konstruksi
  6. Sumber Harga Satuan Dasar
  7. 10 Langkah Menyusun HPS
  8. Contoh Perhitungan
  9. HPS untuk BUMN dan Swasta
  10. Dokumen Pendukung yang Harus Diarsipkan
  11. Kesalahan yang Sering Terjadi
  12. Glosarium Istilah
  13. FAQ
Jawaban Cepat

Cara menyusun HPS konstruksi sesuai Permen PUPR 8/2023: hitung volume pekerjaan, tetapkan harga satuan dasar upah, bahan, dan alat sesuai lokasi, susun analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), tambahkan biaya tidak langsung 10% hingga 15% dari biaya langsung, masukkan biaya penerapan SMKK sebagai item tersendiri, jumlahkan, lalu tambahkan PPN. HPS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

1HPS Adalah

Menurut Pasal 1 Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen. Dalam proyek konstruksi, HPS menjadi harga acuan untuk menilai apakah penawaran kontraktor wajar.

HPS berbeda dengan Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer's Estimate. HPP dihitung oleh perancang, sedangkan HPS ditetapkan oleh PPK, biasanya setelah HPP diperiksa dan disesuaikan. Hubungan HPS dengan RAB dan BOQ dibahas di Perbedaan RAB dan BOQ dalam Proyek Konstruksi.

2Dasar Hukum Penyusunan HPS

RegulasiYang Diatur
Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025Ketentuan umum HPS dalam pengadaan pemerintah (Pasal 26): dasar perhitungan, sifat, fungsi, pengecualian, dan waktu penetapan
Permen PUPR 8/2023Pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi: AHSP, harga satuan dasar, biaya tidak langsung, biaya SMKK, dan aplikasi sistem informasi HPS
SE Dirjen Bina Konstruksi 30/SE/Dk/2025Tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PU dan perumahan rakyat, termasuk lampiran AHSP per bidang
Catatan nomenklatur: lampiran AHSP diterbitkan melalui surat edaran Dirjen Bina Konstruksi yang diperbarui berkala. Sebelum menyusun HPS, pastikan Anda memakai edisi surat edaran dan lampiran AHSP yang terbaru.

3Fungsi dan Sifat HPS

Pasal 26 Perpres 16/2018 menetapkan sifat dan fungsi HPS sebagai berikut:

  • Dihitung secara keahlian dan memakai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Sudah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead).
  • Nilainya terbuka, tidak bersifat rahasia.
  • Total HPS adalah hasil perhitungan HPS ditambah PPN.
  • Alat menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.
  • Batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.
  • Dasar jaminan pelaksanaan: untuk penawaran terkoreksi di bawah 80% HPS, jaminan pelaksanaan ditetapkan 5% dari nilai total HPS.
  • Bukan dasar perhitungan kerugian negara.

4Kapan HPS Wajib Disusun

Pada pengadaan pemerintah, HPS wajib disusun untuk pemilihan penyedia, dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 26 ayat (7) sebagaimana diubah Perpres 46/2025:

  • Pengadaan dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.
  • E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000.
  • Tender pekerjaan terintegrasi.

Menurut Pasal 26 ayat (8) Perpres 16/2018, HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan dokumen kualifikasi (prakualifikasi).

5Komponen HPS Pekerjaan Konstruksi

Permen PUPR 8/2023 menetapkan bahwa perkiraan biaya disusun melalui AHSP dan analisis biaya penerapan SMKK (Pasal 3). Komponennya:

KomponenIsiKetentuan
Biaya langsungUpah tenaga kerja, bahan, dan peralatan per satuan pekerjaanDihitung melalui AHSP dengan harga satuan dasar sesuai lokasi pekerjaan
Biaya tidak langsungBiaya umum dan keuntungan10% hingga 15% dari biaya langsung (Pasal 11 ayat 3)
Biaya penerapan SMKKBiaya keselamatan konstruksiBiaya tersendiri, bukan bagian biaya umum, dan dimasukkan sebagai pokok pekerjaan dalam daftar kuantitas dan harga (Pasal 22)
PPNPajak pertambahan nilaiDitambahkan untuk mendapatkan total HPS
Harga Satuan Pekerjaan = Biaya Langsung (upah + bahan + alat) + Biaya Tidak Langsung (10–15%)
Total HPS = Σ (Volume × Harga Satuan Pekerjaan) + Biaya SMKK + PPN

6Sumber Harga Satuan Dasar

Harga Satuan Dasar (HSD) adalah harga komponen upah, bahan, dan alat yang dimasukkan ke dalam AHSP. Permen PUPR 8/2023 mengatur sumbernya, dan Pasal 4 ayat (5) mewajibkan harga satuan tersebut sesuai dengan lokasi pekerjaan.

KomponenSumber Harga yang DiaturPasal
Tenaga kerjaKetentuan pemerintah daerah atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di luar pajak, data Badan Pusat Statistik, serta data survei atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkanPasal 7
BahanPenetapan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah setempat, data hasil analisis, serta data survei atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkanPasal 8
PeralatanDihitung dari biaya pasti dan biaya operasi alatPasal 9

Jika AHSP untuk suatu pekerjaan tidak tersedia di bidangnya, Pasal 17 memberi tiga pilihan: memakai AHSP dari bidang lain, memakai referensi lain berdasarkan pendekatan Standar Nasional Indonesia, atau melakukan perhitungan teknis dan analisis produktivitas.

710 Langkah Menyusun HPS

  1. Kumpulkan dokumen teknis

    Gambar kerja revisi terakhir, spesifikasi teknis, dan rencana metode pelaksanaan.

  2. Hitung volume dan susun BOQ

    Lakukan take-off dari gambar dan susun daftar kuantitas. Caranya dibahas di Cara Menghitung BOQ dari Gambar Kerja (Quantity Take-Off).

  3. Kumpulkan harga satuan dasar

    Upah, bahan, dan alat sesuai lokasi, dari sumber yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8. Simpan bukti setiap harga.

  4. Pilih AHSP yang sesuai

    Gunakan AHSP bidang yang relevan dari lampiran surat edaran terbaru. Jika tidak ada, terapkan ketentuan Pasal 17.

  5. Hitung biaya langsung per item

    Kalikan koefisien AHSP dengan harga satuan dasar untuk upah, bahan, dan alat.

  6. Tambahkan biaya tidak langsung

    Tetapkan biaya umum dan keuntungan antara 10% dan 15% dari biaya langsung, sesuai karakteristik pekerjaan.

  7. Susun biaya SMKK

    Hitung biaya penerapan SMKK berdasarkan kebutuhan dan masukkan sebagai item tersendiri, bukan dalam biaya umum.

  8. Jumlahkan dan tambahkan PPN

    Kalikan volume dengan harga satuan pekerjaan, jumlahkan semua item dan biaya SMKK, lalu tambahkan PPN.

  9. Gunakan aplikasi sistem informasi HPS

    Pasal 23 mewajibkan penyusunan HPS memakai aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi. Penyusunan manual dibolehkan jika aplikasi tidak dapat digunakan.

  10. Review dan penetapan oleh PPK

    Periksa kewajaran harga dan kelengkapan data, lalu HPS ditetapkan PPK sesuai batas waktu.

8Contoh Perhitungan

Contoh berikut menunjukkan alur hitung satu item pekerjaan. Koefisien dan harga adalah ilustrasi, bukan kutipan AHSP resmi. Untuk HPS sebenarnya, gunakan koefisien dari lampiran AHSP yang berlaku dan harga satuan dasar lokasi proyek.

Analisa harga satuan untuk 1 m² pekerjaan contoh

UraianKoefisienHarga Satuan DasarJumlah
Pekerja0,300 OHRp150.000Rp45.000
Tukang0,150 OHRp175.000Rp26.250
Mandor0,015 OHRp200.000Rp3.000
Bahan A1,050 m²Rp120.000Rp126.000
Bahan B4,000 kgRp6.500Rp26.000
Alat bantu1,000 lsRp3.000Rp3.000
Biaya langsungRp229.250
Biaya tidak langsung 12%Rp27.510
Harga satuan pekerjaanRp256.760

Perhatikan koefisien bahan A sebesar 1,050 m² untuk 1 m² pekerjaan. Kelebihan 5% itu adalah faktor susut, yang dimasukkan di analisa harga satuan, bukan di volume BOQ.

Rekapitulasi HPS

UraianNilai Ilustrasi
Jumlah seluruh item (volume × harga satuan pekerjaan)Rp1.250.000.000
Biaya penerapan SMKKRp18.500.000
SubtotalRp1.268.500.000
PPN (12% × DPP 11/12)Rp139.535.000
Total HPSRp1.408.035.000

9HPS untuk BUMN dan Swasta

BUMN tidak tunduk pada Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah, melainkan pada pedoman pengadaan internal masing-masing perusahaan. Istilah yang dipakai bisa berbeda, misalnya Owner's Estimate (OE) atau harga perkiraan perusahaan.

Meski tidak wajib mengikuti Permen PUPR 8/2023, struktur perhitungannya tetap layak dipakai karena mudah dipertanggungjawabkan: volume yang tertelusur, harga satuan dasar dengan bukti, analisa harga satuan, biaya tidak langsung yang wajar, dan biaya keselamatan yang terpisah. Struktur ini memudahkan pemeriksaan oleh SPI maupun auditor eksternal.

10Dokumen Pendukung yang Harus Diarsipkan

  • Gambar dan spesifikasi yang menjadi dasar perhitungan, lengkap dengan nomor revisi.
  • Lembar backup perhitungan volume.
  • Daftar harga satuan dasar beserta sumbernya: penetapan pemda, data BPS, hasil survei harga, atau penawaran pembanding dari pemasok.
  • Analisa harga satuan setiap item.
  • Perhitungan biaya SMKK.
  • Rekapitulasi dan berita acara penetapan HPS oleh PPK.

11Kesalahan yang Sering Terjadi

  • HPS disalin dari penawaran calon penyedia: kehilangan fungsi sebagai pembanding independen.
  • Harga satuan dasar tanpa bukti sumber: sulit dipertanggungjawabkan saat diperiksa.
  • Harga tidak sesuai lokasi: memakai harga kota lain, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (5).
  • Biaya SMKK dimasukkan ke biaya umum: padahal Pasal 22 menetapkannya sebagai biaya tersendiri.
  • Biaya tidak langsung di luar rentang 10–15% tanpa dasar.
  • Memakai lampiran AHSP edisi lama padahal surat edaran sudah diperbarui.
  • Faktor susut ditambahkan dua kali, di volume BOQ dan di koefisien AHSP.
  • Penetapan HPS terlambat dari batas waktu sebelum pemasukan penawaran.

Kalau Anda membutuhkan HPS yang disusun lengkap dengan backup dan siap diaudit, lihat layanan jasa quantity surveyor STEPS.ID.

12Glosarium Istilah

HPSHarga Perkiraan Sendiri, perkiraan harga yang ditetapkan PPK sebagai acuan menilai penawaran.
HPP / EEHarga Perkiraan Perancang / Engineer's Estimate, perkiraan biaya yang dihitung perancang.
AHSPAnalisis Harga Satuan Pekerjaan, perhitungan kebutuhan upah, bahan, dan alat untuk satu satuan pekerjaan.
HSDHarga Satuan Dasar, harga komponen upah, bahan, atau alat per satuan.
HSPHarga Satuan Pekerjaan, biaya langsung ditambah biaya tidak langsung per satuan pekerjaan.
SMKKSistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang biaya penerapannya dihitung sebagai item tersendiri.
PPKPejabat Pembuat Komitmen, pejabat yang menetapkan HPS.
OHOrang Hari, satuan kebutuhan tenaga kerja.
KoefisienAngka kebutuhan upah, bahan, atau alat untuk satu satuan pekerjaan.
OEOwner's Estimate, istilah harga perkiraan yang lazim di BUMN dan swasta.

13FAQ Seputar Penyusunan HPS

Bagaimana cara menyusun HPS pekerjaan konstruksi?

Hitung volume pekerjaan, kumpulkan harga satuan dasar sesuai lokasi, susun AHSP, tambahkan biaya tidak langsung 10% hingga 15% dari biaya langsung, masukkan biaya SMKK sebagai item tersendiri, jumlahkan, tambahkan PPN, lalu HPS ditetapkan PPK.

Siapa yang menetapkan HPS?

HPS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunannya bisa dibantu quantity surveyor atau konsultan perencana.

Berapa persentase keuntungan dan biaya umum dalam HPS?

Permen PUPR 8/2023 menetapkan biaya tidak langsung, yang terdiri dari biaya umum dan keuntungan, sebesar 10% hingga 15% dari biaya langsung.

Apakah biaya SMKK termasuk biaya umum?

Tidak. Pasal 22 Permen PUPR 8/2023 menetapkan biaya penerapan SMKK sebagai biaya tersendiri dan bukan bagian dari biaya umum, serta dimasukkan sebagai pokok pekerjaan dalam daftar kuantitas dan harga.

Apakah nilai HPS bersifat rahasia?

Tidak. Pasal 26 Perpres 16/2018 menyatakan nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Kapan HPS harus ditetapkan?

Menurut Pasal 26 ayat (8) Perpres 16/2018, HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi, atau sebelum pemasukan dokumen kualifikasi untuk prakualifikasi.

Pengadaan apa saja yang tidak perlu HPS?

Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) sebagaimana diubah Perpres 46/2025, HPS dikecualikan untuk pengadaan dengan pagu paling banyak Rp10 juta, e-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta, dan tender pekerjaan terintegrasi.

Bagaimana jika AHSP untuk suatu pekerjaan tidak tersedia?

Pasal 17 Permen PUPR 8/2023 membolehkan memakai AHSP dari bidang lain, referensi lain berdasarkan pendekatan SNI, atau perhitungan teknis dan analisis produktivitas.

Butuh HPS yang Siap Diaudit?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait jasa quantity surveyor untuk penyusunan HPS proyek Anda.

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi

Leave a Reply