Cara Menyusun HPS Pekerjaan Konstruksi Sesuai Permen PUPR 8/2023
Panduan langkah demi langkah menyusun Harga Perkiraan Sendiri: dasar hukum, komponen biaya, sumber harga dasar, biaya SMKK, contoh perhitungan, dan kesalahan yang memicu temuan audit.
Daftar Isi
- HPS Adalah
- Dasar Hukum Penyusunan HPS
- Fungsi dan Sifat HPS
- Kapan HPS Wajib Disusun
- Komponen HPS Pekerjaan Konstruksi
- Sumber Harga Satuan Dasar
- 10 Langkah Menyusun HPS
- Contoh Perhitungan
- HPS untuk BUMN dan Swasta
- Dokumen Pendukung yang Harus Diarsipkan
- Kesalahan yang Sering Terjadi
- Glosarium Istilah
- FAQ
Cara menyusun HPS konstruksi sesuai Permen PUPR 8/2023: hitung volume pekerjaan, tetapkan harga satuan dasar upah, bahan, dan alat sesuai lokasi, susun analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), tambahkan biaya tidak langsung 10% hingga 15% dari biaya langsung, masukkan biaya penerapan SMKK sebagai item tersendiri, jumlahkan, lalu tambahkan PPN. HPS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1HPS Adalah
Menurut Pasal 1 Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen. Dalam proyek konstruksi, HPS menjadi harga acuan untuk menilai apakah penawaran kontraktor wajar.
HPS berbeda dengan Harga Perkiraan Perancang (HPP) atau Engineer's Estimate. HPP dihitung oleh perancang, sedangkan HPS ditetapkan oleh PPK, biasanya setelah HPP diperiksa dan disesuaikan. Hubungan HPS dengan RAB dan BOQ dibahas di Perbedaan RAB dan BOQ dalam Proyek Konstruksi.
2Dasar Hukum Penyusunan HPS
| Regulasi | Yang Diatur |
|---|---|
| Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 jo. Perpres 46/2025 | Ketentuan umum HPS dalam pengadaan pemerintah (Pasal 26): dasar perhitungan, sifat, fungsi, pengecualian, dan waktu penetapan |
| Permen PUPR 8/2023 | Pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi: AHSP, harga satuan dasar, biaya tidak langsung, biaya SMKK, dan aplikasi sistem informasi HPS |
| SE Dirjen Bina Konstruksi 30/SE/Dk/2025 | Tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang PU dan perumahan rakyat, termasuk lampiran AHSP per bidang |
3Fungsi dan Sifat HPS
Pasal 26 Perpres 16/2018 menetapkan sifat dan fungsi HPS sebagai berikut:
- Dihitung secara keahlian dan memakai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sudah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead).
- Nilainya terbuka, tidak bersifat rahasia.
- Total HPS adalah hasil perhitungan HPS ditambah PPN.
- Alat menilai kewajaran harga penawaran dan/atau harga satuan.
- Batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.
- Dasar jaminan pelaksanaan: untuk penawaran terkoreksi di bawah 80% HPS, jaminan pelaksanaan ditetapkan 5% dari nilai total HPS.
- Bukan dasar perhitungan kerugian negara.
4Kapan HPS Wajib Disusun
Pada pengadaan pemerintah, HPS wajib disusun untuk pemilihan penyedia, dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 26 ayat (7) sebagaimana diubah Perpres 46/2025:
- Pengadaan dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.
- E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000.
- Tender pekerjaan terintegrasi.
Menurut Pasal 26 ayat (8) Perpres 16/2018, HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan dokumen kualifikasi (prakualifikasi).
5Komponen HPS Pekerjaan Konstruksi
Permen PUPR 8/2023 menetapkan bahwa perkiraan biaya disusun melalui AHSP dan analisis biaya penerapan SMKK (Pasal 3). Komponennya:
| Komponen | Isi | Ketentuan |
|---|---|---|
| Biaya langsung | Upah tenaga kerja, bahan, dan peralatan per satuan pekerjaan | Dihitung melalui AHSP dengan harga satuan dasar sesuai lokasi pekerjaan |
| Biaya tidak langsung | Biaya umum dan keuntungan | 10% hingga 15% dari biaya langsung (Pasal 11 ayat 3) |
| Biaya penerapan SMKK | Biaya keselamatan konstruksi | Biaya tersendiri, bukan bagian biaya umum, dan dimasukkan sebagai pokok pekerjaan dalam daftar kuantitas dan harga (Pasal 22) |
| PPN | Pajak pertambahan nilai | Ditambahkan untuk mendapatkan total HPS |
Total HPS = Σ (Volume × Harga Satuan Pekerjaan) + Biaya SMKK + PPN
6Sumber Harga Satuan Dasar
Harga Satuan Dasar (HSD) adalah harga komponen upah, bahan, dan alat yang dimasukkan ke dalam AHSP. Permen PUPR 8/2023 mengatur sumbernya, dan Pasal 4 ayat (5) mewajibkan harga satuan tersebut sesuai dengan lokasi pekerjaan.
| Komponen | Sumber Harga yang Diatur | Pasal |
|---|---|---|
| Tenaga kerja | Ketentuan pemerintah daerah atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di luar pajak, data Badan Pusat Statistik, serta data survei atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan | Pasal 7 |
| Bahan | Penetapan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah setempat, data hasil analisis, serta data survei atau data lain yang dapat dipertanggungjawabkan | Pasal 8 |
| Peralatan | Dihitung dari biaya pasti dan biaya operasi alat | Pasal 9 |
Jika AHSP untuk suatu pekerjaan tidak tersedia di bidangnya, Pasal 17 memberi tiga pilihan: memakai AHSP dari bidang lain, memakai referensi lain berdasarkan pendekatan Standar Nasional Indonesia, atau melakukan perhitungan teknis dan analisis produktivitas.
710 Langkah Menyusun HPS
Kumpulkan dokumen teknis
Gambar kerja revisi terakhir, spesifikasi teknis, dan rencana metode pelaksanaan.
Hitung volume dan susun BOQ
Lakukan take-off dari gambar dan susun daftar kuantitas. Caranya dibahas di Cara Menghitung BOQ dari Gambar Kerja (Quantity Take-Off).
Kumpulkan harga satuan dasar
Upah, bahan, dan alat sesuai lokasi, dari sumber yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8. Simpan bukti setiap harga.
Pilih AHSP yang sesuai
Gunakan AHSP bidang yang relevan dari lampiran surat edaran terbaru. Jika tidak ada, terapkan ketentuan Pasal 17.
Hitung biaya langsung per item
Kalikan koefisien AHSP dengan harga satuan dasar untuk upah, bahan, dan alat.
Tambahkan biaya tidak langsung
Tetapkan biaya umum dan keuntungan antara 10% dan 15% dari biaya langsung, sesuai karakteristik pekerjaan.
Susun biaya SMKK
Hitung biaya penerapan SMKK berdasarkan kebutuhan dan masukkan sebagai item tersendiri, bukan dalam biaya umum.
Jumlahkan dan tambahkan PPN
Kalikan volume dengan harga satuan pekerjaan, jumlahkan semua item dan biaya SMKK, lalu tambahkan PPN.
Gunakan aplikasi sistem informasi HPS
Pasal 23 mewajibkan penyusunan HPS memakai aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi. Penyusunan manual dibolehkan jika aplikasi tidak dapat digunakan.
Review dan penetapan oleh PPK
Periksa kewajaran harga dan kelengkapan data, lalu HPS ditetapkan PPK sesuai batas waktu.
8Contoh Perhitungan
Contoh berikut menunjukkan alur hitung satu item pekerjaan. Koefisien dan harga adalah ilustrasi, bukan kutipan AHSP resmi. Untuk HPS sebenarnya, gunakan koefisien dari lampiran AHSP yang berlaku dan harga satuan dasar lokasi proyek.
Analisa harga satuan untuk 1 m² pekerjaan contoh
| Uraian | Koefisien | Harga Satuan Dasar | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Pekerja | 0,300 OH | Rp150.000 | Rp45.000 |
| Tukang | 0,150 OH | Rp175.000 | Rp26.250 |
| Mandor | 0,015 OH | Rp200.000 | Rp3.000 |
| Bahan A | 1,050 m² | Rp120.000 | Rp126.000 |
| Bahan B | 4,000 kg | Rp6.500 | Rp26.000 |
| Alat bantu | 1,000 ls | Rp3.000 | Rp3.000 |
| Biaya langsung | Rp229.250 | ||
| Biaya tidak langsung 12% | Rp27.510 | ||
| Harga satuan pekerjaan | Rp256.760 |
Perhatikan koefisien bahan A sebesar 1,050 m² untuk 1 m² pekerjaan. Kelebihan 5% itu adalah faktor susut, yang dimasukkan di analisa harga satuan, bukan di volume BOQ.
Rekapitulasi HPS
| Uraian | Nilai Ilustrasi |
|---|---|
| Jumlah seluruh item (volume × harga satuan pekerjaan) | Rp1.250.000.000 |
| Biaya penerapan SMKK | Rp18.500.000 |
| Subtotal | Rp1.268.500.000 |
| PPN (12% × DPP 11/12) | Rp139.535.000 |
| Total HPS | Rp1.408.035.000 |
9HPS untuk BUMN dan Swasta
BUMN tidak tunduk pada Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah, melainkan pada pedoman pengadaan internal masing-masing perusahaan. Istilah yang dipakai bisa berbeda, misalnya Owner's Estimate (OE) atau harga perkiraan perusahaan.
Meski tidak wajib mengikuti Permen PUPR 8/2023, struktur perhitungannya tetap layak dipakai karena mudah dipertanggungjawabkan: volume yang tertelusur, harga satuan dasar dengan bukti, analisa harga satuan, biaya tidak langsung yang wajar, dan biaya keselamatan yang terpisah. Struktur ini memudahkan pemeriksaan oleh SPI maupun auditor eksternal.
10Dokumen Pendukung yang Harus Diarsipkan
- Gambar dan spesifikasi yang menjadi dasar perhitungan, lengkap dengan nomor revisi.
- Lembar backup perhitungan volume.
- Daftar harga satuan dasar beserta sumbernya: penetapan pemda, data BPS, hasil survei harga, atau penawaran pembanding dari pemasok.
- Analisa harga satuan setiap item.
- Perhitungan biaya SMKK.
- Rekapitulasi dan berita acara penetapan HPS oleh PPK.
11Kesalahan yang Sering Terjadi
- HPS disalin dari penawaran calon penyedia: kehilangan fungsi sebagai pembanding independen.
- Harga satuan dasar tanpa bukti sumber: sulit dipertanggungjawabkan saat diperiksa.
- Harga tidak sesuai lokasi: memakai harga kota lain, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (5).
- Biaya SMKK dimasukkan ke biaya umum: padahal Pasal 22 menetapkannya sebagai biaya tersendiri.
- Biaya tidak langsung di luar rentang 10–15% tanpa dasar.
- Memakai lampiran AHSP edisi lama padahal surat edaran sudah diperbarui.
- Faktor susut ditambahkan dua kali, di volume BOQ dan di koefisien AHSP.
- Penetapan HPS terlambat dari batas waktu sebelum pemasukan penawaran.
Kalau Anda membutuhkan HPS yang disusun lengkap dengan backup dan siap diaudit, lihat layanan jasa quantity surveyor STEPS.ID.
12Glosarium Istilah
13FAQ Seputar Penyusunan HPS
Bagaimana cara menyusun HPS pekerjaan konstruksi?
Hitung volume pekerjaan, kumpulkan harga satuan dasar sesuai lokasi, susun AHSP, tambahkan biaya tidak langsung 10% hingga 15% dari biaya langsung, masukkan biaya SMKK sebagai item tersendiri, jumlahkan, tambahkan PPN, lalu HPS ditetapkan PPK.
Siapa yang menetapkan HPS?
HPS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyusunannya bisa dibantu quantity surveyor atau konsultan perencana.
Berapa persentase keuntungan dan biaya umum dalam HPS?
Permen PUPR 8/2023 menetapkan biaya tidak langsung, yang terdiri dari biaya umum dan keuntungan, sebesar 10% hingga 15% dari biaya langsung.
Apakah biaya SMKK termasuk biaya umum?
Tidak. Pasal 22 Permen PUPR 8/2023 menetapkan biaya penerapan SMKK sebagai biaya tersendiri dan bukan bagian dari biaya umum, serta dimasukkan sebagai pokok pekerjaan dalam daftar kuantitas dan harga.
Apakah nilai HPS bersifat rahasia?
Tidak. Pasal 26 Perpres 16/2018 menyatakan nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Kapan HPS harus ditetapkan?
Menurut Pasal 26 ayat (8) Perpres 16/2018, HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi, atau sebelum pemasukan dokumen kualifikasi untuk prakualifikasi.
Pengadaan apa saja yang tidak perlu HPS?
Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) sebagaimana diubah Perpres 46/2025, HPS dikecualikan untuk pengadaan dengan pagu paling banyak Rp10 juta, e-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta, dan tender pekerjaan terintegrasi.
Bagaimana jika AHSP untuk suatu pekerjaan tidak tersedia?
Pasal 17 Permen PUPR 8/2023 membolehkan memakai AHSP dari bidang lain, referensi lain berdasarkan pendekatan SNI, atau perhitungan teknis dan analisis produktivitas.
Butuh HPS yang Siap Diaudit?
Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait jasa quantity surveyor untuk penyusunan HPS proyek Anda.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR — JDIH BPK
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH LKPP
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi — Ditjen Bina Konstruksi

Jasa Quantity Surveyor (QS) untuk Proyek Konstruksi & Renovasi