TANDA DAFTAR GUDANG BIMA
Pengurusan TDG Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2026
Pengurusan TDG Sesuai PP Nomor 3 Tahun 2026
STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang / TDG se – Indonesia !
Memiliki gudang tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) yang valid bisa menghentikan operasional bisnis Anda kapan saja — mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha. Sejak PP No. 3 Tahun 2026 berlaku, kewajiban ini tanggung renteng bagi pemilik, pengelola, maupun penyewa gudang — jadi risikonya bukan cuma milik pemilik bangunan. STEPS.ID membantu proses pengurusan TDG secara menyeluruh melalui sistem OSS: mulai dari audit kesiapan dokumen teknis gudang, penyesuaian data dengan IMB/PBG, hingga pendampingan sampai TDG resmi terbit — cepat, sesuai regulasi terbaru, dan bebas dari risiko sanksi administratif.
STEPS.ID adalah perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi dan Pengurusan Tanda Daftar Gudang / TDG secara Mudah, Cepat & Transparan dengan ketersediaan layanan seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Produk dan layanan Sertifikasi, Legal dan Perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Pendirian PT PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, Pendaftaran PPJP, Izin SLF / Sertifikat Laik Fungsi, SLO Genset, Perizinan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah), Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 22000, ISO 13485, ISO 21001, ISO 20000, ISO 22301, ISO 37001, Pendaftaran Alih Daya, Tanda Daftar Gudang, Virtual Office dan lain-lain.
STEPS.ID melayani kebutuhan Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang di seluruh wilayah Bima, meliputi Kecamatan Asakota, Melayu, Jatiwangi, Jatibaru, Kolo, Ule, Jatibaru Timur, Kecamatan Mpunda, Asa Hill Park, Sambinae, Cagar Budaya Uma Lengge, Pantai Lawata, Panggi, Monggonao, Manggemaci, Penatoi, Lewirato, Sadia, Mande, Museum Asi MbojoSanti, Matakando, Kecamatan Raba, Penaraga, Penanae, Rite, Rabangodu Utara, Rabangodu Selatan, Rabadompu Timur, Rabadompu Barat, Rontu, Ntobo, Kendo, Nitu, Kecamatan Rasanae Barat, Tanjung, Paruga, SaraE, NaE, Pane, Dara, Masjid Terapung Amahami, Kecamatan Rasanae Timur, Kumbe, Lampe, Oi Fo’o, Kodo, Dodu, Lelamase, Nungga, Oimbo dan daerah-daerah di sekitar lokasi Museum Asi Mbojo Eks. Istana Kesultanan Bima, Makam Kesultanan Bima “Dana Traha”, Pantai Lariti dan Hotel Villa Beach transit & Resto
STEPS.ID memberikan layanan konsultasi dan pengurusan Tanda Daftar Gudang, Sesuai dengan Pertauran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Indonesia.
Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kumpulan jawaban lengkap seputar TDG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, dari kewajiban kepemilikan, syarat OSS, hingga sanksi jika tidak dipenuhi.
Dasar Hukum & Cakupan Kewajiban
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang sebagai legalitas bahwa fasilitas penyimpanan tersebut telah terdaftar dan memenuhi ketentuan pemerintah untuk digunakan menyimpan barang yang diperdagangkan. TDG termasuk kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dasar hukum utamanya adalah:
PP No. 3 Tahun 2026 sekaligus mencabut PP No. 33 Tahun 2019 (dasar sanksi TDG versi lama), sehingga ketentuan sanksi kini merujuk langsung ke PP 3/2026.
Setiap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan/atau mengelola gudang untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku — baik untuk keperluan usaha sendiri maupun pihak lain — wajib memiliki TDG. Yang penting: sejak PP 3/2026, kewajiban ini bersifat tanggung renteng antara tiga pihak sekaligus (Pasal 64 PP 3/2026):
Ya. Ini salah satu perubahan paling signifikan di PP 3/2026. Sebelumnya kewajiban TDG lebih sering dianggap murni tanggung jawab pemilik gedung atau pengembang kawasan. Sekarang, jika perusahaan Anda menyewa fasilitas gudang untuk menyimpan barang dagangan dan fasilitas tersebut tidak memiliki TDG yang valid, perusahaan Anda sebagai penyewa dapat ikut terkena sanksi administratif dan operasional — bukan hanya pemilik gudangnya.
Kewajiban TDG berlaku untuk gudang tertutup maupun gudang terbuka yang digunakan menyimpan barang untuk diperdagangkan. Untuk gudang terbuka, kewajiban TDG berlaku jika luasan area mencapai minimal 1.000 m². Untuk gudang tertutup, kewajibannya dibedakan menurut golongan teknis (lihat pertanyaan berikutnya).
Berdasarkan klasifikasi teknis di PP 3/2026, gudang tertutup dibagi menjadi empat golongan:
Golongan ini akan mempengaruhi data teknis yang perlu diisi saat pendaftaran di OSS.
Ya. Beberapa kategori gudang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran TDG, di antaranya:
Disarankan tetap mengonfirmasi status pengecualian ini ke dinas perdagangan setempat atau melalui konsultasi, karena penerapannya bisa berbeda tergantung konteks operasional gudang.
Pada prinsipnya kewajiban TDG berlaku untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha yang memiliki/mengelola gudang komersial. Pengecualian umumnya hanya untuk gudang yang benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi dengan kapasitas terbatas dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial — bukan sekadar karena berskala UMKM. Jika gudang UMKM digunakan menyimpan barang dagangan untuk dijual, kewajiban TDG tetap berlaku.
Syarat & Prosedur Pengurusan di OSS
TDG diurus secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), di bawah menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Prasyaratnya, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan pergudangan.
PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) adalah kelompok perizinan tambahan di luar izin usaha inti yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk kegiatan penunjang tertentu — salah satunya pergudangan. TDG masuk dalam kelompok PB-UMKU ini dan diajukan melalui modul PB-UMKU di dashboard OSS.
Persyaratan teknis operasional yang wajib disiapkan meliputi:
Selain itu, data yang harus dilengkapi langsung di sistem OSS meliputi: data penanggung jawab (nama, NIK/paspor/KITAS, alamat, email, telepon — biasanya terisi otomatis dari akun OSS), lokasi gudang, spesifikasi gudang (luas, kapasitas, golongan), serta kegiatan pergudangan (jenis komoditas yang disimpan).
Ketidaksesuaian data — misalnya selisih luasan antara dokumen IMB/PBG dengan data yang diinput di TDG — berpotensi menyebabkan sistem OSS menolak atau menangguhkan verifikasi permohonan. Pastikan seluruh data teknis yang diinput konsisten dengan kondisi gudang sebenarnya dan dokumen legalitas bangunan yang sudah ada sebelum mengajukan permohonan.
Sebagai bagian dari PB-UMKU yang diproses lewat OSS, penerbitan TDG pada umumnya tidak dipungut biaya (PNBP) di tingkat pusat — sama seperti penerbitan NIB. Namun tetap perlu dikonfirmasi ke dinas perdagangan/instansi daerah setempat, karena dapat timbul biaya-biaya di luar PNBP pusat (misalnya terkait pemeriksaan lapangan atau retribusi daerah) yang bervariasi antar wilayah.
Secara ketentuan, Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025 menetapkan jangka waktu penerbitan TDG selama 5 hari kerja sejak permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Dalam praktiknya, durasi ini bisa memanjang menjadi sekitar 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kebutuhan verifikasi lapangan oleh dinas terkait.
Tidak. Sejak sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) berlaku, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah melebur menjadi bagian dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi syarat utamanya sekarang cukup memiliki NIB yang valid dengan KBLI yang sesuai, bukan lagi SIUP/TDP terpisah seperti pada sistem perizinan versi lama.
Masa Berlaku & Kewajiban Setelah TDG Terbit
Berdasarkan Lampiran II PP No. 28 Tahun 2025 (basis integrasi TDG ke OSS RBA), TDG berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha — tidak ada lagi ketentuan daftar ulang berkala setiap 5 tahun seperti pada aturan Permendag lama. Jika terjadi perubahan data usaha atau lokasi gudang, TDG perlu diperbarui melalui OSS sesuai perubahan tersebut.
Kewenangan penerbitan TDG ada pada Menteri Perdagangan, yang kemudian melimpahkan kewenangannya kepada:
Gubernur DKI Jakarta dan bupati/wali kota dapat melimpahkan lagi kewenangan ini kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat, yang menerbitkan TDG secara elektronik melalui sistem terintegrasi dengan OSS.
Ini tergantung lokasi gudang terhadap kegiatan usaha utama:
52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).Setelah TDG terbit, pemilik, pengelola, dan/atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, minimal mencakup jumlah barang yang tersimpan serta jumlah barang yang keluar dan masuk.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PP 3/2026, rincian yang wajib dicatat meliputi:
Tidak semua. Kewajiban pelaporan elektronik bulanan hanya berlaku khusus untuk gudang yang digunakan menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting (misalnya beras, gula, minyak goreng). Pemilik gudang jenis ini wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Menteri Perdagangan secara berkala setiap bulan dan dilakukan secara elektronik (Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) PP 3/2026).
Selain itu, seluruh pemilik gudang wajib memberikan data ketersediaan barang apabila diminta sewaktu-waktu oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta (khusus gudang di wilayah Jakarta), bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 68 ayat (1) PP 3/2026).
Ya. Pemilik gudang memiliki kewajiban melaporkan perjanjian kerja sama pengelolaan dan/atau penyewaan gudang dengan pihak lain kepada bupati/wali kota setempat, dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri, pada saat mulai menjalankan kerja sama tersebut.
Sanksi & Risiko Ketidakpatuhan
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban memiliki TDG, mencatat administrasi gudang, maupun melaporkan data sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha (Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026).
Perlu dicatat: PP No. 33 Tahun 2019 yang sebelumnya menjadi rujukan rinci sanksi TDG (misalnya mekanisme 2x teguran tertulis 14 hari, penutupan sementara gudang, denda progresif harian) telah dicabut oleh PP 3/2026. Untuk kepastian tahapan dan besaran sanksi terbaru secara rinci, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke teks lengkap PP 3/2026 atau instansi terkait, karena beberapa sumber sekunder di internet masih mengacu pada mekanisme lama yang sudah tidak berlaku.
Ini miskonsepsi yang masih sering beredar. Ketentuan denda pidana besar tersebut merujuk pada pasal lama di UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebelum diubah UU Cipta Kerja. Pasca UU Cipta Kerja, banyak pasal pidana murni di berbagai UU sektoral — termasuk perdagangan — diubah menjadi sanksi administratif bertahap yang bersifat ultimum remedium (pidana hanya jalur terakhir untuk pelanggaran berat). Untuk pelanggaran TDG, dasar sanksi yang berlaku saat ini adalah sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 166 PP 3/2026, bukan lagi denda pidana langsung.
Sanksi administratif bertahap pada praktiknya dapat berujung pada pembatasan operasional gudang hingga pencabutan izin usaha jika ketidakpatuhan berlanjut. Karena sifatnya bertahap, semakin cepat kekurangan dokumen atau data dilengkapi, semakin kecil risiko sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
Karena kewajiban TDG kini tanggung renteng ke pemilik, pengelola, dan penyewa, sebaiknya penyewa gudang meminta salinan TDG yang masih berlaku dari pemilik/pengelola sebelum menandatangani perjanjian sewa, serta mencantumkan klausul kewajiban kepemilikan TDG dalam perjanjian sewa-menyewa. Ini penting untuk melindungi posisi hukum penyewa jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.
Bisa. STEPS.ID membantu proses pengurusan TDG secara menyeluruh — mulai dari audit kesiapan dokumen teknis gudang, pengisian data di OSS, penyesuaian data dengan IMB/PBG, hingga pemantauan proses verifikasi sampai TDG terbit, termasuk untuk gudang sewa yang membutuhkan koordinasi tambahan dengan pemilik fasilitas.

Pengurusan Tanda Daftar Gudang Bima