TANDA DAFTAR GUDANG

TDG untuk Gudang Sewa: Kewajiban Penyewa & Cara Melindungi Diri

By August 21, 2026No Comments
Kepatuhan & Risiko TDG

TDG untuk Gudang Sewa: Kewajiban Penyewa & Cara Melindungi Diri

Menyewa gudang bukan berarti bebas dari kewajiban TDG. Sejak PP No. 3 Tahun 2026, penyewa ikut menanggung risiko kalau gudang yang disewa tidak terdaftar — berikut cara melindungi bisnis Anda.

STEPS.ID Kategori: Tanda Daftar Gudang Update: Agustus 2026

TDG gudang sewa sering dianggap murni urusan pemilik bangunan — padahal sejak PP No. 3 Tahun 2026 berlaku, penyewa gudang ikut menanggung risiko sanksi kalau fasilitas yang disewa belum terdaftar. Berikut yang perlu Anda pahami sebelum tanda tangan kontrak sewa gudang.

Untuk gambaran umum kewajiban TDG, baca dulu: Panduan Lengkap Tanda Daftar Gudang.

01 Kenapa Penyewa Ikut Bertanggung Jawab

Miskonsepsi paling umum di kalangan pelaku usaha adalah menganggap urusan TDG murni beban pemilik gedung atau pengembang kawasan industri. PP 3/2026 menutup celah ini — kewajiban memiliki TDG dan mencatat administrasi gudang kini dibebankan secara tanggung renteng kepada tiga pihak sekaligus: pemilik gudang, pengelola gudang, dan penyewa gudang.

Artinya, kalau perusahaan Anda menyewa fasilitas untuk menyimpan barang dagangan dan fasilitas tersebut tidak memiliki TDG yang valid, perusahaan Anda sebagai penyewa dapat ikut terjerat sanksi administratif dan operasional — bukan hanya pemilik gudangnya.

02 Dasar Hukum: Tanggung Renteng Pasal 64

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 64 PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sanksi bagi pelanggaran kewajiban ini mengacu ke Pasal 166 ayat (1) PP 3/2026, berupa sanksi administratif secara bertahap — mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.

Catatan: Sanksi ini bersifat administratif, bukan lagi denda pidana besar seperti yang tercantum di UU 7/2014 versi lama sebelum diubah UU Cipta Kerja. Namun dampak operasional tetap nyata — mulai dari pembatasan kegiatan gudang sampai risiko reputasi di mata mitra bisnis dan klien.

03 Cara Memastikan Gudang Sewaan Sudah Punya TDG

01
Minta salinan TDG yang masih berlakuSebelum tanda tangan kontrak sewa, minta pemilik/pengelola menunjukkan salinan TDG asli beserta data teknis yang tercantum di dalamnya.
02
Cocokkan alamat & titik koordinatPastikan alamat dan titik koordinat di TDG sesuai persis dengan lokasi gudang yang akan Anda sewa — bukan gudang lain milik pemilik yang sama.
03
Cek kesesuaian golongan gudangBandingkan golongan gudang (A/B/C/D) di TDG dengan kebutuhan penyimpanan bisnis Anda, supaya tidak ada risiko ketidaksesuaian penggunaan.
04
Minta bukti pelaporan kerja sama sewaPemilik gudang wajib melaporkan perjanjian kerja sama penyewaan ke bupati/wali kota sejak mulai menjalankannya — tanyakan apakah ini sudah/akan dilakukan.

04 Klausul Wajib di Perjanjian Sewa

Untuk melindungi posisi hukum penyewa, pastikan perjanjian sewa gudang mencantumkan klausul berikut:

Klausul 1

Jaminan Kepemilikan TDG

Pemilik/pengelola menjamin gudang yang disewakan telah memiliki TDG yang sah dan berlaku selama masa sewa.

Klausul 2

Kewajiban Pembaruan Data

Pemilik wajib memberitahukan dan memperbarui data TDG jika terjadi perubahan signifikan pada gudang selama masa sewa berlangsung.

Klausul 3

Ganti Rugi Jika TDG Tidak Valid

Klausul kompensasi atau opsi pemutusan kontrak sepihak jika di kemudian hari ditemukan TDG tidak valid atau bermasalah.

05 Kalau Pemilik Gudang Tidak Kooperatif

❌ Sinyal Waspada
  • Pemilik menolak menunjukkan salinan TDG dengan berbagai alasan
  • Data di TDG tidak sesuai dengan kondisi gudang di lapangan
  • Pemilik meminta sewa dibayar tunai tanpa perjanjian tertulis jelas
✅ Langkah yang Bisa Diambil
  • Tunda penandatanganan sampai TDG dapat diverifikasi
  • Minta pemilik mengurus/memperbarui TDG sebagai syarat sewa
  • Cari alternatif gudang lain yang legalitasnya sudah jelas

06 FAQ

Apakah penyewa gudang bisa kena sanksi meski tidak tahu gudangnya belum punya TDG?

Prinsip tanggung renteng di Pasal 64 PP 3/2026 tidak membedakan apakah penyewa mengetahui status TDG atau tidak. Karena itu, verifikasi status TDG sebelum menandatangani kontrak sewa menjadi langkah perlindungan yang penting bagi penyewa.

Siapa yang sebaiknya mengurus TDG kalau gudang disewa dari pihak lain?

Secara prinsip, TDG melekat pada gudang dan diajukan oleh pemilik/pengelola gudang. Namun karena penyewa ikut menanggung risiko, penyewa berkepentingan untuk memastikan atau bahkan mendorong pemilik segera mengurus TDG sebelum masa sewa dimulai.

Apakah perjanjian sewa yang sudah berjalan bisa direvisi untuk menambahkan klausul TDG?

Bisa, selama kedua pihak sepakat membuat adendum atau perjanjian tambahan yang mencantumkan klausul terkait kepemilikan dan validitas TDG.

Apa yang terjadi kalau gudang sewaan disegel karena tidak punya TDG?

Operasional gudang berpotensi terhenti sementara sampai TDG diurus, yang bisa mengganggu rantai pasok dan operasional bisnis penyewa. Ini salah satu alasan utama kenapa verifikasi TDG sebelum sewa sangat penting.

Mau pastikan status TDG gudang yang akan Anda sewa?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pengurusan Tanda Daftar Gudang — kami bantu verifikasi dan pengurusan TDG, termasuk untuk gudang sewa.

TDG untuk Gudang Sewa Kewajiban Penyewa & Cara Melindungi Diri

TDG untuk Gudang Sewa Kewajiban Penyewa & Cara Melindungi Diri

Leave a Reply