KONSULTAN & JASA PENGURUSAN SIO BUJP
STEPS.ID, Konsultan Pengurusan & Pendaftaran SIO BUJP | Surat Izin Operasional bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan se – Indonesia !
Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam BUJP
STEPS.ID, Konsultan Pengurusan & Pendaftaran SIO BUJP | Surat Izin Operasional bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan se-Indonesia!
Sebagian BUJP di Indonesia — terutama yang bergerak di bidang konsultasi keamanan berskala internasional, pelatihan satwa keamanan (K9), atau penerapan teknologi peralatan keamanan canggih — kerap membutuhkan tenaga ahli asing untuk transfer keahlian atau sertifikasi khusus. Sayangnya, banyak referensi yang beredar masih mengacu pada istilah perizinan TKA yang sudah tidak berlaku sejak 2018. Artikel ini menjelaskan syarat TKA dalam BUJP secara lengkap dan sesuai regulasi terkini.
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Kepolisian No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (mensyaratkan izin kerja tenaga ahli asing sebagai dokumen tambahan)
- Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kapan BUJP Membutuhkan Tenaga Kerja Asing?
Meski mayoritas personel BUJP adalah tenaga kerja lokal, terdapat beberapa situasi realistis di mana BUJP membutuhkan TKA, misalnya:
- Pelatih K9 bersertifikasi internasional untuk BUJP jenis penyediaan satwa keamanan
- Konsultan keamanan (security consultant) dengan sertifikasi dan pengalaman internasional untuk BUJP jenis konsultasi keamanan
- Tenaga ahli teknis untuk instalasi dan kalibrasi peralatan keamanan canggih yang diproduksi oleh vendor luar negeri
Modernisasi Istilah: Dari “Surat Izin Kerja” ke RPTKA dan Notifikasi
Perkap No. 17 Tahun 2006 mensyaratkan “Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Departemen Hukum dan HAM, serta Baintelkam Polri” sebagai salah satu dokumen tambahan jika BUJP menggunakan tenaga kerja asing. Namun, sejak Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, sistem perizinan TKA nasional telah berubah signifikan:
- IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) sudah dihapuskan sepenuhnya
- Sebagai gantinya, digunakan sistem RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan Notifikasi
- “Depnakertrans” (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sudah tidak ada — fungsi ini kini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Artinya, jika Anda menemukan referensi yang masih menyebut “IMTA” atau “Depnakertrans” sebagai syarat wajib, referensi tersebut sudah usang dan perlu disesuaikan dengan sistem terkini.
Tiga Jalur Perizinan yang Harus Dipenuhi BUJP dengan TKA
1. Kementerian Ketenagakerjaan — RPTKA dan Notifikasi
Perusahaan wajib mengajukan RPTKA secara online melalui sistem TKA Online Kemnaker yang terintegrasi dengan OSS. RPTKA adalah dokumen perencanaan yang membuktikan posisi tersebut memang membutuhkan tenaga ahli asing, dan berlaku sesuai durasi perjanjian kerja TKA, maksimal 2 tahun per periode. Setelah RPTKA disahkan, sistem akan menerbitkan Notifikasi — berupa kode billing yang harus dibayarkan sebagai DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebesar USD 100 per bulan, per jabatan, per orang. Setelah pembayaran diverifikasi, Notifikasi resmi diterbitkan sebagai dasar hukum bagi TKA untuk mulai bekerja.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Hukum) — Visa Kerja dan KITAS
Setelah RPTKA disahkan, jalur kedua berjalan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengonversi persetujuan Kemnaker menjadi visa kerja individual dan Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kedua jalur — Kemnaker dan Imigrasi — tidak dapat dimulai sebelum salah satunya selesai, dan keduanya harus selaras dengan data yang sama.
3. Baintelkam Polri — Clearance Keamanan Khusus Sektor Pengamanan
Ini adalah persyaratan khusus yang membedakan BUJP dari sektor usaha lain: karena bidang jasa pengamanan bersifat strategis dan berkaitan langsung dengan keamanan nasional, TKA yang akan bekerja di BUJP tetap memerlukan clearance tambahan dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, di luar proses RPTKA dan visa kerja pada umumnya. Persyaratan ini konsisten disebutkan dalam Perkap No. 17 Tahun 2006 dan tetap relevan hingga saat ini karena berkaitan dengan sensitivitas sektor keamanan swasta.
Proses Singkat Pengajuan RPTKA
- Registrasi dan verifikasi akun di sistem TKA Online Kemnaker (1–2 hari kerja)
- Pengajuan RPTKA dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk sertifikat kompetensi atau bukti pengalaman kerja TKA yang relevan
- Persetujuan RPTKA oleh Kemnaker (umumnya 3–5 hari kerja jika dokumen lengkap)
- Penerbitan billing PNBP untuk pembayaran DKP-TKA
- Setelah pembayaran diverifikasi, Notifikasi diterbitkan sebagai dasar legalitas kerja TKA
- Pengurusan visa kerja dan KITAS melalui Imigrasi
- Pengajuan clearance khusus ke Baintelkam Polri untuk sektor jasa pengamanan
Kewajiban Transfer Pengetahuan ke Tenaga Kerja Lokal
Bagian yang sering terlewat: perusahaan yang mempekerjakan TKA juga wajib menyertakan surat pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping lokal sebagai bagian dari proses transfer teknologi dan pengetahuan — sejalan dengan semangat regulasi ketenagakerjaan yang mendorong alih kompetensi ke SDM Indonesia.
Jika Tidak Menggunakan Tenaga Kerja Asing
Bagi BUJP yang tidak mempekerjakan TKA, kewajibannya justru lebih sederhana: cukup melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa badan usaha tidak menggunakan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari dokumen pengajuan SIO BUJP.
Risiko Mempekerjakan TKA Tanpa Izin yang Sah di BUJP
Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA dan Notifikasi yang valid dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Khusus di sektor BUJP, risikonya berlapis ganda karena menyangkut dua aspek sekaligus:
- Aspek ketenagakerjaan — sanksi administratif dan potensi pidana terkait mempekerjakan TKA ilegal
- Aspek keamanan nasional — karena sektor jasa pengamanan bersifat strategis, TKA tanpa clearance Baintelkam berpotensi menimbulkan masalah keamanan yang lebih serius dibanding sektor usaha pada umumnya
Kapan Sebaiknya Mengurus Perpanjangan RPTKA?
Proses perpanjangan RPTKA idealnya dimulai minimal 2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk menghindari gap legalitas yang bisa menyebabkan TKA bekerja tanpa dokumen yang valid — prinsip ini sejalan dengan kebiasaan mempersiapkan perpanjangan SIO BUJP jauh-jauh hari yang sudah kami bahas pada artikel lain.
Kesimpulan
Mempekerjakan tenaga kerja asing di BUJP membutuhkan kepatuhan pada tiga jalur perizinan sekaligus — Kemnaker (RPTKA dan Notifikasi), Imigrasi (visa kerja dan KITAS), serta Baintelkam Polri (clearance keamanan khusus). Memahami bahwa sistem IMTA sudah digantikan RPTKA sejak 2018 adalah langkah pertama agar perusahaan tidak salah mengacu pada prosedur yang sudah usang.
STEPS ID: Bantu Urus Legalitas TKA dan SIO BUJP Anda Secara Menyeluruh
STEPS.ID membantu memastikan seluruh legalitas usaha jasa pengamanan Anda lengkap — termasuk pendampingan terkait kepatuhan TKA sesuai regulasi terkini, sinkron dengan proses pengurusan SIO BUJP itu sendiri. Kami melayani 159+ kota di Indonesia dengan harga yang sama di seluruh wilayah. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha jasa pengamanan Anda secara praktis melalui WhatsApp.
GRAHA STEPS ID
Jl. Pd. Kelapa Raya No.5B – Blok F1, RT.6/RW.11, Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13450
Referensi: Peraturan Kepala Kepolisian No. 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan; Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
STEPS.ID adalah perusahaan konsultan dan penyedia jasa layanan Pengurusan, Pendaftaran dan Pelaporan Izin Satpam dan Surat Izin Operasional bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (SIO BUJP) bersertifikat Resmi dengan ketersediaan layanan di seluruh kota di wilayah Indonesia.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan legal dan perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Perizinan PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, ABUJAPI, APSI, SLO Genset, SLO TM, SLO TR dan Virtual Office
Jangkauan Nasional Layanan SIO BUJP | STEPS.ID
Bekerja sama dengan berbagai lembaga resmi negara seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa lembaga lainnya, STEPS.ID melayani kebutuhan pengurusan, pendaftaran dan pelaporan SIO BUJP di berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia antara lain : Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bangka Belitung, Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, Banjarnegara, Banyumas, Banyuwangi, Batam, Batang, Batu, Baubau, Bekasi, Bengkulu, Biak, Bima, Binjai, Bitung, Blitar, Blora, Bogor, Bojonegoro, Bondowoso, Bontang, Boyolali, Brebes, Bukittinggi, Ciamis, Cianjur, Cikarang, Cilacap, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Deli Serdang, Demak, Denpasar, Depok, Dumai, Fakfak, Garut, Gorontalo, Gresik, Grobogan, Gunungsitoli, Indramayu, Jakarta, Jambi, Jayapura, Jember, Jepara, Jombang, Kaimana, Karawang, Kebumen, Kediri, Kendal, Kendari, Kepulauan Tidore, Klaten, Kotamobagu, Kuningan, Kupang, Kutai Kartanegara, Lamongan, Langkat, Langsa, Lhokseumawe, Lombok, Lubuk Linggau, Lumajang, Madiun, Magelang, Magetan, Majalengka, Makassar, Malang, Manado, Manokwari, Mataram, Medan, Merauke, Metro, Metro Lampung, Meulaboh, Mimika, Mojokerto, Nabire, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Padang, Padang Panjang, Padangsidimpuan, Pagar Alam, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pamekasan, Pangkalpinang, Parepare, Pariaman, Pasuruan, Pati, Payakumbuh, Pekalongan, Pekanbaru, Pemalang, Pematangsiantar, Ponorogo, Pontianak, Prabumulih, Probolinggo, Purwakarta, Rembang, Riau, Sabang, Salatiga, Samarinda, Sampang, Sawahlunto, Semarang, Serang, Sibolga, Sidoarjo, Simalungun, Singkawang, Situbondo, Surakarta, Solok, Sorong, Subang, Subulussalam, Sukabumi, Sumba, Sumedang, Sumenep, Sungai Penuh, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Tanjung Selor, Tanjungbalai, Tanjungpinang, Tarakan, Tasikmalaya, Tebing Tinggi, Tegal, Ternate, Tidore Kepulauan, Timika, Tomohon, Trenggalek, Tual, Tuban, Tulungagung, Wamena, Wonogiri, Yogyakarta dan kota ataupun kabupaten lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Yuk berkunjung ke kantor kami terkait Pengurusan Surat Izin Satpam / SIO BUJP !
GRAHA STEPS ID

Syarat Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam BUJP
FAQ SYARAT TKA DALAM BUJP
Apa syarat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di BUJP?
BUJP yang mempekerjakan TKA wajib memenuhi tiga jalur perizinan sekaligus: RPTKA dan Notifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, visa kerja dan KITAS dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta clearance keamanan khusus dari Baintelkam Polri.
Apakah IMTA masih menjadi syarat untuk TKA di BUJP?
Tidak. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) sudah dihapuskan sepenuhnya sejak Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, digantikan dengan sistem RPTKA dan Notifikasi.
Apa itu RPTKA?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen perencanaan yang wajib diajukan perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mempekerjakan warga negara asing, membuktikan bahwa posisi tersebut memang membutuhkan tenaga ahli asing.
Berapa lama masa berlaku RPTKA?
RPTKA berlaku sesuai durasi perjanjian kerja TKA yang diajukan, dengan masa berlaku maksimal 2 tahun per periode.
Apa itu Notifikasi dalam proses TKA?
Notifikasi adalah kode billing yang diterbitkan setelah RPTKA disahkan, dan berfungsi sebagai dasar hukum bagi TKA untuk mulai bekerja setelah perusahaan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
Berapa besar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA)?
DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan, per jabatan, per orang, yang harus dibayarkan setelah RPTKA disahkan dan sebelum Notifikasi diterbitkan.
Kapan BUJP biasanya membutuhkan tenaga kerja asing?
BUJP biasanya membutuhkan TKA untuk posisi seperti pelatih K9 bersertifikasi internasional, konsultan keamanan dengan pengalaman internasional, atau tenaga ahli teknis untuk instalasi peralatan keamanan canggih dari vendor luar negeri.
Mengapa BUJP memerlukan clearance khusus dari Baintelkam Polri untuk TKA?
Karena sektor jasa pengamanan bersifat strategis dan berkaitan langsung dengan keamanan nasional, TKA yang bekerja di BUJP memerlukan clearance tambahan dari Baintelkam Polri di luar proses RPTKA dan visa kerja pada umumnya.
Apa dasar hukum syarat izin kerja TKA di BUJP?
Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepala Kepolisian No. 17 Tahun 2006 yang mensyaratkan izin kerja tenaga ahli asing, diperbarui dengan sistem RPTKA berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apa yang terjadi jika BUJP tidak mengurus izin TKA dengan benar?
Perusahaan berisiko dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ditambah risiko keamanan nasional karena sektor jasa pengamanan bersifat strategis, sehingga TKA tanpa clearance Baintelkam berpotensi menimbulkan masalah keamanan yang lebih serius.
Apa itu kewajiban tenaga kerja pendamping lokal bagi TKA?
Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib menyertakan surat pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping lokal, sebagai bagian dari proses transfer teknologi dan alih kompetensi ke SDM Indonesia.
Apa yang harus dilampirkan jika BUJP tidak menggunakan TKA?
BUJP yang tidak mempekerjakan TKA cukup melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa badan usaha tidak menggunakan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari dokumen pengajuan SIO BUJP.
Kapan sebaiknya mengajukan perpanjangan RPTKA?
Proses perpanjangan RPTKA idealnya dimulai minimal 2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk menghindari gap legalitas yang bisa menyebabkan TKA bekerja tanpa dokumen yang valid.
Apakah proses RPTKA bisa dilakukan online?
Ya, proses RPTKA saat ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui sistem TKA Online Kemnaker yang terintegrasi dengan OSS.
Apa perbedaan RPTKA dan visa kerja/KITAS?
RPTKA adalah persetujuan tingkat perusahaan dari Kemnaker yang mengizinkan pemberi kerja mempekerjakan TKA di posisi tertentu, sedangkan visa kerja dan KITAS adalah izin tingkat individu dari Imigrasi yang memungkinkan TKA tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.
Apa itu Depnakertrans dan apakah masih relevan?
Depnakertrans (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sudah tidak ada lagi; fungsinya kini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga referensi ke Depnakertrans pada dokumen lama perlu disesuaikan dengan nama terkini.
Apa itu SIO BUJP?
SIO BUJP adalah Surat Izin Operasional bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan sebagai legalitas resmi untuk menjalankan usaha jasa pengamanan di Indonesia.
Apakah bisa menggunakan jasa konsultan untuk mengurus RPTKA dan izin TKA BUJP?
Bisa, konsultan berpengalaman dapat membantu memastikan seluruh proses RPTKA, Notifikasi, visa kerja, dan clearance Baintelkam berjalan sesuai regulasi terkini dan tidak mengacu pada prosedur yang sudah usang.
Apakah STEPS ID membantu mengurus legalitas TKA di BUJP?
Ya, STEPS ID membantu memastikan legalitas usaha jasa pengamanan Anda lengkap, termasuk pendampingan terkait kepatuhan TKA sesuai regulasi terkini, sinkron dengan proses pengurusan SIO BUJP, di 159+ kota se-Indonesia dengan harga yang sama di seluruh wilayah.




































