Pengertian SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja):
Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Sertifikat SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dibutuhkan oleh banyak perusahaan.. SMK3 juga sebagai syarat pedoman bagi manajemen, karyawan tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. SMK 3 menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dan Manfaat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah:
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
- Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
Perusahaan mana saja yang diwajibkan memiliki Sertifikat SMK3 ?
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi. Salah satu contoh adalah:
Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu:
NO | POTENSI PENGGUNAAN |
JUMLAH TENAGA KERJA |
NILAI KONTRAK |
1 | Bahaya Tinggi | > 100 Orang | > Rp 100 Milyar |
2 | Bahaya Rendah | < 100 Orang | < Rp 100 Milyar |
Apa yang harus disiapkan untuk penerapan Sertifikat SMK3 ?
- Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
- Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas).
- Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat.
VIDEO PELAKSANAAN SERTIFIKAT SMK3
Untuk memudahkan Pengurusan Jasa Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) tersebut, kami PT. REZEKI UTAMI SEJAHTERA selalu siap melayani kebutuhan anda.