Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Jasa Konsultan SMK3 Terpercaya WA 082130005021

Pengertian SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja):

 

Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Sertifikat SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dibutuhkan oleh banyak perusahaan.. SMK3 juga sebagai syarat pedoman bagi manajemen, karyawan tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. SMK 3 menurut  PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan dan Manfaat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah:

  1. Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
  3. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif

 

Perusahaan mana saja yang diwajibkan memiliki Sertifikat SMK3 ?

Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi. Salah satu contoh adalah:

Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu:

NO   POTENSI
PENGGUNAAN
JUMLAH
TENAGA KERJA
NILAI
KONTRAK
1   Bahaya Tinggi   > 100 Orang  > Rp 100 Milyar
2   Bahaya Rendah   < 100 Orang  < Rp 100 Milyar

Apa yang harus disiapkan untuk penerapan Sertifikat SMK3 ?

  • Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
  • Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas).
  • Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat.

 

VIDEO PELAKSANAAN SERTIFIKAT SMK3 

Untuk memudahkan Pengurusan Jasa Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) tersebut, kami PT. REZEKI UTAMI SEJAHTERA selalu siap melayani kebutuhan anda.

Fast Respon Klik:

WA: 082130005021

Dapatkan Berita Terupdate Tentang Perizinan
Artikel Terkait
Konsultasi Dengan Ahlinya
Staff Ahli
Pengurusan Pajak, Disnaker, Pendirian Perusahaan, Pengadilan Negeri , Dll
Perusahaan terkemuka di Indonesa yang menyediakan Jasa Management (Konsultan Hukum, Izin Pemerintah dan Aset Manajemen).
Contact