STEPS.ID, Konsultan & Jasa Pengurusan Izin dan Pelaporan Perjanjian Alih Daya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se – Indonesia !
KONSULTAN JASA PENGURUSAN & PENDAFTARAN PPJP BANJAR
IZIN DAN PELAPORAN PERJANJIAN ALIH DAYA
STEPS.ID adalah perusahaan jasa dan konsultan penyedia layanan Pengurusan, Pelaporan dan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat dengan ketersediaan layanan di seluruh kota di wilayah Indonesia. Layanan ini mencakup verifikasi dokumen seperti Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja (PPJP), NIB, dan Izin Operasional melalui sistem SIHUBIN.
Produk dan Layanan STEPS.ID
Produk dan layanan legal dan perizinan kami antara lain Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian Firma, Pendirian Yayasan, Perizinan PMA, Pendirian Persekutuan Perdata, SIO BUJP / Izin Satpam, ABUJAPI, APSI, SLO Genset, SLO TM, SLO TR dan Virtual Office
Area Layanan Pendaftaran PPJP
Jasa pengurusan, pelaporan dan Pendaftaran PPJB dari STEPS.ID untuk berbagai perusahan dan industri di seluruh wilayah Kota Banjar, antara lain Kecamatan Banjar, Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Langensari. Adapun kelurahan dan desa yang tersebar di keempat kecamatan tersebut antara lain: Kelurahan Banjar, Desa Balokang, Desa Cibeureum, Desa Neglasari, Desa Jajawar, Kelurahan Mekarsari, dan Kelurahan Situbatu yang berada di Kecamatan Banjar; Kelurahan Kujangsari, Desa Bojongkantong, Desa Langensari, Desa Muktisari, Desa Rejasari, dan Desa Waringinsari yang berada di Kecamatan Langensari; Kelurahan Binangun, Kelurahan Hegarsari, Kelurahan Pataruman, Desa Sukamukti, Desa Batulawang, Desa Karyamukti, dan Desa Mulyasari yang berada di Kecamatan Pataruman; serta Kelurahan Purwaharja, Kelurahan Mekarharja, Desa Karangpanimbal, Desa Raharja, dan Desa Neglasari yang berada di Kecamatan Purwaharja, dan daerah-daerah lainnya di sekitar Jalan Raya Siliwangi (lokasi Kantor Wali Kota Banjar), Jalan Letjend Suwarto, Jalan Raya Siliwangi KM. 3, Wana Wisata Situ Mustika, Banjar Waterpark, Alun-Alun Kota Banjar di Jalan Letjend Suwarto, RSUD Banjar, Rumah Sakit Mitra Idaman, RSU Banjar Patroman.
Yuk berkunjung ke kantor kami atau diskusi via Whatsapp terkait Pendaftaran PPJB !
GRAHA STEPS ID

jasa pengurusan dan pendaftaran ppjp banjar
FAQ PENDAFTARAN PPJP
Apa itu PPJP?
PPJP (Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh) adalah perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menyediakan pekerja pada jenis pekerjaan tertentu, sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengapa pendaftaran PPJP wajib dilakukan?
Pendaftaran wajib dilakukan agar kegiatan outsourcing sesuai peraturan ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan yang terlibat.
Di mana pendaftaran PPJP dilakukan?
Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota tempat pekerjaan outsourcing dilaksanakan.
Siapa yang wajib mendaftarkan PPJP?
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib mendaftarkan setiap perjanjian kerja sama outsourcing yang dibuat ke Disnaker setempat.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran PPJP?
Dokumen umum meliputi surat permohonan, perjanjian kerja sama tertulis bermeterai, izin usaha atau NIB perusahaan, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Disnaker setempat.
Berapa lama proses pendaftaran PPJP?
Durasi proses bervariasi tergantung kebijakan Disnaker masing-masing daerah dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apa risikonya jika PPJP tidak didaftarkan?
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan di kemudian hari.
Apakah pendaftaran PPJP bisa dilakukan secara online?
Sebagian daerah sudah menyediakan layanan pendaftaran online, namun sebagian lain masih menggunakan sistem manual atau hybrid tergantung kebijakan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PPJP dengan PKWT?
PPJP adalah perjanjian antar-perusahaan terkait penyediaan tenaga kerja, sedangkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja langsung antara perusahaan dan pekerja.
Apakah perubahan isi perjanjian outsourcing harus didaftarkan ulang?
Ya, perubahan substansi dalam perjanjian kerja sama pada umumnya perlu dilaporkan atau didaftarkan kembali ke Disnaker.
Apakah pekerja outsourcing tetap mendapat perlindungan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, pekerja outsourcing tetap memiliki hak ketenagakerjaan yang dilindungi undang-undang dan wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apa manfaat menggunakan jasa pengurusan PPJP?
Menghemat waktu, meminimalkan kesalahan dokumen, serta membantu proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Apakah jasa pengurusan PPJP menyediakan pendampingan sampai selesai?
Ya, STEPS.ID menyediakan pendampingan mulai dari persiapan dokumen hingga proses pendaftaran PPJP selesai di Disnaker setempat.
Apakah STEPS.ID melayani pendaftaran PPJP di seluruh Indonesia?
Ya. STEPS.ID melayani pendaftaran PPJP di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan lembaga resmi terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat.




































