Yayasan

Cara Mudah Mendirikan Yayasan

By April 30, 2025August 18th, 2026No Comments
Panduan Pendirian Yayasan

Cara Mendirikan Yayasan di Indonesia: Syarat, Alur, dan Dasar Hukumnya

Panduan lengkap dan runut proses pendirian Yayasan di Indonesia — dari pengecekan nama, akta pendirian, pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum, hingga kewajiban pasca-pendirian, lengkap dengan ketentuan kekayaan awal terbaru dan dasar hukumnya.

STEPS.ID Kategori: Pendirian Yayasan Update: Agustus 2026

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang banyak dipilih untuk menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan secara resmi dan dipercaya publik. Karena prosesnya melibatkan notaris dan pengesahan di Kementerian Hukum, calon pendiri sering menanyakan urutan pastinya, dokumen yang dibutuhkan, sampai ketentuan kekayaan awal yang berlaku saat ini.

Halaman ini merangkum proses pendirian Yayasan secara lengkap dan runut — dari pengecekan nama hingga SK pengesahan badan hukum terbit — agar bisa dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan customer. Jika Anda butuh pendampingan langsung, tim STEPS.ID siap membantu lewat layanan pendirian Yayasan kami.

01 Apa Itu Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Berbeda dengan badan usaha berorientasi laba, Yayasan dilarang membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas.

Meski nirlaba, Yayasan tetap dapat mendirikan badan usaha atau melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, selama seluruh hasilnya digunakan kembali untuk kegiatan Yayasan — bukan untuk kepentingan pribadi organ Yayasan.

02 Dasar Hukum Pendirian Yayasan

01
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasandasar hukum utama pendirian, organ, dan pembubaran Yayasan di Indonesia
02
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001mengubah dan menambah ketentuan, termasuk kewajiban audit dan pengumuman laporan keuangan
03
PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasansebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 — mengatur teknis kekayaan awal dan tata cara pendirian
04
Permenkumham No. 2 Tahun 2016sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 13 Tahun 2019 — tata cara pengajuan pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar Yayasan melalui SABH
05
Perpres No. 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukumdasar nomenklatur Kementerian Hukum (Kemenkum) yang kini membawahi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), termasuk layanan pengesahan badan hukum Yayasan
Perubahan penting: Sejak Perpres No. 155 Tahun 2024, fungsi pengesahan badan hukum Yayasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini dijalankan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Ditjen AHU. Nama, prosedur, dan sistem SABH tidak berubah, hanya nomenklatur kementeriannya.

03 Syarat Utama Sebelum Mendirikan

Syarat 01

Tujuan Sosial, Keagamaan, atau Kemanusiaan

Maksud dan tujuan Yayasan harus jelas dan termasuk salah satu dari tiga bidang tersebut, serta dicantumkan secara spesifik dalam akta pendirian.

Syarat 02

Minimal 1 Pendiri

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih (perorangan dan/atau badan hukum), baik WNI, WNA, maupun campuran, atau melalui surat wasiat.

Syarat 03

Kekayaan Awal Dipisahkan

Pendiri wajib memisahkan sebagian kekayaan pribadinya sebagai kekayaan awal Yayasan, minimal Rp10 juta (pendiri WNI) atau Rp100 juta (pendiri asing/campuran).

04 Alur Lengkap Proses Pendirian Yayasan

Secara umum, proses pendirian Yayasan berjalan melalui enam tahap berurutan berikut:

01
Pengecekan & Pemesanan Nama YayasanMemastikan nama yang didahului kata "Yayasan" belum digunakan pihak lain melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.
02
Penyusunan & Penandatanganan Akta PendirianNotaris menyusun akta pendirian berbahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar, susunan organ, dan besaran kekayaan awal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri.
03
Pengesahan Badan Hukum di Kementerian HukumNotaris mengajukan permohonan pengesahan melalui SABH paling lambat 10 hari sejak akta ditandatangani; Kementerian Hukum wajib memutuskan paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima lengkap.
04
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RISetelah SK pengesahan terbit, status badan hukum Yayasan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara paling lambat 14 hari kemudian.
05
Pengurusan NPWP Badan YayasanSetelah SK terbit, Yayasan mengurus NPWP Badan di Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.
06
Pendaftaran NIB & Izin Sektoral (Jika Diperlukan)Jika Yayasan akan menjalankan kegiatan usaha penunjang (sekolah, klinik, panti, dll), Yayasan mendaftarkan NIB via OSS RBA dan izin sektoral dari instansi terkait (Kemensos, Kemenag, Kemendikbud, dst).
Penting: Yayasan baru berstatus badan hukum resmi setelah SK pengesahan dari Kementerian Hukum terbit — sebelum itu, akta pendirian belum memberi status badan hukum meski sudah ditandatangani notaris.

05 Dokumen dari Pendiri & Pengurus

Untuk penyusunan akta pendirian, pendiri serta calon Pembina, Pengurus, dan Pengawas perlu menyiapkan:

  • KTP dan NPWP pribadi (untuk pendiri/pengurus WNI)
  • Paspor yang masih berlaku (untuk pendiri/pengurus WNA)
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pendiri berbentuk badan hukum, termasuk badan hukum asing yang dilegalisasi/apostille dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia)
  • Alamat domisili masing-masing pendiri dan pengurus
  • Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas beserta data diri lengkap
  • Surat pernyataan bahwa kekayaan awal diperoleh secara sah, bukan berasal dari tindak pidana

06 Dokumen Terkait Organisasi & Kekayaan Awal

Sementara dari sisi rencana organisasi, dokumen dan data yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nama Yayasan (minimal 3 opsi sebagai cadangan, wajib didahului kata "Yayasan")
  • Maksud, tujuan, dan rencana kegiatan yang akan dijalankan Yayasan
  • Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas sesuai struktur organ minimal yang diwajibkan
  • Bukti pemisahan kekayaan awal (bukti setor rekening bank atau surat keterangan nilai barang)
  • Alamat kedudukan Yayasan
Catatan: Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan dokumen dari luar negeri umumnya perlu dilegalisasi/apostille sebelum digunakan dalam proses pendirian.

07 Estimasi Waktu Proses per Tahap

Lama proses di lapangan dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas struktur organ. Sebagai gambaran umum:

TahapEstimasi Waktu
Pengecekan & pemesanan nama Yayasan1–2 hari kerja
Penyusunan & penandatanganan akta pendirian3–5 hari kerja
Pengesahan badan hukum di Kementerian Hukummaks. 30 hari kerja (umumnya lebih cepat jika dokumen lengkap)
Pengumuman Tambahan Berita Negara RImaks. 14 hari sejak SK terbit
NPWP Badan & NIB (jika diperlukan)3–7 hari kerja
Estimasi total: keseluruhan proses, dari pemesanan nama hingga SK pengesahan dan NPWP Badan terbit, umumnya memakan waktu 3–6 minggu, dengan asumsi dokumen lengkap dan tidak ada perbaikan permohonan.

08 Ketentuan Kekayaan Awal Yayasan Terbaru

Ketentuan kekayaan awal Yayasan diatur dalam Pasal 6 PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan:

  • Pendiri WNI: kekayaan awal minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Pendiri WNA atau campuran (WNI & WNA): kekayaan awal minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Bentuk kekayaan: dapat berupa uang dan/atau barang, yang wajib dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri sejak akta pendirian ditandatangani.
  • Pernyataan sumber dana: pendiri wajib menyatakan bahwa kekayaan awal diperoleh secara sah dan bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Penting untuk dipahami: Kekayaan awal ini berbeda dari kekayaan yang wajib diaudit sesuai Pasal 52 UU No. 28 Tahun 2004 — kewajiban audit baru berlaku saat Yayasan sudah beroperasi dan memenuhi ambang batas tertentu, lihat penjelasan lengkap di bagian Kewajiban Pasca-Pendirian.

09 Pungutan Resmi Pemerintah

Selain biaya jasa notaris dan konsultan, terdapat pungutan resmi pemerintah yang berkaitan dengan proses pendirian Yayasan, di antaranya:

  • Biaya notaris: untuk penyusunan dan penandatanganan akta pendirian, bervariasi tergantung notaris yang digunakan.
  • PNBP pengesahan badan hukum: dikenakan pada saat pengajuan pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum melalui SABH.
  • PNBP pengumuman Tambahan Berita Negara RI: dikenakan untuk proses publikasi status badan hukum Yayasan.
Catatan: Tarif PNBP dan biaya notaris dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku dan kompleksitas kasus. STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa secara terbuka di halaman ini — silakan konsultasikan kebutuhan spesifik Anda untuk mendapat rincian biaya yang berlaku saat ini.

10 Kewajiban Pasca-Pendirian

Setelah Yayasan resmi berdiri dan SK pengesahan terbit, terdapat sejumlah kewajiban yang harus terus dipenuhi:

  • Menyusun laporan tahunan tertulis paling lambat 5 bulan sejak tahun buku Yayasan ditutup, memuat laporan kegiatan dan laporan keuangan (neraca, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan), yang disahkan dalam rapat Pembina
  • Menjalani audit oleh akuntan publik dan mengumumkan hasilnya di media, jika Yayasan menerima bantuan/sumbangan Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih (Pasal 52 UU No. 28 Tahun 2004)
  • Tidak membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam bentuk apa pun
  • Memenuhi kewajiban perpajakan: memiliki NPWP Badan, menyampaikan SPT Tahunan, dan memotong/menyetor PPh Pasal 21 jika mempekerjakan karyawan
  • Melaporkan setiap perubahan anggaran dasar dan data Yayasan (susunan organ, alamat, dst.) ke Kementerian Hukum melalui SABH

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Kesalahan Umum
  • Nama Yayasan belum dicek ketersediaannya di SABH, ternyata sudah dipakai pihak lain
  • Kekayaan awal tidak benar-benar dipisahkan secara administratif dari harta pribadi pendiri
  • Susunan organ tidak lengkap — hanya mengangkat Pengurus tanpa Pembina dan/atau Pengawas
  • Menyamakan Yayasan dengan badan usaha berorientasi laba, misalnya membagikan sisa hasil kegiatan usaha kepada pendiri atau pengurus
  • Terlambat atau tidak menyusun laporan tahunan, padahal sudah wajib audit akuntan publik sesuai ambang batas Pasal 52
  • Menjalankan kegiatan usaha penunjang (sekolah, klinik, dst.) tanpa NIB dan izin sektoral yang relevan

12 Checklist Sebelum Mendirikan

  • ☐ Tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan sudah jelas dan spesifik
  • ☐ Minimal 3 opsi nama Yayasan sudah disiapkan dan dicek ketersediaannya
  • ☐ Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas sudah ditentukan
  • ☐ Dokumen seluruh pendiri dan pengurus sudah lengkap (dan dilegalisasi/diterjemahkan bila perlu)
  • ☐ Kekayaan awal sudah dipisahkan sesuai ketentuan (Rp10 juta WNI / Rp100 juta asing-campuran)
  • ☐ Alamat kedudukan Yayasan sudah disiapkan
  • ☐ Anggaran untuk PNBP dan biaya notaris sudah disiapkan
  • ☐ Rencana laporan tahunan dan tata kelola keuangan sudah dipikirkan sejak awal

13 Glosarium Istilah

Yayasan
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota.
Pembina
Organ Yayasan dengan kewenangan tertinggi, berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas.
Pengurus
Organ pelaksana kegiatan Yayasan sehari-hari, bertanggung jawab atas pengurusan dan kepengurusan Yayasan.
Pengawas
Organ Yayasan yang bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Kekayaan Awal
Sebagian kekayaan pribadi pendiri yang dipisahkan dan dijadikan modal awal Yayasan, minimal Rp10 juta (WNI) atau Rp100 juta (asing/campuran).
SABH
Sistem Administrasi Badan Hukum, sistem daring Ditjen AHU untuk pengajuan pengesahan badan hukum dan perubahan data Yayasan.
Tambahan Berita Negara RI
Media resmi pengumuman status badan hukum Yayasan setelah SK pengesahan terbit.
NPWP Badan
Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Yayasan, wajib dimiliki untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.

14 FAQ

Berapa kekayaan awal minimum untuk mendirikan Yayasan?

Berdasarkan Pasal 6 PP No. 63 Tahun 2008, kekayaan awal minimum Yayasan adalah Rp10 juta untuk pendiri WNI, dan Rp100 juta untuk pendiri WNA atau campuran WNI-WNA.

Apakah Yayasan bisa didirikan oleh satu orang saja?

Bisa. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum, atau melalui surat wasiat, selama tujuannya sesuai bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Apa saja organ yang wajib ada dalam Yayasan?

Yayasan wajib memiliki tiga organ minimal: Pembina sebagai organ dengan kewenangan tertinggi, Pengurus sebagai pelaksana kegiatan sehari-hari, dan Pengawas yang mengawasi jalannya kepengurusan.

Kapan Yayasan resmi menjadi badan hukum?

Yayasan resmi berstatus badan hukum sejak Kementerian Hukum menerbitkan SK pengesahan, bukan sejak akta pendirian ditandatangani notaris.

Apakah Yayasan wajib diaudit oleh akuntan publik?

Wajib, jika Yayasan menerima bantuan/sumbangan Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih, sesuai Pasal 52 UU No. 28 Tahun 2004.

Apakah hasil kegiatan usaha Yayasan boleh dibagikan ke pengurus?

Tidak boleh. Yayasan dilarang membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas dalam bentuk apa pun; seluruh hasil harus digunakan kembali untuk mencapai tujuan Yayasan.

Berapa lama proses pendirian Yayasan hingga SK pengesahan terbit?

Secara umum berkisar 3–6 minggu dari pemesanan nama hingga SK pengesahan dan NPWP Badan terbit, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di Kementerian Hukum.

Apakah Yayasan perlu NIB?

Yayasan perlu mendaftarkan NIB via OSS RBA jika menjalankan kegiatan usaha penunjang seperti sekolah, klinik, atau panti, agar kegiatan tersebut memiliki izin usaha yang sah.

Siapa yang mengesahkan badan hukum Yayasan saat ini?

Sejak Perpres No. 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, pengesahan badan hukum Yayasan dijalankan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), menggantikan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM.

Apakah STEPS.ID bisa membantu seluruh proses pendirian Yayasan?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu pendampingan mulai dari pengecekan nama, penyusunan akta pendirian, pengesahan badan hukum, hingga NPWP Badan dan NIB terbit.

Berencana mendirikan Yayasan di Indonesia?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pendirian Yayasan — kami bantu dari penyusunan akta sampai SK pengesahan dan NPWP Badan terbit.

Cara Mendirikan Yayasan di Indonesia Syarat, Alur, dan Dasar Hukumnya

Cara Mendirikan Yayasan di Indonesia Syarat, Alur, dan Dasar Hukumnya