KITAS

Detail Pengurusan KITAS Kerja: Alur, Dokumen, dan Dasar Hukumnya

By August 18, 2026No Comments
Panduan Pengurusan KITAS

Detail Pengurusan KITAS Kerja: Alur, Dokumen, dan Dasar Hukumnya

Panduan lengkap dan runut proses pengurusan KITAS Kerja (Indeks Visa E23) bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia — dari pengesahan RPTKA, Notifikasi DKP-TKA, VITAS, konversi ke KITAS, MERP, hingga registrasi sipil SKTT/STM, lengkap dengan dokumen yang diperlukan dan dasar hukumnya.

STEPS.ID Kategori: KITAS Kerja Update: Agustus 2026

KITAS Kerja adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan secara sah oleh perusahaan penjamin di Indonesia. Karena prosesnya melibatkan dua kementerian dan beberapa tahapan berurutan, banyak calon pemberi kerja maupun TKA yang bertanya detail urutan pengurusannya, dokumen apa saja yang dibutuhkan, sampai berapa lama waktu yang diperlukan.

Halaman ini merangkum proses pengurusan KITAS Kerja secara lengkap dan runut — mulai dari pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan hingga penerbitan KITAS di Kantor Imigrasi — agar bisa dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan customer. Jika Anda butuh pendampingan langsung, tim STEPS.ID siap membantu lewat layanan pengurusan KITAS kami.

01 Apa Itu KITAS Kerja

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah bukti fisik/elektronik dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. "KITAS Kerja" secara khusus merujuk pada ITAS yang diterbitkan berdasarkan Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja — saat ini diklasifikasikan dengan Indeks Visa E23 — yaitu bagi TKA yang akan dipekerjakan oleh penjamin (perusahaan) di Indonesia.

Perubahan klasifikasi penting: Sejak 2 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, kode visa seri C lama — termasuk "C312" yang selama ini dikenal luas sebagai kode KITAS Kerja — sudah digabung dan digantikan oleh seri E. Setiap referensi "C312" pada materi lama sebaiknya dibaca sebagai E23.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin kerja bagi pemberi kerja TKA hanya berupa Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) — dokumen IMTA yang dulu terpisah sudah dihapuskan dan digabung ke dalam mekanisme RPTKA.

02 Dasar Hukum Pengurusan KITAS Kerja

01
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianbeserta perubahannya melalui UU No. 63 Tahun 2024 — dasar hukum umum visa dan izin tinggal orang asing
02
PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asingmengatur kewajiban pemberi kerja, RPTKA, dan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA)
03
Permenaker No. 8 Tahun 2021peraturan pelaksanaan PP No. 34/2021 — tata cara pengesahan RPTKA dan Notifikasi secara daring melalui TKA Online
04
Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggaldiubah dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2024 — mengatur jenis visa, izin tinggal, dan tata cara permohonannya
05
PP No. 45 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP Keimigrasiantarif resmi layanan keimigrasian yang berlaku saat ini, menggantikan PP No. 28 Tahun 2019
06
Kepmenimipas No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visamenetapkan sistem indeks visa seri E yang berlaku saat ini, termasuk E23 untuk KITAS Kerja, efektif 2 Juni 2025
Catatan kelembagaan: Sejak Peraturan Presiden No. 157 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melainkan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang berdiri sendiri. Sementara itu, pengurusan RPTKA dan DKP-TKA tetap berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga proses KITAS Kerja melibatkan dua kementerian yang berbeda.

03 Syarat Utama Sebelum Mengajukan

Syarat 01

Harus Ada Penjamin

TKA hanya dapat mengajukan KITAS Kerja apabila sudah memiliki perusahaan penjamin (pemberi kerja) berbadan hukum di Indonesia.

Syarat 02

Jabatan Sesuai Ketentuan

TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu dan tidak diperkenankan mengisi posisi yang mengurusi personalia (HR).

Syarat 03

Kualifikasi & Pendamping Lokal

TKA wajib memiliki kompetensi/pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai jabatan, dan perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja pendamping lokal untuk alih pengetahuan.

04 Alur Lengkap Proses Pengurusan KITAS Kerja

Secara umum, proses pengurusan KITAS Kerja berjalan melalui lima tahap berurutan berikut:

01
Pengesahan RPTKAPerusahaan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara daring melalui sistem TKA Online (tka-online.kemnaker.go.id) yang terintegrasi dengan OSS. Jabatan yang diajukan harus sesuai klasifikasi usaha (KBLI) perusahaan. Pengesahan RPTKA adalah syarat mutlak sebelum proses KITAS dapat dilanjutkan.
02
Pembayaran DKP-TKA & Penerbitan VITASSetelah RPTKA disahkan, perusahaan membayar DKP-TKA di muka melalui platform SIMPONI, lalu mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) melalui portal e-visa Ditjen Imigrasi.
03
Kedatangan & Konversi ke KITASTKA masuk ke Indonesia menggunakan VITAS. Visa dikonversi menjadi KITAS (ITAS); verifikasi biometrik (sidik jari, foto, konfirmasi identitas langsung) wajib dilakukan di kantor imigrasi setempat sebelum kartu diterbitkan.
04
Pemrosesan MERPIzin Masuk Kembali Berkali-kali (MERP) diurus agar pemegang KITAS dapat keluar-masuk Indonesia berulang kali selama masa berlaku KITAS, tanpa perlu mengajukan visa masuk baru setiap kali bepergian.
05
Registrasi Sipil — SKTT & STMDalam 14 hari sejak KITAS terbit, pemegang KITAS wajib mendaftarkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, serta STM (Surat Tanda Melapor) di kantor polisi setempat, sebagai kewajiban administratif pasca-kedatangan.
Penting: Kelima tahap ini bersifat berurutan — tahap VITAS tidak dapat diajukan sebelum pembayaran DKP-TKA terkonfirmasi, dan KITAS tidak dapat diproses sebelum VITAS terbit dan TKA benar-benar berada di Indonesia.

05 Dokumen dari Perusahaan Pemberi Kerja

Untuk pengajuan RPTKA, perusahaan penjamin umumnya perlu menyiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah tersinkron dengan sistem OSS
  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada) yang telah disahkan
  • Surat permohonan RPTKA yang memuat alasan penggunaan TKA secara jelas dan rinci
  • Bagan struktur organisasi yang menunjukkan posisi jabatan yang akan diisi TKA
  • Formulir RPTKA yang diisi lengkap: jumlah TKA, jabatan, lokasi kerja, dan durasi penugasan
  • Draf kontrak kerja antara perusahaan dan TKA
  • Surat penunjukan tenaga kerja pendamping lokal (untuk keperluan alih pengetahuan)

06 Dokumen dari Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sementara dari sisi TKA yang akan dipekerjakan, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Paspor kebangsaan yang masih berlaku (disarankan minimal 18 bulan pada saat pengajuan VITAS)
  • Pas foto berwarna sesuai spesifikasi keimigrasian
  • Ijazah pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi
  • Sertifikat kompetensi atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai jabatan
  • Curriculum vitae (CV/daftar riwayat hidup)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
  • Salinan kontrak kerja dengan perusahaan penjamin
Catatan: Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, dan sebagian dokumen perlu dilegalisasi sebelum diunggah ke sistem TKA Online.

07 Estimasi Waktu Proses per Tahap

Lama proses di lapangan dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi masing-masing kasus. Sebagai gambaran umum estimasi waktu per tahap:

Rentang WaktuTahap
Minggu 1–3Pengajuan & pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Minggu 3–4Pembayaran DKP-TKA & penerbitan VITAS
Minggu 4–5Kedatangan & konversi ke KITAS
Minggu 5–6Pemrosesan MERP
Minggu 6–8SKTT, STM & kartu KITAS fisik terbit
Estimasi total: keseluruhan proses, dari pengajuan RPTKA hingga kartu KITAS fisik diterima, umumnya memakan waktu 6–10 minggu, dengan asumsi dokumen lengkap dan tidak ada kendala sinkronisasi data antar sistem pemerintah (Kemnaker ↔ Imigrasi).

08 Pungutan Resmi Pemerintah dalam Proses KITAS Kerja

Selain biaya jasa pengurusan, terdapat pungutan resmi yang ditetapkan pemerintah dan dibayarkan langsung ke kas negara, di antaranya:

  • Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA): berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, besarannya adalah USD 100 per bulan, per jabatan, per TKA, dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja pada tahap Notifikasi.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian: dikenakan untuk penerbitan VITAS dan KITAS, mengacu pada PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP Keimigrasian (menggantikan PP No. 28 Tahun 2019).
Catatan: Tarif PNBP dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. STEPS.ID tidak mempublikasikan rincian biaya jasa secara terbuka di halaman ini — silakan konsultasikan kebutuhan spesifik Anda untuk mendapat rincian biaya yang berlaku saat ini.

09 Masa Berlaku dan Perpanjangan KITAS Kerja

KITAS Kerja (Indeks E23) diterbitkan dengan masa berlaku 1 hingga 2 tahun, mengikuti masa berlaku RPTKA dan perjanjian kerja yang mendasarinya.

KITAS dengan masa berlaku 1 tahun dapat diperpanjang hingga 5 kali, dan KITAS 2 tahun hingga 2 kali, dengan batas maksimal masa tinggal kumulatif 6 tahun berturut-turut di bawah penjamin dan kategori izin yang sama. Setelah batas ini tercapai, TKA tidak dapat sekadar memperpanjang lagi dengan struktur yang sama dan memerlukan skema lain atau jeda penjaminan.

10 Kewajiban Selama Memegang KITAS Kerja

Setelah KITAS Kerja terbit, kewajiban perusahaan dan TKA tidak berhenti di situ. Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021, terdapat beberapa kewajiban yang harus terus dipenuhi selama masa kerja berlangsung:

  • Mendaftarkan TKA ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan apabila masa kerja 6 bulan atau lebih; jika kurang dari 6 bulan, TKA wajib diasuransikan pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
  • Memastikan TKA hanya menduduki jabatan sesuai yang tercantum dalam RPTKA dan Notifikasi
  • Melaksanakan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja pendamping lokal
  • Melaporkan setiap perubahan data, termasuk perpanjangan atau berakhirnya hubungan kerja, kepada instansi terkait
  • Menjaga MERP tetap berlaku untuk setiap perjalanan internasional selama masa berlaku KITAS

11 Kesalahan Umum yang Menghambat Proses

❌ Kesalahan Umum
  • Mengajukan VITAS sebelum pembayaran DKP-TKA via SIMPONI terkonfirmasi
  • Dokumen berbahasa asing yang diunggah belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  • Jabatan yang diajukan di RPTKA tidak sesuai KBLI perusahaan, atau termasuk jabatan personalia/HR
  • Melewatkan batas waktu 14 hari untuk registrasi SKTT dan STM setelah KITAS terbit
  • Mengira verifikasi biometrik bisa diwakilkan — padahal wajib dilakukan langsung oleh TKA yang bersangkutan
  • Mengabaikan MERP, sehingga pemegang KITAS kesulitan masuk kembali ke Indonesia setelah bepergian

12 Checklist Sebelum Mengajukan

  • ☐ NIB perusahaan sudah tersinkron dengan sistem OSS
  • ☐ Jabatan yang akan diisi TKA sudah sesuai ketentuan (bukan jabatan HR)
  • ☐ Tenaga kerja pendamping lokal sudah ditunjuk
  • ☐ Seluruh dokumen TKA (paspor, ijazah, pengalaman kerja) sudah lengkap dan diterjemahkan bila perlu
  • ☐ Draf kontrak kerja TKA sudah disiapkan
  • ☐ Anggaran untuk DKP-TKA dan PNBP sudah disiapkan
  • ☐ Rencana pendaftaran BPJS sudah disiapkan sejak awal
  • ☐ Jadwal perjalanan TKA memungkinkan hadir langsung untuk sesi biometrik

13 Glosarium Istilah

RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing — dokumen perencanaan yang wajib disahkan Kemnaker sebelum perusahaan mempekerjakan TKA.
DKP-TKA
Dana Kompensasi Penggunaan TKA, pungutan yang dibayarkan perusahaan ke kas negara melalui SIMPONI pada tahap Notifikasi.
VITAS
Visa Tinggal Terbatas, diajukan sebelum masuk Indonesia sebagai dasar penerbitan KITAS setelah kedatangan.
ITAS/KITAS
Izin Tinggal Terbatas beserta kartu/dokumen buktinya, diterbitkan Kantor Imigrasi setelah konversi dari VITAS.
E23
Indeks visa/KITAS untuk tinggal terbatas berbasis pekerjaan yang berlaku saat ini, efektif sejak 2 Juni 2025 (menggantikan kode lama seperti C312).
MERP
Izin Masuk Kembali Berkali-kali, memungkinkan TKA keluar-masuk Indonesia berulang kali selama masa berlaku KITAS.
SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal, didaftarkan di Dukcapil setempat dalam 14 hari sejak KITAS terbit.
STM
Surat Tanda Melapor, diterbitkan kepolisian setempat sebagai bukti kedatangan TKA telah dilaporkan.
TKA
Tenaga Kerja Asing, warga negara asing yang dipekerjakan di Indonesia.
Penjamin
Perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab menjamin keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

14 FAQ

Apa perbedaan RPTKA dengan KITAS Kerja?

RPTKA adalah izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA yang diterbitkan Kemnaker, sedangkan KITAS Kerja adalah izin tinggal bagi TKA itu sendiri yang diterbitkan Kantor Imigrasi. RPTKA harus terbit lebih dulu sebagai syarat pengajuan visa dan KITAS.

Apakah C312 masih berlaku sebagai kode KITAS Kerja?

Tidak. Sejak 2 Juni 2025, berdasarkan Kepmenimipas No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, kode seri C lama termasuk C312 sudah digabung ke dalam seri E. KITAS Kerja saat ini diklasifikasikan dengan Indeks E23.

Apakah IMTA masih diperlukan untuk mempekerjakan TKA?

Tidak. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, IMTA sudah dihapuskan dan digabung ke dalam mekanisme Pengesahan RPTKA sebagai satu-satunya dokumen izin kerja bagi pemberi kerja TKA.

Berapa besaran DKP-TKA yang harus dibayarkan perusahaan?

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, DKP-TKA sebesar USD 100 per bulan, per jabatan, per TKA, dibayarkan di muka melalui SIMPONI sebelum pengajuan visa.

Apa itu MERP dan kenapa diperlukan?

MERP (Izin Masuk Kembali Berkali-kali) memungkinkan pemegang KITAS keluar dan masuk kembali ke Indonesia berulang kali selama masa berlaku izin, tanpa perlu mengajukan visa masuk baru setiap kali bepergian.

Apa yang terjadi jika terlambat registrasi SKTT dan STM?

Registrasi SKTT dan STM wajib dilakukan dalam 14 hari sejak KITAS terbit. Keterlambatan dapat berujung sanksi administratif dan mempersulit proses keimigrasian berikutnya.

Apakah verifikasi biometrik bisa diwakilkan?

Tidak. Verifikasi biometrik (sidik jari, foto, dan konfirmasi identitas) wajib dilakukan langsung di kantor imigrasi dan tidak dapat dilakukan dari jarak jauh atau diwakilkan — jadwal perpanjangan sebaiknya disusun agar sesi ini jatuh saat TKA berada di Indonesia.

Berapa lama masa berlaku KITAS Kerja?

KITAS Kerja (E23) diterbitkan dengan masa berlaku 1 hingga 2 tahun. KITAS 1 tahun dapat diperpanjang hingga 5 kali, dan KITAS 2 tahun hingga 2 kali, dengan batas maksimal masa tinggal kumulatif 6 tahun berturut-turut di bawah penjamin dan kategori izin yang sama.

Apakah TKA pemegang KITAS Kerja wajib didaftarkan BPJS?

Ya, jika masa kerja 6 bulan atau lebih, TKA wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika kurang dari 6 bulan, TKA wajib diasuransikan pada asuransi berbadan hukum Indonesia.

Apakah TKA bisa menduduki jabatan apa saja di perusahaan?

Tidak. TKA hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai RPTKA yang disahkan dan harus sesuai KBLI perusahaan, serta dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (HR).

Kementerian mana yang menangani proses KITAS Kerja?

Prosesnya melibatkan dua kementerian: Kementerian Ketenagakerjaan untuk RPTKA dan DKP-TKA, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk VITAS dan KITAS.

Apakah STEPS.ID bisa membantu seluruh proses pengurusan KITAS Kerja?

Ya, tim STEPS.ID dapat membantu pendampingan mulai dari pengesahan RPTKA, pembayaran DKP-TKA, pengajuan VITAS, kedatangan dan konversi KITAS, pemrosesan MERP, hingga registrasi sipil SKTT/STM.

Butuh bantuan pengurusan KITAS Kerja untuk tim asing Anda?

Yuk konsultasi dengan STEPS.ID terkait Pengurusan KITAS Kerja — kami bantu dari pengesahan RPTKA sampai KITAS terbit.

Detail Pengurusan KITAS Kerja Alur, Dokumen, dan Dasar Hukumnya

Detail Pengurusan KITAS Kerja Alur, Dokumen, dan Dasar Hukumnya

Leave a Reply