Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai peruntukannya. SLF wajib dimiliki oleh pemilik bangunan, baik untuk gedung perkantoran, mall, restoran, hotel, hingga fasilitas umum lainnya.
STEPS menyediakan layanan pembuatan SLF mulai dari pengurusan dokumen, pemeriksaan teknis, hingga penerbitan sertifikat, sehingga prosesnya lebih cepat, mudah, dan sesuai peraturan.
Mengapa SLF Penting?
- Kepatuhan Hukum – Memastikan bangunan sesuai standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
- Perlindungan Hukum – Menghindari sanksi atau denda akibat tidak memiliki SLF.
- Jaminan Keamanan – Memberikan rasa aman bagi penghuni dan pengguna bangunan.
- Nilai Tambah Properti – Meningkatkan kredibilitas dan daya jual bangunan.
Proses Jasa Pembuatan SLF di STEPS
1. Konsultasi Awal
Analisis kebutuhan dan jenis bangunan, termasuk pengecekan dokumen yang sudah ada.
2. Pemeriksaan & Pengumpulan Dokumen
Meliputi IMB/PBG, gambar teknis, laporan uji fungsi, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Koordinasi dengan Tim Teknis & Pemerintah Daerah
Mengatur jadwal inspeksi lapangan dan uji fungsi bangunan.
4. Pendampingan Selama Pemeriksaan
Tim STEPS akan mendampingi hingga proses pemeriksaan teknis selesai.
5. Pengurusan & Penerbitan SLF
Setelah semua persyaratan terpenuhi, SLF akan diterbitkan oleh instansi berwenang.
Bangunan yang Memerlukan SLF:
- Gedung Perkantoran
- Restoran & Kafe
- Hotel & Penginapan
- Pusat Perbelanjaan
- Fasilitas Publik
- Pabrik & Gudang
Bebaskan diri dari kerumitan birokrasi. Biarkan kami yang urus SLF Anda dari awal hingga selesai.
WhatsApp: +62 821-3000-5021
Email: marketing@rusera.co.id
Website: steps.co.id