BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini memberikan jaminan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan produktif.
Bagi perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dengan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menghindari sanksi hukum, sekaligus menunjukkan komitmen dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini juga berdampak positif pada kepercayaan, loyalitas, dan kinerja karyawan.
Penerapan BPJS Ketenagakerjaan membantu menciptakan hubungan kerja yang profesional dan berkelanjutan, serta meminimalkan risiko operasional perusahaan akibat masalah ketenagakerjaan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjadi elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.