Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam vital yang banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan industri, komersial, dan domestik. Namun, pemanfaatan air tanah tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap kegiatan pengambilan dan penggunaan air tanah wajib memiliki izin resmi berupa SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah).
Sebagai konsultan perizinan profesional, STEPS ID membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan SIPA secara cepat, legal, dan sesuai peraturan pemerintah.
SIPA adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah dengan batasan volume dan tujuan tertentu.
Izin ini diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
serta Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah.
STEPS ID menyediakan layanan pengurusan SIPA dari awal hingga izin terbit dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Kami percaya, kepatuhan terhadap izin lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap alam dan masyarakat.
Melalui layanan pengurusan SIPA, STEPS ID berkomitmen membantu pelaku usaha mengelola sumber daya air secara bijak dan berkelanjutan.